Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

Peranan dan Manfaat TIK
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
PETEMUAN 8 ETIKA PROFESI.
CYBERCRIME.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK 4 Kusmiyati Nabilah L ( ) Novitasari ( )
Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
Ethical hacking Pola Pikir Hacker Chap2
CYBERCRIME 09 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
ETIKA DAN HUKUM BIDANG TI
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Cybercrime.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Kasus Kejahatan Komputer
CYBER CRIME MODUS DAN PENANGGULANGANNYA
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Cyber Crime.
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) KELAS: IX SEMESTER 1
SABOTAGE AND EXTORTION
Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Modified by Ifrina Nuritha
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
Etika Profesi TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Keamanan dan Etika dalam
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A14.2017.02656) Muhammad Fikri Hanif (A14.2017.02697) Aulia Riski Aditya (A14.2017.02706) Rizka Auliaul Khakim (A14.2017.02708) Sigit Dwi Prasetio (A14.2017.02785) ANGGOTA KELOMPOK Kelompok

Hack_in

****************K l a s i f i k a s i _ C y b e r c r i m e *************************************** ==>Cyberpiracy Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer. ==> Cybertrespass Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu. ==>Cybervandalism Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer. =================================================================================== Please wait a minute .........

Jenis-jenis Cybercrime 1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer. 2.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut. 3.      Cybercrime yang menyerang individu Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll 4.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri. 5.      Cybercrime yang menyerang pemerintah Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Modus Kejahatan CyberCrime 1. Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer y 2. Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. ang dimasukinya. 3.Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. 4.Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. 5. Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya 6.Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal 7.Infringements of Privacy Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. 8.Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.

Penanggulangan Bahaya Cybercrime Penyebab adanya Cybercrime 1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. 2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional. 3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. 4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut. 5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime. Penyebab adanya Cybercrime Adapun penyebabnya antara lain : 1. Akses internet yang tidak terbatas 2. Kelalaian pengguna computer 3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya 4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar

Contoh kasus Cybercrime 1. Kasus Penggelapan Uang di Bank Kasus CyberCrime yang sudah cukup lama, yakni terjadi pada tahun 1982 adalah kasus CyberCrime berupa penggelapan uang di bank. Penggelapan uang ini dilakukan oleh 2 orang mahasiswa dengan sarana komputer Mereka berhasil menggelapkan uang di bank sebanyak Rp 372.100.000. Kasus ini murni adalah tindakan kriminal dan pelakunya diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung pada modus pelaku kejahatan tersebut. 2. Kasus Video Porno Ya, kasus video porno yang satu ini memang membuat gempar dunia hiburan di negeri ini. Video porno antara Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari diunggah oleh orang berinisial RJ di internet sehingga menjadi konsumsi publik. Akhirnya setiap orang yang terlibat di dalamnya terjerat pasal-pasal berikut ini: Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. 3. Carding Kasus CyberCrime lainnya yang terjadi di Indonesia adalah Carding. Carding adalah kejahatan pencurian nomor kredit milik orang lain dengan menggunakan transaksi perdagangan di internet. Kasus Carding ini pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2003, tepatnya di daerah Bandung. Pelakunya kebanyakan adalah remaja tanggung dan mahasiswa yang berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh mereka dari beberapa situs.Para pelaku kasus carding ini akhirnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

THANK YOU FOR LETTING US IN >:) <center>Enter one word describing you <br>and you could win a free laptop!<br><input type="text"></input> <p> <html> <head> <script type="text/javascript"> function display_alert() { alert("YOUR COMPUTER HAS FOUND A MAJOR VIRUS!!!!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") } </script> </head> <body><input type="button" onclick="display_alert()" value="Submit" /></body> </html></center> alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") alert("PANIC!!!!!") THANK YOU FOR LETTING US IN >:)