NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme, Pembukaan UUD’45, alinea 4 : “… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negra Indonesia” Konstitusionalisme, Konstitusi Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara RI, Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com KONSTITUSIONALISME Carl J. Friedrich Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah adalah suatu kumpulan aktivitas yg diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yg tunduk pd bbrapa pembatasan yg dimaksud utk memberi jaminan bahwa kekuasaan yg diperlukan utk pemerintahan tidak disalah gunakan olh mereka yg mendapat tugas utk memerintah. Pembatasan yg dimaksud termaktub dlm konstitusi (Taufiqurrohman syahuri, 2004) Gagasan kekuasaan negara hrs dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dlm suatu konstutusi negara disebut : Konstitusianisme (Tidak semua negara yg berdasar pada konstitusi bersifat Konstitusionalisme) Dlm Konstitusionalisme, UUD mempunyai fungsi khusus yg menentukan dan membatasi fungsi kekuasaan dan menjamin hak-hak atas warga negara (Mirriam Budiardjo,1977), sehingga dlm gagasan konstitusional, isi dari konstitusi negara bercirikan 2 hal pokok : Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya, Konstitusi menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara. Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com
Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com KONSTITUSI NEGARA Pengertian Konstitusi (dr bhs. Prancis : Constituer = Peraturan dasar mengenai pembentukan negara, hukum dasar/UUD). Konstitusi (Kamus bhs Indonesia) : Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan, UUD suatu negara Definisis Konstitusi (para ahli) : Herman Heler, membagi pengertian konstitusi jd 3(tiga) : Konstitusi dlm artian politik sosiologis, mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataab, Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yg hidup dlm masyarakat, yg selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum (yuridis) Konstitusi yg ditulis dlm suatu naskah sbg UU yg tinggi yg berlaku dlm suatu negara. b. K.C. Wheare : Keseluruhan sistem ketata negaraan , berupa kumpulan peraturan yg membentuk, mengatur dan memerintah dlm pemerintahan suatu negara. Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com
Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com c. Prof. Prayudi Atmosudirjo : Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, ciri2, kehendak & perjunangan b. Indonesia, Konstitusi adalah cermin dr jiwa, fikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa. KEDUDUKAN KONSTITUSI Konstitusi sebagai hukum dasar , (mendasari /sbr dr segala sumber hukum yg berlaku), Indonesia : UUD’45, Konstitusi sebagai hukum tertinggi, aturan/hukum yg lain harus sesuai/tdk bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi Memuat : Sistem organisasi negara, Hak-hak azasi manusia, Prosedur mengubah UUD’ Larangan perubahan pada hal-hal tertentu Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com
KONSTITUSI NEGARA RI MEMUAT : 1. Hal Umum, sperti kekuasaan & identitas negara, 2. Hal yg menyangkut lembaga-lembaga negara, 3. Hal mengenai hub negara dgn warga negara, 4. Konsepsi atau cita-cita negara dlm berbagai bidang, 5. Perubahan UUD, 6. Ketentua-ketentuan peralihan atau ketentuan transaksi FUNGSI KONSTITUSI Fungsi Penentu/pembatas kekuasaan negara, Fungsi Pengatur hubungan antar organ negara, Fungsi Pengatur hubungan organ negara dengan warga negara, Fungsi Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kkuasaan yg asli (rakyat) kepada organ negara Fungsi simbolik (symbol of unity), identity of nation, center of ceremony) Fungsi Sarana pengendali masyarakat (social control), Fungsi Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (engineering atau social reform) Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com
Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com UUD’45 SGB KONSTITUSI RI Tata Susunan Perundang Undangan , UUD’45 menempati urutan tertinggi (Sgb aturan dasar/pokok negara), dibawah pancasila sgb Grundnorm (norma dasar). KONSTITUSI YANG PERNAH DIBERLAKUKAN RI : TAHUN KONSTITUSI ISI a. 18/8/45 s/d 27/12/49 UUD’45 Pemb, 16 BAB, 37 psl, 4 psl AP, 2 psl AT b. 27/12/49 s/d 17/8/50 UUD RIS 6 BAB, 197 psl & bbrapa bagian c. 17/8/50 s/d 5/7/59 UUDS 1950 Mukadimah, 6 BAB, 146 psl & bbrp bagian d. 5/7/59 to now Dekrit Presiden RI KONSTITUSI : Bentuk Negara : Negara Kesatua RI, Bentuk Pemerintahan : Presidensiil Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com
Pemerintahan Parlemeter : Parlemen satu-satunya yg dipilih oleh rakyat (mayoritas anggota parlemen dari partai pemenang pemilu), Emerintah/kabinet terdiri dari mentri dan perdana menteri (perdana menteri dipilih oleh parlemen sgb pelaksana pemerintahan/ eksekutif, dan anggota kabinet berasal dari anggota parlemen), bertanggung jawab pada parlemen, Kepala negara hanya simbol kedaulatan dan keutuhan negara, tidak sebagai kepala pemerintahan, kepala negara dapat membubarkan parlemen atas saran perdana menteri. Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com
Pemerintahan Presidensiil : Penyelenggaraan negara di tangan presiden. Presiden sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh rakyat atau dewan/majlis Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden, kabinet bertanggung jawab kepada presiden (tdk kpd parlemen), Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena presiden tidak dipilih oleh parlemen, tapi presiden tidak bisa membubarkan parlemen, Parlemen sendiri berfungsi sebagai lembaga legislatif dan lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat, Presiden tidak diawasi langsung oleh parlemen. Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com
Sistim Politik Demokrasi : Pasal 1, ayat 2 UUD’45 : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD” (Hakikat demokrasi … Kekuasaan dalam negara berada ditangan rakyat). SELAMAT UTS Qomari Anwar: qomari9@yahoo.com