PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH KELAS IX SEMESTER I.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH KELAS IX SEMESTER I.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
USAHA PEMBELAAN NEGARA
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
OTONOMI DAERAH.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Pertemuan 6 DASAR, TUJUAN DAN VISI, PRINSIP, SYARAT, KEWENANGAN, DAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH.
Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Otonomi Daerah Pengantar
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Maiza Fikri, ST.,M.M AMIK BINA SRIWIJAYA.
OTONOMI DAERAH (OTODA)
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PEMERINTAH DAERAH.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
Selvia Nurindah Sari JP081280
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH KELAS IX SEMESTER I

A. OTONOMI DAERAH. 1. Hakekat otonomi daerah. Indonesia  Negara kesatuan yang berbentuk republik  Pelaksanaan pemerintahan dibagi atas daerah provinsi  propinsi dibagi atas kabupaten dan kota  mempunyai pemda yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas. Asas otonomi. Tugas pembantuan.

UU RI No. 32 tahun 2004  Pemerintahan daerah. UU RI No. 33 tahun 2004  Perimbangan keuangan antara Pemerintaha pusat dan daerah. Beberapa istilah : Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden bersama para Menteri. Kepala daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain Sebagai badan eksekutif daerah, Penyerahan wewenag pemerintah oleh pemerintah kepada Daerah otonomi dalam kerangka NKRI. Pelimpahan wewenag dari pemerintah pusat kepada Gubenur sebagai wakil premerintah dan / perangkat pusat Daerah. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa untuk Melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, Sarana, prasarana dan SDM dg kewajiban melaporkan Pelaksanaanya. Pemerintah Pemerintah daerah. Desentralisasi. Dekonsentrasi. Tugas pembantuan.

6. Otonomi daerah. Kewengan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus 8. Wilayah adminitrasi. 9. Instansi vertical. 10. Pejabat yang berwenang. 11. kecamatan. 12. Kelurahan. Kewengan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat setempat menurut pelaksaan Sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan perundang – undangan. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas Daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa Sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. Wilayah kerja gubenur selalu wakil pemerintah. Perangkat departemen dan / atau lembaga pemerintah Non departemen di daerah. Pejabat pemerintah di tingkat pusat / pejabat pemerintah di Tingkat propensi yang berwenang memilih dan mengawasi Penyelengaraan pemda. Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten / Kota di bawah kecamatan.

13. Desa Transfer ( perpindahan ) kewenangan dan tanggung jawab Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat Berdasarkan asal usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dalam Sistim pemerintahan nasional dan brada di daerah kabupaten. Transfer ( perpindahan ) kewenangan dan tanggung jawab Fungsi – fungsi publik. Desentralisasi. Pemerintah pusat kepada pihak lain. Daerah Bawahan. Sektor swasta. Organisasi pemerintah Yang semi bebas.

4 macam Desentralisasi. Desentralisasi politik. Bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di Masyarakat. Desentralisasi admitrasi. Dekonsentrasi. Memiliki 3 bentuk utama : delegasi. Devolusi. Bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dapat Berjalan secara efektif dan efesien. 4 macam Desentralisasi. Desentralisasi fiskal. Bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk Menggali berbagai sumber dana. Desentralisasi ekonomi / pasar. Bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang ber Kaitan sektor publik ke sektor privat.

VISI OTONOMI DAERAH Bidang politik :  Proses untuk membuka lahirnya kepala pemda yang di pilih secara demokrasi.  penyelenggaraan pemerintahan yang reponsip terhadap kepentingan masy luas.  Memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yg taat kepada asas Pertanggung jawaban publik Bidang ekonomi :  Menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah.  Mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan Profesi ekonomi di daerahnya.  Membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Bidang sosial budaya :  Menciptakan harmoni sosial  Memelihara nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat.  Merespon dinamika kehidupan disekitarnya.

KONSEP OTONOMI DAERAH MENGANDUNG MAKNA Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada Daerah, kecuali bidang :  Keuangan dan moneter.  Politik luar negeri.  Peradilan.  Pertahanan  Keagamaan Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah 3 pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur ( budaya ) setempat 4 Peningkatan efektivitas fungsi – fungsi pelayanan eksekutif 5 Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah 6 Perwujudan desentralisasi fiskal. 7 Pembinaan dan pemberdayaan lembaga dan nilai lokal yang bersifat kondusif.

Tujuan pemberian Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang Semakin baik Pengembangan kehidupan demokrasi. Keadilan Tujuan pemberian Otonomi daerah Pemerataan Pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan daerah. Menumbuhkan prakarsa dan kreatipitas, peran serta masyarakat Mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

3. Asas – asas dan prinsip pemerintahan daerah. Asas pemerintahan Daerah. Asas otonomi : pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat Di selengarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu Sendiri. Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 Pemerintah daerah Propinsi, daerah Kabupaten, dan kota Mengatur dan me- ngurus sendiri uru- san Pemerintahan menurut asas otonomi Dan tugas pembantuan. Asas tugas pembantuan : Pelaksanaan melalui penugasan oleh pemerintah Provinsi ke pemerintah kabupaten / kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten / kota ke desa.

Prinsip penyelengaraan pemerintahan daerah :  Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain Untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelengaraan pemerintahan daerah :  Mengunakan asas :  Desentralisasi  Dekonsentrasi  Tugas pembantuan  menyelengarakan asas desentralisai secara utuh dan bulat yang di laksana Kan di daerah kabupaten / kota.  Asas pembantuan dilaksanakan di :  Daerah propinsi  Daerah kabupaten  Daerah kota  Daerah desa

4. Kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. DASAR  Pasal 18 A ayat 1 UUD 1945  Pasal 18 A ayat 2 UUD 1945  Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hirarkis  Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan ke khususan dan Keragaman Daerah.  Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan keuangan, Pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.

5. BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH DPRD ( Legislatif ) Pemerintah daerah ( Eksekutif ) Kepala daerah Perangkat daerah lainya  merupakan wahana Untuk Melaksanakan Demokrasi berdasar Pancasila  berkedudukan sejajar Dan menjadi mitra dari Pemerintah darah ( pasal 40 UU RI No. 32 th 2004 ) Fungsi legislasi.  pembentuk PERDA Fungsi anggaran.  kewenangan dalam hal anggaran Daerah ( APBD ) Fungsi DPRD ( pasal 41 UU RI No. 32 Tahun 2004 ) Fungsi pengawasan.  mengontrol pelaksanaan perda Dan peraturan yang lain.

Tugas dan wewenang DPRD ( pasal 42 UU RI No. 32 tahun 2004 )  Cara pemilihan anggota DPRD. . Dasr pasal 18 ayat 3 UUD 1945. . Anggotanya di pilih melalui PEMILU. . Waktu pelaksanaan bersamaan dg pemilu untuk anggota DPR dan DPD Tugas dan wewenang DPRD ( pasal 42 UU RI No. 32 tahun 2004 ) . membentuk perda yang di bahas bersama kepala daerah. . Membahas dan menyetujui RAPERDA – APBD bersama dg kepala daerah . Pelaksanaan pengawasan terhadap :  Perda dan aturan lain  Peraturan kepala daerah  APBD  Kebijakan pemda . Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian :  DPRD provinsi  Gubenur dan wakil gubenur kepada presiden melalui Menteri dalam negeri  DPRD kabupaten  Bupati / wali kota dan wakilnya kepada menteri dalam / kota negeri melalui gubenur.

e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasiaonal oleh pemda. h. Menerima keterangan laporan pertanggung jawaban kepada daerah dalam penyelengaraan pemda. i. Membentuk PANWAS PILKADA. j. Melaksanakan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan PILKADA k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah . HAK DPRD Pasal 43 UU No. 32 tahun 2004

 Mengajukan pertanyaan  Menyampaikan usul dan pendapat HAK Interpelasi Hak badan legis latif untuk Meminta keterangan atau Pertangung jawaban Mengenai suatu masalah Tertentu kpd pemerintah HAK Angkat Hak badan legeslatif untk Mengadakan penyelidi Kan tentang ketidak Beresan kekuasaan ter Tinggi. Menyatakan pendapat  Mengajukan Raperda.  Mengajukan pertanyaan  Menyampaikan usul dan pendapat  Memilih dan di pilih  Membela diri  Imunitas ( kekebalan )  Protokoler, keuangan dan admistratif  Tugas dan wewenag kepala daerah : Hak anggota DPRD Pasal 44 UU No. 32 th 2004

Memimpin penyelenggaraan pemda berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama BPRD. Mengajukan RAPERDA. 3 Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. 4 Menyusun dan mengajukan RAPERDA tentang APBD kepada DPRD. 5 Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. 6 Mewakili daerahnya didalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk Mewakilinya Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan Kepala daerah PROVINSI Gubernur dan wakilnya KABUPATEN Bupati dan wakilnya Kepala Eksekutif KOTA Wali kota dan wakilnya

KEUANGAN DAERAH. Dana perimbangan  Sumber keuangan daerah  PBB  10% pemerintah pusat 90% pemerintah daerah  Bea perolehan hak atas tanah Dan bangunan :  20% pemerintah pusat 80% pemerintah daerah  Sektor kehutanaan, pertambangan umum dan perikanan :  Pertambangan minyak :  85% pemerintah pusat 15% pemerintah daerah  GAS alam  70% pemr pusat 30% pemr daerah. Sumber keuangan daerah A. PAD ( pendapatan asli daerah )  Hasil pajak daerah  Hasil retribusi daerah  Hasil perusahaan daerah  Hasil pengolahan daerah  Pendapatan daerah yang lain yang sah B. Dana perimbangan.  Penerimaan pajak bumidan banggunan  Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan  Penerimaan dari SDA  DAU ( dana alokasi umum )  DAK ( dana alokasi khusus ) C. Pinjaman daerah. D. Penerimaan lain yang sah.

B Partisipasi masyarakat dalam perumasan kebijakan publik. Definisi kebijakan publik.  DYE  Apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan. 2 EDWAR III  Apa yang pemerintah katakan dan di lakukan atau tidak dilakukan kebijakan Merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program – progam pemerinth KARTA SASMITA  Kebijakan public merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan: Apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan pemerintah 2 Apa yang menyebabkannya 3 Apa pengaruhnya ANDERSON  Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan diLaksanakan oleh pelaku atau kelompok guna memecahkan masalah tertentu Apa yang telah di gariskan bukan hanya bersifat Apstrak belaka. Tujuan penerapan Publik. Harus direalisasikan dalam kehidupan ber Masyarakat berbangsa dan bernegara.

Tujuan penerapan   Manusia Kebijakan publik  Dana  Sarana dan prasarana. . Media masa dan Elektronik Sosialisasi kebijakan publik Dapat di lakukan denngan Secara manual ( spanduk, selebaran ) Pengumpulan masa dalam suatu tempat Partisipasi dalam perumusan kebijakan public. Melalui praktek belajar kewarganegaraan Berbaris foto folio.

.perumusan masalah . menentukan sumber informasi . mencari informasi . diskusi hasil lapangan . pembentukan kelompok porto polio . pelaksanaan SHOW CASE ( penyajian data dan permasalahan ) apa yang di siapkan : . panel atau papan / kertas karton . tempat atau ruangan . juri . moderator . seting tempat sajian