Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10"— Transcript presentasi:

1 HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
Mata Kuliah: Sistem hukum Indonesia Dosen : Tatik Rohmawati, S.IP. HandOut Sistem Hukum Indonesia By Tatik Rohmawati, S.IP. 4/17/2018

2 HUKUM TATA NEGARA Pengertian:
Hukum tata Negara pada dasanya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. HandOut Sistem Hukum Indonesia By Tatik Rohmawati, S.IP. 4/17/2018

3 PENGERTIAN Van Vallenhoven : hukum tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tesebut. Scholten : hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara. Van der Pot : hukum tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing- masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu. Longemann : hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi- organisasi Negara. Apeldoorn : hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi- organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Hukum Negara dalam arti luas meliputi hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara. Wade and Philips : hukum tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu. HandOut Sistem Hukum Indonesia By Tatik Rohmawati, S.IP. 4/17/2018

4 Sumber Hukum Tata Negara
Sumber hukum formil Yaitu sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu merupakan ketentuan- ketentuan yang telah mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hokum yang penting bagi pakar hukum. Sumber hukum formil meliputi ; UU Kebiasaan dan adat Perjanjian antar Negara (traktat) Keputusan hakim (yurisprudensi) Pendapat/ pandangan ahli (doktrin) HandOut Sistem Hukum Indonesia By Tatik Rohmawati, S.IP. 4/17/2018

5 LANJUTAN Sumber Hukum materil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum, diperlukan akan menyediakan asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil, karena : Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah Negara Pancasila merupakan jiw dari setiap peraturan UU atau semua hukum. Pancasila merupakan isi dari sumber hukum, artinya pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita- cita hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia. HandOut Sistem Hukum Indonesia By Tatik Rohmawati, S.IP. 4/17/2018

6 Tugas dan Kewenangan Hukum Tata Negara
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumber pada tiga hal yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Atribusi adalah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. HandOut Sistem Hukum Indonesia By Tatik Rohmawati, S.IP. 4/17/2018

7 LANJUTAN Delegasi adalah penyerahan wewenang, yang dimiliki oleh organ pemerintahan kepada organ lain. mandat, di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari badan atau pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat. HandOut Sistem Hukum Indonesia By Tatik Rohmawati, S.IP. 4/17/2018


Download ppt "HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google