PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Menjangkau yang tak Terjangkau
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Surat Pemberitahuan (SPT)
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
TUGAS PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin
Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy (14)
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG

Fungsi Surat Ketetapan Pajak 1.Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP 2.Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan. 3.Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak. 4.Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar. 5.Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

Jenis-Jenis Ketetapan Pajak 1.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 3.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 4.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat Tagihan Pajak 1.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan 2.Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak 3.WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga 4.Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

DALUWARSA PENETAPAN PAJAK 1.Kesalahan tulis 2.Kesalahan hitung 3.Kekeliruan dalam penerapan

PENERBITAN KEPUTUSAN PEMBETULAN 1.Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan 2.Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan

THANK YOU