PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
Standar PAB 1 Rumah sakit menyediakan pelayanan anestesi (termasuk sedasi sedang dan dalam) untuk memenuhi kebutuhan pasien dan pelayanan tersebut memenuhi peraturan perundang-undangan serta standar profesi Elemen Penilaian PAB 1 Rumah sakit menetapkan regulasi pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam yang memenuhi standar profesi serta peraturan perundang-undangan. (R) Pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam yang adekuat, regular, dan nyaman tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, (O,W) Pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam (termasuk layanan yang diperlukan untuk kegawatdaruratan) tersedia 24 jam. (O,W)
Standar PAB 2 Ada staf medis anestesi yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab untuk mengelola pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam. Elemen Penilaian PAB 2 Ada regulasi rumah sakit yang mengatur pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam seragam di seluruh rumah sakit (lihat PAP 1. EP 1) dan berada di bawah tanggung jawab seorang dokter anestesi sesuai dengan peraturan perundangan. (lihat TKRS 5). (R) Ada bukti penanggung jawab pelayanan anestesi untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menjaga regulasi seperti butir a) sampai dengan d) pada maksud dan tujuan. (D,W) Ada bukti penanggung jawab menjalankan program pengendalian mutu. (D,W) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan evaluasi pelaksanaan pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam di seluruh rumah sakit. (D,W)
Tanggung jawab pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam meliputi : mengembangkan, menerapkan, dan menjaga regulasi; melakukan pengawasan administratif; menjalankan program pengendalian mutu yang dibutuhkan; memonitor dan evaluasi pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam.
Standar PAB 2.1 Program mutu dan keselamatan pasien pada pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam dilaksanakan dan didokumentasikan Elemen Penilaian PAB 2.1 Rumah sakit menetapkan program mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam. (lihat PMKP 2.1). (R) Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan asesmen prasedasi dan pra-anestesi. (D,W) Ada bukti monitoring dan evaluasi proses monitoring status fisiologis selama anestesi. (D,W)
Standar PAB 2.1 Program mutu dan keselamatan pasien pada pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam dilaksanakan dan didokumentasikan Elemen Penilaian PAB 2.1 Ada bukti monitoring dan evaluasi proses monitoring serta proses pemulihan anestesi dan sedasi dalam. (D,W) Ada bukti monitoring dan evaluasi evaluasi ulang bila terjadi konversi tindakan dari lokal/regional ke general. (D,W) Ada bukti pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien dalam anestesi, serta sedasi moderat dan dalam yang diintegrasikan dengan program mutu rumah sakit. (lihat PMKP 2.1). (D,W)
Standar PAB 3 Pemberian sedasi moderat dan dalam dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Elemen Penilaian PAB 3 Ada regulasi rumah sakit yang menetapkan pemberian sedasi yang seragam di semua tempat di rumah sakit sesuai dengan peraturan perundangan ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan elemen a) sampai dengan d) seperti yang dinyatakan pada maksud dan tujuan PAB 3. (R) Ada bukti pelaksanaan sedasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,O,W) Peralatan emergensi tersedia dan dipergunakan sesuai dengan jenis sedasi, usia, dan kondisi pasien. (D,O) Staf yang terlatih dan berpengalaman dalam memberikan bantuan hidup lanjut (advance) harus selalu tersedia dan siaga selama tindakan sedasi dikerjakan. (D,O,W)
Pelayanan sedasi yang seragam meliputi kualifikasi staf yang memberikan sedasi; peralatan medis yang digunakan; bahan yang dipakai; dan cara monitoring di rumah sakit.
Standar PAB 3.1 Para profesional pemberi asuhan (PPA) kompeten dan berwenang memberikan pelayanan sedasi moderat dan dalam serta melaksanakan monitoring. Elemen Penilaian PAB 3.1 Profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab memberikan sedasi adalah orang yang kompeten dalam hal paling sedikit butir a) sampai dengan d) pada maksud dan tujuan PAB 3.1. (R) Profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab melakukan pemantauan selama diberikan sedasi adalah orang yang kompeten dalam hal paling sedikit butir e) sampai dengan h) pada maksud dan tujuan PAB 3.1. (R) Kompetensi semua staf yang terlibat dalam sedasi tercatat dalam dokumen kepegawaian. (lihat KKS 5). (D,W)
Orang yang bertanggung jawab memberikan sedasi harus kompeten dan berwenang dalam hal : teknik dan berbagai macam cara sedasi; farmakologi obat sedasi dan penggunaaan zat reversal (antidot); memonitor pasien; dan bertindak jika ada komplikasi. (lihat juga KKS 10)
Orang yang bertanggung jawab melakukan monitoring harus kompeten dalam : monitoring yang diperlukan; bertindak jika ada komplikasi; penggunaan zat reversal (antidot); kriteria pemulihan. (lihat juga KKS 3)
Standar PAB 3.2 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk tindakan sedasi (moderat dan dalam) baik cara memberikan dan memantau berdasar atas panduan praktik klinis. Elemen Penilaian PAB 3.2 Dilakukan asesmen prasedasi dan dicatat dalam rekam medis yang sekurang-kurangnya berisikan butir a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan PAB 3.2 untuk evaluasi risiko dan kelayakan tindakan sedasi bagi pasien sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh rumah sakit. (lihat AP 14). (D,W) Seorang yang kompeten melakukan pemantauan pasien selama sedasi dan mencatat hasil monitor dalam rekam medis. (D,W) Kriteria pemulihan digunakan dan didokumentasikan setelah selesai tindakan sedasi. (D,W)
Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen prasedasi sebagai berikut: mengidentifikasi setiap permasalahan saluran pernapasan yang dapat memengaruhi jenis sedasi; evaluasi pasien terhadap risiko tindakan sedasi; merencanakan jenis sedasi dan tingkat kedalaman sedasi yang diperlukan pasien berdasar atassedasi (dipisah) yang diterapkan; pemberian sedasi secara aman; dan mengevaluasi serta menyimpulkan temuan monitor selama dan sesudah sedasi.
Standar PAB 3.3 Risiko, manfaat, dan alternatif berhubungan dengan tindakan sedasi moderat dan didiskusikan spasi double dengan pasien dan keluarga pasien atau dengan mereka yang membuat keputusan yang mewakili pasien. Elemen Penilaian PAB 3.3 Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang yang memberikan keputusan dijelaskan tentang risiko, keuntungan, dan alternatif tentang tindakan sedasi. ( D,W) Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang diberi edukasi tentang pemberian analgesi pascatindakan sedasi. (D,W) Dokter spesialis anestesi melaksanakan edukasi dan mendokumentasikan. (D,W)
Standar PAB 4 Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang pada pelayanan anestesi melakukan asesmen pra-anestesi. Elemen Penilaian PAB 4 Asesmen pra-anestesi dilakukan untuk setiap pasien yang akan dioperasi. (lihat juga AP 1). (D,W) Hasil asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien. (D,W)
Standar PAB.4.1 Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang pada pelayanan anestesi melakukan asesmen prainduksi. Elemen Penilaian PAB 4.1 Asesmen prainduksi dilakukan untuk setiap pasien sebelum dilakukan induksi. (D,W) Hasil asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien. (D,W)
Standar PAB 5 Rencana, tindakan anestesi, dan teknik yang digunakan dicatat serta didokumentasikan di rekam medis pasien. Elemen Penilaian PAB 5 Ada regulasi pelayanan anestesi setiap pasien yang direncanakan dan didokumentasikan. (R) Obat-obat anestesi, dosis, dan rute serta teknik anestesi didokumentasikan di rekam medis pasien. (D,W) Dokter spesialis anestesi dan perawat yang mendampingi/ penata anestesi ditulis dalam form anestesi. (D,W)
Standar PAB 5.1 Risiko, manfaat, dan alternatif tindakan anestesi didiskusikan dengan pasien dan keluarga atau orang yang dapat membuat keputusan mewakili pasien. Elemen Penilaian PAB 5.1 Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang yang memberikan keputusan dijelaskan tentang risiko, keuntungan, dan juga alternatif tindakan anestesi. (D,W) Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang diberikan edukasi pemberian analgesi pascatindakan anestesi. (D,W) Dokter spesialis anestesi melaksanakan proses edukasi dan juga mendokumentasikannya. (R,D)
Standar PAB 6 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk menentukan status fisiologis dimonitor selama proses anestesi dan bedah sesuai dengan panduan praktik klinis serta didokumentasikan di dalam form anestesi Elemen Penilaian PAB 6 Ada regulasi jenis dan frekuensi pemantauan selama anestesi dan operasi dilakukan berdasar atas status pasien pra-anestesi, metode anestesi yang dipakai, dan tindakan operasi yang dilakukan. (R) Pemantauan status fisiologis pasien sesuai dengan panduan praktik klinis. (D,W) Hasil monitoring dicatat di form anestesi. (D,W)
Standar PAB 6.1 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk memonitor status pasca-anestesi setiap pasien dan dicatat dalam rekam medis pasien. Pasien dipindahkan dari ruang pemulihan oleh staf yang kompeten dan berwenang atau berdasar atas kriteria baku yang ditetapkan. Elemen Penilaian PAB 6.1 Pasien dipindahkan dari ruang pemulihan (atau jika monitoring pemulihan dihentikan) sesuai dengan alternatif butir a) sampai dengan c) pada maksud dan tujuan PAB 6.1. (R) Waktu masuk ruang pemulihan dan dipindahkan dari ruang pemulihan dicatat dalam form anestesi. (D,O,W) Pasien dimonitor dalam masa pemulihan pasca-anestesi sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,O,W) Hasil monitoring dicatat di form anestesi. (D)
Keluar dari ruang pemulihan pasca-anestesi atau menghentikan monitoring pada periode pemulihan dilakukan dengan mengacu pada salah satu alternatif di bawah ini: pasien dipindahkan (atau monitoring pemulihan dihentikan) oleh dokter anestesi. pasien dipindahkan (atau monitoring pemulihan dihentikan) oleh penata anestesi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh rumah sakit dan rekam medis pasien membuktikan bahwa kriteria yang dipakai dipenuhi. pasien dipindahkan ke unit yang mampu memberikan asuhan pasca-anestesi atau pascasedasi pasien tertentu, seperti ICCU atau ICU.
Standar PAB 7 Asuhan setiap pasien bedah direncanakan berdasar atas hasil asesmen dan dicatat dalam rekam medis pasien. Elemen Penilaian PAB 7 Ada regulasi asuhan setiap pasien bedah direncanakan berdasar atas informasi dari hasil asesmen. (R) Diagnosis praoperasi dan rencana operasi dicatat di rekam medik pasien oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebelum operasi dimulai. (D,W) Hasil asesmen yang digunakan untuk menentukan rencana operasi dicatat oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di rekam medis pasien sebelum operasi dimulai. (lihat juga AP 1.2.1; AP 1.3.1). (D,W)
Standar PAB 7.1 Risiko, manfaat dan alternatif didiskusikan dengan pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang yang memberikan keputusan Elemen Penilaian PAB 7.1 Pasien, keluarga, dan mereka yang memutuskan diberikan edukasi tentang risiko, manfaat, komplikasi, serta dampak dan alternatif prosedur/teknik terkait dengan rencana operasi. (D,W) Edukasi memuat kebutuhan, risiko, manfaat, dan alternatif penggunaan darah dan produk darah. (D,W) Edukasi dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan dicatat pada bagian pemberian informasi dalam form persetujuan tindakan kedokteran. (D,W)
Laporan operasi dapat dicatat di area asuhan intensif lanjutan. (D,W) Standar PAB 7.2 Informasi yang terkait dengan operasi dicatat dalam laporan operasi dan digunakan untuk menyusun rencana asuhan lanjutan. Elemen Penilaian PAB 7.2 Ada regulasi laporan operasi yang meliputi sekurang-kurangnya butir a) sampai dengan h) pada maksud dan tujuan. (R) Ada bukti laporan operasi memuat paling sedikit butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan serta dicatat pada form yang ditetapkan rumah sakit tersedia segera setelah operasi selesai dan sebelum pasien dipindah ke area lain untuk asuhan biasa. (D,W) Laporan operasi dapat dicatat di area asuhan intensif lanjutan. (D,W)
Laporan yang tercatat tentang operasi memuat paling sedikit : diagnosis pascaoperasi; nama dokter bedah dan asistennya; prosedur operasi yang dilakukan dan rincian temuan; ada dan tidak ada komplikasi; spesimen operasi yang dikirim untuk diperiksa; jumlah darah yang hilang dan jumlah yang masuk lewat transfusi; nomor pendaftaran alat yang dipasang (implan); tanggal, waktu, dan tanda tangan dokter yang bertanggung jawab.
Standar PAB 7.3 Ditetapkan rencana asuhan pascaoperasi dan dicatat dalam rekam medis. Elemen Penilaian PAB 7.3 Ada regulasi rencana asuhan pascaoperasi dibuat oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat, dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya untuk memenuhi kebutuhan segera pasien pascaoperasi. (R) Ada bukti pelaksanaan rencana asuhan pascaoperasi dicatat di rekam medis pasien dalam waktu 24 jam oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) atau diverifikasi oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) bila ditulis oleh dokter bedah yg didelegasikan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan rencana asuhan pascaoperasi termasuk rencana asuhan medis, keperawatan, dan PPA lainnya berdasar atas kebutuhan pasien. (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan rencana asuhan pascaoperasi diubah berdasar atas asesmen ulang pasien. (D,O,W)
Standar PAB 7.4 Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur asuhan pasien operasi yang menggunakan implan dan harus memperhatikan pertimbangan khusus tentang tindakan yang dimodifikasi. Elemen Penilaian PAB 7.4 Ada regulasi yang meliputi butir a) sampai dengan h) pada maksud dan tujuan. (R) Ada daftar alat implan yang digunakan di rumah sakit. (D,W) Bila implan yang dipasang dilakukan penarikan kembali (recall) ada bukti rumah sakit dapat melakukan telusur terhadap pasien terkait. (D,O,W) Ada bukti alat implan dimasukkan dalam prioritas monitoring unit terkait. (D,W)
Tindakan operasi seperti ini mengharuskan tindakan operasi rutin yang dimodifikasi dengan mempertimbangkan faktor khusus seperti: pemilihan implan berdasar atas peraturan perundangan; modifikasi surgical safety checklist untuk memastikan ketersediaan implan di kamar operasi dan pertimbangan khusus untuk penandaan lokasi operasi; kualifikasi dan pelatihan setiap staf dari luar yang dibutuhkan untuk pemasangan implan (staf dari pabrik atau perusahaan implan untuk mengkalibrasi); proses pelaporan jika ada kejadian yang tidak diharapkan terkait implan;
Tindakan operasi seperti ini mengharuskan tindakan operasi rutin yang dimodifikasi dengan mempertimbangkan faktor khusus seperti: proses pelaporan malfungsi implan sesuai dengan standar/aturan pabrik; pertimbangan pengendalian infeksi yang khusus; instruksi khusus kepada pasien setelah operasi; kemampuan penelusuran (traceability) alat jika terjadi penarikan kembali (recall) alat dengan melakukan antara lain menempelkan barcode alat di rekam medis.
Standar PAB 8 Desain tata ruang operasi harus memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Elemen Penilaian PAB 8 Rumah sakit menetapkan jenis pelayanan bedah yang dapat dilaksanakan. (R) Kamar operasi memenuhi persyaratan tentang pengaturan zona berdasar atas tingkat sterilitas ruangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W) Kamar operasi memenuhi persyaratan alur masuk barang-barang steril harus terpisah dari alur keluar barang dan pakaian kotor. (O,W) Kamar operasi memenuhi persyaratan koridor steril dipisahkan/tidak boleh bersilangan alurnya dengan koridor kotor. (O,W)
Standar PAB 8.1 Program mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan bedah dilaksanakan dan didokumentasikan. Elemen Penilaian PAB 8.1 Rumah sakit menetapkan program mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan bedah. (R) Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan asesmen prabedah. (D,W) Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan penandaan lokasi operasi. (D,W) Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan surgical safety check List; (lihat juga SKP 4). (D.W) Ada bukti monitoring dan evaluasi pemantauan diskrepansi diagnosis pre dan posoperasi. (D,W) Program mutu pelayanan bedah diintegrasikan dengan program mutu rumah sakit (lihat PMKP 2.1 ). (D,W)