ASURANSI TRANSPORTASI (MARINE INSURANCE) Asep Anwar, M.T.
ASURANSI TRANSPORTASI Definisi : Asuransi yang berkenaan dengan barang-barang dalam transit/ sedang ditangani perusahaan pengangkutan. Termasuk alat pengangkutnya. Jenis asuransi transportasi : Ocean Marine Insurance Inland Marine Insurance Aviation Insurance Asuransi pengangkutan Terpadu
I. OCEAN MARINE INSURANCE
I. OCEAN MARINE INSURANCE Perkembangan Ocean Marine Insurance = Asuransi atas risiko terhadap kerugian total atas alat pengangkutan di laut Asuransi atas risiko terhadap sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh bahaya laut atas barang-barang yang diasuransikan Asuransi atas risiko kerugian terhadap barang-barang yang akan dikirim mulai barang berada didermaga pemberangkatan hingga ke tujuan Asyransi atas risiko terhadap barang-barang yang akan dikirim melalui gudang pengiriman sampai dengan gudang penerima
I. OCEAN MARINE INSURANCE Obyek Asuransi Alat-alat pengangkutan dilaut/ hull insurance Barang-barang / cargo / Cargo insurance Pendapatan Liability
I. OCEAN MARINE INSURANCE Bentuk Penutupan ocean Marine insuranse = Kebakaran yang terjadi dilaut Kecelakaan dilaut Kecelakaan lain ynag diinginkan tertanggung
IMPLIED WARRANTIES Definisi: prasarat yang ada sebelum ketentuan-ketentuan dalam polis ocean marine insurance dapat berlaku Beberapa macam implied warranties yang penting = Seaworthiness Prasarat bahwa kapal yang diasuransikan dalam kondisi layak atau sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan pelayaran (seaworthy) Deviation Kapal yang diasuransikan tidak mengubah / beralih dari kondisi pelayaran yang biasa ditempuh. Legality Semua kegiatan yang berkaitan dengan pengangkutan yang diasuransikan itu harus syah menurut hukum.
AVERAGE Definsi : Kerugian/ loss atau kerusakan yang dapat dialami dalam pengangkutan melalui laut. Beberapa hal ketentuan dalam ocen marine insurance yang menyangkut average : General average loss Particular Average Deductibel Average Average Limitation
CO INSURANCE Co insurance artinya bahwa tertanggung ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi. Ketentuan yang berlaku mengenai co insurance = Bila barang yang diasuransikan nilainya lebih kecil dari nilai yang sebenarnya, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sebesar prosentase tertentu yang diipertanggungkan x besarnya kerugian yang dipertanggungkan. Dengan demikian tertanggung menanggung sendiri sebeagian dari kerugian tersebut.
CO INSURANCE Contoh penghitungan dengan co insurance = Perusahaan mempunyai cargo senilai rp 500 juta. Kemudian diasuransikan senilai Rp 250 juta. Ketika terjadi peril ternyata kerugian yang ditanggung adalah sebesar 200 juta. 1. Prosentadi ganti rugi = 250 juta x 100 % = 50% 500 juta 2. Ganti rugi dari perusahaan asuransi = 50% x 200 juta = rp 100 juta 3. Co insurance = Rp 200 juta – 100 juta = 100 juta
Klasifikasi Polis Ocean Marine Hull Policy Cargo Policy Liability Policy Freight Policy Single Vessel dan Fleet Policy Builder Risk Coverage Collision Liability Protection and Idemnity Insurance
Clausule yang lain dalam Ocean Marine Insurance The Sue and Labor Clause Neglicence Clause Limitation to Feril Clause Lost or not List Clausule At and From Clausule Strike, Riot and Civil Commotion Clause The memorandum Clause Free of Particular Average (FPA) Janson Clause Concellation and premium Credit Clause Assigment Clause Express Waranty Clause Pleasure Craft Insurance
Penentuan Rate dalam Ocean Marine Penentuan rate premi asuransi untuk ocean marine insurance tidak semudah penentuan rate pada jenis asuransi lainnya. Pada asuransi in cara penentuan ratenya lebih komplek sebab besarnya probabilitas dipengaruhi oleh banyak faktor : Ukuran, tipe dan umur kapal Kondisi pertanggungan Manajemen dan pengunaan kapal Data statistik klaim kapal Harga pertanggungan kapal Jangka waktu pertanggungan Sifat barang yang dimuat.
II. INLAND MARINE INSURANCE (Asuransi Pengangkutan Darat)
OBYEK PERTANGGUNGAN Obyek pertanggungan dari asuransi transportasi darat adalah kendaraan pengankut di darat beserta muatannya terhadap berbagai bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan/ kerugian pada kendaraan pengangkut atau muatannya. Asuransi pengangkutan darat mencakup 3 macam asuransi = Asuransi atas keselamatan penumpang Asuransi atas barang yang diangkut Asuransi atas kendaraan pengangkut
BAHAYA DALAM PENGANGKUTAN DARAT Ada bermacam – macam bahaya yang dapat mengancam pengangkutan darat,antara lain: Angin topan,angin ribut ,gempa bumi,letusan gunung berapi, banjir Tabrakan atau senggolan dengan sesama kendaraan pengangkut,menabrak benda keras,tergelincir (keluar dari jalan/rel),jatuh ke sungai atau ke jurang. Penahan atau penyitaan oleh yang berwajib atau penahan oleh penduduk Peperangan ,Sabotase,pembajakan dan perampasan. Kerusuhan,kekacauan,pemogokan,demonstrasi,kebakaran,pencurian,kehilangan dan sebagainya.
ASURANSI KESELAMATAN PENUMPANG Bila penumpang atau seseorang yang terkena musibah karena angkutan darat meninggal,luka-luka atau cacat permanen (seumur hidup), maka penanggung memberikan jaminan: Biaya perawatan dan pengobatan bagi yang luka-luka,hingga sembuh. Santunan berupa sejumlah uang kepada ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia. Biaya perawatan, pengobatan serta jumlah uang diberikan sebagai santunan bila penumpang menjadi cacat permanen.
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG Asuransi untuk barang yang diangkut melalui angkutan darat ditutup oleh perusahaan asuransi kerugian dengan menggunakan polis perjalanan darat,yang memuat antara lain: Nama dan alamat tertanggung dari pialang (bila ditutup lewat pialang). Bahaya atau resiko yang ditanggung oleh kondisi pertanggungan. Saat dimulai dan berakhirnya pertanggungan (bisa dari gudang ke gudang). Data-data mengenai barang yang ditanggung,sepanjang yang diketahui tertanggung (broker). Perjanjian yang telah diadakan oleh tertanggung dengan pihak ketiga (bila ada) mengenai barang yang ditanggungkan. Tanggal perjanjian diadakan(provisional cover note ). Lamanya perjalanan darat,bila didalam muatan disebutkan. Sifat perjalanan daratnya (terputus-putus atau langsung) Nama dan alat pengangkut /ekspeditur yang menerima pengangkutan. Jumlah nilai pertanggungan dan procedure penentuan ( real value,insured value,agree value). Nama tempat tujuan barang. Tarif Premmi (dalam %) dari jumlah preminya.
RISIKO YANG DITANGGUNG Resiko gabungan Seperti Kebakatan,kerusakan karena kecelakaan,pencurian,kerusakan dan biaya biaya untuk menjaga dan menarik kendaraan yang rusak ke bengkel terdekat. B. Tanggung jawab Hukum yaitu tanggung jawab kepada pihak lain yang menderita kerugian. C. Resiko tambahan seperti resiko huru hara dan dan tanggung jawab hukum
RISIKO YANG DIKECUALIKAN Ada beberapa macam kerugian yang penaggung tidak membayar ganti rugi yaitu = Pengecualian umum kerugian yang diakibatkan oelh tidak digunakannya kendaraan yang dipertanggungkan dan kehilangan peralatan (non standard) dari kendaraan yang bersangkutan Pengecualian pokok Meliputi kerugian yang diakibatkan kendaraan digunakan untuk perlombaan, belajar mengemudi, menarik kendaraan yang lain, kelebihan muatan, dll Pengecualian khusus Meliputi kerugian karena reaksi inti atom, kesalahan konstruksi, karatan, keausan, serangan serangga/ binatang pengerat.
III. AVIATION INSURANCE (Asuransi Pengangkutan Udara)
ASURANSI UDARA Asuransi pengangkutan udara adalah asuransi yang obyek pertanggungannya adalah pesawat udara dan muatanya (penumpang dan barang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpanya baik yang terjadi di bandar udara maupun dalam penerbangan. Asuransi muatan udara = Jaminan/ asuransi keselamatan penumpang Asuransi kargo udara 2. Asuransi pesawat udara= pesawat udara itu sendiri meliputi kerangka pesawat, mesin pesawat, baling-baling, motor dan semua peralatan yang merupakan bagian pesawat udara termasuk perlengkapan yang dilepas seperti kompas, radio dll.
POLIS DAN RISIKO YANG DIJAMIN Jaminan yang diberikan polis gabungan pesawat udara meliputi= Tanggung jawab kepada pihak ke3 Tanggung jawab kepada keselamatan penumpang Kehilangan/ kerusakan pesawat udara Kerugian/ kerusakan bagasi penumpang kecuali yang dibawa penumpang itu sendiri Kehilangan penghasilan disebabkan gangguan terhadap penerbangan.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN Beberapa risiko yang tidak dapat dierikan ganti rugi= kerugian karena keausan, karatan, sifat pembawaan intern, perbuatan tidak pantas dll Tanggung jawab hukum terhadap orang-orang yang bekerja pada tertanggung misalnya pilot dan crew pesawat dan harta benda miliknya Kerugian/ kerusakan akibat penggunaan landasan yang belum berlisensi
Thank You Make Presentation much more fun