BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
Bentuk kepemilikan bisnis di-Indonesia. Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari siapa pemilik / pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.
Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia Badan yayasan Badan Kopersai Swasta Multinational Swasta Nasional Pemerintah Pendidikan / pengembangan SDM Sosial Kemanusian / kesehatan Sosial Keagamaan Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Kredit Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Gabungan (joint Ventura/Holding Company) Bisnis Perorangan Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer Perseroan Terbatas Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Umum (perum) Perusahaan Terbatas (PT. Persero) Perusahaan Daerah (BUMD)
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis : Bidang bisnis yang akan dilakukan, apakah bidang produksi, atau berbentuk jasa Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut Tempat kegiatan bisnis, apakah memerlukan biaya atau tidak Kemungkinan layak tidaknya bisnis yang dilakukan dari segi konsumen Besar risiko yang ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab Lingkungan bisnis yang mendukung atau tidak
Beberapa bentuk perusahaan : Perusahaan Perorangan. Firma (Fa). Perseroan Komanditer (CV). Perseroan Terbatas (PT). Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Koperasi.
Perusahaan Perorangan Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola perorangan itu adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seseorang warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya.
Kebaikan Perusahaan Perorangan : Pemilik bebas dlm mengambil keputusan. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya. Sifat kerahasiaan perusahaan dpt terjamin. Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha unt mencapai tujuan perusahaan yg menjadi miliknya itu.
Keburukan Perusahaan Perorangan : Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Sumber keuangan perusahaan terbatas. Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin. Pengelolaan manajemen lebih komplek semua aktivitas manajemen dilakukan pemilik sendiri.
Firma (Fa) Adalah suatu persekutuan unt menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dgn nama bersama, Tanggung jawab masing2 anggota firma (firman) tdk terbatas, Laba yg diperoleh dari usaha tsb akan dibagi bersama-sama, Jika menderita rugi semuanya ikut menanggung.
Kebaikan Firma : Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah memperluas usahanya. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yg lebih besar. Kemampuan manajemen lebih besar krn ada pembagian kerja, semua keputusan diambil bersama. Pendirian tidak memerlukan akte.
Keburukan Firma : Tanggung jawab tdk terbatas thd seluruh hutang perusahaan. Kelangsungan tdk menentu sebab salah seorang membatalkan perjanjian unt menjalankan usaha bersama maka scr otomatis firma menjadi bubar. Kerugian yg diakibatkan oleh seorang anggota hrs ditanggung oleh anggota yg lain.
Perusahaan Komanditer [CV] Adalah suatu bentuk kerja sama unt berusaha antara orang2 yg bersedia memimpin, mengatur perusahaan serta bertanggung jawab penuh dgn kekayaan pribadinya dgn orang2 yg memberikan pinjaman dan tdk bersedia memimpin serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yg di ikut sertakan dlm perusahaan itu.
Keanggotaan dalam CV : Sekutu Pimpinan [General Parter] Sekutu Terbatas [Limited Partner] Sekutu Diam [Silent Partner] Sekutu Rahasia [Secret Partner] Sekutu Senior dan Sekutu Yunior Dormant [Sliping Partner]
Sekutu Pimpinan [General Partner] : Anggota yg aktif dlm kepengurusan CV turut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
Sekutu Pimpinan [General Partner] : Anggota yg aktif dlm kepengurusan CV turut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
Sekutu Terbatas [Limited Partner] : Tidak ikut memimpin perusahaan, bertanggungjawab terbatas thd hutang perusahaan sebesar modal yg disetorkan.
Sekutu Diam [Silent Partner] : Tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan, namun dikenal umum sebagai sekutu.
Sekutu Rahasia [Secret Partner] : Aktif dalam menjalankan perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum sebagai sekutu.
Sekutu Senior dan Sekutu Yunior : Keangotaan diketahui oleh umum di dasarkan pada lamanya investasi atau aktif dalam perusahaan.
Dormant [Sleeping Partner] : Tidak ikut aktif dan tidak diketahui oleh umum.
Kebaikan CV : Modal yang dikumpulkan lebih besar. Mudah memperoleh kredit. Kemampuan manajemen lebih besar. Pendiriannya lebih sulit daripada Fa.
Keburukan CV : Sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Kelangsungan hidupnya tidak menentu. Sulit unt menarik kembai modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.
Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan risiko masing-masing pemegang saham terbatas pada nilai nominal dari masing-masing saham yang dimiliki.
Koperasi Bentuk kepemilikan bisnis koperasi tidaklah merupakan usaha perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama orang lain untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena mereka menyadari bahwa bila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak kunjung terwujud. Bung Hatta mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.