Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Advertisements

[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Loading, Please Wait….
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
TANTANGAN DALAM HAL ETIKA DAN KEAMANAN
KAJIAN ASPEK PIDANA.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Cybercrime.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
Timur Dali Purwanto, M.Kom
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Kasus Kejahatan Komputer
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Sistem Informasi Manajemen
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
SABOTAGE AND EXTORTION
Hukum dalam e-commerce
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Keamanan Informasi Week 2 . Etika dan Hukum Sistem Informasi.
Modified by Ifrina Nuritha
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
Nama : Chatu Fathihah Nim :
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
ETIKA DAN PROFESINALISME
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Peraturan & Regulasi.
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
ETIKA DAN PROFESINALISME
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KOMPUTER FORENSIK DALAM HUKUM INDONESIA
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H

Pendahuluan Perkembangan Teknologi Teknologi informasi dan komputer Positif ; Memajuan dan kesejahteraan Negatif ; Kemunduran dan kerugian Teknologi informasi dan komputer Dalam perkembangannya telah membuka dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan mayantara Istilah “ Cybercrime “ Cybercrime : memunculkan masalah baru

Cybercrime Cybercrime: perbuatan melawan hukum dan/atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan memakai komputer dan/atau jaringan komputer sebegai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer dan/atau jaringannya sebagai obyek maupun subyek tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Komputer dan jaringannya dapat dilibatkan dalam kejahatan terdiri dari beberapa jalan : Komputer sebagai alat (computer as a tool) Komputer sebagai media penyimpanan (computer as a storage device) Komputer sebagai target (computer as a target)

Cybercrime memunculkan masalah baru Mikro ; Perseorangan Makro ; Komunal, publik dan efek domino Adanya Cybercrime memunculkan wacana penegakan hukum di ranah cyberspace. Dalam perjalanannya, muncul perbedaan pendapat mengenai penegakan hukum tersebut.

Perdebatan Cyberspace Law Kelompok pertama: Cyberspace merupakan dunia yang terpisah dengan dunia sekarang ini ada sehingga negara tidak boleh mengatur cyberspace. Kalaupun ada aturan, itu kesepakatan netizen (penghuni cyberspace) Kelompok kedua: Negara berhak untuk mengelola dan mengatur Cyberspace. Cyberspace dianggap sebagai produk teknologi informasi, bukan ruang fisik yang berbeda dari dunia nyata.

Bagaimana dengan Indonesia?

Cyberspace Substansi Cyberspace adalah keberadaan informasi yang konkret yang dilakukan secara elektronis dalam bentuk visualisasi tatap muka yang interaktif dengan mempresentasikan informasi digital Cyberspace tidak benar-benar maya, melainkan kenyataan yang sedikit banyak memiliki koneksi dengan dunia kehidupan

Convention on Cybercrime Saat ini hampir seluruh negara-negara di dunia telah memiliki UU yang mengatur tentang cybercrime ini dengan berbagai macam model dan variasi. Berdasarkan pada Convention on Cybercrime yang ditandatangi di Budhapest (Hungaria) pada tanggal 23 November 2001. CyberCrime: Illegal access, Illegal interception, Data interference, System interference, Misuse of Devices, Computer related Forgery, Computer related Fraud, Child Pornografi, Offences related to infringements of copyright and related rights

1. Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak. 2. Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke,dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis 3. Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer. 4. System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer. 5. Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)

6. Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik) 7. Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain). 8. Content-Related Offences:Delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography) 9. Offences related to infringements of copyright and related rights: Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta

Model Pengaturan Cyberspace Law Prof.Widodo, saat ini Paling tidak 70 negara telah memberlakukan cyberlaw di negaranya. Dengan empat alternatif pengaturan: memberlakukan KUHP konvensional dengan memperluas istilah-istilah tertentu melalui penafsiran hukum. melakukan amandemen KUHP. menerbitkan peraturan perundang-undangan secara khusus yang mengatur kejahatan yang berhubungan dengan komputer. mengamandemen KUHP sekaligus menerbitkan UU khusus mengatur cybercrime.

Cybercrime dalam Delik KUHP Hacking: Perbuatan penyambungan dengan cara menambah terminal komputer baru pada sistem jaringan komputer tanpa izin (dengan melawan hukum) dari pemilik sah jaringan komputer tersebut. Pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase atau pencurian informasi penting dan rahasia (Ps 167 dan 551 KUHP) Carding: kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Dalam artian penipuan kartu kredit online. (Ps 362 KUHP) 2010

Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. (Ps 282 KUHP utk pornografi, Ps 154 utk kebencian terhadap pemerintah RI, Ps 310 KUHP utk pencemaran nama baik)

Data Leakage: Pembocoran data rahasia yang dilakukan dengan cara menulis data-data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa ke luar tanpa diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab. Tindak Pidana Keamanan Negara (Ps 112, 113, dan 114 KUHP) dan Tindak Pidana membuka rahasia perusahaan atau kewajiban menyimpan rahasia profesi atau jabatan (Ps 322 dan 323 KUHP)

Data Forgery: Perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara yang tidak sah yaitu dengan mengubah input data atau output data. Tindak Pidana Pemalsuan surat (Ps 263 KUHP) Cyber Sabotage dan Extortion: Kejahatan yg dilakukan dg membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang tersambung dengan internet. Biasanya menggunakan virus komputer sehingga berakibat data atau program yang dimaksud tidak dapat berfungsi lagi. Tindak Pidana Perusakan Barang (Ps 406 KUHP)

Kelemahan Delik KUHP Semua itu dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum Perbedaan konsep mengenai ruang dan waktu dari per-UU-an pidana dengan sifat internet akan membawa kesulitan dalam penerapannya Banyaknya penafsiran terhadap suatu TP cybercrime. Carding, ada yang menafsirkan sebagai pencurian, ada jga yang menafsirkan penipuan. Penerapannya pun patut dipertanyakan, seperti pornografi dilarang dimuka. Kalau menampilkan gambar porno di website apa memenuhi unsur di muka umum? Selain itu soal sanksi pidananya, apakah sudah tepat dengan kerugian yang ditimbulkan?