PANCA SILA Pancasila Dasar negara Ideologi Negara Nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara Nilai-nilai pancasila sebagai ideologi negara Sikap proaktif terhadap nilai pancasila dalam hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara : 1 Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara : 1. Causa materialis (asal mula bahan) berasal dari bangsa Indonesia sendiri, dari adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya. 2. Causa formalis (asal mula bentuk) Pancasila dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan. 3. Causa efisien (asal mula karya) asal mula Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya. 4. Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada causa finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.
Pancasila Ideologi Bangsa Indonesia Berasal dari bhs. Sansekerta (panca-Syila) Dlm Kitab Suci Budha : Tripitaka & Vinayapitaka, merupakan 5 ajaran menuju surga
pancasila filsafat hidup (pandangan hidup) pancasila filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. Majapahit (1293) dimana hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365). dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila”
Empu tantular dlm buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, Sumpah palapa yang diucapkan Mahapatih Gadjah mada dalam sidang ratu dan para menteri di pasebahan keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya
Tidak boleh melakukan kekerasan Tidak boleh mencuri Tidak boleh berjiwa dengki Tidak boleh berbohong Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang Tap MPR No. II/MPR/1978 …. P4 (Pencabutan oleh : Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, kembali Pancasila sbg Dasar Negara Dalam buku Sutasoma , selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
KELAKHIRAN PANCASILA Menuju Indonesia Merdeka dibentuk BPUPKI (29 April 1945) dan dilantik (28 Mei 1945), mempersiapkan persyaratan Merdeka Mengajukan rumusan Dasar Negara (Mr. Moh.Yamin/29-5, Prof. Mr Soepomo/31-5 & Ir. Sukarno/1-6), dibentuk Panitia 9 (panitia kecil) SIDANG.1 (29 MEI-1 Juni) Menerima rumusan Panitia 9, dan menetapkan rancangan Hukum Dasar (Piagam Jakarta), Piagam Jakarta (22 Juni 1945) SIDANG BPUPKI.1I (10 – 17 Juli ) Pembentukan PPKI (9 Agustus 1945) Menetapkan : Piagam Jakarta sbg Dasar hukum (pemb. UUD’45) Memilih Presiden & Wakil Sidang.1 PPKI (18 Agustus 1945) Pembagian wilayah, dan pembentukan departemen Sidang.2 PPKI (19 Agustus 1945)
Kesejahteraan Rakyat). Rumusan Pancasila sebelum Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni: Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumus I ): Peri kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat). 2. Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sbg usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumus. II) : Ketuhanan YME, Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusiaan yg adil & Beradab, Kerakyatan yg dipimpin olh hikmah kebijaksanaan dlm permusyawaratan/ Perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nasionalisme(Peri kemanusiaan), Internasionalisme (Peri kemanusiaan), Rumusan Pancasila sebelum Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni: 3. Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumus.III): Nasionalisme(Peri kemanusiaan), Internasionalisme (Peri kemanusiaan), Mufakat atau Dmokrasi, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yg berkebudayaan) 4. Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV). 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Kadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Pembukaan UUD’45 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V). 6. Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI). 1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. perikemanusiaan, 3. kebangsaan, 4.kerakyatan 5. dan keadilan sosial 7. Rumusan dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII).
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Menjadikan Pancasila sbg sumber dari segala sumber hukum Dasar negara merupakan alas/pondasi atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila dlm Pendekatan Filsafat Pancasila norma bernegara Norma beragama, Norma moral/etika : . E. Ekonomi & Bisnis, . E. Penegakan hukum, . E. Keilmuan & Disiplin, c. Norma kesopanan, d. Norma hukum Pancasila sebagai suatu nilai : Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan Nilai Keadilan
Kembali Kepada Konstitusi Pancasila sebagai DASAR NEGARA Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Prof. Koento Wibisono Siswomihardjo (2004) Reposisi Pancasila : Pancasila diletakan kembali sbd Dasar Negara dgn keutuhan dengan Pembukaan UUD 45 yg dieksflorasikan pada dimensi yg melekat, yakni : Dimensi realitasnya, dlm arti nilai yg terkandung d dlmnya, sbg cermin objektif yg tumbuh dan berkembang di masyarakat. Dimensi Idealitasnya, idealisme yg terkandung diobjektifkan sgb motifator bernegara, terutama bagi penyelenggara, Dimensi Fleksibilitasnya, pancasila bukan barang yg baku/dogmatis. Tanpa kehilangan nilai, pancasila harus mampu mengikuti trend (kontemporer). Pancasila IMPLEMENTASI. Hans Kelsen, teori jenjang norma (ahli filsafat), Dasar negara sebagai Norma Dasar (Staatfundamentalnorm), Grundnorm (norma hukum tertinggi dalam negara). Pemb. UUD’45 Btg.tubuh UUD’45 UU/Perpu PP/Perpres/Kepres/Perda/Peraturan lain
Jangan Tanyakan Apa yang Sudah Negara Berikan pada Kita, Tapi Tanyakan Apa yang sudah kita baktikan kepada Negara