Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fungsi, Wewenang, dan Hak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fungsi, Wewenang, dan Hak"— Transcript presentasi:

1

2 Fungsi, Wewenang, dan Hak
12 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum [Pasal 19(1)] Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang (Pasal 22B) DPR Fungsi, Wewenang, dan Hak Pasal 20 (1) Pasal 20A (1) Pasal 20A (2) Pasal 7B (1) Pasal 11 (1) Pasal 13 (2) Pasal 13 (3) Pasal 14 (2) Pasal 22 (2) Pasal 23 (2) dan (3) Pasal 23F (1) Pasal 24A (3) Pasal 24B (3) Pasal 24C (3)

3 Fungsi DPR Legislasi Anggaran Pengawasan
(Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945)

4 Fungsi Legislasi Fungsi Legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Penjelasan Pasal 25 huruf a UU 22/2003) Pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan pada intinya meliputi kegiatan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Pasal 1 angka 1 UU 10/2004) Peran DPR dalam membentuk UU ini sangat penting karena salah satu hasil perubahan UUD 1945 adalah bergesernya kekuasaan membentuk UU dari Presiden ke DPR

5 Perencanaan Penyusunan UU
Perencanaan Penyusunan UU dibuat dalam suatu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) (Pasal 15 ayat (1) UU 10/2004) Proglegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. (Pasal 1 angka 9 UU 10/2004) Dalam prolegnas memuat daftar RUU yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah untuk 5 tahunan dan 1 tahunan (Pasal 42 ayat (1) huruf a Tata Tertib DPR)

6 Pembahasan RUU Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden yang dapat diwakili oleh Menteri yang ditugasi (Pasal 32 ayat (1) UU 10/2004) Pembahasan RUU ‘tertentu’ dilakukan dengan mengikutkan DPD (Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2004) DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan RUU bersama pemerintah pada awal pembicaraan tingkat I, yaitu dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas RUU serta tanggapan atas pandangan dan pendapat masing-masing lembaga. Pandangan, pendapat dan tanggapan tersebut dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah (Pasal 43 UU 22/2003)

7 Pengesahan RUU RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU (Pasal 37 ayat (1) UU 10/04) RUU yang telah disetujui bersama tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama. (Pasal 38 ayat (1) UU 10/04) Apabila setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan belum disahkan menjadi UU, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden untuk meminta penjelasan (Pasal 121 ayat (2) Tata Tertib DPR) Apabila RUU sebagaimana dimaksud tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan (Pasal 38 ayat (2) UU 10/04)

8 Pembahasan Perpu Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dalam hirarki peraturan perundang-undangan Perpu diletakkan pada posisi yang sama dengan UU Pembahasan Perpu pada dasarnya sama dengan pembahasan RUU, perbedaan yang sangat prinsip bahwa pilihan bagi DPR adalah menolak atau menerima isi Perpu secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada penambahan dan pengurangan materi Perpu oleh DPR (Pasal 36 ayat (2) UU 10/04) Dalam hal RUU mengenai penetapan Perpu menjadi UU ditolak oleh DPR, maka Perpu tersebut dinyatakan tidak berlaku. Untuk itu selanjutnya, Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perpu tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut. (Pasal 36 ayat (3) dan (4) UU 10/04)

9 13 DPR DPD RUU UU Presiden DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pembentukan UU
tidak boleh diajukan lagi dalam persi-dangan masa itu [Pasal 20 (3)] TIDAK 4b mengesahkan [Pasal 20 (4)] 4c dalam hal RUU tidak disahkan, dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)] 1a memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)] anggota berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21) 4 persetujuan bersama YA DPR 3 dibahas bersama [Pasal 20 (2)] RUU Presiden UU 2 RUU tertentu ikut membahas memberi pertimbangan DPD 1b berhak mengajukan RUU [Pasal 5 (1)]

10 peraturan pemerintah pengganti UU itu harus mendapat persetujuan
14 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Peraturan Pemerintah pengganti UU 1 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang [Pasal 22 (1)] 3b harus dicabut [Pasal 22 (3)] TIDAK 3 persetujuan Presiden DPR 3a menjadi UU YA 2 peraturan pemerintah pengganti UU itu harus mendapat persetujuan [Pasal 22 (2)]

11 Fungsi Pengawasan

12 Fungsi Pengawasan Fungsi Pengawasan DPR adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, UU, dan peraturan pelaksanaannya. (Penjelasan Pasal 25 huruf c UU 22/2003) Dalam Peraturan Tata Tertib DPR disebutkan bahwa DPR mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah (Pasal 6 ayat (1) huruf f Tata Tertib DPR)

13 Pengawasan dalam Bidang Legislasi
Pengawasan DPR di bidang legislasi dilakukan dengan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU (Pasal 4 ayat (1) Tata Tertib DPR) Pengawasan ini dapat dilakukan melalui komisi dan Badan Legislasi Melalui komisi dilakukan dengan cara mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya Melalui Baleg dilakukan dengan cara mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi UU melalui koordinasi dengan komisi Terhadap UU ‘khusus’ pengawasan dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang disampaikan dalam bentuk tertulis

14 Pengawasan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Mengajukan/Mengusulkan, Memberikan Persetujuan, Perimbangan/Konsultasi dan Pendapat terhadap Pengangkatan Pejabat Publik

15 Pengangkatan Pejabat Publik I
Pejabat publik yang dalam pengangkatannya diusulkan oleh DPR, dengan persetujuan DPR dan dipilih oleh DPR. Pejabat-pejabat dalam kelompok ini dalam proses pencalonannya memerlukan persetujuan melalui Paripurna DPR sebelum disampaikan kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut,

16 Pejabat Publik dengan Persetujuan DPR
Ketua/Wakil Ketua dan Anggota BPK Gubernur, Deputi Senior dan Deputi Gubernur BI Anggota Badan Supervisi BI Hakim Agung, Ketua dan Waka dan Ketua Muda MA Anggota KPU Panglima TNI Kapolri Ketua dan Anggota Badan Pengatur Penyedian dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada kegiatan hilir Pimpinan KPK Anggota KPPU Anggota Komnas HAM Anggota KPI Hakim Konstitusi Anggota KY Dewan Pengawas RRI

17 Pengangkatan Pejabat Publik II
Pejabat publik yang dalam pengangkatannya harus mendapatkan pertimbangan dari DPR atau dikonsultasikan dengan DPR Untuk pejabat-pejabat ini dalam proses pencalonannya tidak memerlukan persetujuan dari paripurna DPR

18 Pejabat Publik dengan Pertimbangan DPR
Duta Besar (Pemberian Pertimbangan DPR terhadap pencalonan Duta Besar negara-negara sahabat untuk RI dan Duta Besar RI untuk negara-negara sahabat) Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Kepala Badan Pelaksana Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Migas Anggota KPA

19 Persetujuan dan Pertimbangan terhadap Bukan Pejabat Publik
Memberikan persetujuan diantaranya: Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain serta membuat perjanjian internasional lainnya Memberikan usulan terhadap pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Memberikan pertimbangan/pendapat Amnesti dan Abolisi Pembukaan Kedubes/Konjen RI di luar negeri

20 Pengawasan dalam Bidang Anggaran
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan anggaran, DPR melakukan pengawasan terhadap APBN. DPR mempunyai tugas dan wewenang membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Pasal 6 ayat (1) hruf f dan huruf i Tata Tertib DPR) Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR dalam bentuk Hasil Pemeriksaan Semester dan Hasil Pemeriksaan Parsial/Individual (Pasal 2 ayat (4) UU No. 5/74)

21 HAK-HAK DPR Interpelasi Angket Menyatakan Pendapat

22 Interpelasi Meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

23 Angket Melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

24 Menyatakan Pendapat Hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya


Download ppt "Fungsi, Wewenang, dan Hak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google