Pertemuan II Hakikat Pendidkan Kewarganegaraan Tim Dosen PDITT Kuliahdaring.com Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan Yang di harapkan Kepada Mahasiswa setelah Kuliah Bab I adalah: 1. Mengetahui Dasar Hukum MK PKN 2. Memahami Dasaf Filosofis MK PKN 3. Memahami Kompetensi MK PKN (di akhir kuliah akan di jelaskan tentang tugas) Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan I. Dasar Hukum 1. UU NO. 20 Tahun 2003 pada pasal 37 ayat 2 kembali menetapkan tentang kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat sbb : Pendidikan Agama Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan Dasar Hukum… 2. SK Dirjen Dikti NO. 43/ Dikti-Kep/ 2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan MPK di Perguruan Tinggi. 3. Begitu pula dalam PP NO. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat : Pendidikan Agama Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan diatur dan diamanatkan langsung oleh UU yang tertinggi yang mengatur Pendidikan Di Indonesia. Apa Makna dari hal tersebut? Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan II. Kompetensi PKn Menjadikan illmuan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan
III. Dasar Filosofis PKn Perjuangan Kemerdekaan (Fisik) Ada nilai-nilai yang mengikat Globalisasi Perubahan Nilai-nilai Indonesia punya karakteristik sendiri yang tidak sama dengan negara lain Kondisi sudah berubah, penjajahan berubah bentuk/cara Diperlukan perjuangan Non Fisik Pendidikan Kewarganegaraan