H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PAKET B/WUSTHA, DAN PAKET C PADA PONDOK PESANTREN TAHUN PELAJARAN 2012-2013 OLEH; H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN POSO
Dasar Hukum 1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional 2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan 3. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan. 4. Peraturan presiden nomor 47 tahun 2009 tentang pembentukan dan organisasi kementerian negara 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 14 tahun 2007 tentang standar isi program paket A, Paket B, dan Paket C.
6. Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2013 tentang kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
I. KETENTUAN UMUM Dalam Prosedur Operasi Standar (POS) ini yang dimaksud dengan: 1. Ujian Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat UPK adalah ujian pada tingkat satuan dan atau program pendidikan kesetaraan Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C pada pondok pesantren. 2. Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat baik sebagai satuan pendidikan dan/atau sebagai wadah penyelenggara pendidikan 3. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
4. Program Paket A adalah program pendidikan setara SD/MI pada jalur pendidikan nonformal. 5. Program Ula adalah program paket A dengan kekhasan pendalaman agama Islam pada pondok pesantren salafiyah. 6. Program Paket B adalah program pendidikan setara SMP/MTs pada jalur pendidikan nonformal. 7. Program Wustha adalah program paket B dengan kekhasan pendalaman agama Islam pada pondok pesantren salafiyah. 8. Program Paket C adalah program pendidikan setara SMA/MA pada jalur pendidikan nonformal.
II. TUJUAN DAN FUNGSI 1. Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C pada pondok pesantren bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. 2. Ujian Pendidikan kesetaraan pada Pondok pesantren berfungsi sebagai :
A. Bahan petimbangan dalam penentuan kelulusan dari satuan pendidikan kesetaraan; B. Bahan dalam pemetaan dan umpan balik untuk perbaikan program pendidikan kesetaraan di pondok pesantren; dan C. Bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren kepada stakeholder pendidikan di Kementerian Agama
III. PERSYARATAN PESERTA UJIAN A. Program Paket A/Ula 1. Terdaftar sebagai peserta didik Program paket A/Program Wajar Dikdas Tingkat Ula pada Pondok Pesantren yang telah memiliki izin operasional; 2. Telah mengikuti proses pembelajaran minimal 3 tahun; 3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar program Paket A/Ula pondok pesantren sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
B. Program Paket B/Wustha 1. Terdaftar sebagai peserta didik Program Paket B/program wajardikdas Tingkat Wustha pada pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional; 2. Telah mengikuti proses belajar mengajar minimal 2 tahun; 3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar program paket B/Wustha pada pondok pesantren sampai dengan semester 1, tahun terakhir; 4. Memiliki Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha atau sederajat.
C. Program Paket C 1. Terdaftar sebagai peserta didik Program Paket C pada pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional; 2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar program paket C pada pondok pesantren sampai dengan semester 1, tahun terakhir; 3. Memiliki ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha atau yang sederajat.
IV. PENYELENGGARA UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN (UPK) A. Penyelenggara 1. UPK diselenggarakan oleh pondok pesantren penyelenggara Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C. 2. Penyelenggara UPK pada pondok pesantren dapat membentuk dan menetapkan panitia ujian yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai kebutuhan. 3. Panitia bertanggungjawab atas penyelenggaraan UPK pada pondok pesantren mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
B. Mata Pelajaran Yang Diujikan 1. Program Paket A a. Pendidikan Kewarganegaraan b. Bahasa Indonesia c. Matematika d. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan e. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
B. Program Ula a. Pendidikan Kewarganegaraan; b. Bahasa Indonesia; c. Matematika; d. Ilmu Pengetahuan Alama (IPA); e. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); dan f. pendidikan Keagamaan Islam (Al-Qur’an, Hadist, Akidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh, Bahasa Arab).
C. Program Paket B a. Pendidikan Kewarganegaraan; b. Bahasa Indonesia; c. Matematika; d. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); e. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); dan f. Bahasa Inggris;
4. Program Wustha a. Pendidikan Kewarganegaraan; b. Bahasa Indonesia; c. Matematika; d. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); e. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); f. Bahasa Inggris; dan g. Pendidikan keagamaan Islam (Al-Qur’an, Hadist, Akidah, Akhlak, Fiqih, Ushul Fiqih, Tarikh, Bahasa Arab).
5. Program Paket C – IPS a. Pendidikan Kewarganegaraan; b 5. Program Paket C – IPS a. Pendidikan Kewarganegaraan; b. Bahasa Indonesia; c. Matematika; d. Bahasa Inggris; e. Ekonomi; f. Geografi; dan g. Sosiologi.
C. Bentuk Ujian UPK pada pondok pesantren dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan/atau praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan. D. Penyiapan Bahan Ujian 1. Kisi-Kisi dan naskah soal UPK disiapkan oleh TIM penyusun yang dibentuk oleh masing-masing pondok pesantren penyelenggara Ujian Pendidikan Kesetaraan.
2. Jumlah butir soal, alokasi waktu, dan jadwal UPK ditetapkan oleh masing-masing pondok pesantren. 3. Pangaturan ruang, pengawasan, dan tata tertib UPK mengikuti aturan dalam POS Ujian Nasional Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pondok pesantren.
E. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN Pemeriksaan dan penilaian hasil UPK dilakukan oleh TIM penilai. Nilai hasil UPK ditulis dalam bentuk angka antara 0 sampai dengan 10 dengan dua angka desimal di belakang koma. Nilai hasil UPK digunakan untuk menentukan nilai rata-rata derajat kompetensi setiap matapelajaran dengan pembobotan 40% rata-rata nilai rapor, dan 60% nilai UPK.
F. PEMBIAYAAN Biaya penyelenggaraan UPK sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing pondok pesantren. G. PELAPORAN Pondok pesantren penyelenggara UPK menyusun laporan pelaksanaan dan laporan hasil ujian, serta menyampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
2. Laporan pelaksanaan ujian memuat penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan, pemeriksaan hasil ujian, dan permasalahan serta pemecahannya; 3. Laporan hasil ujian memuat daftar nilai ujian peserta didik setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran; 4. Seksi PENDIS/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikannya ke Bidang PENDAIS/TOS Kantor Kementerian Agama Provinsi; 5. Bidang PENDAIS/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
V. KEWAJIBAN Setiap unsur baik perorangan, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UAPK pada pondok pesantren wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan.
WASSALAM... SUKSES…
PERTANYAAN Ponpes Wahdah : bentuk soal, dan pelaksanaan, waktu, belum ada informasi… Ujian Ponpes, tersendiri. Sedangkan UN bersamaan dengan paket UPK. Soal UN dari pusat bersama dengan paket 2. Darul Ijtihad Tongko, ikut pada MI