STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG TATA RUANG DALAM KONTEKS PARIWISATA RAHMAT DARSONO SE, MM STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
PENATAAN RUANG (menurut UU RI No. 26 th 2007) Pengaturan Penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan penegndalian pemanfaatan ruang
3. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang 4. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya
5. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya 6. Kawasan pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
Penataan ruang pada dasarnya merupakan sebuah pendekatan dalam pengembangan wilayah yang bertujuan untuk mendukung beberapa prinsip di atas, yaitu meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Penataan ruang tidak hanya memberikan arahan lokasi investasi, tetapi juga memberikan jaminan terpeliharanya ruang yang berkualitas dan mempertahankan keberadaan obyek-obyek wisata sebagai aset bangsa.
ASAS DAN TUJUAN (TATA RUANG) Keterpaduan Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Keberlanjutan Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan Keterbukaan Kebersamaan dan kemitraan Pelindungan kepentingan umum Kepastian hukum da keadilan dan Akuntabilitas
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI UNTUK PRASARANA PARIWISATA Tersedia lahan yang cukup luas. Status kepemilikan lahan cukup jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dalam penguasaannya. Kondisi lahan : - Mempunyai struktur tanah yang stabil - Mempunyai kemiringan tanah yang memungkinkan dibangun tanpa memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan - Merupakan lahan yang tidak terlalu subur dan bukan tanah yang tidak terlalu subur dan bukan tanah pertanian yang produktif
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI…. (lanjutan) d. Mempunyai akses dan kemudahan hubungan yang tinggi. Tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas pada jalur jalan raya regional. Tersedia prasarana utama : air bersih, listrik, dll. Mempunyai kepadatan penduduk dan permukiman rendah. Lansekap yang memenuhi aspek estetik dan fungsional. Tidak mengganggu dan terganggu terhadap maupun oleh kegiatan sosial ekonomi lain di sekitarnya. Mempunyai kondisi keamanan lingkungan yang baik.
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI…. (lanjutan) Kawasan pariwisata Luas lahan minimal 100 ha. Taman Rekreasi Luas lahan minimal 3 ha. Gelanggang renang Luas lahan minimal 1 ha. Kolam memancing Luas lahan minimal 0,5 ha.
ELEMEN PENATAAN RUANG PUBLIC Aksesibilitas bagi semua warga. Universalitas atau mempertimbangkan keberagaman kelas dan status. Keberlanjutan fungsi, bukan sekedar bentuk tetapi lebih pada kesesuaian fungsinya.
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS RUANG (PP 69/1996 tentang RANMASY pasal 2) HAK MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG Berperan serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, dan rencana rinci ruang kawasan. Menikmati manfaat ruang dan pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS RUANG (PP 69/1996 tentang RANMASY pasal 6) KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM TARU Berperan serta dalam memelihara kualitas ruang. Berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Berperanserta dalam pembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaan ruang publik termasuk perbaikan dan pemeliharaan prasarana olah raga.
Lokasi ruang publik harus sesuai dengan RTRWK serta hasil studi kelayakan dan AMDAL-nya (aksesibel, universalitas dan fungsional). Proses pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaannya melibatkan masyarakat, investor dan pemerintah (fasilitator) secara terpadu. Hak dan kewajiban yang sama bagi setiap individu/lembaga yang ada atas ruang publik tersebut. Sesuai dengan perkembangan/kemampuan ekonomi wilayah dan mempertimbangkan pembangunan wilayah/kawasan sekitarnya.
KENDALA IMPLEMENTASI Rendahnya pemahaman masyarakat atas manfaat penataan ruang sehingga partisipasinya kurang optimal Penegakan hukum yang belum optimal terhadap pelanggaran penataan ruang (lokasi dan pemanfaatan ruang publik), terutama dalam aspek pemanfaatan dan pengendalian Kelembagaan hingga tingkat akar rumput belum sepenuhnya tertata Terbatasnya resources dan rendahnya komitmen stakeholders
Rencana Pengembangan Kawasan Andalan (Kawan) Merupakan kawasan yang berpotensi untuk kontribusi terhadap pertumbuhan dan pergeseran struktur ekonomi. Rencana pengembangan kawan di Jawa Barat adalah pada 8 (delapan) kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut maupun kawasan sekitarnya, yaitu:
a. Kawan Bogor-Depok-Bekasi, dengan kegiatan utama industri, pariwisata, jasa, dan sumber daya manusia. b. Kawan Bogor-Puncak-Cianjur, dengan kegiatan utama agribisnis dan pariwisata. c. Kawan Sukabumi dan sekitarnya, dengan kegiatan utama agribisnis, pariwisata dan bisnis kelautan. d. Kawan Priangan Timur dan sekitarnya, dengan kegiatan utama agribisnis, bisnis kelautan dan pariwisata.
e. Kawan Cekungan Bandung, dengan kegiatan utama pengembangan sumber daya manusia, jasa, agribisnis, pariwisata dan industri. f. Kawan Pangandaran dan sekitarnya, dengan kegiatan utama pariwisata dan bisnis kelautan. g. Kawan Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan, dengan kegiatan utama agribisnis, jasa, pariwisata, industri, sumberdaya manusia, dan bisnis kelautan. h. Kawan Purwakarta-Subang-Kawarang, dengan kegiatan utama industri, agribisnis, pariwisata, dan bisnis kelautan.
Rencana Pola Tata Ruang Rencana pola tata ruang kawasan lindung a. Menetapkan kawasan lindung sebesar 45 % dari luas seluruh wilayah Jawa Barat yang meliputi kawasan yangberfungsi lindung di dalam dan di luar kawasan hutan, b. Mempertahankan kawasan-kawasan resapan air atau kawasan yang berfungsi hidroorologis untuk menjamin ketersediaan sumberdaya air, c. Mengendalikan pemanfaatan ruang di luar kawasan hutan agar tetap berfungsi lindung.
Rencana pola tata ruang kawasan budidaya a Rencana pola tata ruang kawasan budidaya a. Mempertahankan fungsi lahan di kawasan pertanian lahan basah, terutama yang beririgasi teknis, b. Meningkatkan produktivitas lahan sawah melalui upaya intensifikasi, c. Pengembangan infrastruktur sumberdaya air untuk menjamin ketersediaan air dan jaringan irigasi.
Rencana daya dukung dan daya tampung lingkungan a Rencana daya dukung dan daya tampung lingkungan a. Mengendalikan pemanfaatan ruang dan sumberdaya alam, b. Mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, c. Mewujudkan distribusi penduduk sesuai dengan daya tampungnya, d. Mengendalikan pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi penduduk sesuai dengan daya dukungnya, e. Mengendalikan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut.
Contoh Aplikasi RUTRD