MATERI KULIAH HUKUM PERBANKAN TENTANG KREDIT BANK
PENGERTIAN MENURUT ETIMOLOGI bahasa latin =credere, yang berarti kepercayaan MENURUT KBBI pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank dan badan lain.
MENURUT UNDANG-UNDANG Pasal 1 Butir 11 UU RI No. 10 Tahun 1998 dirumuskan bahwa kredit adalah penyediaan utang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnhya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pengertian diatas menunjukkan bahwa prestasi yang wajib dilakukan oleh debitor atas kredit yang diberikan kepadanya adalah tidak semata-mata melunasi utangnya tetapi juga disertai dengan bunga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Tujuan dan fungsi Tujuan Tujuan dari kredit adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia mempunyai suatu batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna peningkatan usaha dan peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.
FUNGSI Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.
UNSUR UNSUR KREDIT KEPERCAYAAN TENGGANG WAKTU UNSUR PRESTASI DEGREE OF RISK PRESTASI UNSUR
JENIS-JENIS KEDIT BERDASARKAN JANGKA WAKTU DAN PENGGUNAANNYA Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja Kredit Konsumsi
MENURUT BENTUK KREDIT DAN CARA PENARIKANNYA Pinjaman Rekening Koran (R/K). Pinjaman Persekot. Pinjaman Persekot Annuteit. Pinjaman Persekot Non Annuitet (Sliding rate atau Flate rate)
MENURUT TUJUANNYA Pinjaman untuk Modal Kerja (Working Capital Loan). Pinjaman untuk Investasi (Investment Loan).
SIKLUS PERKREDITAN
PENCEGAHAN KREDIT BERMASALAH Untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah dikemudian hari, penilaian suatu bank untuk memberikan persetujuan terhadap suatu permohonan kredit dilakukan dengan cara 5c,5p,3r
Pedoman 5c berisi : Character(Watak) Capacity(Kemampuan) Capital(Modal) Condition(Kondisi) Collateral(Jaminan)
prinsip 5P yaitu Personality Purpose Prospect Payment Party (golongan)
prinsip 3R yaitu : Return Repayment Risk Bearing Activity