Gusti Ayu Wulandari, SE, MM KEJAHATAN BISNIS Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
White collar crime Piracy Enterprises/Corporation crime Cybercrime Fake (penipuan) Persekongkolan/sindikat bisnis
White collar crime Adalah suatu tindak kecurangan yg dilakukan oleh seseorang yg bekerja di sektor pemerintahan atau sektor swasta dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yg dimiliki untuk melakukan tindak pelanggaran hukum/membuat kebijakan dan keputusan menyimpang yg dapat merugikan negara/perusahaan
White collar crime Contoh: Tindak korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh seorang pejabat dalam pemerintahan dan atau perusahaan Permainan politik kotor
Piracy Yang dimaksud pembajakan dalam dunia bisnis dapat berupa perampasan barang/hak orang lain ataupun pembajakan hak cipta berupa pemalsuan barang, merek, lisensi, kontrak kerja dan sebagainya
Piracy Pembajakan software, game dan hak cipta lainnya via internet (video, lagu, gambar, dll) Pembajakan pemalsuan produk dengan merek2 terkenal
Enterprises - Corporation crime Adalah suatu tindak kecurangan yg dilakukan oleh suatu organisasi (biasanya sektor swasta) dengan melakukan kegiatan bisnis legal/ilegal yang melanggar hukum/membuat kebijakan dan keputusan menyimpang yg dapat merugikan pihak lain Organisasi korporasi yg sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan
Enterprises - Corporation crime Penipuan / rekayasa kepailitan Penipuan perusahaan fiktif Pengabaian trhdp kewajiban perusahaan yg disengaja oleh perusahaan Cth: upaya teknis yg merugikan masyarakat (pencemaran limbah pabrik GE-AS, Lapindo) Penggelapan/mark up data perusahaan untuk kepentingan publik/pengajuan pajak Intimidasi thdp buruh/karyawan terselubung (kasus Marsinah)
Cybercrime Adalah aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan komputer (internet) sebagai alat melakukan penipuan, mencari sasaran korban, dan tempat terjadinya kejahatan
Cybercrime Dua sudut pandang cybercrime Kejahatan yg menggunakan Teknologi Informasi sbg fasilitas, misalnya: pencurian akun internet, penipuan email, pemalsuan kartu kredit, pornografi, spam, perjudian online, terorisme, isu sara, situs sesat, hoax, dll
Cybercrime Dua sudut pandang cybercrime Kejahatan yg menggunakan Teknologi Informasi sbg sasaran, misalnya: cyberwar, pembobolan, hacker, pembajakan situs, penyebaran virus komputer, pengunduhan situs pribadi,
Cybercrime Contoh Cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Services Kejahatan yg dilakukan dengan memasuki suatu sistem jaringan komputer scara tidak sah, tnpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer dan melakukan sabotase, perubahan, pencurian data, dan penipuan dengan menggunakannya. Istilah umum untuk kejahatan bisnis ini adalah hack, dan pelakunya disebut hacker
Cybercrime Contoh Cybercrime Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan thdp hak dan kekayaan intelektual yg dimiliki oleh pihak lain di media jejaring komputer/internet. Misalnya peniruan tampilan situs website resmi milik orang lain, penyiaran suatu informasi di internet yang merupakan rahasia dagang suatu perusahaan, dll
Cybercrime Contoh Cybercrime Illegal Contents Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yg tidak etis, tidak benar, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya penyebaran pornografi, penyebaran rahasia negara, propaganda menyesatkan dan provokasi/penghasutan massa melalui internet,
Cybercrime Contoh Cybercrime Illegal Contents Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yg tidak etis, tidak benar, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya penyebaran pornografi, penyebaran rahasia negara, propaganda menyesatkan dan provokasi/penghasutan massa melalui internet,