KEKUATAN MUATAN LOKAL KALTENG DALAM KURIKULUM pendidikan nasional Oleh: Helen Lusiana Disampaikan pada Diskusi Publik Buku Mulok . Aula BAPPEDA Sampit, 17 Oktober 2016
Fakta pengajaran muatan lokal di kalimantan tengah saat ini 1. Sekolah mengajarkan mulok berbeda-beda 2. Mulok diintegrasikan dengan pelajaran lain 3. Tidak ada buku Mulok sesuai pergub 4. Tidak tersedia guru Mulok terlatih 5. Tidak ada pengakuan jam pelajaran mulok 6. Tidak ada anggaran dalam APBD untuk mulok
KEKUATAN MUATAN LOKAL KALTENG PERMENDIBUD NO 79 / 2014 PERMENDIKBUD NO 84/2013 PERDA KALTENG NO 16/2008 Tentang Kelembagaan Adat PERGUB NO 22/2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Muatan Lokal
Permen Dikbud RI No 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Pengembangan MULOK Pasal 77P (3) Pengelolaan Mulok Meliputi penyiapan, penyusunan, evaluasi, terhadap dokumen muatan lokal, buku teks pelajaran, buku panduan guru (4) Seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakan menerapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan pemerintah daerah provinsi
Lanjutan
PERMENDIKBUD RI NOMOR 79 TAHUN 2014 TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013 Pasal 7 (3) Pemerintah kabupaten / kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. (5) Pemerintah provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
PERDA KALTENG NO 16 / 2008 Pasal 38 (1) Pengetahuan tentang adat istiadat, hukum adat Dayak dan hak adat Dayak agar dibakukan secara tertulis dan disebarluaskan ke seluruh masyarakat serta wajib dimasukkan dalam kurikulum Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah sebagai mata pelajaran muatan lokal serta menjadi materi tambahan Pendidikan dan Latihan Pra Jabatan serta Pendidikan dan Latihan penjenjangan bagi Pegawai Negeri Sipil. (2) Untuk terlaksananya maksud pada ayat (1), maka menjadi kewajiban Dewan Adat Dayak Provinsi dan kabupaten/kota untuk memasukannya dalam program kerja setiap tahun dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait yang berkompeten.
Pergub kalteng 22/2011 Bab II pasal 6 : Mulok meliputi 12 kearifan lokal : Bahasa dan Sastra Daerah Kesenian Daerah Ketrampilan dan kerajinan Daerah Adat Istiadat dan Hukum adat Sejarah lokal Teknologi lokal Lingkungan alam/ekosistem dst
Lanjutan pergub 22/2011 Bab II pasal 7 Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota Wajib melaksanakan Mulok sebagaimana pasal 6 Pasal 8 Sekolah pada tingkat satuan Pendidikan masing- masing kab/kota wajib melaksanakan mulok 2 jam pertemuan dalam satu minggu
Posisi Dinas Pendidik Kotim saat ini Lanjutan pergub 22 2011 Pasal 12 Rektor PTN dan atau Ketua PTS dapat mengadakan kerjasama dengan DISDIK Prov/Kab/Kota untuk membentuk tim khusus membuat/menyusun kurikulum dan silabus (Mulok) yang materinya disesuaikan dengan tingkat peruntukkannya Posisi Dinas Pendidik Kotim saat ini
Contoh Penetapan Mulok di Jawa Tengah Perda No 9/2012 Tentang Bahasa, Sastra dan aksara Jawa. Pergub Tentang Juklak Perda No 9 Tahun 2012 Surat KADISDIK No. 424/13242 Tanggal 23 Juli 2013 Tentang Implementasi Muatan Lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, guna efektifitas pelaksanaan muatan lokal Bahasa Jawa di satuan pendidikan, maka: Muatan lokal wajib di Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa Pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa dilaksanakan secara terpisah atau berdiri sendiri sebagai mata pelajaran Jam pelajaran muatan lokal tetap dialokasikan pada struktur kurikulum 2013. Alokasi jam mata pelajaran muatan lokal Bahasa Jawa adalah 2 (dua) jam per minggu. Pemerintah kabupaten/kota agar menyediakan pendidik untuk mengampu mata pelajaran Bahasa Jawa.
Struktur kurikulum sd Jawa Tengah No Komponen I II III IV V VI Kelompok A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 4 2 PPKN 5 6 3 Bahasa Indonesia 8 10 7 Matematika IPA IPS Kelompok B Seni Budaya & Prakarya (termasuk muatan lokal*) Pend. Jasmani, OR & Kes (termasuk muatan lokal). Jumlah 30 32 34 36 Catatan: Muatan lokal* dapat memuat Bahasa Daerah IPA dan IPS kelas I s.d. Kelas III diintegrasikan ke mata pelajaran lainnya
Keberadaan Mulok kurikulum sd Jawa Tengah No Komponen I II III IV V VI Kelompok A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 4 2 PPKN 5 6 3 Bahasa Indonesia 8 10 7 Matematika IPA IPS Kelompok B A. Seni Budaya & Prakarya B. Mulok Kabupaten 8. Bahasa Jawa 9. Pend. Jasmani, OR & Kes (termasuk muatan lokal). Jumlah
Terima Kasih