H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Advertisements

SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
PENDIDIKAN KESETARAAN
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
LEGALISASI IJAZAH PESANTREN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
ASSALAMU’ALAIKUM SELAMAT DATANG ORANG TUA / WALI SISWA KELAS IX SMP ISLAM TERPADU PAPB SEMARANG SEMARANG, 25 PEBRUARI 2017.
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL, DAN UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 23 dinas pendidikan provinsi dki jakarta.
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
Persiapan dan Kesiapan
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
KEDUDUKAN UN_USBN & US UN US USBN UJIAN
SOSIALISASI STANDAR KELULUSAN MINIMAL TAHUN 2010/2011
PERSIAPAN UN,USBN DAN US SMA N 13 JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Un usbn Un usbn DEPOK, 26 JANUARI 2017.
SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL SD/MI/SDLB,
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
MEKANISME PENDATAAN EMIS
PERSIAPAN PENYELENGGARAAN UN DAN UAMBN Tahun 2017/2018
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMANTAPAN UJIAN SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG TAHUN PELAJARAN 2017/2018 RABU, 24 JANUARI 2018.
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
SOSIALISASI PROGRAM KURIKULUM
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
SOSIALISASI UN, USBN, SNMPTN DAN SBMPTN (UTBK) 2019
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
Standar penilaian.
PEMBAHASAN KEBIJAKAN USBN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 23 November
SMP NEGERI 7 TANJUNG SELOR. I. Pengertian II. Peserta US III. Panitia US IV. Bahan US V. Penyiapan Bahan US VI. Pelaksanaan US VII. Pemeriksaan dan Penilaian.
Transcript presentasi:

H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PAKET B/WUSTHA, DAN PAKET C PADA PONDOK PESANTREN TAHUN PELAJARAN 2012-2013 OLEH; H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN POSO

Dasar Hukum 1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional 2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan 3. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan. 4. Peraturan presiden nomor 47 tahun 2009 tentang pembentukan dan organisasi kementerian negara 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 14 tahun 2007 tentang standar isi program paket A, Paket B, dan Paket C.

6. Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2013 tentang kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

I. KETENTUAN UMUM Dalam Prosedur Operasi Standar (POS) ini yang dimaksud dengan: 1. Ujian Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat UPK adalah ujian pada tingkat satuan dan atau program pendidikan kesetaraan Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C pada pondok pesantren. 2. Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat baik sebagai satuan pendidikan dan/atau sebagai wadah penyelenggara pendidikan 3. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA

4. Program Paket A adalah program pendidikan setara SD/MI pada jalur pendidikan nonformal. 5. Program Ula adalah program paket A dengan kekhasan pendalaman agama Islam pada pondok pesantren salafiyah. 6. Program Paket B adalah program pendidikan setara SMP/MTs pada jalur pendidikan nonformal. 7. Program Wustha adalah program paket B dengan kekhasan pendalaman agama Islam pada pondok pesantren salafiyah. 8. Program Paket C adalah program pendidikan setara SMA/MA pada jalur pendidikan nonformal.

II. TUJUAN DAN FUNGSI 1. Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C pada pondok pesantren bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. 2. Ujian Pendidikan kesetaraan pada Pondok pesantren berfungsi sebagai :

A. Bahan petimbangan dalam penentuan kelulusan dari satuan pendidikan kesetaraan; B. Bahan dalam pemetaan dan umpan balik untuk perbaikan program pendidikan kesetaraan di pondok pesantren; dan C. Bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren kepada stakeholder pendidikan di Kementerian Agama

III. PERSYARATAN PESERTA UJIAN A. Program Paket A/Ula 1. Terdaftar sebagai peserta didik Program paket A/Program Wajar Dikdas Tingkat Ula pada Pondok Pesantren yang telah memiliki izin operasional; 2. Telah mengikuti proses pembelajaran minimal 3 tahun; 3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar program Paket A/Ula pondok pesantren sampai dengan semester 1 tahun terakhir.

B. Program Paket B/Wustha 1. Terdaftar sebagai peserta didik Program Paket B/program wajardikdas Tingkat Wustha pada pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional; 2. Telah mengikuti proses belajar mengajar minimal 2 tahun; 3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar program paket B/Wustha pada pondok pesantren sampai dengan semester 1, tahun terakhir; 4. Memiliki Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha atau sederajat.

C. Program Paket C 1. Terdaftar sebagai peserta didik Program Paket C pada pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional; 2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar program paket C pada pondok pesantren sampai dengan semester 1, tahun terakhir; 3. Memiliki ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha atau yang sederajat.

IV. PENYELENGGARA UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN (UPK) A. Penyelenggara 1. UPK diselenggarakan oleh pondok pesantren penyelenggara Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C. 2. Penyelenggara UPK pada pondok pesantren dapat membentuk dan menetapkan panitia ujian yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai kebutuhan. 3. Panitia bertanggungjawab atas penyelenggaraan UPK pada pondok pesantren mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

B. Mata Pelajaran Yang Diujikan 1. Program Paket A a. Pendidikan Kewarganegaraan b. Bahasa Indonesia c. Matematika d. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan e. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

B. Program Ula a. Pendidikan Kewarganegaraan; b. Bahasa Indonesia; c. Matematika; d. Ilmu Pengetahuan Alama (IPA); e. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); dan f. pendidikan Keagamaan Islam (Al-Qur’an, Hadist, Akidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh, Bahasa Arab).

C. Program Paket B a. Pendidikan Kewarganegaraan; b. Bahasa Indonesia; c. Matematika; d. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); e. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); dan f. Bahasa Inggris;

4. Program Wustha a. Pendidikan Kewarganegaraan; b. Bahasa Indonesia; c. Matematika; d. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); e. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); f. Bahasa Inggris; dan g. Pendidikan keagamaan Islam (Al-Qur’an, Hadist, Akidah, Akhlak, Fiqih, Ushul Fiqih, Tarikh, Bahasa Arab).

5. Program Paket C – IPS a. Pendidikan Kewarganegaraan; b 5. Program Paket C – IPS a. Pendidikan Kewarganegaraan; b. Bahasa Indonesia; c. Matematika; d. Bahasa Inggris; e. Ekonomi; f. Geografi; dan g. Sosiologi.

C. Bentuk Ujian UPK pada pondok pesantren dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan/atau praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan. D. Penyiapan Bahan Ujian 1. Kisi-Kisi dan naskah soal UPK disiapkan oleh TIM penyusun yang dibentuk oleh masing-masing pondok pesantren penyelenggara Ujian Pendidikan Kesetaraan.

2. Jumlah butir soal, alokasi waktu, dan jadwal UPK ditetapkan oleh masing-masing pondok pesantren. 3. Pangaturan ruang, pengawasan, dan tata tertib UPK mengikuti aturan dalam POS Ujian Nasional Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pondok pesantren.

E. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN Pemeriksaan dan penilaian hasil UPK dilakukan oleh TIM penilai. Nilai hasil UPK ditulis dalam bentuk angka antara 0 sampai dengan 10 dengan dua angka desimal di belakang koma. Nilai hasil UPK digunakan untuk menentukan nilai rata-rata derajat kompetensi setiap matapelajaran dengan pembobotan 40% rata-rata nilai rapor, dan 60% nilai UPK.

F. PEMBIAYAAN Biaya penyelenggaraan UPK sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing pondok pesantren. G. PELAPORAN Pondok pesantren penyelenggara UPK menyusun laporan pelaksanaan dan laporan hasil ujian, serta menyampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

2. Laporan pelaksanaan ujian memuat penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan, pemeriksaan hasil ujian, dan permasalahan serta pemecahannya; 3. Laporan hasil ujian memuat daftar nilai ujian peserta didik setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran; 4. Seksi PENDIS/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikannya ke Bidang PENDAIS/TOS Kantor Kementerian Agama Provinsi; 5. Bidang PENDAIS/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

V. KEWAJIBAN Setiap unsur baik perorangan, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UAPK pada pondok pesantren wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan.

WASSALAM... SUKSES…

PERTANYAAN Ponpes Wahdah : bentuk soal, dan pelaksanaan, waktu, belum ada informasi… Ujian Ponpes, tersendiri. Sedangkan UN bersamaan dengan paket UPK. Soal UN dari pusat bersama dengan paket 2. Darul Ijtihad Tongko, ikut pada MI