Bidang Hukum Sekretariat Universitas Airlangga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

PERSYARATAN HYGIENE SANITASI TPM
Physical Security and Biometrics
Physical Security Definisi:
Physical Security and Biometrics
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
Perumahan yang Sehat.
Keamanan Sistem Komputer
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
PELESTARIAN BAHAN PUSTAKA
Sanitasi dan Keamanan.
Good Manufactory Practices
PERAWATAN DAN PERBAIKAN MESIN
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
MATERI XI KONSEP DASAR KEAMANAN KOMPUTER
PENGELOLAAN BAHAN KIMIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
RUMAH SEHAT.
PENATAAN ARSIP INAKTIF UNIVERSITAS AIRLANGGA
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
Audit 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin)
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PENGELOLAAN PERGUDANGAN
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
FOOD HYGIENE Kelompok 2.
SANITASI DAN KEAMANAN.
PEDOMAN PENYIMPANAN HANDAK DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pengantar DOKUMENTASI DAN KEARSIPAN Kelas 21 desember 20A PELESTARIAN DOKUMEN modul 14 Dosen Pengampu : muslech, Dipl.Lib. MSi.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
KOMPETENSI DASAR 1 MELAKSANAKAN TATA PERSURATAN DAN KEARSIPAN
BANGUNAN DAN FASILITAS
PERAWATAN JENDELA PADA RUANG PERPUSTAKAAN POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
Oleh : Agus Triyono, M.Kes
SELAMAT DATANG PESERTA TRAINING 5 'S' TCT PSG-01 NOV 01 REV : 00.
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
“BANGUNAN DAN FASILITAS” RIYANDA Sfarm.,Apt.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Manajemen Kearsipan II
GUDANG BAHAN PELEDAK.
PEMINDAHAN / TRANSFER ARSIP IN AKTIF
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Devinisi Audit Internal
Penggudangan Dalam Industri Modern
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
(KETATA RUMAH TANGGAAN PERUSAHAAN)
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
PENYIMPANAN & PENDISTRIBUSIAN ALAT STERIL
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Tim Audio Video SMK NU 03 KALIWUNGU KENDAL MERAWAT CD PLAYER Kompetensi : Memperbaiki Cd Player.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS.
Transcript presentasi:

Bidang Hukum Sekretariat Universitas Airlangga PENATAAN ARSIP INAKTIF DALAM RANGKA TRANSFER ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DI RUANG SIDANG PLENO LANTAI 3 KAMPUS C UNAIR Tanggal 21 Desember 2017 Bidang Hukum Sekretariat Universitas Airlangga 2017

PROSES PERAWATAN ARSIP PRODUK HUKUM Oleh Tim Bidang Hukum Sekretariat Universitas Airlangga

Landasan Hukum Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 ttg Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 ttg Kearsipan. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI No. 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Peraturan Rektor Universitas Airlangga No. 42 Tahun 2016 Sbgmn diubah dg PR No. 39 ttg SOTK. Surat Rektor Unair No 140/UN3.2/TU/2017 ttg Tata Naskah Dinas.

1. Tujuan Perawatan Dokumen (tektual) Tujuan adalah Memberikan keseragaman dan konsistensi prosedur teknis pemeliharaan dan perawatan arsip Menciptakan efisiensi waktu, biaya dan mengurangi kesalahan dalam pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan arsip Terlaksananya tata pemeliharaan dan perawatan arsip di lingkungan Universitas Airlangga sesuai aturan yang berlaku

2. Ruang lingkup & Mutu Pengelolaan Dokumen Berlaku untuk pengelola arsip pada unit kerja di lingkungan Universitas Airlangga. Mewujudkan pemeliharaan dan perawatan arsip yang baik agar terjaga kondisi fisik dan informasinya sehingga dapat menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya.

3. Definisi Pemeliharaan arsip merupakan usaha pengamanan arsip agar terawat dgn baik, sehingga mencegah kemungkinan adanya kerusakan dan hilangnya arsip. Perawatan arsip merupakan kegiatan mempertahankan kondisi arsip agar tetap baik dan mengadakan perbaikan pada arsip yg rusak agar informasinya tetap terpelihara.

4. Distribusikan kpd 1.Semua unit kerja di lingkungan Universitas Airlangga 2. Surat/dokumen yang berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya, harus dibuatkan tanda terima agar jelas siapa penanggungjawabnya. 3. Agar terjaga kerahasiannya, maka surat harus di kirim dan diterima oleh para personil yg berwenang; Sekretaris & Petugas Caraka max 1 hari sampai pd tujuan lebih cepat lebih bagus.

5. Prosedur perawatan/penyerahan dokumen Semua arsip yang disimpan dikelola terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dan prosedur kerja yang berlaku. Setiap pengelola yang terlibat harus memahami dan mengerti tata cara pemeliharaan dan perawatan arsip. Antara lain : 1. kelengkapan suratnya, 2. derajat urgensinya, tanggal surat, tanggal disposisinya, dan segera sampaikan srt dan disposisinya agar bisa diresponse saat itu juga.

6. Penyimpanan Arsip Lokasi ruangan/gedung arsip terletak di ruangan yang terpisah dari kegiatan kantor lainya dengan luas yang cukup untuk menyimpan arsip. Kontruksi bangunan tidak menggunakan kayu yang langsung menyentuh tanah untuk menghindari serangan rayap. Pintu dan jendela diletakan di bagian yang tidak memungkinkan sinar matahari langsung masuk ke dalam ruangan. Ruangan diberi ventilasi udara dan jendela diberi kawat kasa halus sebagai penyaring debu dan kotoran. Suhu ruangan diatur berkisar antara 60F-75F atau 22- 25C dan kelembaban udara 50-65 % dengan menggunakan AC. Penerangana ruangan lebih banyak menggunakan sinar matahari yang diatur agar sinar matahari tidak jatuh secara langsung pada bendel-bendel arsip ditambah lampu-lampu sebagai tambahan cahaya jika diperlukan.

7. Pengamanan Dokumen Terhindar dari kemungkinan serangan api. Oleh karena itu perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Semua orang yang berada di dalam gedung arsip tidak diperkenankan merokok, menyalakan dan menggunakan korek api Menempatkan alat-alat pemadam kebakaran di tempat-tempat yang strategis dan memantau kadaluwarsa alat pemadam kebakaran secara rutin Ruang penyimpanan arsip ditempatkan jauh dari benda-benda yang mudah terbakar seperti bahan-bahan kimia dan bahan bakar Ruangan harus terhindar dari kemungkinan serangan banjir. Oleh karena itu perlu memantau saluran air/talang secara berkala terutama saat musim hujan untuk memastikan bahwa tidak ada kebocoran.

8. Pemeliharaan dokumen/Tektual Perawatan arsip adalah usaha penjagaan agar benda arsip yang telah mengalami kerusakan tidak bertambah parah yang dapat dilakukan dengan cara : Kamperisasi yakni memberikan kamper barus secukupnya pada boks arsip dan roll o’pack Fumigasi yakni pembasmian biota dengan bahan kimia berupa methil bromida / phost toxsin / dll dengan cara menguap sehingga setelah dilepas, bahan kimia tersebut akan berafiliasi keseluruh ruangan yang ada Menambal dan menyambung yakni mengisi lubang-lubang dan bagian-bagian yang hilang pada kertas dengan menggunakan kertas tisu, perekat dan sarana lainnya Laminasi yakni menutup atau melapisi suatu lembar kertas diantara dua lembar bahan penguat agar arsip lebih aman Enkapsulasi yakni melapisi setiap lembar kertas dengan menggunakan dua lembar film plastic polyster dan direkatkan pada bagian pinggirnya dengan menggunakan cellotape Penjilidan yakni mereparasi kembali arsip dalam bentuk buku atau bendelan agar tidak bercerai-berai Membersihkan arsip, menghilangkan noda/bercak, memutihkan kertas, serta melakukan pencucian arsip untuk merawat arsip dari kotoran, debu, noda, dan warna kusam karena faktor usia

9. Budaya pengelolaan dokomen dgn : Rapi Resik Rajin Ramah Rekap dokumen

10. Layanan/konsultasi Dgn teliti, hati-hati senyum, senang hati, Sepenuh hati, Iklas, Penuh barokah, Ridho Allah, Amiiin,

Contoh Dokumen tdk beraturan/rusak Arsip yang belum ditangani, folder ini memiliki subyek/perihal yang sama.

Persembahkan pelayanan yang terbaik Untuk Negara Pegawai Negeri Sipil ABDI NEGARA Melindungi, melayani, dan mensejahterakan Persembahkan pelayanan yang terbaik Untuk Negara

DEMIKIAN MATERI YG KAMI SAMPAIKAN ADA KURANG LEBIHNYA MOHON MAAF SEMOGA BERMANFAAT & MEMBAWAH BERKAH KPD KITA SEMUA . AMIN.......................

Terima kasih Nama : Sumulyono NIP. : 196305011986031002 Jabatan fungsional : Arsiparis Madya Pangkat/Gol. : Pembina / (Gol. IV/a) Unit Kerja : Bidang Hukum Sekretariat Universitas Airlangga CP. 08123586546