TATA CARA PEMBUATAN TOR (Term of reference)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
Persiapan Penelaahan RKAKL TA 2013
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA
ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Menuju Sistem Penganggaran Baru
SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur.
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PENELITIAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Header TOR & RAB KEGIATAN… (Sesuai Tempat Terendah Tabel ini)
Pembiayaan Pembangunan
BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL. POKOK BAHASAN DASAR HUKUM LATAR BELAKANG DAN TUJUAN SIKLUS PBK 5 KOMPONEN POKOK DALAM PBK PENYUSUNAN STANDAR BIAYA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGADAAN BARANG/JASA
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN BELANJA MODAL TA 2016
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
1. Landasan Berpikir (1) RKA-K/L => merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan sebagai penjabaran dari Renja K/L.
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
POKOK BAHASAN Struktur Organisasi Penganggaran Jadwal Penganggaran
TATA CARA SWAKELOLA.
PENENTUAN KEGIATAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA BAPPEKO.
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Asistensi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Pembiayaan Pembangunan
Perencanaan operasional <bappeko.surabaya.go.id/devplan>
IMPLEMENTASI SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Aplikasi rkakl 2011.
PERJANJIAN KINERJA.
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) Sesuai pepres no.29 tahun 2014.
IMPLEMENTASI SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA BIRO KEUANGAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
E-project planning TA 2019 Disampaikan Pada Bimbingan Teknis
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN AKIP
Epidemiologi Manajerial
PENYUSUNAN TOR/KAK.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. Merencanakan Event. MODUL 11 Unit Kompetensi Melaksanakan Event Disarikan dari berbagi sumber yg relevan.
1. Merencanakan Event. MODUL 11 Unit Kompetensi Melaksanakan Event Disarikan dari berbagi sumber yg relevan.
Transcript presentasi:

TATA CARA PEMBUATAN TOR (Term of reference) TOR Kegiatan (Workshop,sosialisasi, Diseminasi,seminar, penelitian, dll) TOR Pengadaan Barang TOR Pembangunan gedung/ Konstruksi Oleh : JOKO RISWANTO, ST C I D A D E D E A M B O I N O

TOR KEGIATAN (Workshop,sosialisasi, diseminasi,seminar, penelitian, dll)

TOR nya mana ? Pertanyaan itu muncul jika kita ingin membuat sebuah kegiatan dan kegiatan tersebut bukan kegiatan rutin.

Apa sih TOR itu ? Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kegiatan merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga.  

TOR..untuk apa ? Menjamin efisiensi, efektifitas, kelancaran dan keseragaman tata urut dan  materi kegiatan serta menentukan tema, merumuskan masalah kemudian mencari jawaban atas permasalan melalui Kegiatan Yang dilaksanakan.

ISI TOR Uraian mengenai apa (WHAT) pengertian dan apa keluaran/output yang akan dicapai dari kegiatan yang dilaksanakan. Mengapa (WHY) kegiatan tersebut perlu dilaksanakan dalam hubungan dengan tugas pokok dan fungsi dan atau sasaran program yang hendak dicapai oleh Satker. Siapa (WHO) satker/panitia/tim/personel yang bertanggung jawab melaksanakan dalam pencapaian keluaran/ouput dan siapa yang menerima manfaat dari kegiatan tersebut.

LANJUTAN ISI TOR... Kapan (WHEN) kegiatan dimulai dan selesai, berapa lama (HOW LONG) waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikanya. Dimana/lokasi (WHERE) kegiatan tersebut dilaksanakan. Bagaimana (HOW) kegiatan tersebut dilaksanakan. Berapa perkiraan biayanya (HOW MUCH) yang dibutuhkan

TOR Data dan Informasi 1. Apa yang akan di hasilkan 7. 2. mengapa dilaksanakan 3. Siapa yang melaksanakan 4. Kapan Akan dilaksanakan 5. Dimana dilaksanakan 6. Bagaimana Kegiatan tersebut diaksanakan 7. Berapa Aggaran yang di butuhkan Data dan Informasi

KELENGKAPAN TOR Rincian Anggaran Biaya (RAB) adalah suatu dokumen yang berisi rincian komponen-komponen masukan (input) dari sebuah kegiatan serta besaran biaya dari masing-masing komponen. RAB merupakan penjabaran lebih lanjut dari unsur perkiraan biaya (how much) dalam TOR. Data Pendukung Lainnya adalah dokumen yang mendukung TOR dan RAB, dapat berupa keterangan mengenai spesifikasi barang berikut harganya, analisis biaya satuan, Gambar, dan sebagainya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh K/L.

FORMAT TOR Kementerian Negara/Lembaga :………………… Unit Organiasi : ………………… Program : ………………… Kegiatan : ………………… Sub Kegiatan : ………………… Detail Kegiatan : ………………… 1. Lata Belakang (why) a. Dasar Hukum b. Gambaran Umum c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan 2. Kegiatan Yang Dilaksanakan (what) a. Uraian Kegiatan b. Batasan Kegiatan 3. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan b. Tujuan Kegiatan

Lanjutan..... Indikator Keluaran dan Keluaran a. Indikator Keluara (kualitatif) b. Keluaran (kuantitatif) Cara Pelaksanaan Kegiatan (how) a. Metode Pelaksanaan b. Tahapan Kegiatan Tempat Pelaksanaan Kegiatan (where) Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan (who) . a. Pelaksana Kegiatan b. Penangggung Jawab Kegiatan c. Penerima Manfaat Kegiatan

Lanjutan..... Jadwal Kegiatan a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan (when) b. Matrik Pelaksanaan Kegiatan (time table) 9. Biaya (how much) : total biaya yg diperlukan dalam kegiatan ………….., ..............…………... Pejabat Penanggung Jawab ( …………………………………)

TATA CARA PENGISIAN FORMAT TOR Kementerian Negara/Lembaga, diisi dengan nomenklatur K/L. Unit Organisasi, diisi dengan nomenklatur Unir Eselon I yang bersangkutan (satuan kerja). Program, diisi dengan nama program (sesuai referensi RKA-KL). Kegiatan, diisi dengan nama kegiatan (sesuai referensi RKA-KL). Sub Kegiatan, diisi dengan nama sub kegiatan (sesuai referensi RKA-KL). Detail Kegiatan, diisi dengan nama detail kegiatan.

LANJUTAN .... Latar Belakang, menjelaskan dasar hukum yang terkait dan kebijakan K/L yang merupakan dasar keberadaan kegiatan berkenaan berupa peraturan perundangan yang berlaku, Rencana Strategis K/L dan Tupoksi K/L, sedangkan gambaran umum merupakan penjelasan secara singkat mengapa (why) kegiatan tersebut dilaksanakan dan alasan penting kegiatan tersebut dilaksanakan serta keterkaitan kegiatan yang dipilih dengan keluaran (output) dalam mendukung pencapaian sasaran dan kinerja program, yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan. Kegiatan Yang Dilaksanakan, menjelaskan uraian kegiatan apa (what) yang akan dilaksanakan dan batasan kegiatan.

Lanjutan... Maksud dan Tujuan, menjelaskan mengapa (why) kegiatan harus dilaksanakan dan berisikan hasil akhir yang diharapkan dari suatu kegiatan (bersifat kualitatif) serta manfaat (outcome) kegiatan. Indikator Keluaran dan Keluaran, menjelaskan indikator keluaran berupa target yang ingin dicapai (bersifat kualitatif) dan keluaran (output) yang terukur dalam suatu kegiatan (bersifat kuantitatif), misalnya : 50 km, 40 m2, 20 orang, 1 LHP, dan lain-lain. Cara Pelaksanaan Kegiatan, menjelasakan bagaimana (how) cara pelaksanaan kegiatan baik berupa metode pelaksanaan, komponen, tahapan dalam mendukung pencapaian keluaran (output) kegiatan. Tempat Pelaksanaan Kegiatan, menjelaskan di mana (where) kegiatan tersebut akan dilaksanakan.

Lanjutan... Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan, menjelaskan siapa (who) saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan serta penerima manfaat kegiatan. Jadwal Kegiatan, menjelaskan berapa lama dan kapan (when) kegiatan tersebut dilaksanakan, dengan dilengkapi time table kegiatan. Biaya, berisikan total biaya (how much) kegiatan, sebesat nilai nominal tertentu yang dirinci dalam RAB sebagai lampiran TOR. Tempat dan Tanggal, diisi tempat dan tanggal pembuatan TOR. Penandatangan TOR, diisi pejabat yang bertanggung jawab pada kegiatan yang akan dilaksanakan

TOR PENGADAAN BARANG PADA PRINSIPNUA SEMUA TOR BAIK UNTUK KEGIATAN , PENGADAAN BARANG, PEMBANGUNAN / JASA KONSTRUKSI . YANG MEMBEDAKAN ADALAH DATA DUKUNG YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENUNJANG TOR TERSEBUT

DATA DUKUNG TOR PENGADAAN BARANG Di perlukan Spesifikasi Teknis barang yang akan diadakan. Spesifikasi Teknis tidak boleh mengarah ke satu merek tertentu, kecualai : untuk pengadaan suku cadang, Pengadaan Kendaraan dengan cara pengadaan langsung, hanya ada satu penyedia yang sanggup mengadakan barang yang dibutuhkan (barang Khusus), setelah dialkukan jutifikasi dan identifikasi yang telah dilakukan Untuk Barang yang menyebutkan Merk diserta Brosur Barang Pelatihan pengunaan / Pengoperasian barang (bila diperlukan

Penanggung jawab Kegiatan ............................................

TOR PEMBANGUNAN GEDUNG/ KONSTUKSI Data Dukung Untuk Pengadaan Konstruksi harus di lengkapi dengan Gambar Rencana yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pekerjaan umum setempat.

Komponen Biaya Pembangunan/ Konstruksi Biaya Pembangunan Fisik Gedung Biaya Perencanaan Biaya Pengawasan Biaya Pengelolaan Komposisi Anggaran tersebut harus mengcu pada Peraturan Menter PU no 45 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gednung Negara

CONTOH MENCARI INTERPOLASI BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG DIPA pembangunan gedung Rp325.000.000,00 Biaya konstruksi fisik 325.000.000 - 319.000.000 ------------------------------------ X (275.000.000 - 250.000.000) + 250.000.000 = 349.200.500 - 319.000.000 6.000.000 -----------------X (25.000.000) + 250.000.000 30.200.500 = 4.966.805,19 + 250.000.000 = 254.966.805,19

CONTOH MENCARI INTERPOLASI BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG DIPA pembangunan gedung Rp325.000.000,00 2. Biaya Konsultan Perencanaan 325.000.000-319.000.000 --------------------------------- X (22.291.500 – 20.625.000) + 20.625.000 = 349.200.500-319.000.000 6.000.000 --------------- x (1.666.500) + 20.625.000 30.200.500 = 331.087,23 + 20.625.000 = 20.956.087,23

CONTOH MENCARI INTERPOLASI BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG DIPA pembangunan gedung Rp325.000.000,00 3. Biaya Konsultan Pengawasan 325.000.000 – 319.000.000 ----------------------------------- X (14.509.000 – 13.375.000) + 13.375.000 = 349.200.500 – 319.000.000 6.000.000 --------------- X (1.134.000) + 13.375.000 30.200.500 =225.294,28 + 13.375.000 = 13.600.294,28

CONTOH MENCARI INTERPOLASI BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG DIPA pembangunan gedung Rp325.000.000,00 4. Biaya Administrasi/ Pengelolaan 325.000.000 – 319.000.000 ------------------------------------ X (37.400.000 – 35.000.000) + 35.000.000 = 349.200.500 – 319.000.000 6.000.000 --------------- X (2.400.000) + 35.000.000 30.200.500 =476.813,30 + 35.000.000 = 35.476.813,30

KONTROAL HASIL INTERPOLASI Fisik + Perencnanan + Pengawasan + Pengelolaan = PAGU ANGGARAN 254.966.805,19 + 20.956.087,23 + 13.600.294,28 + 35.476.813,30 = 325.000.000 OK

TOR dibuat dengan tujuan agar kegiatan berjalan dengan efektf, efesien, serta sebagai dasar melaksanakan dan mengevaluasi suatu kegiatan. TOR dibuat bukan hanya karena diminta oleh bagian perencanaan/ hanya untuk meloloskan anggaran semata.

SEMOGA BERMANFAAT TERIMA KASIH