STRUKTUR PERMODALAN KOPERASI Dr. J. W. Situmorang Peneliti Utama Kementerian KUKM RI jwalker@Situmorang.web.id “Workshop Pemeriksaan Struktur Permodalan Koperasi Koperasi” Selasa, 19 April 2016 Asisten Deputi urusan Pemeriksaan USP Deputi Bidang Pengawasan Kementerian KUKM RI
Pendahuluan Pada tahun 2015, jumlah koperasi aktif : 147,289 unit Jumlah anggota koperasi : 36.44 juta orang Modal : Rp 200.66 triliun Dalam : Rp 105.80 triliun Luar : Rp 94.86 triliun Volume Usaha : Rp 189.86 triliun SHU : Rp 14.90 triliun Hampir semua koperasi berusaha bidang Simpan-Pinjam (SP), baik usaha tunggal (KSP, Kopdit, KSP Syariah) maupun Unit USP Koperasi USP harus dikendalikan menurut peraturan perundang-undangan (UU 25/1992, PP 9)
Badan Usaha Koperasi Versus Non-Koperasi Apa perbedaan badan usaha Koperasi dan Non-koperasi (PT, CV, dll) Diatur oleh peraturan perundang-undangan (UU, PP, dll) yang berbeda Perbedaan harus tercermin dalam Laporan Keuangan dan struktur permodalan Sampai pada urusan bisnis, koperasi dan non-koperasi sama saja. Tapi setelah itu harus ada perbedaan yang signifikan Fakta (Studi dan Laporan RAT Koperasi): Laporan keuangan koperasi tidak berbeda dengan laporan keuangan non-koperasi
Permodalan Koperasi Menurut UU 25/1992 1 Modal Dalam 1 Simpanan Pokok Simpanan Wajib 3 Lainnya 2 Modal Luar
Struktur Permodalan Koperasi (1) Modal Luar Modal Dalam
Struktur Permodalan Koperasi (2): UU 25/1992 Sumber Permodalan: Internal (Pasal 41 ayat 2): Simpanan: Pokok Wajib Dana Cadangan Hibah Eksternal (Pasal 41 ayat 3): Anggota Koperasi lainnya Bank dan lembaga keuangan lainnya Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya Sumbangan lain yang sah Eksternal (Pasal 42 ayat 1): Modal Penyertaan (PP 33/1998) dalam rangka pemupukan modal (capital accumulation)
Struktur Permodalan Koperasi (3): Fakta & RPJMN 2015-2019 Modal Dalam Modal Luar Rata-rata 2012-14 27.51% (Survey KJK Kem KUKM 2015) RPJM 15-19 55.0% 73.49% (Survey KJK Kem KUKM 2015)
Struktur Permodalan Koperasi (4): Komposisi Modal Dalam
Struktur Permodalan Koperasi (5): Modal Luar Modus terbesar sumber modal luar adalah “sumber lain yang sah” (Pasal 41 ayat 2 huruf e) Sumber-sumber anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya masih langka Khusus penerbitan obligasi dan/atau surat utang lainnya, dan penyertaan modal sama sekali tak pernah tersentuh Aset Finansial Neto KJK Rp77.54 m (2012-14) (Survey KJK Kem KUKM 2015) Program Sekuritisasi Aset
Struktur Biaya Koperasi: Sesuai UU 25/1992 Biaya-biaya 1 Beban (Biaya) Usaha (Business Cost) Seluruh pembiayaan input dalam proses produksi 2 Beban (Biaya) Perkoperasian Seluruh pembiayaan beban perkoperasian yang mencerminkan pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi dan yang membedakannya dengan badan usaha non-koperasi 1 Jasa Anggota 2 Jasa Pengurus dan Pengawas 3 Jasa Karyawan 4 Dana Pendidikan 5 Dana Sosial 6 Dana Pembangunan Wilayah 7 Beban RAT
SHU Koperasi (UU 25/1992) SHU Kotor (SHUK) atau Gross Business Margin (GBU) SHUK atau GBU = Total Revenue – Total Business Cost SHU Neto (SHUN) atau Net Business Margin (NBM) SHUN atau NBM = SHUK – Beban Perkoperasian (Co-operative Cost) Jadi: SHUN = Cadangan = SHU sebelum pajak SHU Setelah Pajak (SHUSP) (Margin After tax): SHUSP = SHUN - Pajak
Penutup Koperasi masih belum efisien dan sebagian asset tidak produktif karena turnover-nya rendah; Struktur modal koperasi tidak kuat karena modal luar jauh lebih besar daripada modal dalam; Sumber permodalan modern, seperti obligasi atau surat utang, masih belum tersentuh sama sekali; Adanya pembukuan “ganda” untuk menyembunyikan beban pajak karena belum tegasnya sistem finansial koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain;
TERIMAKASIH