DINAS SOSIAL, P3A KABUPATEN BANTUL PROGRAM KELUARGA HARAPAN dalam Membantu Mewujudkan pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya DINAS SOSIAL, P3A KABUPATEN BANTUL
MILLENIUM DEVELOPMENT GOAL ( MDGs ) Penghapusan kemiskinan. Pendidikan untuk semua. Perlawanan terhadap penyakit. Penurunanan angka kematian anak. Peningkatan kesehatan ibu. Pelestarian lingkungan hidup. Kerjasama global
KAITAN PKH DAN MDGs tidak langsung akan terbantu oleh Program Lima ( 5 ) komponen MDGs yang secara tidak langsung akan terbantu oleh Program Keluarga Harapan ( PKH )yaitu : 1. Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan. 2. Pendidikan dasar. 3. Kesetaraan gender. 4. Pengurangan angka kematian bayi dan balita. 5. Pengurangan kematian ibu melahirkan.
PENGERTIAN PKH Adalah program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada KPM. Sebagai imbalan nya KPM diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas SDM yaitu pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial
BANTUAN TUNAI BERSYARAT Disebut Bantuan Tunai bersyarat karena : Bantuan yang diberikan kepada KPM dan sebagai imbalan nya KPM tersebut diwajibkan 1. Untuk menyekolahkan anaknya. 2. Melakukan pemeriksaaan kesehatan termasuk pemeriksaaan gizi dan imunisasi balita 3. Memeriksakan kandungan bagi ibu hamil. 4. Memelihara kesehatan sesuai kebutuhan (disabilitas)
TUJUAN PKH TUJUAN UTAMA PKH : Meningkatkan aksebilitas terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam mendukung tercapainya kualitas hidup keluarga miskin. PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan dalam jangka panjang
TUJUAN KHUSUS PKH 2. Meningkatkan kualitas kesehatan peserta PKH 1. Meningkatkan komsumsi keluarga peserta PKH 2. Meningkatkan kualitas kesehatan peserta PKH 3. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak peserta PKH 4. Mengarahkan perubahan perilaku positif Peserta PKH terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan kesejahteraan sosial 5. Memastikan terpeliharanya taraf kesejahteraan sosial .
KETERLIBATAN DISIPLIN ILMU, PROFESI DAN INSTANSI. BPS sebagai penyedia data KPM. Dinas Kesehatan sebagai penyedia fasilitas dan pelayanan kesehatan. ( Puskesmas, posyandu ) Dinas Pendidikan dan Kementrian agama sebagai penyedia fasilitas dan pelayanan pendidikan.( sekolah ) BNI ( distribusi logistik dan pembayaran). Kementrian Sosial RI sbg pelaksanaan program. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan sebagai unit pelaksanaan program.
SIKLUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN PERTEMUAN AWAL DAN VALIDASI PEMBAYARAN REGULER PERTEMUAN KELOMPOK PEMUTAKHIRAN VERIFIKASI PEMBAYARAN TAHAP I ENTRY DATA KE APLIKASI OLEH OPERATOR KEGIATAN PENDAMPING KEGIATAN PENDATAAN AWAL KEGIATAN PENGELOLAAN DATA (PEMUTAKHIRAN) KEGIATAN PEMBAYARAN REGULER
Siapa Yang Berhak Menerima PKH ? Yang berhak menerima PKH adalah KPM sesuai Data BPS pada lokasi terpilih yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : KPM yg memiliki anggota keluarga yang terdiri dari : Ibu hamil/nifas, Balita atau anak usia 5 - 7 th yg blm masuk SD, Anak sekolah SD,SMP,SMA, Disabilitas berat , Lansia diatas 70 th. Bantuan harus diterima oleh ibu/wanita dewasa yang mengurus anak pada KPM (dapat nenek, tante/bibi/kakak perempuan) ….. Bukan kepala rumah tangga …… Kepesertaan PKH tidak menutup keikutsertaan KSM pada program lain (BOS, KIP, KIS, KKS, RASTRA, dll)
Apa kewajiban Penerima PKH di Bidang Kesehatan ? Jika terdapat anak usia 0-6 th : Anak usia 0-11 bulan harus mendapat imunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) & ditimbang berat badanya setiap bulan Anak usia 6-11 bulan harus mendapat vitamin. A minim 2 kali setahun (pebruari, agustus) Anak usia 12-59 bulan perlu dapat imunisasi tambahan & ditimbang berat badannya setiap 3 bulan Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya tiap 3 bulan atau mengikuti program PAUD bila di lokasi terdapat fasilitas tsb
Jika terdapat Ibu Hamil dan Ibu Nifas : Selama kehamilan harus memeriksakan kehamilan sebanyak 4 kali & mendapat tablet Fe Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan kesehatan minimum 2 kali sebelum bayi berusia 28 hari.
Apa Kewajiban Penerima PKH di Bidang Pendidikan ? Jika terdapat anak usia 6-21 tahun: diwajibkan mendaftarkan anaknya ke SD/MI , SMP/MTs atau SMA,SMK,MA, SLB, Kejar paket Kehadiran di kelas minimal 85 % hari efektif dalam sebulan selama tahun ajaran
Bila anak tersebut benar – benar sudah tidak mau sekolah, maka akan diikutkan program PPA PKH ( Perlindungan Pekerja Anak Program Keluarga Harapan ) dengan di shelter / diasramakan dan diberi pelatihan ketrampilan serta motivasi untuk mau kembali ke sekolah (bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi )
1.890.000 2.000.000 BENTUK DAN BESARAN BANTUAN Lansia Miskin +70 DALAM KELUARGA YANG MEMILIKI KOMPONEN PKH 1.890.000 Penyandang disabilitas berat Lansia Miskin +70 Ibu hamil / Nifas Bayi Balita DILUAR KELUARGA PKH / BERDIRI SENDIRI Anak Sekolah SOSIAL Papua/ Papua Barat 2.000.000 PENDIDIKAN/KESEHATAN KHUSUS
Mendapatkan Bantuan Kembali APA SANKSI BAGI KSM YANG TIDAK MEMENUHI KOMITMEN DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN ? Jika KPM PKH tidak memenuhi komitmen yang telah ditentukan untuk 1 kali siklus penyaluran bantuan (3 bulan berturut-turut) dengan cara memblokir dana yang ada pada rekening penerima. Ditangguhkan Mendapatkan Bantuan Kembali Apabila pada tahap berikutnya KPM PKH memenuhi komitmen, maka bantuan yang ditangguhkan sebelumnya dapat dicairkan kembali oleh KPM DIKELUARKAN KPM PKH tidak memenuhi komitmen verifikasi yang telah ditentukan untuk 3 kali siklus Penyaluran bantuan (9 bulan berturut-turut), bantuan diberikan 3 kali siklus dan KPM dikeluarkan dari program.
JUMLAH KPM DAN PENDAMPING NO KECAMATAN JUMLAH KSM JUMLAH PENDAMPING 1 BAMBANG LIPURO 4.243 14 2 BANGUNTAPAN 4.694 16 3 BANTUL 4.019 13 4 DLINGO 3.738 5 IMOGIRI 4.810 6 JETIS 4.629 15 7 KASIHAN 4.897 8 KRETEK 2.407 9 PAJANGAN 3.935 10 PANDAK 5.021 17 11 PIYUNGAN 3.813 12 PLERET 4.001 PUNDONG 3.665 SANDEN 3.024 SEDAYU 3.829 SEWON 5.446 18 SRANDAKAN 3.017 JUMLAH 69.188 229
PENEKANAN - PENEKANAN Bantuan PKH Bukan Beasiswa dan Biaya Pendidikan, tetapi membantu KPM untuk mengakses fasilitas pendidikan, sehingga Anak Peserta PKH Berhak mendapatkan Beasiswa Miskin Bantuan PKH bukan biaya pengobatan / Biaya Rumah Sakit, tetapi sebagai tambahan untuk peningkatan Gizi keluarga dan biaya untuk mengakses sarana kesehatan Peserta PKH diprioritas untuk diusulkan mendapatkan kartu Indonesia Sehat ( KIS )
TUGAS FASILITAS KESEHATAN DAN PENDIDIKAN Puskesmas Posyandu Sekolah ( SD sampai dengan SMA sederajat ) Untuk mengisi formulir verifikasi kepesertaan PKH ( laporan kehadiran siswa )untuk sekolahan dan laporan pemeriksaan untuk puskesmas dan posyandu
TERIMA KASIH Matur Nuwun 20