DANA PENSIUN Dana pensiun
DANA PENSIUN Oleh : Dadang Saeful Hidayat,SE,MM Materi Kuliah/Pertemuan ke-10 Mata Kuliah Lembaga Keuangan (Konvensional dan Syari’ah) SA343 Prodi Akuntansi S.1 Semester 3 Fakultas Ekonomi Universitas Sangga Buana
DANA PENSIUN Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh Salam sejahtera bagi kita sekalian Alhamdulillah, wasyukurillah, lahaulawalakuwwata illaabillahil aliyyil’adzim Shalawat serta salam kita sampaikan kepada Contoh tauladan kita Nabi Muhammad SAW, bagi keluarga, sahabat serta umatnya yang tunduk patuh serta taat pada segala ajarannya.
PENGERTIAN DANA PENSIUN Menurut Undang-undang No 11 tahun 1982 adalah : “ Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun pensiun bagi pesertanya” Dana Pensiun merupakan suatu lembaga keuangan yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama karyawan yang telah pensiun. Pengelolaan Dana pensiun dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkannya kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
Tujuan penyelenggaraan DANA PENSIUN TujuanBagi Pemberi Kerja Kewajiban Moral Loyalitas Kompetisi Pasar Tenaga Kerja Tujuan Bagi Karyawan Rasa aman terhadap masa yang akan datang Kompensasi yang lebih baik
Asas, Fungsi dan norma dalam DANA PENSIUN Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa azas Pokok, Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan Pemisahaan kekayaan dana pensiun dari kekayaan sendiri’ Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun. Pembinaan dan Pengawasan.
fUNGSI DANA PENSIUN Fungsi Program Dana Pensiun : Asuransi Peserta dana pensiun yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun, walaupun jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai perhitungan semula Tabungan Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulannya dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya, dan dari iuran tersebut adalah konsekwensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang Pensiun Seluruh himpunan iuran peserta dan pemberi kerja serta hasil pengelolannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta dan janda/duda peserta
Norma DANA PENSIUN Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi. Norma perhitungan dana pensiun, uang pertanggungan, nilai tunai serta tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut : a. Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
Norma DANA PENSIUN b. Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia, atau cacat sebelum mencapai usia pensiun diasarkan atas jumlah iuran yang seyogyanya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun. Bersamaan saatnya, diberikan lagi sejumlah bonus untuk dan atas nama peserta tersebut. Pembayarannya dapat dilakukan secara berkala (bulanan). c. Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 (tiga) tahun hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah dari cadangan bonus. d. Bagi peserta yang berhenti setelah 3 (tiga) tahun , perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus. e. Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
Peserta dan Usia PENSIUN Peserta Pensiun Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan-persyaratan peraturan dana pensiun. Pasal 19 UU No. 12 tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusaha setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
Peserta dan Usia PENSIUN Usia Pensiun Peserta. Usia pensiun adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam 4 (empat) katagori sbb : Pensiun Normal Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun. Usia pensiun normal ditentukan dalam peraturan Dana Pensiun. Dalamusia pensiun normal, peserta pensiun berhak atas sejumlah pensiun penuh.
Peserta dan Usia PENSIUN b. Pensiun Dipercepat (Early Retirement) Adalah ketentuan pensiun yang mengijinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh oleh peserta antara lain mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja dan ada halangaan yang bersifat tetap seperti karyawan yang mengalami cacat tetap. Besarnya manfaat pensiun yang dapat diperoleh ditentukan berdasarkan perhitungan ekuivalen aktuarial (Actual equivalent)
Peserta dan Usia PENSIUN c. Pensiun ditunda (Deffered Retirement) Adalah pensiun karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat untuk bekerja melampaui usia pensiun normal dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada saat pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan. d. Pensiun Cacat Adalah pensiun karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksankan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaatkan pensiun. Biasanya manfaat pensiun dihitung berdasarkan formal dengan masa kerjanya diakui seolah-olah sampainusia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat
jenis kelembagaan dana PENSIUN Jenis Kelembagaan Dana Pensiun dibagi 2 (dua) yaitu : Dana Pensiun Pemberi Kerja Dana Pensiun Lembaga Keuangan Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja
jenis kelembagaan dana PENSIUN Jenis Kelembagaan Dana Pensiun dibagi 2 (dua) yaitu : Dana Pensiun Pemberi Kerja Dana Pensiun Lembaga Keuangan 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana Pensiun Lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi bagi bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan Yang diperkenankan mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanyalah Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa
Program PENSIUN Menurut Undang-undang No. 11 tahun 1992 Program Pensiun dibagi tiga golongan : Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Pension Plan) Program Pensiun Manfaat atau Imbalan Pasti (Defined Benefit Pension Plan) Program Pensiun berdasarkan Keuntungan (Profit Sharing Pension Plan)