ABORSI Perspektif Agama Hindu

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

S1 KESEHATAN MASYARAKAT
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
HUKUM DAN ABORSI .
Abortus dan Menstrual Regulation
Seksualitas h. Konsekuensi HUS Bebas + tdk Aman
Sengaja (menggugurkan)
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
ICPD + 15 Kontribusi Aborsi pada AKI Dibawakan oleh: Ninuk Widyantoro Yayasan Kesehatan Perempuan 28 Juli 2009.
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Alasan Aborsi & Pelaku Aborsi
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN
EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr
Kebijakan aborsi (studi kasus: Amerika Serikat dan Indonesia)
Konseling KTD
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
A B O R T U S Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
CHOICE AND LIFE Kebijakan Mengenai Aborsi di Indonesia
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
E T I K A S O S I A L “A B O R S I” HANNA JULIANTI (NIM: )
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
Macam-macam Delik.
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Ika Rahmawati Sutejo, dr Fakultas Kedokteran – UJ 2015
Pandangan Alkitab tentang SEKSUALITAS
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI.
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Forensic Aspect of Legal Abortion
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
CHOICE AND LIFE Kebijakan Mengenai Aborsi Studi Kasus di Amerika
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
ASKEB IV ABORTUS Nindy kharisma zomi
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Aborsi yang Mengejala Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
ABORSI Wahyu Andrianto Wahyu Andrianto.
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
HUKUM PIDANA.
ABORSI Kelompok 4 : Hendri Kurniawan ( ) Ika Fajar O ( )
POPULATION & FAMILLI HEALTH
STRATEGI PENDEKATAN RISIKO
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
UNDANG UNDANG KESEHATAN
RKUHP dan Perlindungan Kelompok Rentan: Bagaimana Implikasinya?
ANDREINA NANDYA AGUNG PUTRI NPM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
Transcript presentasi:

ABORSI Perspektif Agama Hindu By : M A S A D I , S.Ag.M.Pd.H

Sejarah Aborsi Kondisi aborsi di dunia menyebutkan bahwa : Sebanyak 19 juta perempuan di seluruh dunia melakukan aborsi tidak aman setiap tahunnya. 18,5 juta terjadi di negara berkembang, negara-negara Afrika sebanyak 4,2 juga, di negara Asia sebanyak 10,5 juga, di negara Amerika Latin dan Karibia sebanyak 3,8 juta. Sebanyak 68.000 perempuan di negara berkembang meninggal akibat komplikasi aborsi tidak aman tiap tahun. Di negara-negara Afrika sebanyak 30.000, di negara-negara Asia sebanyak 34.000, di negara Amerika Latin dan Karibia sebanyak 4.000. Di Afrika 59% dari seluruh kasus aborsi tidak aman dilakukan oleh perempuan 15-24 tahun.

Setiap tahunnya di Indonesia, berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, dan sebagian besar dari perempuan tersebut memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka, walaupun dalam kenyataanya aborsi secara umum adalah illegal. Seperti di negara-negaraberkembang lainnya dimana terdapat stigma dan pembatasan yang ketat terhadap aborsi, perempuan Indonesia sering kali mencari bantuan untuk aborsi melalui tenaga-tenaga nonmedis yang menggunakan cara-cara antara lain dengan meminum ramuan-ramuan yang berbahaya dan melakukan pemijatan penguguran kandungan yang membahayakan.

Arti Aborsi: Aborsi atau pengguguran kandungan adalah termasi (penghentian) kehamilan yang disengaja (abortus provocatus) atau kehamilan yang diprovokasi dengan berbagai macam cara sehingga terjadi pengguguran.

Teknik aborsi Curattage and dilatage (C&D) Melebarkan mulut rahim lalu janin dikiret dg alat tertentu Aspirasi/ penyedotan isi rahim Operasi/ hysterotomi

Macam aborsi: Abortus spontan === merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya berhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi.

Lanjutan….. abortus buatan === merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.

Jenis aborsi buatan 1. Abortus buatan legal (abortus provocatus therapcutius) Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu. 2. Abortus buatan ilegal (abortus provocatus criminalis) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.

Hukum aborsi: Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut : Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Lanjutan…. Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Lanjutan…. Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lanjutan…. Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.

Sumpah dokter: Dalam deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran kandungan atas indikasi medik, disebutkan bahwa moral dasar yang dijiwai seorang dokter adalah butir Lafal Sumpah Dokter yang berbunyi : ”Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan : oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik, hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut”

PENCEGAHAN PENGGUGURAN KANDUNGAN / BRUNAHA Agama Hindu melarang tindakan “ BRUNAHA / ABORSI “ tanpa alasan untu kebaikan “MAKAHITAWASANA“ Misalnya : - Menyelamatkan nyawa Ibu

LANJUTE …….! DOSA PAATAKA Artinya : SLOKANTARA .14 Menyebutkan …. “ BHRUNAHA PURUSAGHNASCA KANYACORO GRAYAJAKAH, AJNATASAMWATSARIKAH PATAKAH PARIKIRTITAH “ Artinya : Orang yg menggugurkan kandungan,orang yg melakukan pembunuhan.orangyg memperkoa gadis, orang yg kawin sebelum saudara-saudara yg lebih tua, orang yg tdk tahu masa baik mengerjakan sesuatu, ini semua termasuk orang – orang berdosa.

Risiko yg harus ditanggung bagi Pelaku aborsi a. Kematian perempuan karena aborsi b. Berlatar belakang kriminal c. Mengalami gangguan kejiwaan

Alasan melakukan aborsi Kehamilan karena pemerkosaan Mengetahui bahwa anak yang dikandung menderita cacat Kesehatan tidak mengizinkan hamil Kehamilan ektopik terganggu Tidak mengetahui perilaku seks yang dilakukan akan menyebabkan kehamilan Kehamilan anak remaja

Solusi untuk mencegah aborsi Memberikan pendidikan agama Bila terjadi kehamilan di luar nikah sebaiknya dinikahkan Orang tua harus menciptakan tatanan kehidupan religius Penyuluhan kepada masyarakat Bagi yang melakukan tindakan aborsi dapat dikenai sanksi

TERIMA KASIH OM Santi, Santi, Santi, OM