Hukum Perkawinan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Keluarga Inti
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
MENJADI REMAJA DI SAMOA
PERJANJIAN PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERKAWINAN ADAT.
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Perkawinan.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
Pemajakan Dalam Keluarga
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2. LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah.
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
TRADISI MAANTAR PATALIAN/JUJURAN PADA MASYARAKAT ADAT BANJAR OLEH: ARIE SULISTYOKO.
Transcript presentasi:

Hukum Perkawinan

II. Hukum Perkawinan Perkawinan Tidak saja menyangkut hubungan calon- calon mempelai semata, tetapi keluarga besar masing-masing pihak Bahkan menyangkut arwah leluhur untuk dimintakan restu bersifat magis contoh: adanya upacara adat untuk menentukan hari baik perkawinan

Tujuan Perkawinan Menurut Prof. Hazairin: Menjamin Ketenangan (‘KO’ELTE’) Menjamin Kebahagiaan (‘WELVAART’) menjadi kesuburan (‘VRUCHTBAARHEID’)

MENURUT VAN GENNEP (SOSIOLOGI PERANCIS) : Adanya upacara peralihan dalam perkawinan yang melambangkan peralihan/perubahan status yang tadinya hidup terpisah setelah melalui upacara ritual menjadi hidup bersatu sebagai suami-isteri upacara peralihan (RITES DE PASSAGE) terdiri atas: Upacara perpisahan dari status semula (RITES DE SEPARATION) Upacara perjalanan ke status yang baru (RITES DE MARGE) Upacara penerimaan dalam status yang baru (RITES DE AGGREGATION)

TUJUAN PERKAWINAN Menurut Prof. Djojodiguno: Perkawinan bukanlah suatu hubungan perjanjian- kontrak tetapi merupakan suatu paguyuban

PERTUNANGAN Dilaksanakan mendahului adanya sebuah perkawinan Tujuan: Ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki dapat dilangsungkan dalam waktu dekat membatasi pergaulan yang sangat bebas Memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk lebih saling mengenal Pertunangan baru meningkat apabila pihak laki- laki memberi TANDA PENGIKAT (PENINGSET, PANYANCANG, PAWEWEH)

PERKAWINAN TANPA LAMARAN Tujuan: membebaskan diri dari berbagai kewajiban yang menyertai perkawinan menghindari tentangan dari pihak orangtua & keluarga Contoh: kawin lari

Pembatalan pertunangan Dapat dilakukan Dalam hal-hal sbb: 1.Menjadi Kehendak Kedua Belah Pihak Setelah Pertunangan Berlangsung Dalam Beberapa Waktu Lamanya 2.Jika salah satu pihak tidak memenuhi janjinya, akibat: bagi pihak yang melanggar janji wajib mengembalikan tanda ikat

Contoh-contoh Kawin Lari: A) Lampung: si wanita dan pria melarikan diri dengan meninggalkan surat, barang atau uang di rumah si calon mempelai wanita. Pasangan tersebut kemudian mencari perlindungan di rumah tertua adat. B) kalimantan: laki-laki yang melarikan wanita yang terikat pertunangan dengan laki-laki lain wajib membayar ganti rugi kepada pihak keluarga wanita dan laki-laki tunangan si wanita tersebut. c) Lombok: Adat ‘Merariq’

SISTEM PERKAWINAN Sistem Endogami Seseorang Hanya Diperbolehkan Kawin Dengan Seorang Dari Sukunya Sendiri. Contoh: Toraja Sistem Ini Akan Lenyap Jika Hubungan Daerah Itu Dengan Daerah Lainnya Semakin Mudah B) SIstem Exogami Seorang diharuskan kawin dengan orang di luar suku/clan/kerabat/marganya. Contoh: tapanuli C) Sistem Eleutheorgami Larangan kawin karena adanya hub.Darah spt.: Ibu, nenek, cucu, dll. Sistem ini paling banyak pengikut di indonesia

PERKAWINAN ANAK-ANAK Tujuan: Segera merealisasi ikatan hubungan kekeluargaan antara kerabat laki-laki dan perempuan yang telah lama mereka idamkan disebut pula kawin gantung Anak-anak yang belum dewasa dijodohkan- dikawinkan, tetapi hubungan suami isteri hanya dibolehkan ketika telah dewasa

PERCERAIAN Sangat dihindari di kalangan masyarakat hukum adatsebab-sebab diperbolehkannya perceraian: 1.isteri melakukan Zina 2.Kemandulan Isteri 3.Suami Mengalami Impotens 4.Suami Meninggalkan Isteri Sangat Lama 5.Isteri Berkelakuan tidak sopan/pantas 6.keinginan bersama dari kedua pihak ketidakcocokan