ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN HAN adalah hukum tentang pemerintahan di dalam kedudukan, tugas dan fungsinya sebagai administrator negara Pengertian HAN: Secara luas: Hukum tata pemerintahan: hukum tata pelaksanaan UU yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan publik Hukum TUN: hukum birokrasi, seperti surat menyurat kedinasan, legalisasi, kearsipan, pencatatan sipil dan lainnya Hukum administrasi Hukum administrasi pembangunan yang mengatur penyelenggaraan pembangunan Hukum administrasi lingkungan Secara sempit: HAN adalah hukum tata pengurusan rumah tangga, baik internal maupun eksternal Rumah tangga negara adalah keseluruhan dari urusan yang menjadi tugas, kewajiban dan fungsi negara sebagai suatu organisasi Rumah tangga internal adalah menyangkut urusan internal instansi-instansi administrasi negara, seperti personil, kesejahteraan PNS, keuangan dan sebagainya Rumah tangga eksternal adalah urusan yang awalnya dilakukan oleh masyarakat, kemudian dialihkan kepada negara melalui dinas atau lembaga
PARA AHLI Utrecht = HAN = hukum pemerintahan yaitu menguji hubungan hukum antara para pejabat administrasi negara dalam melakukan tugas mereka Van Vollenhouven = HAN adalah keseluruhan kaidah hukum tetapi bukan HTN secara materiil, hukum perdata secara materiil dan hukum pidana secara materiil Baron de Gerando = HAN adalah peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat Oppenheim = HAN adalah keseluruhan aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya, atau mengatur negara dalam keadaan bergerak Romijn = HAN adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak
TIGA ASAS DALAM HAN Asas yuridiktas (rechtmatigheid), yakni bahwa tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum Asas legalitas (wetmatigheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya Asas diskresi (freies ermessen), yaitu kebebasan dari pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri namun tidak bertentangan dengan asas legalitas
HAKEKAT DAN CAKUPAN HAN Hakekat HAN adalah mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari tindakan sewenang-wenang pejabat pemerintah Cakupan HAN Prajudi Atmosudirdjo: HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku pejabat administrasi negara Konjnenbelt & Haan: HAN meliputi: Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat Mengatur cara-cara partisipasi warganegara dalam proses di atas Memberikan perlindungan hukum Menetapkan norma-norma dasar bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
FUNGSI HAN Menjamin kepastian hukum Menjamin keadilan hukum Sebagai pedoman dan ukuran Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia Ukuran artinya untuk menilai apakah pelaksanaannya telah dilakukan secara baik dan benar atau tidak
TUJUAN HAN Memberikan batasan kewenangan kepada pejabat administrasi negara Memberikan perlindungan bagi rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi negara
SUMBER HUKUM HAN Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila ada aturan yang dilanggar maka akan menimbulkan sanksi baginya Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum materiil ini berasal dari peristiwa yang terjadi di masyarakat dan peristiwa ini dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu, antara lain: UU Traktat Yurisprudensi Kebiasaan Doktrin
UNDANG-UNDANG UU adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang berwenang dan mengikat individu UU dibagi 2: UU dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan per-UU-an yang isinya mengikat langsung kepada masyarakat UU dalam arti formil, yaitu setiap peraturan per-UU-an yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang berwenang melalui tata cara atau prosedur yang berlaku
ASAS-ASAS BERLAKUNYA UU Lex posterior derogat legi priori Lex superior derogat legi inferiori Lex specialis derogat legi generali
TRAKTAT Traktat adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden dan berlaku bagi negara Perjanjian internasional tentang wilayah, perdagangan, kerjasama di bidang ekonomi, seperti loan (pinjaman)
YURISPRUDENSI Pasal 22 AB jo Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada aturan hukumnya Hakim dapat melakukan rechtsvinding (penemuan hukum) Dua macam yurisprudensi Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang terjadi karena serangkaian putusan serupa dan dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara (standar arresten) Yurisprudensi tidak tetap, yaitu putusan hakim terdahulu yang bukan standar arresten
KEBIASAAN Usage custom, syaratnya adalah: States’ practices Opinio juris
DOKTRIN Pendapat para ahli di bidang tertentu, tidak mengikat namun mempengaruhi hakim dalam mengambil putusan
OBYEK HAN Obyek adalah pokok permasalahan yang sedang dibicarakan Obyek HAN adalah pokok permasalahan yang sedang dibicarakan dalam HAN Prof. Djokosutono = HAN adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pejabat negara dengan warga masyarakat, maka obyeknya adalah pemegang jabatan dalam negara dan warga masyarakat Prof. Soehino = obyek HAN adalah negara, yang dilandasi bahwa HAN dan HTN sama-sama mengatur negara, bedanya HAN mengatur negara dalam keadaan “bergerak”, sedangkan HTN dalam keadaan “diam”
PERBUATAN PEMERINTAH Perbuatan pemerintah: Perbuatan pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan: UU Freies Ermessen/Discretion/kebijakan Sjachran Basah = adalah keleluasaan dalam menentukan kebijakan melalui sikap tindak administrasi negara yagn dapat dipertanggungjawabkan Dicey (Bagir Manan) = adalah kebebasan pejabat negara untuk mengambil tindakan tanpa harus meminta persetujuan dari pembuat UU Marbun = adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan penting dan mendesak yang muncul tiba-tiba tanpa ada aturan yang jelas
TOLOK UKUR FREIES ERMESSEN Adanya kebebasan yang dimungkinkan oleh hukum kepada pejabat administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri Adanya persoalan penting dan mendesak untuk segera diselesaikan Harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum Secara moral: berdasarkan Pancasila dan Sumpah/Janji Secara hukum: Batas atas: wajib taat asas, baik secara vertikal maupun horisontal dan tidak melanggar hukum Batas bawah: tidak boleh melanggar hak dan kewajiban warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
SUMBER KEWENANGAN Atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat UU kepada organ pemerintah Delegasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya Mandat, yaitu perintah untuk melaksanakan, kewenangan dapat setiap saat dilakukan oleh pemberi mandat, tanpa terjadi peralihan tanggungjawab, tidak berdasarkan UU dan dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan
PENGERTIAN Bersifat umum dan abstrak REGELING BESCHIKKING Bersifat umum dan abstrak Pengujiannya di bawah UU ke MA (judicial review), dan di atas UU ke MK (constitutional review) Berlaku terus menerus Bersifat individual dan konkrit Pengujiannya melalui gugatan di PTUN Bersifat sekali – selesai
PERBEDAAN HAN HTN Lebih mengarah pada proses pelaksanaan daripada kebijakan pemerintah Mempelajari negara dalam keadaan bergerak Hukum yang mengatur tingkah laku pemerintah dan pemerintahan yang dijalankan Lebih mengarah pada fungsi konstitusi atau hukum dasar yang digunakan negara untuk mengatur pemerintahan Mempelajari negara dalam keadaan diam Hukum yang mengatur negara