PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MATAKULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE I OLEH MUHIBUDDIN, S. H., M. Hum. HP. 085360434394
Visi kelompok MPK di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantar mahasiswa memantapkan keperibadiannya sebagai mansuia indonesia seutuhnya Misi kelompok MPK di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan keperibadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.
Landasan Yuridis Pendidikan Kewarganegaraan 1) UUD 1945 a) Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya). b) Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. c) Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. d) Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. e) Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan pendidikan. 2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. 3) Surat Edran Dirjen Dikti No.2393/D/T/2009 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Tinggi dalam UU No 12 tahun12 yaitu menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh mahasiswa harus mengikuti pembelajaran mata kuliah dasar umum yang dikenal dengan MKDU (general education). Sebagian dari MKDU telah dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012 sebagai mata kuliah wajib, yaitu Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia
Landasan Ilmiah 1) Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan a) Warga negara dituntut hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan bekal ilpengtek dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. c) Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. d) Sebagai perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi pendidikan umum (general education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negaranya. 1) Amerika Serikat : History, Humanity, Philosophy. 2) Jepang : Japanese History, Ethics, Philosophy. 3) Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philipine New Constitution, Study of Human Rights. 4) Beberapa negara lainnya : Civics Education
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Mahasiswa dpt memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis, Mahasiswa menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Mahasiswa dapat memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan yang diharapkan sebagai berikut; Beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa, Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara, Bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara, Aktif memanfaatkan ilmu tekhnologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Definisi Pendidikan Kewarganegaraan 1 Definisi Pendidikan Kewarganegaraan 1. Definisi Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU No. 20 Tahun 2003).
2. Definisi kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara, atau keanggotaan sebagai warga negara. Sementara secara istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga negara. Disini warga negara banyak diartikan sebagai penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Ada 4 konsep definisi Pendidikan Kewarganegaraan : 1 Ada 4 konsep definisi Pendidikan Kewarganegaraan : 1. Civics adalah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan; a. Manusia dlm perkumpulan yang terorganisir (organisasi sosial, politik, profesi), b. Individu-individu dengan negara (Henry. RW). 2. Citizenship adalah istilah yang hampir sama maknanya dengan Civics (stanley E. Dimond). 3. Civic Education atau Citizenship Education adalah terjemahan bhs indonesia yakni, pendidikan kewargaan dan pendidikan kewarganegaraan.
4. Definisi pendidikan Kewarganegaraan menurut Undang-Undang dan para Ahli sebagai berikut: a). pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan anatara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan NKRI. (UU No. 2/1989) b). Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yg bertj utk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis, dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat (zamromi).
DEFINISI PANCASILA Pengertian Pancasila Asal kata dan istilah Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa sansekerta dari India ( bahasa kasta brahmana) Menurut Mohammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan :”Pancasila” memiliki dua macam arti yaitu: Panca Yang artinya “Lima” Syiila Vokal i pendek artinya “batu sendi”,”alas” atau “dasar” Syiila “ vokal i panjang artinya”peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh secara etimologis “kata Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah Pancasila dengan vokal i pendek yang artinya”berbatu sendi lima” atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Pancasila sebagai dasar etika berbangsa Moral yaitu, merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar manusia menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah suatu cabang filsafat, yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pndangan moral tersebut, atau dapat diartikan bahwa etik adalah sebuah ilmu pengetahuan tentang kesusilaan., oleh karena kesusilaan ini erat hubungannya dengan moralitas maka etika pada hakekatnya adalah sebagai ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas. Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh seseorang, wewenang seperti ini dipandang berada ditangan pihak-pihak yang memberi ajaran moral
SEKIAN DAN TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA