ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
KEWENANGAN.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PENGERTIAN HAN.
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUMBER SUMBER HUKUM.
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HTN DAN HAN.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Bila Anda Mencintai Hutan
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERADILAN Tata Usaha Negara
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
Transcript presentasi:

ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

PENGERTIAN HAN adalah hukum tentang pemerintahan di dalam kedudukan, tugas dan fungsinya sebagai administrator negara Pengertian HAN: Secara luas: Hukum tata pemerintahan: hukum tata pelaksanaan UU yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan publik Hukum TUN: hukum birokrasi, seperti surat menyurat kedinasan, legalisasi, kearsipan, pencatatan sipil dan lainnya Hukum administrasi Hukum administrasi pembangunan yang mengatur penyelenggaraan pembangunan Hukum administrasi lingkungan Secara sempit: HAN adalah hukum tata pengurusan rumah tangga, baik internal maupun eksternal Rumah tangga negara adalah keseluruhan dari urusan yang menjadi tugas, kewajiban dan fungsi negara sebagai suatu organisasi Rumah tangga internal adalah menyangkut urusan internal instansi-instansi administrasi negara, seperti personil, kesejahteraan PNS, keuangan dan sebagainya Rumah tangga eksternal adalah urusan yang awalnya dilakukan oleh masyarakat, kemudian dialihkan kepada negara melalui dinas atau lembaga

PARA AHLI Utrecht = HAN = hukum pemerintahan yaitu menguji hubungan hukum antara para pejabat administrasi negara dalam melakukan tugas mereka Van Vollenhouven = HAN adalah keseluruhan kaidah hukum tetapi bukan HTN secara materiil, hukum perdata secara materiil dan hukum pidana secara materiil Baron de Gerando = HAN adalah peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat Oppenheim = HAN adalah keseluruhan aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya, atau mengatur negara dalam keadaan bergerak Romijn = HAN adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak

TIGA ASAS DALAM HAN Asas yuridiktas (rechtmatigheid), yakni bahwa tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum Asas legalitas (wetmatigheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya Asas diskresi (freies ermessen), yaitu kebebasan dari pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri namun tidak bertentangan dengan asas legalitas

HAKEKAT DAN CAKUPAN HAN Hakekat HAN adalah mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari tindakan sewenang-wenang pejabat pemerintah Cakupan HAN Prajudi Atmosudirdjo: HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku pejabat administrasi negara Konjnenbelt & Haan: HAN meliputi: Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat Mengatur cara-cara partisipasi warganegara dalam proses di atas Memberikan perlindungan hukum Menetapkan norma-norma dasar bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik

FUNGSI HAN Menjamin kepastian hukum Menjamin keadilan hukum Sebagai pedoman dan ukuran Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia Ukuran artinya untuk menilai apakah pelaksanaannya telah dilakukan secara baik dan benar atau tidak

TUJUAN HAN Memberikan batasan kewenangan kepada pejabat administrasi negara Memberikan perlindungan bagi rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi negara

SUMBER HUKUM HAN Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila ada aturan yang dilanggar maka akan menimbulkan sanksi baginya Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum materiil ini berasal dari peristiwa yang terjadi di masyarakat dan peristiwa ini dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu, antara lain: UU Traktat Yurisprudensi Kebiasaan Doktrin

UNDANG-UNDANG UU adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang berwenang dan mengikat individu UU dibagi 2: UU dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan per-UU-an yang isinya mengikat langsung kepada masyarakat UU dalam arti formil, yaitu setiap peraturan per-UU-an yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang berwenang melalui tata cara atau prosedur yang berlaku

ASAS-ASAS BERLAKUNYA UU Lex posterior derogat legi priori Lex superior derogat legi inferiori Lex specialis derogat legi generali

TRAKTAT Traktat adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden dan berlaku bagi negara Perjanjian internasional tentang wilayah, perdagangan, kerjasama di bidang ekonomi, seperti loan (pinjaman)

YURISPRUDENSI Pasal 22 AB jo Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada aturan hukumnya Hakim dapat melakukan rechtsvinding (penemuan hukum) Dua macam yurisprudensi Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang terjadi karena serangkaian putusan serupa dan dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara (standar arresten) Yurisprudensi tidak tetap, yaitu putusan hakim terdahulu yang bukan standar arresten

KEBIASAAN Usage  custom, syaratnya adalah: States’ practices Opinio juris

DOKTRIN Pendapat para ahli di bidang tertentu, tidak mengikat namun mempengaruhi hakim dalam mengambil putusan

OBYEK HAN Obyek adalah pokok permasalahan yang sedang dibicarakan Obyek HAN adalah pokok permasalahan yang sedang dibicarakan dalam HAN Prof. Djokosutono = HAN adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pejabat negara dengan warga masyarakat, maka obyeknya adalah pemegang jabatan dalam negara dan warga masyarakat Prof. Soehino = obyek HAN adalah negara, yang dilandasi bahwa HAN dan HTN sama-sama mengatur negara, bedanya HAN mengatur negara dalam keadaan “bergerak”, sedangkan HTN dalam keadaan “diam”

PERBUATAN PEMERINTAH Perbuatan pemerintah: Perbuatan pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan: UU Freies Ermessen/Discretion/kebijakan Sjachran Basah = adalah keleluasaan dalam menentukan kebijakan melalui sikap tindak administrasi negara yagn dapat dipertanggungjawabkan Dicey (Bagir Manan) = adalah kebebasan pejabat negara untuk mengambil tindakan tanpa harus meminta persetujuan dari pembuat UU Marbun = adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan penting dan mendesak yang muncul tiba-tiba tanpa ada aturan yang jelas

TOLOK UKUR FREIES ERMESSEN Adanya kebebasan yang dimungkinkan oleh hukum kepada pejabat administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri Adanya persoalan penting dan mendesak untuk segera diselesaikan Harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum Secara moral: berdasarkan Pancasila dan Sumpah/Janji Secara hukum: Batas atas: wajib taat asas, baik secara vertikal maupun horisontal dan tidak melanggar hukum Batas bawah: tidak boleh melanggar hak dan kewajiban warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

SUMBER KEWENANGAN Atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat UU kepada organ pemerintah Delegasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya Mandat, yaitu perintah untuk melaksanakan, kewenangan dapat setiap saat dilakukan oleh pemberi mandat, tanpa terjadi peralihan tanggungjawab, tidak berdasarkan UU dan dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan

PENGERTIAN Bersifat umum dan abstrak REGELING BESCHIKKING Bersifat umum dan abstrak Pengujiannya di bawah UU ke MA (judicial review), dan di atas UU ke MK (constitutional review) Berlaku terus menerus Bersifat individual dan konkrit Pengujiannya melalui gugatan di PTUN Bersifat sekali – selesai

PERBEDAAN HAN HTN Lebih mengarah pada proses pelaksanaan daripada kebijakan pemerintah Mempelajari negara dalam keadaan bergerak Hukum yang mengatur tingkah laku pemerintah dan pemerintahan yang dijalankan Lebih mengarah pada fungsi konstitusi atau hukum dasar yang digunakan negara untuk mengatur pemerintahan Mempelajari negara dalam keadaan diam Hukum yang mengatur negara