ABORSI Perspektif Agama Hindu By : M A S A D I , S.Ag.M.Pd.H
Sejarah Aborsi Kondisi aborsi di dunia menyebutkan bahwa : Sebanyak 19 juta perempuan di seluruh dunia melakukan aborsi tidak aman setiap tahunnya. 18,5 juta terjadi di negara berkembang, negara-negara Afrika sebanyak 4,2 juga, di negara Asia sebanyak 10,5 juga, di negara Amerika Latin dan Karibia sebanyak 3,8 juta. Sebanyak 68.000 perempuan di negara berkembang meninggal akibat komplikasi aborsi tidak aman tiap tahun. Di negara-negara Afrika sebanyak 30.000, di negara-negara Asia sebanyak 34.000, di negara Amerika Latin dan Karibia sebanyak 4.000. Di Afrika 59% dari seluruh kasus aborsi tidak aman dilakukan oleh perempuan 15-24 tahun.
Setiap tahunnya di Indonesia, berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, dan sebagian besar dari perempuan tersebut memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka, walaupun dalam kenyataanya aborsi secara umum adalah illegal. Seperti di negara-negaraberkembang lainnya dimana terdapat stigma dan pembatasan yang ketat terhadap aborsi, perempuan Indonesia sering kali mencari bantuan untuk aborsi melalui tenaga-tenaga nonmedis yang menggunakan cara-cara antara lain dengan meminum ramuan-ramuan yang berbahaya dan melakukan pemijatan penguguran kandungan yang membahayakan.
Arti Aborsi: Aborsi atau pengguguran kandungan adalah termasi (penghentian) kehamilan yang disengaja (abortus provocatus) atau kehamilan yang diprovokasi dengan berbagai macam cara sehingga terjadi pengguguran.
Teknik aborsi Curattage and dilatage (C&D) Melebarkan mulut rahim lalu janin dikiret dg alat tertentu Aspirasi/ penyedotan isi rahim Operasi/ hysterotomi
Macam aborsi: Abortus spontan === merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya berhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi.
Lanjutan….. abortus buatan === merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
Jenis aborsi buatan 1. Abortus buatan legal (abortus provocatus therapcutius) Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu. 2. Abortus buatan ilegal (abortus provocatus criminalis) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Hukum aborsi: Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut : Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Lanjutan…. Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Lanjutan…. Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lanjutan…. Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Sumpah dokter: Dalam deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran kandungan atas indikasi medik, disebutkan bahwa moral dasar yang dijiwai seorang dokter adalah butir Lafal Sumpah Dokter yang berbunyi : ”Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan : oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik, hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut”
PENCEGAHAN PENGGUGURAN KANDUNGAN / BRUNAHA Agama Hindu melarang tindakan “ BRUNAHA / ABORSI “ tanpa alasan untu kebaikan “MAKAHITAWASANA“ Misalnya : - Menyelamatkan nyawa Ibu
LANJUTE …….! DOSA PAATAKA Artinya : SLOKANTARA .14 Menyebutkan …. “ BHRUNAHA PURUSAGHNASCA KANYACORO GRAYAJAKAH, AJNATASAMWATSARIKAH PATAKAH PARIKIRTITAH “ Artinya : Orang yg menggugurkan kandungan,orang yg melakukan pembunuhan.orangyg memperkoa gadis, orang yg kawin sebelum saudara-saudara yg lebih tua, orang yg tdk tahu masa baik mengerjakan sesuatu, ini semua termasuk orang – orang berdosa.
Risiko yg harus ditanggung bagi Pelaku aborsi a. Kematian perempuan karena aborsi b. Berlatar belakang kriminal c. Mengalami gangguan kejiwaan
Alasan melakukan aborsi Kehamilan karena pemerkosaan Mengetahui bahwa anak yang dikandung menderita cacat Kesehatan tidak mengizinkan hamil Kehamilan ektopik terganggu Tidak mengetahui perilaku seks yang dilakukan akan menyebabkan kehamilan Kehamilan anak remaja
Solusi untuk mencegah aborsi Memberikan pendidikan agama Bila terjadi kehamilan di luar nikah sebaiknya dinikahkan Orang tua harus menciptakan tatanan kehidupan religius Penyuluhan kepada masyarakat Bagi yang melakukan tindakan aborsi dapat dikenai sanksi
TERIMA KASIH OM Santi, Santi, Santi, OM