PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN Kuliah Pengantar Ilmu Politik Pertemuan ke 4
PEMERINTAHAN DAN NEGARA Konsep bentuk negara dan pemerintahan, adalah konsep yang berbeda : Bentuk negara terbagi menjadi monarki dan republik Bentuk pemerintahan terbagi dalam bentuk negara kesatuan, negara serikat (Federal) dan negara konfederasi Sistem pemerintahan terbagi atas sistem presidensial, sistem parlementer, dan koalisi presidensial/parlementer.
Pemerintah dan Pemerintahan Secara Umum Pemerintah Organ (badan, lembaga), atau alat perlengkapan negara, yang menyelanggarakan tugas dan kewenangan negara. Pemerintahan bidang tugas atau fungsi dan kewenangan.
Pemerintahan dan Pemerintah dalam Arti Luas dan Sempit Pemerintahan (luas) semua organ-organ, badan- badan atau lembaga-lembaga, alat-alat kelengkapan negara atau aparatur negara yang menjalankan pelbagai macam kegiatan atau aktivitas untuk menncapai tujuan negara. Pemerintah (luas) semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif (John Locke dan Mosteqiueu)
Lanjutan Pemerintah (sempit) hanya ditujukan pada lembaga eksekutif saja. Lembaga eksekutif (baik di pusat (presiden- wakil presiden dan kabinetnya (departemen), dan beberapa lembaga lainnya. Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajaran pemerintahan kebawahannya) Obyek sasaran rakyat dan wilayah negara.
Lanjutan Secara Struktur Fungsional Pemerintahan suatu sistem (struktur atau organisasi) dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. Tugas dan fungsi Pemerintahan hanya dapat dilaksanakan apabila disertai dengan kewenangan/ kekuasaan.
Governance and Goverment Governance : is broader term than government, although it still has no settled or agreed definition. To the various way through which social life is cordinated. Government can therefore be seen as one of the institutions involved in governance; it is possible to have governance without goverment (Rhodes, 1996). The principal modes of governance are markets, hierarchies and network.
Government : In its broadest sense, to govern means to rule or control others. Government can therefore be taken to include any mechanism through which ordered rule is maintained, its central feature being ability to make collective decisions and the capasity to enforce them. A form of government can thus be identified in almost all social institutions; families, schools, trade, business, union and so on.
Bentuk Sistem Pemerintahan Bentuk sistem pemerintahan menunjukkan bagaimana pemerintahan suatu negara diselenggarakan dari pusat hingga daerah dalam suatu susunan vertikal. Terkait erat dengan kekuasaan asal atau kedaulatan dari negara tersebut, apakah di pusat atau di tiap-tiap daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Urusan Pemerintah Pusat Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan Fiskal Nasional Agama
Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah (RALAT) Desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI Dekosentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintaha kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu Tugas Pembantuan (Medebewind) penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota/dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Bentuk-bentuk pemerintahan Negara Kesatuan: Unitary State, merupakan bentuk negara yang mengatur kekuasaan seluruh daerah melalui tangan pemerintah pusat. Negara Federasi: negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Negara bagian itu semula berdiri sendiri tetapi kemudian bergabung dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal. Contohnya Amerika Serikat, Australia, India, dan Malaysia.
Negara Konfederasi: merupakan suatu ikatan antara beberapa negara yang setiap negara tetap merdeka dan memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Serikat negara biasanya dibentuk untuk mewujudkan kepentingan bersama atau karena perkembangan sejarah. Contohnya Uni Eropa
Tambahan The Commonwealth of Nations is a voluntary association of 54 independent sovereign states (one of whose membership is currently suspended). Most are former British colonies, or dependencies of these colonies. No one government in the Commonwealth exercises power over the others, as in a political union. Rather, the relationship is one of an international organisation through which countries with diverse social, political, and economic backgrounds are regarded as equal in status, and co-operate within a framework of common values and goals, as outlined in the Singapore Declaration.[1] These include the promotion of democracy, human rights, good governance, the rule of law, individual liberty, egalitarianism, free trade,multilateralism, and world peace, and are carried out through multilateral projects and meetings, as well as the quadrennialCommonwealth Games.[2] The symbol of this free association is Queen Elizabeth II, known for this purpose as Head of the Commonwealth.
The Commonwealth was first officially formed in 1931 when the Statute of Westminster gave legal recognition to the independence of dominions. Known as the "British Commonwealth", the first members were the United Kingdom, Canada, Australia, New Zealand, South Africa, the Irish Free State and Dominion of Newfoundland, although Australia and New Zealand did not adopt the statute until 1942 and 1947 respectively.[4] In 1949, the London Declaration was signed and marked the birth of the modern Commonwealth and the renaming to its present name.[5] The most recent member is Rwanda, which joined on 29 November 2009
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan pembagian kekuasaan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara antara eksekutif dan legislatif. Pembagian kekuasaan dalam sebuah negara dikenal ada dua macam yaitu pembagian organisasi pemerintahan secara horizontal (pembagian kekuasaan terhadap lembaga negara berdasarkan macam dan jenis tugasnya). dan pembagian organisasi pemerintahan secara vertikal (pembagian kekuasaan negara dalam kekuasaan pusat & daerah)
BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN Sistem Pemerintahan Presidensiil Eksekutif dan Legislatif independen Kepala Negara + Kepala Pemerintahan Presiden Kabinet bertanggung Jawab Presiden Presiden dipilih secara langsung, atau melalui perwakilan
Sistem Pemerintahan Parlementer Pemerintahan dipilih secara langsung oleh warga Anggota dan Pemimpin kabinet (PM) dipilih oleh parlemen Kepala Pemerintahan Perdana Menteri Double Function (legislatif dan eksekutif) To GovernPartai Pemenang Pemilu/Koalisi Partai Kabinet bertahan didukung mayoritas parlemen Parlemen menjatuhkan kabinet (mosi tidak percaya) PM membubarkan parlemen
Teori-Teori Fungsi Negara Menurut Montesquieu dibagi menjadi tiga yaitu: Legislatif, kekuasaan yang bersifat mengatur, atau menentukan peraturan; Eksekutif, kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan; dan Yudikatif, kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut
3 Jenis kekuasaan itu harus didistribusikan: Kekuasaan yang bersifat mengatur adalah kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada organ legislatif; Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan diserahkan kepada organ eksekutif; Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan diserahkan kepada organ yudikatif.
PENDIDIKAN POLITIK MENJADI PEMILIH CERDAS BAGI PEMILIH PEMULA Sabtu, 10 Oktober 2015/08.30-14.30 Gedung F FISIP Unila Contact Person dan Konfirmasi Kehadiran Nanda Pem 12 08987537213