PERSPEKTIF TEORI KOMUNIKASI by. Dr. Antar Venus, M PERSPEKTIF TEORI KOMUNIKASI by. Dr. Antar Venus, M.Sc TEORI AGENDA SETTING RIZKY DWI H Nim. 2013.010.36.2010
RINGKASAN TEORI Agenda Setting adalah salah satu dari teori dalam Komunikasi Massa. Teori ini menggunakan sarana media massa untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat dengan tujuan untuk mempengaruhi persepsi masyarakat tentang sesuatu hal yang dianggap penting.
TOKOH Maxwell Mc. Comb Daniel L. Shaw
RIWAYAT TEORI AGENDA SETTING Sedikit kilas balik ke tahun 1922, kolumnis walter lippman mengatakan bahwa media memiliki kemampuan untuk menciptakan pencitraan - pencitraan ke hadapan publik. McCombs and Shaw melakukan analisis dan investigasi terhadap jalannya kampanye pemilihan presiden pada tahun 1968, 1972, dan 1976. pada penelitiannya yang pertama (1968), mereka menemukan dua hal penting, yakni kesadaran dan informasi. Dalam menganalisa fungsi agenda setting media ini mereka berkesimpulan bahwa media massa memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap apa yang pemilih bicarakan mengenai kampanye politik tersebut, dan memberikan pengaruh besar terhadap isu - isu apa yang penting untuk dibicarakan.
DEFINISI Teori Penentuan Agenda (bahasa Inggris: Agenda Setting Theory) adalah teori yang menyatakan bahwa media massa merupakan pusat penentuan kebenaran dengan kemampuan untuk mentransfer dua elemen yaitu kesadaran dan informasi ke dalam agenda publik dengan mengarahkan kesadaran publik serta perhatiannya kepada isu-isu yang dianggap penting oleh media massa. Media massa informasi agenda kesadaran publik
ASUMSI METATEORITIS Masyarakat pers dan mass media tidak mencerminkan kenyataan; mereka menyaring dan membentuk isu; Media menyediakan beberapa isu dan memberikan penekanan lebih kepada isu tersebut yang selanjutnya memberikan kesempatan kepada publik untuk menentukan isu mana yang lebih penting dibandingkan dengan isu lainnya.
ASUMSI Bahwa media massa menyaring berita, artikel, atau tulisan yang akan disiarkannya. Orang yang menyunting dan menyiarkan berita di media massa disebut dengan gatekeepers. Media massa terbukti sanggup membentuk citra orang-orang tentang lingkungan dengan menyampaikan informasi. Media massa berperan dalam menyampaikan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang baik.
KONSEP-KONSEP AGENDA SETTING TEORI Agenda Media: Berpusat bagaimana media mengeksploitasi atau mengarahkan berita dan informasi secara terus menerus kepada massa. Agenda media memiliki dimensi-dimensi sbb: Visibility : Jumlah dan tingkat menonjolnya berita. Audience salience : Relevansi isi berita dengan kebutuhan khalayak. Valence : Menyenangkan atau tidak cara pemberitaan bagi suatu peristiwa. Agenda Publik: Berpusat pada informasi dan berita yang terus menerus diterima oleh publik, sehingga menimbulkan awareness tersendiri kepada publik. Dimensi-dimensi agenda publik sbb: Familiarity : Derajat kesadaran khalayak akan topik tertentu Personal salience : Relevansi kepentingan individu dengan ciri pribadi. Favorability : Pertimbangan senang atau tidak senang akan topic berita.
KONSEP-KONSEP AGENDA SETTING TEORI Agenda Kebijakan: Bagaimana akhirnya berita dan informasi tersebut mempengaruhi kebijakan publik atau kebijakan pemerintah. Dimensi-dimensi agenda kebijakan sbb: Support : Kegiatan menyenangkan bagi posisi suatu berita tertentu. Likelihood of action : Kemungkinan pemerintah melaksanakan apa yang diibaratkan. Freedom of action : Nilai kegiatan yang mungkin dilakukan pemerintah. Framing: Dilakukan media dalam membuat suatu berita terus menerus ditayangkan di media sehingga muncul agenda publik. Framing adalah proses seleksi dari berbagai aspek realitas sehingga bagian tertentu dari peristiwa itu lebih menonjol dibandingkan aspek lain. Masyarakat akan menjadikan topik utama yang diangkat oleh media sebagai bahan perbincangan sehari-hari.
KONSEP-KONSEP AGENDA SETTING TEORI Konsep agenda setting ini adalah masalah waktu pembingkaian fenomena - fenomena tersebut dalam artian bahwa tiap - tiap media memiliki potensi - potensi agenda setting yang berbeda - beda satu sama lainnya Priming: Memberikan standar pada khayalak, menentukan acuan tentang bagaimana seharusnya sesuatu berlaku, seperti apa yang baik dan apa yang buruk, apakah sesuatu itu melanggar atau tidak, apakah pantas atau tidak, media membuat khalayak menganggapnya benar.
Bagan Hubungan variabel dalam Teori Agenda Setting Agenda media mempengaruhi Agenda publik
Kamis, 28/08/2014 23:30 WIB Pasang Status Path Hina Warga Yogya, Florence Dipolisikan Edzan Raharjo - detikNews Jakarta - Gara-gara berkata kasar lewat media sosial, seorang mahasiswi di Yogyakarta dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan, karena memaki dan menghina dengan nada provokatif untuk membenci kelompok masyarakat tertentu. Atas hinaan tersebut, LSM Jatisura (Jangan Khianati Suara Rakyat) melaporkan mahasiswi bernama Florence Sihombing ke Mapolda DIY, Kamis (28/8/2014). Pelapor yang juga ketua LSM Jatisura Fajar Riaynto mengatakan, Florence dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat pasal 27 ayat 3, 28 ayat (2) UU ITE no 11 tahun 2008 Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Florence menulis di media sosial 'Path' dengan makian kepada warga Yogyakarta. "Kita melaporkan status dia di media sosial yang menghina warga Yogya, melecehkan (warga Yogya) menurut saya. Dan ini semua aturannya sudah ada di undang-undang ITE. Kata-kata tersebut mencemarkan nama baik dan mengandung unsur provokasi untuk membenci kelompok tertentu," kata Fajar di Mapolda DIY. Menurutnya, laporan ini perlu agar orang jika menggunakan media sosial agar punya etika. Dan juga sebagai pembelajaran, tidak semena-mena menggunakan media sosial untuk melampiaskan emosionalnya semata. Soal tuntutan apakah pelaku perlu meminta maaf atau tidak, hal itu menyangkut etika pelaku. Florence memposting amarahnya akibat tak dilayani saat mengantre Pertamax di sebuah SPBU di Yogyakarta. Petugas SPBU tidak melayani karena Florence yang saat itu menggunakan motor, mengantre di jalur antrean mobil. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Florence menyampaikan kemarahan dan hinaan kepada warga Yogyakarta di media sosial Path. Postingannya ini dengan cepat beredar luas dan menuai kecaman.
UNSUR POKOK DALAM AGENDA SETTING TEORI
LINK-LINK BERITA TERKAIT KASUS FLORENCE 1. detikcom http://news.detik.com/read/2014/08/2...disoraki-warga http://news.detik.com/read/2014/08/2...path-mahasiswi http://news.detik.com/read/2014/08/2...nce-minta-maaf http://news.detik.com/read/2014/08/2...aaf-kepada-ugm 2. merdeka http://www.merdeka.com/peristiwa/tak...ogyakarta.html http://www.merdeka.com/peristiwa/hin...y-netizen.html http://www.merdeka.com/teknologi/wan...ogyakarta.html http://www.merdeka.com/peristiwa/knp...harimaumu.html http://www.merdeka.com/peristiwa/ini...ogyakarta.html
LINK-LINK BERITA TERKAIT KASUS FLORENCE 3. Kompas http://regional.kompas.com/read/2014...na.Warga.Yogya http://regional.kompas.com/read/2014...nce.Dilaporkan http://regional.kompas.com/read/2014...ogya.via.Path. http://regional.kompas.com/read/2014...nce.Minta.Maaf 4. Tribunews jogja http://jogja.tribunnews.com/2014/08/...lly-di-sosmed/ http://jogja.tribunnews.com/2014/08/...e-warga-yogya/ http://jogja.tribunnews.com/2014/08/...ingan-florence http://jogja.tribunnews.com/2014/08/...n-ke-polda-diy
TANGGAPAN DOSEN UGM DAN PROTES WARGA YOGYA
Kamis, 28/08/2014 21:48 WIB Puluhan Warga Yogya Gelar Aksi Protes Terkait Status Path Mahasiswi Edzan Raharjo - detikNews Sleman - Pernyataan dari seorang mahasiswi lewat media sosial 'Path' menuai polemik bagi warga Yogya. Sebab, pernyataan tersebut dinilai banyak pihak telah menghina dan merendahkan masyarakat Yogyakarta. Merespon penyataan dari mahasiswi bernama Florence Sihombing tersebut, puluhan warga Yogya menggelar aksi protes di Bundaran kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (28/8/2014). Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk bertuliskan, 'Florence Silakan Angkat Kaki dari Jogja', 'Pidanakan Penghina Warga Yogya', 'Aku wong Jogja Ora Trimo, Usir Florence', 'Usir@Florence' dan masih banyak spanduk lainnya. "Kami warga Yogya mempunyai toleransi dan menerima warga dari daerah lain dengan lapang dada. Pernyataan dia (Florence) itu telah menyakiti dan menghina warga Yogya," kata Eko di Bundaran UGM Yogyakarta.
PERMINTAAN MAAF DARI FLORENCE
Senin, 01/09/2014 16:56 WIB Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Florence Tinggalkan Mapolda DIY Bagus Kurniawan - detikNews Yogyakarta - Florence Sihombing akhirnya menghirup udara bebas. Penangguhan penahanan yang diajukan UGM, dikabulkan polisi. Hari ini, dia keluar dari tahanan Mapolda DIY. Florence keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda DIY sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (1/9/2014). Dia didampingi orangtua dan perwakilan pembina dari Fakultas Hukum UGM yang sebelumnya menunggu di ruang Subdit I, Ditreskrimsus di ruangan AKBP Supono. Sebelum keluar dari tahanan, Florence menandatangani berkas. "Terima kasih kepada UGM yang telah bersedia membantu," kata mahasiswi Kenotariatan UGM itu. Penangguhan penahanan diajukan UGM melalui Dekan Fakultas Hukum Dr Paripurna. UGM menilai kasus Florence murni etika, bukan pidana sehingga penanganan kasusnya tidak perlu melalui penahanan. Kepolisian mengabulkan permintaan UGM, tapi tetap memproses kasus tersebut.
Kemenkominfo: Florence Tidak Seharusnya Ditahan Andri Haryanto - detikinet Senin, 01/09/2014 11:26 WIB Jakarta - Polisi menahan mahasiswi S2 Fakultas Hukum UGM, Florence Sihombing, karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Langkah polisi menahan Flo seharusnya melihat pasal terkait dalam Undang-undang 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang dimaksud adalah mengenai mekanisme penahanan bagi mereka yang dijerat dengan UU ITE. Klausul itu terdapat di pasal 43 ayat 6 yang intinya menyatakan penahanan tersangka pelanggaran UU ITE harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan setempat selama 1x24 jam. Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, apa yang ditulis Flo, sapaan Florence, di media sosial tidak termasuk ranah pidana. "Itu pelanggaran etika, tidak seharusnya ditahan. Sanksi sosial saja sudah cukup," kata Ismail saat dihubungi detikcom, Senin (1/9/2014). Menurut Ismail, dalam menerapkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik, penyidik seharusnya melihat di aturan yang sama juga ada di pasal 310-311 KUHP dimana hukumannya kurang dari setahun. Dari apa yang disampaikan Flo, kata Ismail, bila diamati lebih menyasar kepada kelompok. Namun, dalam prosesnya Flo dianggap merugikan satu individu. Hal itu dilihat dari pasal 27 ayat 3.
KONSEP AGENDA MEDIA Visibility: Sejak Florence membuat keributan di SPBU Yogya sampai dia memasang status menghina Jogyakarta di media sosial miliknya, pihak lain mengatasnamakan dirinya, menyebarkan berita tersebut sampai ke berbagai jejaring sosial maupun media massa. Audience salience: Dengan adanya kemudahan berita dari media-media sosial, publik menjadi lebih cepat tahu berita tentang Florence dan pemberitaan di media-media massa pun sangat menarik perhatian publik pada saat itu. Valence: Kata-kata Florence di jejaring sosial miliknya sangat menyakiti warga Yogyakarta, karena terkesan sangat meremehkan kota Yogya yang notabenenya menjadi kota tempat dia menuntut ilmu.
KONSEP AGENDA PUBLIK Familiarity: Sejak protes di jejaring sosialnya yang kemudian disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, nama Florence menjadi naik, kasusnya menjadi buah bibir publik, terutama di media-media sosial. Personal salience: Yogyakarta terkenal sebagai kota terpelajar. Dengan adanya kasus Florence yang menghina Yogya, membuat warga Yogya setempat menjadi sakit hati karena merasa Florence telah mencemarkan nama baik Yogyakarta. Favorability: Akibat menghina kota Yogya, tindakan Florence menimbulkan protes dari warga Yogya, mereka meminta Florence untuk keluar dari Yogya, bahkan Dosen UGM angkat bicara&memberikan skors sebagai hukumannya.
KONSEP AGENDA KEBIJAKAN Support: Dibalik protes&kecaman terhadap tindakan Florence, ternyata masih ada yang mendukung Florence seperti dari UGM, Radio Star Yogya,&Swaragama FM, terutama setelah Florence mengajukan permohonan maafnya di media sosial yang sama pada waktu dia menghina Yogya. Likelihood of action: Florence dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 3, 28 ayat (2) UU ITE no 11 tahun 2008 Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Ketua LSM Jatisura Fajar Riyanto berharap Florence segera dipidanakan. Freedom of action: Penangguhan penahanan diajukan UGM melalui Dekan Fakultas Hukum Dr Paripurna. UGM menilai kasus Florence murni etika, bukan pidana sehingga penanganan kasusnya tidak perlu melalui penahanan. Kepolisian mengabulkan permintaan UGM. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu.
KONSEP FRAMING DAN PRIMING Framing: Sejak media memberitakan tragedi Florence di SPBU Lempuyang, lalu Florence protes di media sosial miliknya yang kemudian disebarkan oleh oknum sampai ke media-media massa, menimbulkan banyak protes&kecaman dari warga Yogya dan kota-kota lainnya. Priming: Heboh berita Florence di media-media massa sangat mengejutkan warga Yogya&kota-kota lainnya. Florence dianggap telah menghina kota Yogya dan secara tidak langsung juga merendahkan UGM sebagai tempat dia menuntut ilmu. Walau pada dasarnya Florence hanya ingin mengekspresikan kekesalannya terhadap SPBU Lempuyang, yang dilakukan di jejaring sosial pribadi miliknya.
KONSEP AGENDA SETTING Sejak Florence melepaskan amarahnya di SPBU Lempuyang di Yogya, lalu melepaskan kekesalannya via jejaring sosial pribadinya dengan menghasut dan menghina warga Yogyakarta, sampai pada penyalahgunaan oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan status Florence, berita tentang Florence tiba-tiba mencuat menjadi topik utama&menjadi tagline berita di berbagai media massa baik media massa online, televisi, radio,&surat kabar. Berita yang tersebar hampir senada yaitu tentang Florence ‘Menghina Warga Yogya’, tentang tanggapan dan protes publik di Yogya atau kota-kota lainnya, pembelaan UGM terhadap Florence sebagai mahasiswa UGM, proses sidang Florence, sampai pada penangguhan penahanan Florence.
KESIMPULAN Agenda setting adalah upaya media untuk mengangkat suatu issu atau fenomena tertentu atau untuk membentuk citra seseorang sehingga menimbulkan awareness publik. Ciri dari agenda setting adalah media terus menerus memberitakan suatu berita sehingga berita tersebut menjadi “penting” untuk diketahui. SELESAI
DAFTAR PUSTAKA Rakhmat, Jalaluddin. 2003. Psikologi Komunikasi. Jakarta: Remaja Rosdakarya Nurudin. 2007. Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta: Rajawali Press http://www.himikomunib.org/2012/12/teori-agenda-setting.html http://adiprakosa.blogspot.com/2013/01/teori-agenda-setting_1823.html