KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami dan menerangkan Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Kewenangan PA UU Nomor 3 Tahun 2006 : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Penjelasan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 : Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syari’ah, melainkan juga di bidang ekonomi syari’ah lainnya. Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: a. bank syari’ah; b. lembaga keuangan mikro syari’ah. c. asuransi syari’ah; d. reasuransi syari’ah; e. reksa dana syari’ah; f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; g. sekuritas syari’ah; h. pembiayaan syari’ah; i. pegadaian syari’ah; j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan k. bisnis syari’ah.
PENANGANAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH Dengan adanya tambahan kewenangan memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah bagi lembaga Peradilan Agama, di samping merupakan peluang, namun juga sekaligus tantangan. Peluangnya adalah “undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani perkara ekonomi syari’ah”, sedangkan tantangannya adalah: mampukah para hakim Pengadilan Agama menangani perkara ekonomi syari’ah secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta adil sesuai dengan amanat undang-undang.
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (PA), maka Peradilan Agama mendapatkan tambahan kewenangan yang sangat strategis. Jika selama ini kewenangan Peradilan Agama sangat terbatas dan hanya menyangkut hukum keluarga dan wakaf, maka sejak disyahkannya perubahaan UU tersebut kewenangan PA menjadi diperluas. Sengketa ekonomi syari'ah telah menjadi bagian dari kewenangan absolut Peradilan Agama.
Oleh karena itu dalam subyek hukum bagi Peradilan Agama yang menyebutkan “bagi orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama (penjelasan pasal 49 Undang-Undang No. 3 tahun 2006). Sehingga para nasabah yang non muslim yang mengikuti aktivitas dalam menggunakan jasa perbankan berdasarkan prinsip syari’ah, jika terjadi kasus maka sengketanya diselesaikan di Pengadilan Agama.
Beberapa alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan hukum positif Indonesia: Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dikatakan sebagai wujud yang paling riil dan lebih spesifik dalam upaya negara mengaplikasikan dan men-sosialisasikan institusi perdamaian dalam sengketa bisnis.
Beberapa alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan hukum positif Indonesia: 2. Arbitrase (Tahkim) Di Indonesia terdapat beberapa lembaga arbitrase untuk menyelesaikan berbagai sengketa bisnis yang terjadi dalam lalu lintas perdagangan, antara lain BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) yang khusus menangani masalah persengketaan dalam bisnis Islam, BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) yang menangani masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Bank Syari‟ah, dan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang khusus menyelesaikan sengketa bisnis non Islam.Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya di Indonesia yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain
Beberapa alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan hukum positif Indonesia: 3. Proses Litigasi Pengadilan Lembaga Peradilan Agama melalui Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama telah menetapkan hal-hal yang menjadi kewenangan lembaga Peradilan Agama. Adapun tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu bagi yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah
Terimakasih