Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy (14) Utang Pajak Gurda Gupita (13) Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy (14) Priyo Budi Raharjo Puji Wulandari Raka Falah Rizqullah
Definisi Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga. denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak aiau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan. (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:2 12)
Timbulnya utang pajak Ajaran Materil Ajaran Formal timbulnya utang pajak pada saat diundangkannya undang-undang pajak dan terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, tanpa harus di ikuti Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak. Syarat subjektif adalah syarat yang melekat pada subjeknya seperti seseorang lahir di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia. Syarat objektif adalah syarat yang melekat pada objeknya seperti memiliki penghasilan kena pajak, melakukan penyerahan barang kena pajak, memiliki tanah dan bangunan. Ajaran Formal pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak. Menurut ajaran ini meskipun undang- undang pajak telah diundangkan, seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, apabila Surat Ketetapan Pajak belum diterbitkan oleh pejabat pajak maka utang pajak belum timbul.
Ketetapan Jenis Fungsi Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fisik yang tidak dilaporkan oleh WP. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terhutang dengan mengeluarkan ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak (Pasal 12 ayat 3 UU KUP). Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP. Jenis Sarana untuk menagih, mengenakan sanksi berupa bunga atau denda. Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Sarana untuk menagih pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak terutang Surat Ketetapan Pajak Nihil
Contoh Tuan Bambang adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Tuan Bambang melaporkan penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 beserta kredit pajaknya dalam SPT PPh pribadi tahun 2008, dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Netto Rp 450.000.000 PPh Terutang Rp 82.500.000 Kredit Pajak Rp 70.000.000 (-) Pajak yang kurang dibayar Rp 12.500.000 Atas SPT tersebut, dilakukan pemeriksaan dan ternyata ditemukan bahwa penghasilan netto Tuan Bambang adalah Rp 500.000.000. Jumlah pajak terutang menjadi 95 juta. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar yakni sebesar Rp 12.500.000
Penetapan Setiap wajib pajak wajib membayar pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Netto: Rp1000.000.000,00 PPh terutang: Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak: Rp 202.500.000,00 Pajak yng kurang dibayar: Rp 80.000.000,00 Dari contoh tsb, Jumlah pajak yang terutang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pembayaran oleh WP tanpa didahului dengan surat ketetapan pajak, yaitu melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga dan dibayar sendiri contoh.
Pembayaran Utang pajak yang melekat pada WP akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas Negara. Pembayaran secara lunas dalam bentuk sejumlah uang dapat dilakukan oleh WP, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya. UU KUP secara tegas mngatur bahwa pajak dapat dibayar lunas melalui pos wesel yang dialamatkan kepada Kepala Kantor Kas Negara. Pembayaran dengan cara lain Pembayaran pajak tidak selalu dilakukan dengan membayar sejumlah uang ke kas negara. Ada cara lain seperti terdapat dalam UU BM bahwa pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan kertas materai atau materai tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BM. Kompensasi Kompensasi terjadi apabila WP mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima WP sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lain yang terutang. Hapusnya utang pajak Daluwarsa Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah waktu 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Pembebasan Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokon pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi. Pembebasan hanya diperuntukkan terhadap WP yang secara nyata dikenakan pajak, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Pajak untuk diberikan pembebasan. Penghapusan/Peniadaan Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan embebasan, tetpi diberikannya karena keadaan keuangan WP. Pajak terutang hanya dapat ditiadakan karena alasan tertentu, misalnya karena sawah yang dimiliki WP terkena musibah bencana alam.
Terima kasih ♥♥