LATARBELAKANG MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN PERTUMBUHAN TIONGKOK KETIDAKPASTIAN KEBIJAKAN MONETER.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. KONDISI EKONOMI GLOBAL MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak SEKILAS PAJAK UMUM.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
MENGKAJI KEBERHASILAN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Keynote Speech Ketua IAI KAPd: Prof.Dr.Hj.Nunuy Nur Afiah,SE,Ak,MSi,CA
TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
Kewajiban Setor dan Lapor
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Materi 12.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Transcript presentasi:

LATARBELAKANG MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN PERTUMBUHAN TIONGKOK KETIDAKPASTIAN KEBIJAKAN MONETER HARGA KOMODITAS MENURUN RISIKO GEOPOLITIK: TIMUR TENGAH & BREXIT

PERLAMBATAN EKONOMI INDONESIA DAMPAK BAGI INDONESIA DEFISIT NERACA PERDAGANGAN DEFISIT ANGGARAN MEMBESAR PENURUNAN LAJU PERTUMBUHAN SEKTOR INDUSTRI/ MANUFAKTUR INFRASTRUCTURE GAP YANG MASIH TINGGI

AKIBATKONDISITERSEBUT PENGANGGURAN MAKIN MENINGKAT KEMISKINAN KESENJANGAN

SUMBER PERTUMBUHAN EKONOMI BARU! KITA HARUS TEMUKAN!

PERTUMBUHAN EKONOMI MENURUN Indonesia mencari sumber investasi LUAR NEGERI dari Peluang INVESTASI di Indonesia TERBUKA LEBAR

KITA HARUS TEMUKAN! DENGAN CARA REPATRIASI

HARTA WNI TERSEBAR DI SELURUH DUNIA

HARTAWNITERSEBARDISELURUHDUNIA WAKTUNYA UNTUK KEMBALI,SEKARANG!

MENGAPA SEKARANG? “Negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan berkelanjutan yang daninklusif”

MENGAPA SEKARANG? MANFAATKAN PENGAMPUNANPAJAKSEKARANG,SEBELUM: AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN WP tidak akanbisa dari lagimenyembunyikan asetnya (di mana pun)otoritas pajak

MAKSUD TUJUAN AMNESTIPAJAK Yang bertujuan  Peningkatan likuiditas domestik; Perbaikan nilai tukar Rupiah; Suku Bunga yang kompetitif; Peningkatan INVESTASI SUMBER PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI REPATRIASI ASET 

MAKSUD TUJUAN AMNESTI PAJAK Data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi Perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable PERLUASAN BASIS DATA PERPAJAKAN

MAKSUD TUJUAN AMNESTIPAJAK JANGKA PENDEK Penerimaan dari uang tebusan MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK JANGKA PANJANG Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat

DEFINISI AMNESTIPAJAK “ penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.

PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN UNTUK BALIK DATA PENGAMPUNAN PAJAK TIDAK PROSES PEMERIKSAAN, 6 KEUNTUNGAN AMNESTI PAJAK 1PENGHAPUSAN 4 PENGHENTIAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, ATAU PENYIDIKAN 5 JAMINAN RAHASIA 2TIDAK DIKENAI DAPAT DIJADIKAN DASAR PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA APA PUN 6 PEMBEBASAN 3TIDAK DILAKUKAN NAMA HARTA TAMBAHAN BUKTI PERMULAAN, & PENYIDIKAN DAN SANKSI PIDANA PERPAJAKAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TERUTANG

BERLAKU UNTUK PPhPPh PPN/PPnBM Sampai dengan AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR* * TAHUN PAJAKTERAKHIR Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015

“Setiap orang/badan berhak mendapatkanAmnestiPajak” BADAN ORANG PRIBADI (OP) PENGUSAHA OMZET TERTENTU OP/BADAN BELUM BER-NPWP

PENGECUALIANSUBJEK WajibPajakyangsedang: P21 dilakukan penyidikan & berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dalamprosesmenjalanihukuman peradilanpidana …atas TindakPidana di BidangPerpajakan!

CARA 1: UNGKAP UNGKAPKAN SELURUH HARTA YANG BELUM DILAPORKAN PADA SPT TAHUNAN PPh

CARA 2: TEBUS BAYAR UANG TEBUSAN

CARAHITUNGUANGTEBUSAN TARIFXHARTABERSIH

CARA HITUNGHARTAHARTABERSIH HARTA TAMBAHAN UTANG TERKAIT PEROLEHAN HARTA TAMBAHAN dan belum dilaporkan di SPT PPh terakhir HARTA BERSIH UTANG

CARA HITUNG HARTABERSIH RP HARTA BERUPA KAS DILAPORKAN SESUAI NILAI NOMINAL HARTA SELAIN KAS DILAPORKAN SESUAI HARGA WAJAR MENURUT PERHITUNGAN WAJIB PAJAK SENDIRI RP JIKA DALAM MATA UANG ASING, HARUS DIRUPIAHKAN DENGAN KURS MENTERI KEUANGAN PADA AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR

CARA HITUNGHARTAHARTABERSIH UTANG TERKAIT PEROLEHAN HARTA DAPAT DIKURANGKAN PALING BANYAK: DARI HARTA TAMBAHAN UNTUK WP BADAN 75% DARIHARTA TAMBAHAN 50% UNTUK WP ORANG PRIBADI

NILAI WAJAR “ Adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset yang sejenis atau setara BERDASARKAN PENILAIAN Wajib Pajak Dicatat sebagai harga perolehan harta yang dilaporkan PALING LAMBAT pada SPT TAHUNAN PPh 2017 “ “ Adalah BER

TARIF PENGUNGKAPANHARTA YANG BERADA DIDALAMWILAYAHNKRI PERIODE III PERIODE II PERIODE I 1 JANUARI 2017 SAMPAI 31 MARET 2017 SEJAK UU BERLAKU S.D. AKHIR BULAN KE-3 BULAN KE-4 UU BERLAKU S.D. 31 DESEMBER 2016

PENGUNGKAPAN HARTA YANG BERADA TARIF DILUARWILAYAHNKRI PERIODE III PERIODE II PERIODE I 1 JANUARI 2017 SAMPAI 31 MARET 2017 SEJAK UU BERLAKU S.D. AKHIR BULAN KE-3 BULAN KE-4 UU BERLAKU SAMPAI 31 DESEMBER 2016 JIKA HARTA TERSEBUTTIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI

JIKA ANDA ALIHKAN& r----~- INVESTASIKAN HARTA DI LUAR NEGERI KE DALAM WILAYAH NKRI

TARIF SPESIAL Untuk WP yang mengalihkan dan menginvestasikan hartadiluarnegeri kedalamWilayahNKRI PeriodeI II PeriodeIII

BATAS WAKTUPENGALIHAN HARTAHARTAMASUKKE WILAYAHNKRI DESEMBER MARET PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN 1 JANUARI 2017 SAMPAI 31 MARET 2017 PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN BULAN KE-4 UU BERLAKU S.D. 31 DESEMBER 2016 PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN SEJAK UU BERLAKU S.D. AKHIR BULAN KE-3

SARANA INVESTASI Surat berharga Negara Republik Indonesia Obligasi BUMN; Obligasi lembaga pembiayaan milik Pemerintah; Investasi keuangan pada Bank Persepsi; Obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK; Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai UU. 3 TAHUN PALING SINGKAT di Indonesia Jangka Investasi

TARIFKHUSUS PELAKUUSAHA OMZET SAMPAI RP4,8M

TARIF KHUSUS OMZET TERTENTU WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA S.D. Rp4,8MILIAR PADA TAHUNPAJAKTERAKHIR 2% JIKA HARTA YANG DIUNGKAPKAN LEBIH DARI Rp10 MILIAR 0,5% JIKA HARTA YANG DIUNGKAPKAN SAMPAI DENGAN Rp10 MILIAR SEJAK UU BERLAKUS.D. 31 MARET 2017

3, ~ TAHUN JANGKA WAKTU MINIMALHARTA TAMBAHAN YANG DIUNGKAPKAN ATAU DIALIHKAN MASUK KE WILAYAH NKRI UNTUK TETAP BERADA DI WILAYAH NKRI

CARA PERMOHONAN Temui HELPDESK untuk informasi:  Seputar Pengampunan Pajak  Persyaratan yang diperlukan  TUNGGAKAN PAJAK  Penghitungan uang tebusan BayarUang Tebusan SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK Sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya

PAJAK - TUNGGAKANPAJAK 1 JUMLAH POKOK pajak yang belum dilunasi TAMBAHAN PAJAK yang masih harus dibayar termasuk PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK DIKEMBALIKAN (berdasarkan keputusan DJP atau putusan peradilan) 2

Surat Pernyataan berisi identitas WP, harta, utang, harta bersih, serta penghitungan Uang Tebusan SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNANPAJAK Oleh WP sendiri untuk Orang Pribadi Oleh pemimpin tertinggi Badan Usaha atau kuasanya untuk Badan Usaha

Surat Pernyataan dapat disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK

M M PERSYARATAN EMILIKI NPWP EMBAYAR UANG TEBUSAN TELAH MELAPORKAN SPT TAHUNAN PPh TERAKHIR

Bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 s.d. 31 Desember 2015 SP TAHUNAN SPT Tahunan PPh 2015 Bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 s.d. 30 Juni 2015 SP TAHUNAN SPT Tahunan PPh 2014 SP TA T PPH SP TA T PPH

S PERSYARATAN STP BAGI WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN/ATAU PENYIDIKAN, HARUS MELUNASI:  PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR  PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK DIKEMBALIKAN SKP MELUNASI SELURUH POKOK TUNGGAKAN (TERMASUK CABANG) S KP

PERSYARATAN MENCABUTPERMOHONAN  PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM SKP DAN/ATAU STP YANG TERDAPAT POKOK PAJAK TERUTANG PENGURANGAN/PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR GUGATAN, KEBERATAN, BANDING, & PK PEMBETULAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT KEPUTUSAN   

10 Menteri Keuangan MENERBITKAN Surat Keterangan Pengampunan Pajak HARI KERJA

TIDAK DAPAT diminta oleh siapa pun KERAHASIAAN DATA TIDAK DAPAT diberikan pada pihak mana pun TIDAK DAPAT dijadikandasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan tindak pidana apa pun Barangsiapa MEMBOCORKAN informasi akan dihukum PIDANA PENJARA paling lama 5 TAHUN

SAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK BESERTA PERSYARATAN KE KPP TERDAFTAR SEGERA! )) )

WPWP KAN KAN HARTA LAPORKAN SETELAH MASA PENGAMPUNAN BERAKHIR P TIDAK MEMANFAA ENGAMPUNANPAJAK DAN DJP MENEMU YANG BELUM DI KONSEKUENSINYA? DATADATA

Sejak Berlakunya UU Pengampunan Pajak kan n SPT AK SANKSI suai RP SETELAH MASA PENGAMPUNAN BERAKHIR KONSEKUENSI 3 TAHUN MAKSIMAL Harta tersebut a diperhitungkan sebagai tambaha penghasilan + Dan DIKENAI PAJ dengan ditambah ADMINISTRASI se UU PERPAJAKAN

akan han SPT dengan J DJP M HART DILAP IKUT P PENG Dan DIKENAI PPh Hart ditambah SANKSI diper IKA SETELAH MASA PENGAMPUNAN BERAKHIR ENEMUKAN A YANG BELUM ORKAN WP YANG ROGRAM AMPUNANPAJAK a tersebut hitungkan sebagai tamba penghasilan + 200%

Segala SENGKETA yang berkaitan dengan pelaksanaan AMNESTI PAJAK hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan pada BADAN PERADILAN PAJAK