MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun 2018 Jakarta, 8 Januari 2018 Inspektur II
DASAR Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
LATAR BELAKANG Merupakan kontrol sosial yang berfungsi untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN. Perlu ditangani secara cepat, tepat, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan Pengaduan masyarakat Pelaporan dan Pemantauan. RUANG LINGKUP Pengaduan Masyarakat Penanganan Pengaduan masyarakat Pelaporan dan Pemantauan.
PENGERTIAN Pengaduan Masyarakat : adalah bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kementerian Kesehatan, berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
Kelompok Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan Pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur Kemenkes yang berpotensi mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara. (Pasal 2, ayat 2) ----> Dapat disampaikan secara langsung ke Inspektorat Jenderal Kemenkes RI Tidak Berkadar Pengawasan Yaitu pengaduan masyarakat yang isinya seperti sumbang saran, kritik yang konstruktif, sehingga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat. (Pasal 2, ayat 3) ---->Dapat disampaikan ke sekretariat unit utama di Lingkungan Kemenkes.
Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu Tim Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kemenkes yang dibentuk oleh Menteri. Tim Pengaduan Masyarakat Terpadu di masing unit E-1 yang dibentuk oleh pimpinan unit.
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT 1. Pencatatan Dumasdu pada unit E-1 berasal dari organisasi masyarakat, parpol, perorangan atau penerusan oleh K/L/Komisi Negara dalam betuk surat, fax atau email --> Dicatat dalam agenda surat masuk scara manual atau aplikasi Saluran Informasi Aspirasi dan Pengaduan (SIAP) sesuai prosedur pengadministrasian/tata persuratan yang berlaku. Pencatatan sekurang-kurangnya memuat informasi tentang : nomor dan tanggal surat pengaduan, tanggal diterima, identitas pengadu, identitas terlapor dan inti pengaduan. Pengaduan yang alamatnya jelas segera dijawab secara tertulis dalam waktu < 5 hari. Pengaduan melalui WBS diatur dalam peraturan tersendiri.
2. Penelaahan Identifikasi permasalahan, kejelaan informasi, kadar pengawasan serta langkah-langkah penanganan selanjutnya. Penelaahan, dengan hasil : Berkadar pengawasan Tidak Berkadar pengawasan
3. Penyaluran (secara substansi pengaduan bukan kewenangan Kemenkes) Berindikasi penyimpangan oleh Aparatur Pemerintah --> APIP berwenang Berindikasi penyimpangan bukan oleh Aparatur Pemerintah --> Pimpinan Instansi yang berwenang Berindikasi penyimpangan oleh Pejabat Negara --> Presiden Apabila permasalahan melibatkan Penegak Hukum, Penyelenggaran Negara dan Orang Lain yang mengindikasikan adanya Tipikor dengn kerugian negara paling sedikit 1.000.000.000,00 diteruskan ke APIP yang bersangkutan dengan tembusan ke KPK
4. Penanganan Lebih Lanjut Pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan diselesaikan melalui pembuktian lebih lanjut melalui klarifikasi, konfirmasi, audit atau prosedur lainya yang dianggap perlu
Penyelesaian Hasil Penanganan Dumasdu Sekretaris Tim Dumasdu secara periodik melakukan Monev terhadap hasil penangan pengaduan amsyarakat Penyelesaian hasil penanganan pengaduan masyarakat berupa : tindakan administratif, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, tindakan perbuatan pidana, tindakan pidana dan atau perbaikan manajemen
PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan secara langsung ---> pemutakhiran data, rakor, monitoring Pemantauan secara tidak langsung --> Komunikasi elektronik dan melalui surat Evaluasi. Evaluasi untuk mengetahui hambatan dan keberhasilan dalam penanganan dumasdu dilingkungan Kemnekes
PELAPORAN Tim Dumasdu unit Eselon I --> menyampaikan laporan penanganan Dumas dalam bentuk surat ke Sekretariat Dumasdu Kemenkes Sekretaris Dumasdu --> Menyusun laporan triwulan dan semesteran disampaikan kepada Menkes dan Menpan
TERIMA KASIH