DIKLAT DASAR-DASAR AUDIT BUKU 1 PENGERTIAN DASAR PUSAT PENGEMBANGAN AKUNTANSI DAN KEUANGAN
PENGERTIAN AUDIT DASAR-DASAR AUDIT
ALVIN A. ARENS DAN JAMES K. LOEBECKE: “Auditing is the process by which a competent, independent person accumulates and evaluates evidence about quantifiable information related to specific economic entity for the purpose of determining and reporting on the degree of correspondence between the quantifiable information and established criteria” DASAR-DASAR AUDIT
SUKRISNO AGOES: “Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan” DASAR-DASAR AUDIT
PENGERTIAN AUDIT audit/pemeriksaan : tindakan membandingkan keadaan yang sebenarnya (KONDISI) dengan keadaan yang seharusnya (KRITERIA). merupakan tindakan yang diperlukan manusia dalam kehidupannya, sehingga bukanlah sesuatu yang asing. Contoh: guru memeriksa pekerjaan murid‑muridnya; dokter memeriksa pasien: ibu rumah tangga memeriksa apakah beras yang dimasaknya sudah matang atau belum DASAR-DASAR AUDIT
KONDISI VS KRITERIA Untuk dapat memeriksa/mengaudit, seseorang harus mengetahui bagaimana keadaan yang seharusnya (kriteria) dan bagaimana keadaan yang sebenarnya (kondisi). Contoh: seorang guru yang akan memeriksa pekerjaan murid‑muridnya, maka ia harus mengetahui jawaban yang tepat dari soal-soal yang diberikannya sehingga ia dapat menilai apakah hasil pekerjaan murid-muridnya itu benar atau salah. auditor harus mengetahui terlebih dahulu setiap kriteria mengenai permasalahan yang akan diaudit sebelum ia melakukan audit, sehingga waktunya tidak akan banyak terbuang untuk mencari dan memahami kriteria. DASAR-DASAR AUDIT
PENGERTIAN AUDIT auditor tidak selalu mempunyai kewenangan melakukan tindak lanjut. Auditor yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindak lanjut adalah auditor fungsional. auditor fungsional tersebut tidak boleh melakukan tindak lanjut, sebab apabila demikian maka ia sudah mencampuri urusan pelaksanaan. kedudukan auditor pengawas fungsional sebagai orang‑orang yang menjalankan fungsi staf dan bukan fungsi lini (pelaksanaan). DASAR-DASAR AUDIT
TUJUAN AUDIT DASAR-DASAR AUDIT
TUJUAN AUDIT Audit fungsional mempunyai berbagai tujuan yang berlainan. Menilai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Contoh: Audit yang dilakukan oleh auditor intern suatu badan usaha pada akhir masa jabatan seorang pejabat perusahaan untuk mengetahui apakah pejabat tersebut sudah melaksanakan tugas‑tugasnya sebagaimana yang ditetapkan. memberikan saran‑saran perbaikan yang berhubungan dengan kehematan, efisiensi dan efektivitas guna penyempurnaan pelaksanaan tugas di masa yang akan datang. Disebut audit operasional. menetapkan apakah laporan keuangan suatu badan usaha telah dengan wajar menyajikan kondisi keuangan dan hasil usaha pada suatu periode tertentu. Hal ini ditemukan pada audit yang dilakukan oleh para akuntan publik, di mana salah satu fungsi akuntan publik adalah memberikan pendapat yang objektif terhadap laporan keuangan kepada para pemakai laporan tersebut, yang terdiri dari para pemegang saham, kreditur, instansi pemerintah dan lain‑lain pihak yang menaruh kepentingan. DASAR-DASAR AUDIT
SEJARAH AUDIT DASAR-DASAR AUDIT
ZAMAN MESOPOTAMIA (3600 ‑ 3200 TAHUN SM) didapati tanda‑tanda di sekitar angka‑angka yang menunjukkan bahwa audit telah dilakukan terhadap angka‑angka tersebut. DASAR-DASAR AUDIT
MESIR KUNO didapati adanya dua orang pejabat terpisah yang ditugaskan melakukan penerimaan negara sedangkan pejabat yang ketiga memeriksa pekerjaan itu. DASAR-DASAR AUDIT
ZAMAN ROMAWI Kaisar melaksanakan pemerintahan secara absolut dan dalam pelaksanaan tugasnya mengangkat pembantu‑pembantu yang dipercayainya untuk melakukan tugas‑tugas tertentu. Kaisar seringkali mendengarkan laporan atau keluhan dari para pembantunya atau dari para utusan daerah-daerah yang ditaklukkannya. Dalam bahasa latin tindakan mendengarkan disebut Audere. lama kelamaan tindakan mendengarkan mengalami perubahan di mana Kaisar melakukan usaha‑usaha untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan yang disampaikan sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Kaisar mengangkat pembantu‑pembantunya untuk memastikan bahwa apa yang dilaporkan tadi sudah sesuai dengan kenyataannya. Tindakan ini masih tetap dinamakan audere walaupun dalam kenyataannya sudah merupakan tindakan audit yang secara aktif dijalankan. Setelah lewat kurun waktu panjang perkataan audere diadoptir ke dalam bahasa Inggris dan disebut Audit. Perkataan audit dapat berarti mendengarkan, namun juga mempunyai arti memeriksa. Audit adalah kata yang sama dengan audere atau audio yang berarti pendengaran atau mendengarkan. DASAR-DASAR AUDIT
ABAD KE‑19 DAN ABAD KE‑20: para akuntan publik mengembangkan ilmu audit yang berkaitan dengan audit terhadap laporan keuangan perusahaan, para auditor intern di lingkungan perusahaan dan instansi pemerintah telah mengembangkan teknik‑teknik audit yang sangat sistematis mengenai cara‑cara mengaudit kegiatan di lingkungan organisasi masing‑masing. Di perguruan tinggi, ilmu audit ini sudah diajarkan sebagai mata kuliah tersendiri. Jurusan akuntansi pada Fakultas Ekonomi mewajibkan para mahasiswanya belajar ilmu Auditing, baik yang bersifat keuangan maupun operasional. Pada Akademi Kepolisian diajarkan ilmu yang berkaitan dengan teknik‑teknik penyidikan dan pengusutan. pada jurusan tertentu dari Fakultas Hukum, ilmu ini memperoleh tempat yang layak. Di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan maupun badan‑badan intelejen telah pula dikembangkan berbagai teknik audit yang sebagian bersifat sangat teknis serta rumit dan sebagian lagi membutuhkan kewenangan hukum istimewa untuk melaksanakannya. Selanjutnya di lingkungan perusahaan industri, biasanya terdapat bagian pengendalian mutu (quality control), yang tugasnya memeriksa hasil produksi sebelum hasil produksi tersebut dipasarkan. usaha‑usaha penelitian dan pengembangan di bidang audit sudah banyak dilakukan terbukti dari banyaknya tulisan pada berbagai majalah profesi dan buku‑buku teks yang menyinggung mengenai masalah audit. DASAR-DASAR AUDIT
SEJARAH AUDIT DI INDONESIA fungsi audit dalam arti audit fungsional yang dilakukan oleh aparatur negara di Indonesia dan berbagai kewenangan diatur menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan: Untuk memeriksa/mengaudit tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang‑Undang. di lingkungan pemerintah juga terdapat beberapa unit organisasi audit/pengawasan lain. di masa lampau terdapat jawatan Akuntan Negara yang berada di lingkungan Departemen Keuangan yang kemudian dilanjutkan dengan adanya Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. Sekarang dikenal adanya Inspektorat Jenderal pada tiap‑tiap Departemen, dan unit pengawasan intern pada Lembaga Pemerintahan Non Departemen. Keputusan Presiden Nomor 31 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: fungsi audit/pengawasan di lingkungan Pemerintah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain diatur tentang pembentukan Satuan Pengawasan Intrrn (SPI). DASAR-DASAR AUDIT
SYARAT SEORANG AUDITOR DASAR-DASAR AUDIT
PERTAMA: AHLI Auditor harus mempunyai keahlian mengenai audit dan menguasai masalah‑masalah yang diaudit. Keahlian dalam mengaudit : auditor harus mendalami mengenai teknik audit, prosedur audit serta segala hal yang berkaitan dengan cara audit dilakukan. pendidikan atau latihan dalam bidang audit maupun pengalaman harus dijalaninya secara mencukupi. Keahlian dalam masalah yang diauditnya. Pengetahuan mengenai masalah‑masalah yang diaudit akan sangat membantu auditor untuk melakukan penilaian yang sebaik‑baiknya. akan lebih baik apabila pengetahuan semacam itu sudah diperoleh sebelum ia melaksanakan tugasnya. Maka diperlukan usaha untuk mengumpulkan pengetahuan atau pengalaman mengenai masalah‑masalah yang berkaitan dengan kegiatan yang diaudit. Latar belakang pendidikan yang dimiliki seorang auditor, umpamanya di bidang hukum, bidang teknik, bidang ekonomi perusahaan dan lain‑lainnya merupakan bekal yang baik DASAR-DASAR AUDIT
KEDUA: INTEGRITAS Integritas adalah kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana dan bertanggung jawab sehingga menimbulkan rasa hormat bagi orang lain. kejujuran dalam integritas merupakan hal yang sangat penting, mengingat seorang auditor adalah seorang yang melakukan penilaian terhadap pekerjaan/kegiatan orang lain. Dari dirinya diharapkan sifat yang jujur, sehingga hasil pekerjaannya tidak akan diragukan orang. auditor tidak boleh memutarbalikkan fakta, yang baik harus dikatakan baik, demikian pula yang buruk harus dikatakan buruk. keberanian dituntut dari seorang auditor dalam menjalankan tugas dan mengemukakan pendapatnya. la adalah orang yang tidak dapat diintimidasi oleh pihak yang diaudit atau orang lain dan ia tidak akan tunduk kepada tekanan‑tekanan yang dilakukan oleh siapapun yang dapat mempengaruhi hasil auditnya. Bijaksana: auditor harus dapat menimbang segala permasalahan berikut akibat‑akibatnya dengan memperhatikan ketentuan/peraturan perundang‑undangan yang berlaku. bertanggung jawab: bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya termasuk tindakan agar pekerjaanmya dapat diselesaikan dengan sebaik‑baiknya. Unsur bertanggung jawab ini harus nampak pula dari hasil‑hasil pekerjaan audit yang dicerminkan dari kualitas dan kelengkapan hasil auditnya. Auditor harus mempunyai integritas yang tinggi DASAR-DASAR AUDIT
KETIGA: OBJEKTIF auditor harus mempunyai sikap dan pandangan objektif, artinya di dalam melaksanakan tugasnya ia tidak boleh berpihak kepada siapapun yang mempunyai kepentingan atas hasil pekerjaannya. Seseorang dikatakan objektif apabila pendapat yang dikemukakannya menyatakan dengan wajar dan sebenarnya tentang keadaan yang dijumpai selama audit, dengan tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah pejabat tinggi atau pegawai rendah. Pengertian objektif harus dibedakan dengan pengertian independen di dalam struktur organisasi. Pengertian independen adalah keadaan di mana secara organisatoris pihak yang bersangkutan tidak terikat kepada bagian atau kekuasaan tertentu, sebagai contoh: Bagian auditor intern pada suatu perusahaan dapat dikatakan independen dari bagian penjualan atau bagian pembelian, demikian pula inspektorat jenderal dikatakan independen terhadap direktorat atau kantor‑kantor yang diauditnya. Namun apakah yang bersangkutan juga objektif adalah masalah lain yang kiranya perlu diperhatikan lebih lanjut. DASAR-DASAR AUDIT
KEEMPAT: KUALITAS KEPRIBADIAN auditor harus mempunyai kualitas kepribadian tertentu, seperti rasa ingin tahu yang tinggi mengenai setiap permasalahan yang dihadapinya, gigih di dalam memecahkan masalah dan tegar dalam menghadapi setiap cobaan yang dihadapi. sopan santun, cara berpakaian dan penampilan yang dapat memberikan kesan baik kepada orang lain maupun kepada pihak yang diaudit. kesegaran sudut pandang, kejernihan cara berpikir, daya analisis, sikap tenang, pandai berbicara, mempunyai rasa humor mudah bergaul di berbagai lingkungan. ketelitian dalam melaksanakan pekerjaan sehingga tidak terjadi kesalahan di dalam memberikan pendapat dan menyimpulkan hasil audit. DASAR-DASAR AUDIT
KODE ETIK AUDITOR DAN NORMA/STANDAR AUDIT DASAR-DASAR AUDIT
KODE ETIK DAN NORMA/STANDAR Persyaratan‑persyaratan seorang auditor umumnya telah dirumuskan, baik di dalam kode etik maupun di dalam norma audit. Perumusan norma audit secara tertulis dipandang perlu mengingat makin banyaknya orang‑orang yang menjalankan fungsi audit dan mereka dituntut oleh masyarakat, dunia usaha dan negara untuk memberikan jasa‑jasa yang dapat dipertanggungjawabkan serta bermutu tinggi. DASAR-DASAR AUDIT
KODE ETIK DAN NORMA/STANDAR Di lingkungan akuntan publik ada Standar Profesional Akuntan Publik dan kode etiknya, sedangkan bagi aparat pengawasan fungsional telah ada pula norma auditnya. Di lingkungan para auditor intern di Amerika Serikat, kita mengenal adanya Statement of Responsibilities of Internal Auditing, Standards For Professional Practice of Internal Auditing dan The Institute of Intemal Auditors Code of Ethics, yang telah dirumuskan secara tertulis oleh The Institute of Internal Auditors. di lingkungan BUMN/BUMD telah disusun Norma Audit Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. (Iihat Lampiran 1). persyaratan bagi auditor di lingkungan Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD secara khusus juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BPKP No SE‑1210/K/1987 tentang persyaratan bagi auditor di lingkungan Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD (lihat Lampiran 2). Dalam rangka peningkatan keahlian tenaga auditor di lingkungan Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD dan Badan Usaha Lainnya Milik Negara telah dirumuskan pola pendidikan bagi tenaga auditor yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BPKP No SE‑80/K/1988 tentang Pendidikan Bagi Pemeriksa Di Lingkungan Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD dan Badan Usaha lainnya Milik Negara (lihat Lampiran 3). DASAR-DASAR AUDIT
RUANG LINGKUP AUDIT DASAR-DASAR AUDIT
RUANG LINGKUP AUDIT Audit oleh auditor fungsional dapat mencakup ruang lingkup yang sempit atau luas, tergantung kepada keperluannya. Audit atas laporan keuangan: audit yang bertujuan untuk memberikan pendapat terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, maka ruang lingkupnya terbatas kepada masalah‑masalah keuangan dan pembukuan atau akuntansi, audit yang lebih luas selain memasalahkan kewajaran penyajian laporan keuangan, juga mencakup usaha untuk mendapatkan keyakinan apakah ketentuan yang digariskan sudah dipatuhi. Audit Operasional: audit yang bertujuan untuk menentukan apakah sesuatu kegiatan telah dilaksanakan dengan efisien dan hemat, serta apakah pelaksanaan atau hasil‑hasil sudah memenuhi tujuan secara efektif. Dalam audit operasional yang lengkap dengan tujuan untuk memberikan saran‑saran perbaikan, maka ruang lingkup yang dicakup meliputi: Audit atas keuangan termasuk penilaian tentang ketaatan pada peraturan. Audit tentang efisiensi dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia. Audit apakah hasil atau manfaat yang diinginkan dari program telah dicapai secara efektif. DASAR-DASAR AUDIT
RUANG LINGKUP AUDIT OPERASIONAL AUDIT ATAS KEUANGAN TERMASUK PENILAIAN TENTANG KETAATAN PADA PERATURAN Audit ini mencakup audit transaksi, perkiraan dan laporan keuangan dari objek audit yang meliputi pekerjaan audit yang cukup untuk menentukan bahwa: Objek audit telah melakukan pengendalian yang efektif terhadap penerimaan, biaya, harta dan hutang. Objek audit telah melaksanakan pencatatan dengan tepat atas sarana, hak, kewajiban dan kegiatan. Laporan keuangan memuat data yang teliti, dapat dipercaya dan disajikan secara layak serta bermanfaat bagi pengambilan keputusan. Objek audit telah menaati semua peraturan yang berlaku. Penilaian terhadap ketaatan pada peraturan berarti menilai apakah peraturan tersebut: Tidak bertentangan dengan peraturan dasarnya Telah dilaksanakan secara formal maupun materiil DASAR-DASAR AUDIT
RUANG LINGKUP AUDIT OPERASIONAL AUDIT TENTANG EFISIENSI DAN KEHEMATAN PENGGUNAAN SARANA YANG TERSEDIA Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah objek audit telah mengurus atau menggunakan sarana yang tersedia dengan cara yang efisien dan hemat. Dalam audit efisiensi dan kehematan, auditor harus menaruh perhatian apakah pimpinan objek audit telah memperhatikan sepenuhnya usaha untuk memelihara sumber‑sumber dana dan daya serta membatasi pengeluaran sampai pada tingkat yang minimum. Keadaan yang tidak efisien dan tidak hemat menyangkut pula kelemahan dalam sistem komunikasi, prosedur ketatalaksanaan dan struktur organisasi. Contoh mengenai keadaan yang tidak hemat atau tidak efisien yang harus diteliti dengan cermat oleh auditor antara lain: prosedur yang tidak atau kurang berfungsi dan memerlukan biaya yang lebih besar dari yang dibenarkan pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh beberapa petugas atau oleh berbagai bagian di dalam organisasi pelaksanaan yang kurang atau tidak ada manfaatnya penggunaan jumlah petugas yang terlampau banyak jika dibandingkan dengan banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan pembelian yang berlebihan atau tidak sesuai dengan kebutuhan pemborosan dalam penggunaan sumber dana dan daya. DASAR-DASAR AUDIT
RUANG LINGKUP AUDIT OPERASIONAL AUDIT APAKAH HASIL ATAU MAFAAAT YANG DIINGINKAN DARI PROGRAM TELAH DICAPAI SECARA EFEKTIF Audit ini meliputi penilaian tentang hasil atau manfaat yang dicapai oleh program dan apakah program atau aktivitas yang bersangkutan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif. Dalam melaksanakan tugasnya, auditor harus mempertimbangkan: Kegunaan serta kewajaran kriteria yang digunakan oleh objek audit untuk menilai efektivitas dalam pencapaian hasil program. Ketepatan cara yang digunakan oleh objek audit untuk menilai efektivitas pencapaian hasil program. Ketelitian data yang dikumpulkan. Apakah hasil yang dicapai dapat dipercaya kebenarannya. Seperti halnya dalam audit tentang efisiensi dan kehematan, penetapan kriteria adalah syarat mutlak dalam audit tentang efektivitas. Oleh karena demikian luasnya ruang lingkup yang dapat dicakup dalam suatu audit, maka pada umumnya organisasi audit perlu secara khusus menetapkan ruang lingkup di dalam tiap‑tiap penugasan; yang tidak berarti audit itu harus secara sekaligus mencakup ruang lingkup yang demikian luasnya sehingga memerlukan waktu yang lama. Dalam hal ini dapat ditempuh cara‑cara bertahap sehingga keseluruhan ruang lingkup dapat dipenuhi pada suatu periode tertentu. Di dalam audit dengan tujuan yang khusus (special audit) maka ruang lingkupnya sudah barang tentu disesuaikan dengan tujuan khusus tadi. Sebagai contoh, apabila audit ditujukan untuk menentukan apakah telah terjadi kecurangan di dalam pengurusan persediaan di gudang, maka ruang lingkupnya sudah tentu lebih sempit dibanding ruang lingkup audit sebagaimana yang telah disebutkan di atas. DASAR-DASAR AUDIT
BIDANG AUDIT DASAR-DASAR AUDIT
BIDANG AUDIT UNIT AUDIT INTERN UNIT AUDIT EKSTERN DASAR-DASAR AUDIT
UNIT AUDIT INTERN merupakan bagian dari suatu organisasi dan unit ini dimaksudkan untuk melakukan audit dengan mengevaluasi fungsi‑fungsi pelaksanaan lainnya. Para Auditor Intern adalah pegawai badan usaha yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pimpinan organisasi unit Audit Intern tersebut. Di dalam kedudukannya maka unit Audit Intern haruslah lepas dari fungsi pelaksanaan atau operasi, sehingga ia dapat menjadi alat pimpinan yang bebas untuk menilai pelaksanaan tugas bagian‑bagian lainnya. DASAR-DASAR AUDIT
UNIT AUDIT EKSTERN adalah suatu unit organisasi yang berada di luar organisasi yang diaudit. berdasarkan kedudukannya, auditor ekstern adalah bebas (independen) dari pengaruh unit organisasi yang diaudit. Contoh organisasi Auditor Ekstern adalah: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bagi Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen Badan Pemeriksa Keuangan bagi Pemerintah Akuntan Publik bagi perusahaan yang diauditnya. DASAR-DASAR AUDIT
AUDIT EKSTERN VS AUDIT INTERN penggunaan perkataan Audit Intern dan Audit Ekstern, karena penggunaan istilah tersebut tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah auditor intern Pemerintah namun demikian bagi Departemen yang diauditnya maka BPKP adalah auditor ekstern, sedangkan auditor intern Departemen adalah Inspektorat Jenderal Departemen. DASAR-DASAR AUDIT
ORGANISASI AUDIT INTERN DASAR-DASAR AUDIT
ORGANISASI AUDIT Untuk dapat melaksanakan fungsi audit dengan baik diperlukan adanya organisasi yang dapat menjalankan fungsi tersebut. Jenjang organisasi audit intern perlu disesuaikan dengan jenjang yang ada di dalam badan usaha secara keseluruhan. besarya organisasi audit intern harus disesuaikan dengan tugas atau misi yang dipikul oleh unit tersebut. penjenjangan secara organisatoris dalam pelaksanaan tugas audit diperlukan agar audit dapat dilakukan dengan baik. Struktur organisasi dengan penjenjangan semacam itu dinamakan Struktur Organisasi Audit. DASAR-DASAR AUDIT
STRUKTUR ORGANISASI AUDIT Dalam Struktur Organisasi Audit nampak bahwa susunan jenjangnya adalah sebagai berikut: Penanggung Jawab Audit, sebagai pejabat tertinggi untuk tugas audit tersebut. Pengawas Audit, sebagai pejabat yang mengawasi jalannya tugas audit tersebut. Ketua Tim, sebagai pimpinan untuk pekerjaan di lapangan dan untuk penyusunan laporan. Anggota Tim, sebagai petugas yang melaksanakan pekerjaan audit di lapangan. DASAR-DASAR AUDIT
ORGANISASI AUDIT Struktur Organisasi Audit bersifat Fungsional bersifat Struktural (lihat halaman 13 dan 14). Apabila kedua struktur organisasi tersebut kita bandingkan, maka dapat kita jumpai keadaan sebagai berikut: Penanggung Jawab Audit adalah pejabat tertinggi untuk tugas audit tertentu dan bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan audit. Pada Satuan Pengawasan Intern suatu perusahaan, pejabat ini ialah Kepala Satuan Pengawasan Intern. Pengawas Audit adalah pejabat yang mengawasi beberapa tim audit. Pada Satuan Pengawasan Intern suatu perusahaan pejabat ini adalah Kepala Seksi. Ketua Tim Audit adalah para auditor yang sudah senior yang ditunjuk memimpin Tim Audit. Anggota Tim adalah para auditor yunior yang menjadi anggota Tim Audi DASAR-DASAR AUDIT
PARADIGMA BARU INTERNAL AUDITOR DASAR-DASAR AUDIT
WHY? Internal auditing paradigma lama harus ditinggalkan dan menuju kepada intenal auditing dengan paradigma baru karena konsep internal auditing terdahulu sudah kurang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan top manajemen dan para stakeholder dalam mengantisipasi kemajuan pesat dalam dunia bisnis, teknologi, keuangan, modus operandi kecurangan dan sebagainya. top manajemen sangat memerlukan internal auditor yang profesional dalam segala bidang kehidupan organisasi, yang bisa memberikan nilai tambah, piawai dalam memberikan masukan (feed back), tanggap dalam risiko manajemen dan sebagainya. kendala yang dihadapi top manajemen adalah praktek internal auditor pada paradigma lama mengundang banyak kritikan para pihak yang berkepentingan seperti kesan bermusuhan, tidak holistik, kurang bermanfaat, lebih menonjol kewenangannya daripada profesionalitasnya, kurang integritas dan sebagainya. Eksistensinya tidak disambut dengan sambutan hangat (warm welcome) oleh para auditee atau pihak yang diperiksa. Pendek kata penuh dengan kesan “ negatif”. DASAR-DASAR AUDIT
DEFINISI PARADIGMA LAMA INTERNAL AUDITING “Internal auditing is an independent appraisal function established within an organization to examine and its activities as a service to the organization” DASAR-DASAR AUDIT
PARADIGMA BARU INTERNAL AUDITING Internal auditing is an independent, objective, assurance, and consulting activity designed to add value and improve an organization‘s operations, It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve effectiveness of risk management, control and governance process.” DASAR-DASAR AUDIT
PARADIGMA BARU Audit internal adalah aktivitas assurance dan consulting yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi mewujudkan tujuan dan sasarannya dengan pendekatan sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses governance. Definisi ini memberikan perubahan yang sangat mendasar pada profesi auditor internal karena merefleksikan perubahan paradigma baru internal audit karena pada paradigma lama, internal audit adalah fungsi penilaian (appraisal) yang independen pada suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan sebagai layanan kepada manajemen. Dengan paradigma baru, auditor internal tidak sekedar memberikan layanan kepada manajemen, tetapi lebih jauh lagi, yaitu memberikan nilai tambah terhadap serta meningkatkan kinerja organisasi. Auditor internal yang hanya berfokus pada aspek keuangan, ketaatan dan penilaian sistem pengendalian manajemen tidaklah memadai lagi. DASAR-DASAR AUDIT
PARADIGMA BARU Aktivitas auditor internal yang dilakukan dengan paradigma baru adalah assurance dan consulting yang berbeda dengan appraisal. Assurance adalah kegiatan menyediakan bukti yang diperlukan untuk memberikan keyakinan kepada pihak yang membutuhkan bahwa aktivitas yang dinilai telah dilaksanakan dengan efektif. Consulting adalah aktivitas memberikan nasehat (konsultatif) agar kinerja organisasi, sistem pengendalian, dan governance dapat ditingkatkan. DASAR-DASAR AUDIT
PERBANDINGAN PARADIGMA Lama Baru Internal auditing is an independent appraisal function established within an organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization (Sawyer, 1996, p.5) Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve and organization’s operation. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control and governance processes DASAR-DASAR AUDIT
PERBANDINGAN PARADIGMA Lama 1947 Baru 1999 Fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam suatu organisasi Fungsi penilaian Mengkaji dan mengevaluasi aktivitas organisasi sebagai bentuk jasa yang diberikan bagi organisasi Membantu agar para anggota organisasi dapat manjalankan tanggung jawabnya secara efektif Memberi hasil analisis, penilaian, rekomendasi, konseling dan informasi yang berkaitan dengan aktivitas yang dikaji dan menciptakan pengendalian efektif dengan biaya yang wajar Suatu aktivitas independen objektif Aktivitas pemberian jaminan keyakinan dan konsultasi Dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah serta meningkatkan kegiatan operasi organisasi Membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya Memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian, serta proses pengaturan dan pengelolaan organisasi DASAR-DASAR AUDIT
PERAN DENGAN PARADIGMA BARU Peran Bawasda : mengantisipasi adanya kemungkinan tidak diterimanya LPj Gubernur/Walikota/Bupati oleh DPRD. mengevaluasi dan menganalisis Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah dengan maksud untuk memberikan nilai tambah Pemda aktivitas Bawasda yang efektif sebagai mitra kerja BPK dapat membantu kelancaran tugas BPK, sehingga pemeriksaan lebih ekonomis dan efektif Peran SPI (berdasarkan pada UU No.19, tentang BUMN Tahun 2003) menguji dan menilai kebaikan, kelengkapan dan penggunaan dari pengendalian akuntansi, keuangan dan pengendalian lainnya; mengecek sampai sejauh mana kebijakan perencanaan dan prosedur ditaati; melihat sejauh mana aktiva perusahaan dilindungi; melihat kebenaran data yang disajikan oleh manajemen; menilai kualitas pelaksanaan tugas para pelaksana; memberikan saran perbaikan. DASAR-DASAR AUDIT
PERAN DENGAN PARADIGMA BARU Keberadaan Bawasda harus didukung oleh seluruh elemen Pemerintah Daerah keberadaan SPI harus didukung oleh seluruh elemen perusahaan. Rekomendasinya harus ditindak lanjuti secara konsekuen dan konsisten, agar eksistensi auditor internal ini dihormati dan hasil kerjanya memberikan nilai tambah. DASAR-DASAR AUDIT
KEMITRAAN aktivitas auditor internal akan sangat intens berinteraksi dengan kalangan intern organisasi baik itu para manajer pada semua tingkatan (klien), dewan komisaris atau komite audit maupun karyawan. Dengan pihak luar organisasi akan berinteraksi dengan eksternal auditor yang ditugaskan dalam organisasi. DASAR-DASAR AUDIT
KEMITRAAN DENGAN INTERNAL ORGANISASI Kemitraan bagi auditor internal sangat penting, karena dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk sukses tanpa ekses artinya adanya keberhasilan dari kinerjanya bukan berasal dari adanya wewenang semata tetapi atas dasar kebutuhan klien (auditee) yang merasakan manfaat hasil kerjanya dalam peningkatan kinerja klien. Bekerja dengan tanpa penuh rasa kecurigaan, buruk sangka dan menghindari konflik yang bisa terjadi dengan menghayati ungkapan: “Sebelum mengawasi orang lain awasi diri sendiri dahulu“ “Ikannya dapat tanpa mengeruhi air kolamnya“. Dengan demikian auditor internal harus mendapatkan dukungan penuh dari semua elemen organisasi, yang mempunyai keyakinan bahwa auditor internal adalah teman bukan musuh yang perlu ditakuti. DASAR-DASAR AUDIT
KEMITRAAN ANTARA INTERNAL AUDITOR DAN EKSTERNAL AUDITOR Kemitraan dengan eksternal auditor dapat diartikan sebagai sarana atau media untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam pengertian positif (sinergi) dengan tetap menjaga misi dan perannya masing–masing, yang bertujuan peningkatan kinerja organisasi. Keberadaan internal dan eksternal auditor adalah hal yang tidak dapat ditawar–tawar lagi mengingat fungsi kedua auditor tersebut yang saling melengkapi dan tidak dapat saling menggantikan dalam peningkatan governance organisasi. DASAR-DASAR AUDIT
KENDALA AUDIT INTERN KEMAUAN POLITIK TOP MANAJEMEN KOLUSI KETERIKATAN EMOSI DENGAN AUDITEE PILIHAN ANTARA KETAATAN TERHADAP KETENTUAN DENGAN MANFAAT YANG DIRAIH PILIHAN ANTARA OBJEKTIVITAS DENGAN LOYALITAS DASAR-DASAR AUDIT
INDIKASI KESUKSESAN SEORANG INTERNAL AUDITOR KETIKA KEHADIRANNYA DIRINDUKAN OLEH AUDITEE REKOMENDASINYA DITINDAKLANJUTI DASAR-DASAR AUDIT
DISKUSI DASAR-DASAR AUDIT
DISKUSI 1 APAKAH KETIKA KONDISI TIDAK SESUAI DENGAN KRITERIA, BERATI TERDAPAT TEMUAN NEGATIF? DASAR-DASAR AUDIT
DISKUSI 2 BAGAIMANAKAH JIKA TERNYATA AUDITEE TIDAK BERSEDIA DIAUDIT OLEH AUDITOR INTERNAL? DASAR-DASAR AUDIT
DISKUSI 3 APAKAH AUDITOR INTERNAL MEMANG HARUS SELALU BERSIKAP LEGOWO ATAS TINDAK LANJUT TEMUAN KARENA FUNGSINYA STAF DAN TIDAK TERLIBAT DALAM OPERASIONAL? DASAR-DASAR AUDIT
DISKUSI 4 AUDITEE MARAH, KATA DIA :”ENAK AJA, KITA DIAUDIT, SPI KOQ NGGAK DIAUDIT, BENER NGGAK KERJANYA?” DASAR-DASAR AUDIT
PROSES AUDIT PERSIAPAN PEMERIKSAAN SURVEY SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN DIIKUTI DENGAN MANAGEMENT LETTER MENYUSUN PROGRAM PEMERIKSAAN DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN MENERAPKAN TEKNIK PEMERIKSAAN MENYUSUN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN MELAKUKAN “AUDIT MEETING” ATAS “AUDIT FINDING” MENYUSUN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DASAR-DASAR AUDIT
PERAGAAN LAKUKAN PERAGAAN 1 DASAR-DASAR AUDIT