PENGELOLAAN LIMBAH B3 [PP 101/2014] LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 333, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5617 Disampaikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Advertisements

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PENENTUAN DAN TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH B3
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Reuse, Recycle , Recovery
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3)
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
Limbah Padat dan Limbah Berbahaya
Sumber, Jenis Limbah Padat dan Efeknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PENGENALAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI INDUSTRI
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
PENGELOLAAN LIMBAH B3 Perizinan dan Penimbunan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup PLN Tanjung Jati, Jepara, Provinsi Jawa Tengah 2011.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Legalitas Usaha.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
PEDOMAN PENYIMPANAN HANDAK DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Teknik Pengemasan Limbah B3
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
Peraturan Perundang-Undangan
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Manajemen Farmasi Industri Apotik dan Obat
PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI INDONESIA E-WASTE MANAGEMENT
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2014
PENGELOLAAN SAMPAH.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
KRITERIA PROPERDA PENGELOLAAN LIMBAH
Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES
KRITERIA PENILAIAN PROPER : PENGELOLAAN LIMBAH B3 + FORM SA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN LIMBAH B3 [PP 101/2014] LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 333, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5617 Disampaikan oleh: DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

SIKLUS PENGELOLAAN LIMBAH B3 EKSPOR PENGURANGAN PENYIMPANAN PENGANGKUTAN PEMANFAATAN PENGOLAHAN PENIMBUNAN DUMPING Di setiap mata rantai pengelolaan dilakukan pencatatan dan pengendalian dengan izin untuk memastikan dipenuhinya persyaratan lokasi, fasilitas, teknologi, dan baku mutu. Setiap perpindahan limbah B3 disertai dengan manifes untuk memastikan pengelolaan dilakukan sesuai prinsip from cradle to grave.

FILOSOFI PERUBAHAN MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM  (DAFTAR LIMBAH B3, PROSEDUR DAN TATA LAKSANA IZIN, JENIS IZIN PLB3, MASA BERLAKU IZIN, SANKSI ADMINISTRATIF) MENCIPTAKAN REGULASI YANG APLIKATIF DAN IMPLEMENTATIF  (TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH B3-penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan dumping) MENCIPTAKAN RUANG PERUBAHAN, PERBAIKAN, DAN INOVASI  (PENGUNAAN TEKNOLOGI BARU DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3, PENAMBAHAN DAN PENGECUALIAN LIMBAH B3, PRODUK SAMPING, PENIMBUNAN-penimbusan akhir, sumur injeksi, penempatan kembali di area tambang, dam tailing) MENGATUR DAN MEMBERIKAN ARAH PENGATURAN YANG LEBIH RINCI  (TENORM-RADIOAKTIVITAS, STANDAR PENGOLAHAN, STANDAR PEMULIHAN, PERPINDAHAN LINTAS BATAS, SISTEM TANGGAP DARURAT)

ISI PRESENTASI Outline PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Perbandingan antara PP lama vs RPP baru Limbah B3 (sumber dan kategorinya) Penetapan limbah B3 Pengelolaan limbah B3 Produk samping (by product) Pengecualian limbah B3 Perizinan pengelolaan limbah B3 Standar pemulihan tanah terkontaminasi Pengelolaan TENORM

PERBANDINGAN...[1] NO. PP LAMA (PP 18 JO. PP 85/1999) PP BARU (PP 101/2014) 1 Tidak ada pembagian LB3 berdasarkan tingkat bahaya Ada limbah B3 dengan kategori 1, kategori 2 2 Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, uji kronis -491 senyawa, 11 kriteria-) Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, subkronis) 3 Tidak ada limbah B3 dari sumber spesifik khusus Ada pengaturan limbah B3 kategori bahaya B dari sumber spesifik khusus (slag, kapur, dll) 4 Penyimpanan limbah B3 <50 kg/hari  180 hari Penyimpanan limbah B3 kategori-2 <50 kg/hari  365 hari 5 Tidak ada uji coba Ada uji coba (pemanfaatan & pengolahan limbah B3) 6 Tidak ada kode karakteristik LB3 Ada kode karakteristik LB3

PERBANDINGAN...[2] NO. PP LAMA (PP 18 JO. PP 85/1999) PP BARU (PP 101/2014) 7 Tidak ada kodifikasi limbah B3 Ada kodifikasi dan nama setiap limbah B3 8 Tidak ada pengaturan produk samping (by-product) Ada pengaturan produk samping (by-product) 9 Tidak ada ketentuan dana jaminan lingkungan Ada ketentuan mengenai dana jaminan lingkungan 10 Belum ada rincian perpindahan lintas batas Ada rincian perpindahan lintas batas 11 Tidak ada pengaturan dumping Ada pengaturan dumping 12 Tidak ada rincian pemulihan Ada rincian & kriteria pemulihan 13 Belum ada rincian pengaturan tanggap darurat Ada rincian pengaturan tanggap darurat

PENGERTIAN LIMBAH, B3, DAN LIMBAH B3 UU 32/2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP [PASAL 1]

TATA CARA PENETAPAN LIMBAH B3 Apakah limbah B3 memiliki kategori bahaya 1? YA LIMBAH B3 KATEGORI 1 YA Apakah ada dalam Tabel 1, 2, 3, 4, Lampiran I ? TIDAK LIMBAH B3 KATEGORI 2 LIMBAH TIDAK LIMBAH NONB3

Limbah B3 berdasarkan sumbernya: Limbah B3 dari sumber tidak spesifik Limbah B3 dari bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi Limbah B3 dari sumber spesifik: Sumber spesifik umum Sumber spesifik khusus

PELARUT TERHALOGENASI KODE LIMBAH A101a KATEGORI BAHAYA 1 TABEL 1 URUTAN LIMBAH B3 PELARUT TERHALOGENASI

YANG TIDAK SPESIFIK LAIN KODE LIMBAH B101d KATEGORI BAHAYA 2 TABEL 1 URUTAN LIMBAH B3 YANG TIDAK SPESIFIK LAIN

KODE INDUSTRI/ KEGIATAN KODE LIMBAH B301-1 KATEGORI BAHAYA 2 TABEL 3 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN URUTAN LIMBAH B3

KODE INDUSTRI/ KEGIATAN KODE LIMBAH A330-1 KATEGORI BAHAYA 1 TABEL 3 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN URUTAN LIMBAH B3

LIMBAH B3 DARI RS DAN FASYANKES

TATA CARA PENETAPAN LIMBAH B3 (DI LUAR DAFTAR LIMBAH B3) OLEH PEMERINTAH LIMBAH B3 KATEGORI 1 > TCLP kolom A YA TIDAK Nilai LD50 < 50 mg/kg BB hewan uji Apakah limbah eksplosif, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif? TCLP (toxicity characteristic leaching procedure)? < TCLP kolom B LD50 (lethal dose-50)? Beracun sub-kronis? Limbah nonB3 Nilai LD50 > 5000 mg/kg BB hewan uji LIMBAH Nilai LD50 > 50 mg/kg dan < 5000 mg/kg BB hewan uji < TCLP kolom A dan > TCLP kolom B YA TIDAK LIMBAH B3 KATEGORI 2

APA BEDA PENGELOLAAN MASING-MASING KATEGORI LIMBAH? PENGELOLAAN LIMBAH B3 APA BEDA PENGELOLAAN MASING-MASING KATEGORI LIMBAH? PENYIMPANAN? PENGUMPULAN? PENGANGKUTAN? PEMANFAATAN? PENGOLAHAN? PENIMBUNAN? DUMPING? RISIKO KATEGORI 1 KATEGORI 2

FASILITAS PENYIMPANAN WAKTU PENYIMPANAN (MAKSIMUM) JENIS LIMBAH B3 FASILITAS PENYIMPANAN LIMBAH B3 KATEGORI-1 & 2 1,2,3,4 LIMBAH B3 DARI SUMBER SPESIFIK KHUSUS 1,2,3,5,6 Bisa dalam bentuk containment building Bisa dalam bentuk containers Bisa dalam bentuk drip pad Bisa dalam bentuk tanks Bisa dalam bentuk waste pile Bisa dalam bentuk waste impoundment LIMBAH B3 YANG DISIMPAN WAKTU PENYIMPANAN (MAKSIMUM) Limbah B3 yang dihasilkan 50 (lima puluh) kilogram per hari atau lebih; 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari untuk Limbah B3 kategori 1; 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan dari sumber spesifik umum; 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

FASILITAS PENIRISAN (DRIP PAD) Papan penirisan Produk kayu telah diberi larutan pengawet Pembatas Sistem pengumpul cairan

TANGKI CATATAN: Volume dalam tanggul minimum harus 110% dari volume tangki Pelapis Eksternal Penampung kedua untuk pemipaan Pompa & motor PENAMPANG MELINTANG TANGGUL TANGKI TANGGUL Tanah dasar Pondasi beton yang diperkuat

Penampang Melintang Fasilitas Penumpukan Limbah (waste pile) STANDAR WASTE PILE Liner ganda Sistem pengumpulan dan pengambilan lindi (leachate) ganda Tanggul atau penghalang Penampang Melintang Fasilitas Penumpukan Limbah (waste pile)

Penampang Melintang Impoundment di Permukaan STANDAR WASTE IMPOUNDMENT Sistem pengumpulan dan pengambilan lindi (leachate) Tanggul atau penghalang Sumur pantau air tanah Liner ganda Penampang Melintang Impoundment di Permukaan

PENGANGKUTAN Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 1  dilakukan dalam alat angkut yang tertutup Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 2  dapat dilakukan dalam alat angkut yang tidak tertutup. Pengangkutan limbah nonB3 tidak terikat pada regulasi limbah B3 (seperti menggunakan simbol dan label, serta manifes).

PENGUMPULAN PEMANFAATAN PENGOLAHAN Pengumpulan limbah B3 hanya untuk limbah B3 yang dapat dimanfaatkan dan diolah Pengumpul limbah B3 dilarang menyerahkan limbah B3 yang dikumpulkannya ke pengumpul lain Limbah B3 didorong untuk dilakukan pemanfaatan Pemanfaatan limbah B3 harus memenuhi standar radioaktivitas (TENORM) Pengolahan dengan solidifikasi harus memenuhi standar TCLP Pengolahan secara termal harus memenuhi persyaratan TBT (trial burning test)

PENIMBUNAN Bisa fasilitas penimbusan akhir (landfill) Bisa fasilitas sumur injeksi (injection well) Bisa fasilitas penempatan kembali (backfill) di area penambangan Bisa fasilitas dam tailing (tailing dam)

DUMPING... Dumping dapat dilakukan di laut setelah mendapatkan izin dari Menteri Limbah yang dapat dilakukan dumping terdiri atas: tailing dari kegiatan pertambangan; serbuk bor dari kegiatan pemboran kegiatan pertambangan di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud).

PERSYARATAN LOKASI DUMPING Jika tidak ada lapisan termoklin permanen, maka dumping tailing dari kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi: di dasar laut dengan kedalaman lebih besar atau sama dengan 100 m (seratus meter); secara topografi dan batimetri menunjukkan adanya ngarai dan/atau saluran di dasar laut yang mengarahkan tailing ke kedalaman lebih dari atau sama dengan 200 m (dua ratus meter); dan tidak ada fenomena up-welling.

KEDALAMAN TITIK PEMBUANGAN (DUMPING) TAILING PEPRIPAAN TAILING PERMUKAAN LAUT PABRIK PENGOLAHAN BIJIH > 100 m titik pembuangan limbah B3 (outfall) mengarah ke 200 m

PERSYARATAN LOKASI DUMPING Jika tidak ada lapisan termoklin permanen, maka dumping serbuk bor dari kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi: di laut dengan kedalaman lebih dari atau sama dengan 50 m (lima puluh meter); dan dampaknya berada di dalam radius lebih kecil dari atau sama dengan 500 m (lima ratus meter) dari lokasi pemboran di laut.

KETENTUAN DUMPING SERBUK BOR (SBM) TAMPAK SAMPING TAMPAK ATAS R = 500 m R = 500 m BATASAN AREA TERKENA DAMPAK R = 500 m R = 500 m Lokasi dumping Kedalaman laut > 50 m

KENAPA DUMPING HARUS DILAKUKAN PADA LAUT DENGAN KEDALAMAN > 50 METER?

PRODUK SAMPING (BY PRODUCT) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping dapat mengajukan permohonan penetapan limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping kepada Menteri. Limbah B3 dari sumber spesifik yang dapat diajukan permohonan penetapan sebagai produk samping berasal dari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi. Permohonan penetapan limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: identitas pemohon; profil usaha dan/atau kegiatan; nama limbah B3; bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan limbah B3; proses produksi yang menghasilkan limbah B3 yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; dan nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.

KRITERIA PRODUK SAMPING (BY PRODUCT) Apakah limbah atau produk samping? (*)SESUAI DENGAN PUU: memenuhi standar sebagai produk dan ditetapkan sebagai produk samping oleh instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan; memiliki nomor registrasi sebagai produk yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan pemanfaatannya tidak akan menimbulkan dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Tidak Apakah penggunaan sisa bersifat pasti? Ya Apakah sisa dapat digunakan secara langsung tanpa proses lebih lanjut? Tidak Ya Apakah sisa dihasilkan dari suatu proses yang terintegrasi dengan proses produksi? Tidak Ya Apakah penggunaan sisa sesuai dengan Peraturan Per-UU-an(*)? Tidak Ya Produk samping (by-product) Limbah

PENGECUALIAN LIMBAH B3 Limbah B3 dari sumber spesifik (kategori 1 dan kategori 2) dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Untuk dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari sumber spesifik (kategori 1 dan kategori 2) wajib melaksanakan uji karakteristik limbah B3.

UJI KARAKTERISTIK UNTUK PENGECUALIAN LIMBAH B3 OLEH PENGHASIL LIMBAH B3 LIMBAH B3 KATEGORI 1 > TCLP kolom A YA TIDAK Nilai LD50 < 50 mg/kg BB hewan uji Apakah limbah eksplosif, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif? TCLP (toxicity characteristic leaching procedure)? < TCLP kolom B LIMBAH B3 LD50 (lethal dose-50)? Beracun sub-kronis? Limbah nonB3 Nilai LD50 > 5000 mg/kg BB hewan uji Nilai LD50 > 50 mg/kg dan < 5000 mg/kg BB hewan uji < TCLP kolom A dan > TCLP kolom B YA TIDAK LIMBAH B3 KATEGORI 2

TATA CARA PERIZINAN PLB3 PERIZINAN KE DEPAN PENYIMPANAN PENIMBUNAN DIUBAH MENJADI 1 IZIN YANG TERINTEGRASI  IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 PENGUMPULAN PENGOLAHAN PENGANGKUTAN PEMANFAATAN Contoh: Izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 oleh PT. ABCDEFGH Izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan dan penimbunan limbah B3 oleh PT. IJKLMNOP PERIZINAN SAAT INI

MASA BERLAKU IZIN IZIN MASA BERLAKU PENYIMPANAN PENGUMPULAN 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang PENGUMPULAN PENGANGKUTAN 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang - rekomendasi PEMANFAATAN PENGOLAHAN PENIMBUNAN 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang

IZIN BERAKHIR APABILA: masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin badan usaha pemegang izin bubar atau dibubarkan Izin Lingkungan dicabut dicabut oleh bupati/wali kota/gubernur/ Menteri sesuai kewenangannya Apabila permohonan perpanjangan izin dilakukan sebelum masa berlaku izin berakhir, maka pemegang izin dianggap memiliki izin IZIN BERAKHIR APABILA: Secara hukum, pihak yang dapat mencabut izin: Penerbit izin; Atasan penerbit izin; dan Pengadilan.

STANDAR PEMULIHAN TANAH TERKONTAMINASI JIKA: Angka TCLP dan/atau TK > dari TCLP-A dan/atau TK-A  dikelola sesuai dengan limbah B3 kategori-1 Angka TCLP dan/atau TK < TCLP-A dan/atau TK-A dan/atau > TCLP-B dan/atau TK-B  dikelola sesuai dengan limbah B3 kategori-2 Angka TCLP dan/atau TK < TCLP-B dan/atau TK-B dan/atau > TCLP-C dan/atau TK-C  dikelola sesuai dengan limbah nonB3 Angka TCLP dan/atau TK < TCLP-C dan/atau TK-C  dapat digunakan sebagai tanah pelapis dasar

CONTOH LIMBAH B3 YANG POTENSIAL MENGANDUNG TENORM FLY ASH DRILLING CUTTING NICKEL SLAG KAPUR PETROKIMIA

TENORM (TECHNOLOGICALLY ENHANCED NATURALLY OCCURING RADIOACTIVE MATERIAL) TENORM adalah zat radioaktif alam yang dikarenakan kegiatan manusia atau proses teknologi terjadi peningkatan paparan potensial jika dibandingkan dengan keadaan awal [PERKA BAPETEN 09/2009] Contoh: Limbah dari kegiatan MIGAS, dimana zat radiaktif alami terbawa dan tertimbun di kerak pipa (scale), sludge di tangki penyimpanan, dll

LARANGAN PEMANFAATAN LIMBAH B3 DENGAN TENORM TINGGI TENORM = TECHNOLOGICALLY ENHANCED NATURALLY OCCURING RADIOACTIVE MATERIAL) PASAL 55 DAN PASAL 77 PP 101/2014

LIMBAH B3 DENGAN TENORM TINGGI WAJIB DITIMBUN MINIMUM DI LANDFILL KELAS II TENORM = TECHNOLOGICALLY ENHANCED NATURALLY OCCURING RADIOACTIVE MATERIAL) PASAL 146, PP 101/2014

SEMOGA BERMANFAAT created by @skary 2015