Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Dosen Norlaili Hidayati, S.Pd, M.Pd. Oleh Kelompok 4 Kelas A Ahmad Fazri Haekal (1710119320005) Bella Augita Widistya (1710119120004) Feby Tiara Noor Kharisma (17109120011) Ghina Hafizah (1710119320005) Jannah (1710119310008)
Pengertian Filsafat Istilah "filsafat" secara etimologis merupakan Padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia. Kata philosophia merupakan kata majemuk yang tersusun dari kata philos atau philein yang berarti "kekasih", "sahabat" "mencintai" dan kata Sophia yang berarti "kebijaksanaan", "Hikmat", "kearifan", "pengetahuan" (Harun Nasution, 1973). Jadi, filsafat dapat diartikan dengan keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati (Heri Herdiawanto dan Jumanta, 2010: 8). Secara praktis, filsafat adalah "alam berpikir" atau "alam pikiran". Berfilsafat berarti berpikir secara mendalam dan berpikir sampai ke akar-akarnya dengan sungguh-sungguh tentang hakikat sesuatu (Fachri Adnan, 2003: 29).
Cara Berpikir Filsafat a. Radikal Radikal artinya berpikir sampai ke akar-akarnya. Radikal berasal dari bahasa Yunani, yaitu radix yang berarti akar. Maksud dari berpikir sampai ke akar-akarnya adalah berpikir sampai pada hakikat, esensi, atau sampai pada substansi yang dipikirkan. b. Universal Universal yang dimaksudkan di sini adalah berpikir secara umum atau berpikir tentang hal-hal serta suatu proses yang bersifat umum. Jalan yang dituju oleh seorang filsuf adalah keumuman yang diperoleh dari hal-hal yang bersifat khusus yang ada dalam kenyataan. c. Konseptual Konseptual yang dimaksudkan disini merupakan hasil generalisasi dan abstraksi dari pengalaman tentang hal-hal serta proses-proses Individual. Berpikir secara kefilsafatan tidak bersangkutan dengan pemikiran terhadap perbuatan-perbuatan bebas yang dilakukan oleh orang-orang tertentu.
d. Koheren dan konsisten Koheren dan konsisten artinya berpikir sesuai dengan kaidah-kaidah berpikir dan tidak mengandung kontradiksi atau dapat pula diartikan dengan berpikir secara runtut. Runtut artinya berpikir filsafat Harus berpikir dari awal hingga akhir. Seperti membuat makalah atau karya ilmiah, kita tidak bisa membuat karya ilmiah dari pembahasan terlebih dahulu tanpa adanya pendahuluan. Tidak mengandung kontradiksi artinya tidak mengandung pertentangan antara dua hal yang dipikirkan, karena dua hal tersebut tidak dapat sama-sama benar pada waktu yang sama dan dalam pengertian yang sama. e. Sistematik Sistematik berarti bahwa kita harus berpikir secara berjenjang, mulai dari yang paling atas terlebih dahulu baru ke bagian bawah. Seperti berpikir tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka kita harus memikirkan UUD 1945 terlebih dahulu baru kemudian membahas aturan yang ada di bawahnya f. Komprehensif Komprehensif, yaitu menyeluruh. Berpikir secara komprehensif merupakan berpikir filsafat yang berusaha untuk menjelaskan alam semesta Atau segala sesuatu secara keseluruhan.
g. Bebas Makna bebas di sini bahwa filsafat merupakan pemikiran yang bebas dari prasangka-prasangka sosial, historis, kultural, atau religius. Berpikir dengan bebas itu bukan berarti sembarangan, sesuka hati, atau anarki, sebaliknya bahwa berpikir bebas adalah berpikir secara terikat, akan tetapi ikatan itu berasal dari dalam, dari kaidah-kaidah, dari disiplin pikiran itu sendiri. Dengan demikian pikiran dari luar sangat bebas, namun dari dalam sangatlah terikat.
Hakikat Pancasila Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang telah dirumuskan oleh para founding fathers (para pendiri bangsa Indonesia, antara lain Soekarno, Hatta, M. Yamin). Secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa sanseketa, yaitu “panca” yang berarti lima dan “syila” yang berarti dasar, batu, sendi, alas. “syila” juga berarti aturan, tingkah laku yang baik. Jadi, Pancasila adalah 5 (lima) dasar tentang kesusilaan atau 5 (lima) ajaran tentang tingkah laku. Pancasila adalah salah satu istilah yang terdapat dalam buku Sutasoma yang dikarang oleh Empu Tantular dari kerajaan Majapahit (Heri Herdiawanto dan Jumanta, 2010: 18) Awal dilahirkannya Pancasila karena dibutuhkannya penetapan dasar-dasar negara Indonesia dengan segera untuk menyongsong proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pada tanggal 25 mei 1945, untuk pertama kalinya Muhammad Yamin mengajukan dasar negara Indonesia yang meliputi: Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat Soekarno mengajukan dasara negara pada tanggal 1 juni 1945 yang meliputi: Kebangsaan Internasionalisme Mufakat, Dasar Perwakilan, Dasar Permusyawaratan Kesejahteraan, dan Ketuhanan Tanggal 22 juni 1945, Piagam Jakatra yang memuat rumusan Pancasila sebagai berikut: Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a.Pancasila sebagai dasar Negara Pancasila sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara). Dalam, hal ini pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, bersifat tetap, kuat, dan tidak dapa di ubah oleh siapapun. b. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum Dalam kedudukannya sebagai sumber tertib hukum, pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan, kesadaran, serta cita-cita hukum dan cia-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia. c. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life. Dalam hal ini pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e. Pancasila sebagai Jati Diri (Jiwa dan kepribadian) Bangsa Indonesia Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang: 1.Berketuhanan yang maha esa 2.Berkemanusiaan yang adil dan beradab 3.Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa 4.Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan, dan 5.Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia f. Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia Pada tanggal 16 Agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus kita bela selama-lamanya. g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dalam seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem memiliki ciri-ciri sebagai beikut: Suatu kesatuan bagian-bagian Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri Saling berhubungan, saling ketergantungan Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujun sistem) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Isi sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan Isi sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan asas peradaban. Namun demikian sila-sila Pancasila itu bersama-sama merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, setiap sila merupakan suatu unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila yang lain Pancasila sebagai sistem filsafat atau sebagai dasar negara kita merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya. Filsafat Pancasila adalah filsafat yang mempunyai obyek Pancasila, yaitu obyek Pancasila yang benar dan sah sebagaimana tercantum didalam UUD 1945 alinea ke-4. Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai filsafat memiliki fungsi yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain: Memberikan jawaban pernyataan yang bersifat fundamental atau mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara (bentuk negara, perekonomian negara, dan lain-lain). Segala aspek yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara Memberikan kebenaran dan mencari kebenaran yang substantif tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara (dinyatakan secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945). Pancasila sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.
Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal. Dari pembahasan ini dapat diperoleh unsure inti yang tetap dari Pancasila, yang tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah ini. Sifatnya yang abstrak, umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam isi dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan sepanjang waktu sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Terimakasih