Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda: Beberapa Catatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Administrasi Pelayanan Publik
Advertisements

24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
IKMA Anggota kelompok Imaculata Tinneke Taandiono Khoirun Ni’mah Ngasdi’anto Stefana Danty Putri C Lira Yuanita
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Politik Luar Negeri Indonesia
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
Fungsi, Wewenang, dan Hak
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
SEJARAH LEGISLASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
Perundang-undangan di Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Disampaikan Dalam Sosialisasi Kebijakan Politik
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda: Beberapa Catatan Satya Arinanto Guru Besar dan Ketua Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Disampaikan dalam Seminar Hukum dan Pembangunan: Membangun Indonesia Timur Berdasarkan Hukum dan Keadilan Universitas Flores 5 Mei 2016

Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Urgensi Prolegnas (secara empiris – Sarah Waddell) Terdapat kesenjangan di berbagai bidang hukum. Banyaknya peraturan perundangan-undangan dari masa kolonial yang masih berlaku. Adanya pelbagai perubahan sosial yang belum tertampung dalam landasan hukum yang ada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku membutuhkan berbagai peraturan pelaksanaan. Adanya berbagai perkembangan baru di kalangan internasional yang membutuhkan landasan untuk diimplementasikan secara nasional. Terdapat berbagai rancangan peraturan pelaksanaan yang belum diberlakukan. Adanya kebutuhan untuk mengharmonisasikan hubungan wewenang antara pemerintah pusat (negara) dan pemerintah daerah. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Penyusunannya antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi. Merupakan bagian pembangunan hukum yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Secara operasional, Prolegnas memuat daftar RUU yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional. Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional, yang diantaranya didasarkan pada perubahan UUD 1945. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Pembangunan hukum nasional menjadi penting diantaranya karena adanya transisi dalam berbagai bidang, diantaranya transisi dalam bidang politik, ekonomi, dan hukum (lihat “Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi”, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap FH UI, 18 Maret 2006 – atau yang selanjutnya disebut sebagai Pidato Pengukuhan SA). Akibat perubahan yang mendasar dalam bidang ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945, politik pembangunan nasional pada umumnya dan politik pembangunan hukum nasional pada khususnya tidak lagi didasarkan pada norma-norma yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Haluan Negara Walaupun dokumen yang dahulu disebut GBHN kini tidak diberlakukan lagi, namun bukan berarti kita kini sama sekali tidak memiliki Haluan Negara. Haluan Negara yang masih eksis diantaranya adalah beberapa Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, yang pembentukannya didasarkan pada Pasal I Aturan Tambahan hasil Perubahan Keempat UUD 1945. Dalam perspektif ilmu hukum, khususnya hukum tata negara Indonesia, Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 ini seringkali disebut sebagai Ketetapan “Sapu Jagat” atau semacam “Sunset Clause”. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Landasan Politik Pembangunan Hukum Nasional pada Era Pasca Reformasi (1) Walaupun GBHN sudah tidak eksis lagi, namun politik pembangunan hukum nasional kita diantaranya masih didasarkan pada Haluan Negara yang ada, yakni beberapa Ketetapan MPR yang masih berlaku berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Disamping Haluan Negara tersebut, dalam era pasca reformasi saat ini politik pembangunan hukum nasional juga didasarkan pada beberapa arahan yang bertajuk “Pembenahan Sistem dan Politik Hukum” yang merupakan salah satu bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009” yang memiliki bentuk hukum Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 7 Tahun 2005. Adapun yang berlaku pada saat ini ialah Perpres Nomor 5 Tahun 2010. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Landasan Politik Pembangunan Hukum Nasional pada Era Pasca Reformasi (2) Unsur-unsur utama dari politik pembangunan hukum nasional yang diatur dalam Perpres ini terlihat sangat dipengaruhi pendapat Lawrence Meir Friedman dalam bukunya American Law: An Introduction (1984) dan A History of American Law (1973). Dalam bukunya tersebut Friedman antara lain menyatakan bahwa sistem mencakup 3 anasir: (1) structure (tatanan kelembagaan); (2) substance (materi hukum); (3) legal culture (budaya hukum); dan (4) impact (efek dari bekerjanya ketiga sistem hukum). Pertama, dalam konteks substansi hukum, terdapat beberapa permasalahan antara lain terjadinya tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundang-undangan dan implementasi UU terhambat peraturan pelaksanaannya. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Landasan Politik Pembangunan Hukum Nasional pada Era Pasca Reformasi (3) Kedua, dalam konteks struktur hukum, diantaranya dinyatakan beberapa kendala tentang kurangnya independensi dan akuntabilitas kelembagaan hukum, kualitas SDM di bidang hukum, sistem peradilan yang transparan dan terbuka, dan sebagainya. Ketiga, dalam konteks budaya hukum, antara lain dikemukakan tentang terjadinya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat, dan juga menurunnya kesadaran akan hak dan kewajiban hukum dalam masyarakat. Mengenai unsur yang keempat (impact) tersebut tidak begitu dielaborasi oleh Friedman dalam analisis di dalam bukunya. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Politik Pembangunan Hukum Nasional 2004-2009 Diarahkan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum melalui upaya: Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum, dan sebagainya Melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan, dan sebagainya. Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Politik Pembangunan Hukum Nasional 2010-2014 (1) Diarahkan pada tegaknya “rule of law” untuk menyertai sistem yang demokratis. Wujud dari penegakan hukum adalah munculnya kepastian hukum, yang diharapkan akan memberikan rasa aman, rasa adil, dan kepastian berusaha bagi masyarakat. Agenda lainnya adalah mencakup proses pembuatan UU dan menjamin proses peradilan yang bebas. Melanjutkan pembenahan substansi hukum,struktur hukum, dan budaya hukum. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Politik Pembangunan Hukum Nasional 2010-2014 (2) Mengurangi tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundang-undangan; demikian pula hambatan pada implementasi peraturan perundang-undangan. Terus mengupayakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara yang berpotensi menjadi tempat pelarian pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Melakukan proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Permasalahan utama pembangunan hukum nasional antara lain: Memperbaharui atau mengganti peraturan hukum dari masa kolonial yang masih berlaku melalui Aturan Peralihan UUD 1945. Menciptakan hukum baru yang secara utuh bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 (termasuk Perubahan-perubahannya), sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional dalam era globalisasi. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (1) Berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), diperkirakan bahwa peraturan-peraturan yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sampai dengan tahun 1949 berjumlah sekitar 7.000 peraturan. Jika dikaitkan dengan jumlah peraturan yang dikeluarkan per tahun sejak tahun 1819 – 1949 di dalam Buku Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda yang disusun oleh Mr. E.M.L. Engelbrecht (terbitan tahun 1960), maka jumlah tersebut dapat dikatakan mendekati kebenaran. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (2) Sampai dengan akhir pemerintahan Orde Lama (tahun 1965), oleh Pemerintah RI telah dikeluarkan 83 peraturan perundang-undangan nasional yang mencabut 199 peraturan perundang-undangan produk pemerintah Hindia Belanda. Pada masa Pelita V (sampai dengan tahun 1992) telah dilaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan Hindia Belanda, untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang sampai sekarang masih berlaku. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (3) Yang dipergunakan sebagai acuan penelitian tersebut adalah: Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam buku Engelbrecht (terbitan tahun 1960), Bidang Kehakiman. Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam Buku Engelbrecht yang sudah diterjemahkan (terbitan tahun 1986). Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam Regerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1942, Bidang Kehakiman. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (4) Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun oleh BPHN tahun 1990. Dari hasil penelitian tersebut dapat dicatat bahwa sampai dengan tahun 1992 masih ada sejumlah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda (lebih kurang 400 peraturan) yang masih berlaku atau belum dicabut dan diganti dengan peraturan perundang-undangan nasional. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (5) Dalam rangka penggantian peraturan perundang-undangan Hindia Belanda dengan peraturan perundang-undangan nasional, dalam Pelita VI, sejak tahun 1993-1994 sampai dengan tahun 1997-1998, telah dilaksanakan pemrosesan sebagai berikut: Tahun 1993-1994: 70 peraturan menghasilkan 35 Naskah Akademik. Tahun 1994-1995: 75 peraturan menghasilkan 15 Naskah Akademik. Tahun 1995-1996: 73 peraturan menghasilkan 13 Naskah Akademik. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (6) Tahun 1997-1998: 50 peraturan menghasilkan 8 Naskah Akademik. Dengan demikian, sampai dengan tahun 1997 – 1998 telah diproses 338 peraturan dan menghasilkan 82 Naskah Akademik. Dari awal pemerintahan Orde Baru (tahun 1966) sampai dengan tahun 1997 telah dikeluarkan 38 peraturan perundang-undangan nasional yang mencabut 140 peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (7) Pada tahun 1998-1999 dilakukan kegiatan peninjauan kembali terhadap Regerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1942. Kegiatan ini antara lain dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai: Eksistensi dan keadaan peraturan perundang-undangan kolonial tersebut ditinjau dari substansinya, dengan acuan Pancasila dan UUD 1945, dan hukum yang berlaku. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (8) Kaitannya dengan peraturan perundang-undangan nasional: apakah sudah pernah dicabut, diperbarui, atau masih tetap berlaku meskipun sudah tidak efektif lagi. Penentuan peraturan perundang-undangan kolonial yang harus dicabut, diperbarui, atau diganti. Peraturan perundang-undangan kolonial yang terdapat di dalam Regerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1942 yang ditinjau kembali meliputi: (1) Bidang Economische Zaken; (2) Bidang Financien; (3) Bidang Verkeer en Waterstaat; (4) Bidang Binnenlandsche Bestuur; dan (5) Bidang Onderwijs en Eeredienst. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Asas-asas hukum nasional dalam dimensi masa lalu (pra Proklamasi Kemerdekaan) Asas perjuangan. Asas persatuan dan kesatuan. Asas kebangsaan. Asas kemitraan. Asas non-diskriminasi. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Asas-asas hukum nasional dalam dimensi masa kini (pasca Proklamasi Kemerdekaan): Asas konsistensi terhadap Pancasila dan UUD 1945. Asas konstitusionalisme. Asas pembangunan (hukum) yang berencana dan terpadu. Asas keterbukaan. Asas liberalisasi. Asas deregulasi. Asas swastanisasi. Asas globalisasi. Asas kerjasama internasional. Asas ilmu pengetahuan dan teknologi. Asas perlindungan, pelestarian, dan pengembangan. Asas komunikasi nasional, regional, dan internasional. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Asas-asas hukum nasional dalam dimensi masa depan 5 (lima) asas dari dimensi masa lalu. 12 (dua belas) asas dari dimensi masa kini. Ditambah dengan 1 (satu) asas lagi, yakni asas kestabilan dalam perubahan yang terus-menerus. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Aturan Peralihan Hasil Perubahan Keempat UUD 1945 Pasal I Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal II Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal III Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Aturan Tambahan Hasil Perubahan Keempat UUD 1945 Pasal I Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. Pasal II Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Kondisi Obyektif Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat (1) Prolegnas belum dilaksanakan sepenuhnya karena lemahnya koordinasi dan sikap mengutamakan kepentingan sektoral. Kemampuan lembaga pembentuk UU belum optimal karena belum ada pembakuan beberapa hal, dan masih kurangnya tenaga fungsional perancangnya. Partisipasi masyarakat belum maksimal dan aspirasinya tidak terakomodasi. Perubahan sistem ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945 belum diikuti dengan pembentukan UU pelaksanaannya secara tuntas. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Kondisi Obyektif Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat (2) Hukum positif masih banyak yang tumpang tindih dan tidak konsisten, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahasa hukum yang digunakan belum baku dan tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Peraturan pelaksanaan UU tidak segera diterbitkan, atau jika diterbitkan jaraknya cukup lama, sehingga UU tidak terlaksana secara efektif. Masih terdapat peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, bias gender, dan kurang responsif terhadap HAM. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, perlu secara selektif diadopsi konvensi-konvensi internasional yang relevan. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Program Legislasi Daerah (Prolegda)

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Pengantar (1) Dalam konteks dengan urgensi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), beberapa waktu yang lalu di Indonesia berkembang wacana bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya memiliki Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dengan eksistensi Prolegda, diharapkan akan diketahui dengan pasti ke mana arah pembangunan daerah. Disamping itu kita diharapkan juga dapat mengaitkan antara politik hukum nasional dengan politik hukum daerah, sehingga tercipta harmonisasi antara peraturan perundang-undangan tingkat nasional dan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Eksistensi Prolegda menjadi penting antara lain karena dengan adanya penguatan otonomi daerah, peraturan perundang-undangan dalam bidang pemerintahan daerah mengatur mengenai kewenangan daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat daerah, misalnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda). 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Pengantar (2) Dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 – yang kemudian digantikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 - tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hubungan antara Prolegnas dan Prolegda dapat dikatakan cukup erat. Hal ini antara lain dapat disimpulkan dari pendefinisian kedua istilah tersebut yang lebih dari 95% sama. Yang berbeda adalah frasa “Undang-Undang” di tingkat nasional, dan frasa “Peraturan Daerah” di tingkat daerah. Dalam UU tersebut, Prolegnas diartikan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Sedangkan Prolegda diartikan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Di luar definisi yang tercantum dalam Ketentuan Umum tersebut, penulis sebenarnya berpandangan bahwa pengertian Prolegnas dan Prolegda seharusnya lebih luas daripada itu. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Kaitan Ideal antara Prolegnas-Prolegda (1) Idealnya, secara teoritis, bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Prolegnas tidak hanya UU, melainkan juga mencakup semua bentuk peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Demikian pula idealnya, bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Prolegda tidak hanya Perda, melainkan juga mencakup semua bentuk peraturan perundang-undangan tingkat daerah, misalnya peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah, baik pada tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Dengan cara inilah akan tercipta harmonisasi antara seluruh bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka dapat diharapkan bahwa tujuan global antara Prolegnas maupun Prolegda akan dapat tercapai. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Kaitan Ideal antara Prolegnas-Prolegda (2) Batasan ketentuan bentuk hukum hanya pada UU untuk Prolegnas dan hanya pada Perda untuk Prolegda, dalam proses pembentukan UU Nomor 10 Tahun 2004, mungkin sangat terkait dengan ketentuan Pasal 53 dari UU tersebut. Pasal 53 tersebut terkait dengan masalah partisipasi masyarakat, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Ketika UU ini sedang dalam proses penyusunan, berbagai kalangan – termasuk penulis – mengusulkan agar partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan pada semua bentuk dan tingkat peraturan perundang-undangan. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Kaitan Ideal antara Prolegnas-Prolegda (3) Namun demikian dalam realitanya pihak Pemerintah berpendapat berbeda, dan pada akhirnya bentuk dan tingkat yang disepakati adalah UU dan Perda. Kesepakatan mengenai hal ini kemudian dikunci dalam Penjelasan Pasal 53 yang menyatakan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut pandangan penulis, pembatasan mengenai bentuk-bentuk dan tingkat-tingkat peraturan dalam Pasal 53 dan penjuelasannya ini dalam pelaksanaannya memiliki potensi untuk menghambat cita-cita harmonisasi seluruh bentuk dan tingkat peraturan perundang-undangan melalui Prolegnas dan Prolegda. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Kaitan Ideal antara Prolegnas-Prolegda (4) Disamping ketentuan Pasal 53 tersebut, dalam pelaksanaan Prolegnas dan Prolegda ini kita harus meninjau ketentuan Pasal 15 UU yang sama. Dalam Penjelasan Pasal 15 tersebut antara lain dinyatakan sebagai berikut: … Untuk perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah dilakukan berdasarkan Program Legislasi Daerah. Disamping memperhatikan hal di atas, Program Legislasi Daerah dimaksudkan untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2004 juga mencita-citakan adanya harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Prolegda dan Otonomi Daerah Dalam rangka membahas mengenai Prolegda secara mendasar, terutama dalam konteks pemahaman mengenai pembangunan daerah secara keseluruhannya, perlu diperhatikan beberapa hal yangt terkait dengan masalah otonomi daerah, khususnya mengenai Desain Besar Dasar (Grand Design). Dalam kaitan dengan masalah ini, berikut ini akan dipaparkan beberapa permasalahan yang terkait dengan Grand Design tersebut berdasarkan pada rumusan yang dsusun oleh Departemen Dalam Negeri RI, dimana kebetulan penulis juga pernah ikut terlibat membantu dalam proses perumusannya. Perlu dicatat bahwa Grand Design yang dipaparkan berikut ini hanya bersifat contoh dan masih merupakan rumusan sementara, yang belum bersifat final dan mengikat. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda Tujuan Otonomi Daerah Menciptakan kesejahteraan: bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahteraan. Mendukung proses demokrasi di tingkat lokal: bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal untuk mendukung proses demokratisasi menuju civil society. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Elemen Dasar Pemerintahan Daerah 1. Urusan pemerintahan (function). 2. Kelembagaan (institution). 3. Personil (personnel). 4. Keuangan daerah (local finance). 5. Perwakilan (representation). 6. Pelayanan publik (public service). 7. Pengawasan (control/supervision). 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda

Argumen Dasar Penyusunan Grand Design Penataan Otda Bagaimana menata elemen dasar Pemda tersebut agar kondusif untuk meningkatkan kapasitas Pemda untuk mampu mencapai kedua tujuan otonomi daerah yaitu kesejahteraan dan demokrasi. Bagaimana menata elemen dasar tersebut dan mengoperasionalkannya dalam koridor UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menata setiap elemen dasar berarti memahami secara filosofis : 1. Mau kemana kita (target). 2. Dimana kita sekarang (existing conditions). 3. Bagaimana strategi mencapai target (action plans). 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda