Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa (PP 150/2000)
DASAR HUKUM UU Nomor 23/1997 Pasal 14 ayat (3) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengertian Tanah adalah salah satu komponen lahan, berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan mahluk hidup lainya
Pengertian Biomassa adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar, termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan tanaman Produksi Biomassa adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah
Fungsi Tanah Sebagai ruang hidup Fungsi produksi (penghasil biomassa) Fungsi konservasi; menjaga kelestarian sumber daya air dan kelestarian lingkungan
Melestarikan dan meningkatkan kemampuan produksi Mengingat pentingnya fungsi tanah perlu dibuat aturan yang bertujuan untuk: Melestarikan dan meningkatkan kemampuan produksi Pelestarian sumber daya tanah agar dapat didayagunakan sesuai dengan atau tidak melebihi daya dukungnya Konservasi tanah untuk pelestarian sumber daya alam
Lingkup pengaturan mengatur kerusakan tanah untuk produksi biomassa akibat tindakan manusia di areal produksi biomassa Mengatur kerusakan tanah untuk produksi biomassa akibat tindakan manusia di luar areal produksi biomassa yang dapat berdampak terjadinya kerusakan tanah untuk produksi biomassa
LINGKUP PENGATURAN Kegiatan di areal produksi biomassa Kegiatan non produksi biomassa di luar areal produksi biomassa Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomasa PP 150/2000
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa Pencegahan Pemantauan kerusakan tanah untuk produksi biomassa Penanggulangan Memperbaiki pengolahan dalam proses produksi dan/atau mengurangi produksi Pemulihan Melakukan tindakan perbaikan (ameliorasi, konservasi tanah,dll)
Kriteria Baku Kerusakan Tanah Status Kerusakan Tanah Pencegahan Kriteria Baku Kerusakan Tanah Pemantauan Status Kerusakan Tanah Tidak Rusak Rusak Penanggulangan & Pemulihan Pencegahan
Kriteria Baku Kerusakan Tanah Parameter minimal yang dibutuhkan tanaman untuk bisa tumbuh; kimia, fisik dan biologi Parameter kimia; pH, Redoks, DHL Parameter fisik; ketebalan solum, kebatuan permukaan, komposisi fraksi,derajat pelulusan air,porositas total,berat isi. Parameter biologi; jumlah mikroba
Kriteria Baku Kerusakan Tanah Kriteria baku kerusakan tanah di lahan kering Kriteria baku kerusakan tanah di lahan basah
Kriteria baku kerusakan tanah di lahan kering Erosi air Ketebalan solum Komposisi Fraksi Berat Isi Porositas Total Derajat Pelulusan air pH, DHL, Redoks Jumlah Mikroba
Kriteria baku kerusakan tanah di lahan basah Subsidensi gambut Kedalaman lapisan berpirit Kedalaman air tanah dangkal Redoks untuk tanah berpirit Redoks untuk gambut pH, DHL Jumlah mikroba
BAGAN ALIR TATA CARA PENGUKURAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASA PEMERINTAH DAERAH PELAKU KEGIATAN PERUNTUKAN KAWASAN PRODUKSI BIOMASA SESUAI RTRW KABUPATEN KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH NASIONAL IDENTIFIKASI KONDISI AWAL TANAH UNTUK MENENTUKAN AREAL YANG BERPOTENSI MENGALAMI KERUSAKAN KEGIATAN TEKNIS PRODUKSI BIOMASSA YANG SESUAI DENGAN: - PERUNTUKAN RTRW DAN - RKL/RPL ATAU UKL/UPL PENETAPAN KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH DAERAH PENETAPAN KONDISI TANAH ANALISIS SIFAT DASAR TANAH EVALUASI UNTUK MENETAPKAN STATUS KERUSAKAN TANAH STATUS KERUSAKAN TANAH TIDAK PENCEGAHAN KERUSAKAN TANAH RUSAK PENANGGULANGAN KERUSAKAN DAN PEMULIHAN KONDISI TANAH
MEKANISME PELAPORAN DALAM RANGKA PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA Bupati/Wali Kota/Gubernur Verifikasi Maksimal 7 hari Maksimal 15 hari Pejabat Daerah setempat (Lurah/Kepala Desa/Camat)
MEKANISME PENGAWASAN DALAM RANGKA PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA Berdampak Lintas Propinsi Berdampak Lintas Kabupaten/ Kota Berdampak Dalam wilayah Kabupaten/Kota Meneg LH Gubernur Bupati/Walikota
Tanah Faktor-faktor pembentuk tanah: atmosfer, hidrosfer, litosfer, biosfer, dan waktu. melalui proses dan reaksi biogeofisik dan biogeokimia yang melibatkan pertukaran, alihragam, alihtempat, dan pendaur-ulang energi dan bahan. Atmosfer mempunyai pelaku berupa curah hujan, sinar matahari, suhu, dan angin. Hidrosfer mempunyai pelaku berupa aliran air di permukaan daratan (aliran limpas dan sungai), genangan air, air tanah, dan air bumi. Litosfer mempunyai pelaku batuan dan mineral yang menjadi bahan induk tanah, dan timbulan. Biosfer mempunyai pelaku vegetasi, jasad tanah, bahan organik, dan manusia.
Tanah untuk sanitasi dan menanggulangi pencemaran lingkungan: Jamban keluarga atau umum yang menggunakan sumur resapan/septic tank, tinja diserbu dan dicerna jasad renik tanah menjadi bebas kuman, zat pengotor, dan zat pengganggu, termasuk yang menimbulkan bau tidak sedap. Tanah berkemampuan menyaring cairan yang meresap, menjadikannya jernih dan bersih, bebas dari bahan-bahan tersuspensi, sebelum masuk ke air bumi atau air sungai. Dengan zarah-zarah penjerap ion yang dimilikinya (mineral lempung, mineral oksida dan hidroksida, serta senyawa humik), tanah dapat menjerap ion-ion yang terlarut dalam cairan yang meresap, menjadikannya bebas dari ion-ion pencemar. Dengan basa-basa dan asam-asam yang dikandungnya, tanah dapat mengatur pH cairan yang meresap. Jasad tanah dapat membersihkan cairan yang meresap dari bahan-bahan pencemar organik dengan proses dekomposisi.
Fungsi menyangga kimiawi kadar dan macam lempung, bahan humik oksida serta hidroksida Fe dan Al KPK dan KPA Retensi hara Penyedia hara dan unsur toksik bagi tanaman Imbangan terlarutkan dan tertukarkan
Fungsi penyaring Daya saring tanah didukung antara lain oleh karakter tanah pH tanah, tekstur KPK tanah, kadar bahan organik dan struktur tanah Pori makro dan mikro Kesinambungan aliran perkolasi dan kapiler Bahan buangan padatan berupa lumpur, debu, sedimen dan bahan tersuspensi ditahan oleh tanah atasan (topsoil), sehingga tidak terbawa aliran limbah atau air perkolasi
Fungsi mengalihragamkan pH, kadar bahan organik, aerasi tanah, tekstur dan struktur tanah sangat menentukan taraf aktifitas hayati tanah flora renik merombak senyawa pencemar organik, seperti yang terdapat dalam urine, tinja, kotoran hewan, rembesan peraman hijauan ternak (silage), sari kering limbah (sludge), dan pestisida organik penyerderhanaan komposisi tergantung tingkat. pelarutan berdampak + dan -
Soil Morphological Condition Parameter Critical Limit Remark Soil thickness (cm) < 20 Limitation for rooting zone Surface stoniness (%) > 40 Limitation for land surface Fraction compositions <18% colloid; >80% quarsitic sand Limitation of nutrient retention Bulk density, g/cm3 > 1.4 Limitation of root penetration Total porosity (%) < 30; > 70 Aeration; and water retention Hydraulic conductivity (cm/hour) < 0.7; > 8.0 Aeration/flood hazard; and water retention pH (H2O) 1: 2,5 < 4,5; > 8,5 Acidity; and alkalinity (toxic and imbalance nutrient) Electric Conductivity (mS) > 4,0 Salinity, plasmolyses Redox (mV) < 200 Oxygen availability Total microbial (cfu/g) < 102 Unhealthy soil ecology
Toksisitas beberapa logam berat Logam berat Kisaran lingkat racun (ppb) Ar / Arsen 3.000 – 60.000 Pb / Timah hitam (anorganik) 1.000 – 100.000 Pb / Timah hitan (organik) 0,02 – 300 Zn / Seng 200 – 20.000 Cu / Tembaga 20 – 100.000 Cd / Kadmium 0,1 – 50 Hg / Air raksa (anorganik) 5 – 4.000 Hg / Air raksa (organik) 0,2 – 8.000 Sumber : Wilson, 1988
(1 gram tanah dalam 2,5 ml aquadest) pH meter Hanna dan pH stick, untuk mengukur tingkat kemasaman tanah atau reaksi tanah; pH meter umumnya lebih teliti dibandingkan dengan pH stick; pH stick lebih praktis dan cepat dalam penggunaan; air:tanah = 2,5:1 (1 gram tanah dalam 2,5 ml aquadest)
DHL meter atau EC meter untuk mengukur tingkat salinitas tanah
Bor tanah sawah/tanah yang melumpur, dimasukkan dan kemudian dicabut dan dipotong bagian sampi ngnya dengan belati untuk diamati perlapisannya
Terima Kasih