Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013"— Transcript presentasi:

1 Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
MEKANISME DAN TATACARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN DAN BADAN HUKUM SESUAI DENGAN SISTEM SAB Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013

2 LATAR BELAKANG PASAL 47 PP No. 14 Tahun 2002
Permentan No. 05 Tahun 2006 Tentang Persyaratan dan Tatacara Penetapan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan Atau Badan Hukum

3 DIREVISI Permentan No. 05 Tahun 2006 TENTANG
PERSYARATATAN DAN TATACARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN DAN BADAN HUKUM

4 Ruang Lingkup Persyaratan Instalasi Karantina,
Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina, Pengawasan Instalasi Karantina, Penetapan, Perpanjangan Masa Berlaku, Pembekuan, Tindakan Perbaikan dan Pencabutan, Pelaporan, Ketentuan Sanksi.

5 Berdasarkan pertimbangan kebutuhan
PERSYARATAN Berdasarkan pertimbangan kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Memperlancar pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.

6 PERLAKUAN PEMUSNAHAN PENAHANAN PENOLAKAN PEMBEBASAN PEMERIKSAAN
PENGASINGAN PENGAMATAN PERLAKUAN PERUNTUKAN I K T PEMUSNAHAN PENAHANAN PENOLAKAN PEMBEBASAN

7 A. Persyaratan administrasi
Milik Badan Hukum : Akta Pendirian Perusahaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ijin Mendirikan Bangunan (Dapat berupa IMB Induk atau surat perijinan dari instansi terkait) Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Sistem Manajemen Mutu

8 Milik Perorangan : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ijin Mendirikan Bangunan (Dapat berupa IMB Induk atau surat perijinan dari instansi terkait) Membuat Surat Kesanggupan

9 B. Persyaratan Teknis 1. Persyaratan Tempat : memiliki kondisi dan situasi lingkungan yang dapat menjamin tidak terjadinya penularan dan/atau penyebaran OPT/OPTK; Dapat berupa bangunan tersendiri dan/atau bagian dari bangunan; dapat menampung media pembawa, pembungkus dan alat angkut; akses jalan yang memadai dan lokasi strategis serta bebas banjir dan genangan air.

10 2. Persyaratan Sarana : 3. Sumber Daya Manusia : fasilitas pembersih;
fasilitas pemusnahan/incnerator; fasilitas peralatan dan bahan sesuai dengan peruntukannya dan tempat penyimpanan peralatan serta bahan; fasilitas air bersih, listrik, dan alat komunikasi; fasilitas pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa ruangan yg memadai beserta fasilitas untuk petugas karantina tumbuhan dalam melaksanakan tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya. fasilitas keselamatan kerja/kesehatan (P3K) fasilitas Pemadam Kebakaran 3. Sumber Daya Manusia : Penangggung jawab teknis instalasi yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di intalasi yang ditetapkan. Penanggung jawab penata-usahaan atau pencatatan kegiatan Instalasi. Penanggung jawab keamanan instalasi.

11 4. Persyaratan Kesesuaian Peruntukan meliputi :
Tempat Pemeriksaan : Instalasi Pemeriksaan Kesehatan secara Visual Instalasi Pemeriksaan Kesehatan secara Laboratoris Tempat Perlakuan : Instalasi Perlakuan Fumigasi (menggunakan MBr atau Fosfin) Instalasi Perlakuan Panas (Heat Treatment) Instalasi Perlakuan Uap Panas (Vapour Heat Treatment) Tempat Pengamatan dan Pengasingan : Glass house, Screen house atau Poly House Tempat Penahanan Tempat Pemusnahan

12 Tim Penilai Penilai Ketua Skim Audit Kepala Badan Manajer Mutu
Manajer Teknis Personel Administrasi Ketata Usahaan Penerimaan Permohonan Reg. Keuangan dan perlengkapan Pengelolaan Dokumen Sistem Mutu Kepala UPT Sub Kontrak dan Penialian Staf Manajer Personal Ketua Sekretariat Penilai IKT Staf Manajer

13 TATACARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN
Menugaskan Ka.UPT untuk melakukan penilaian (10 hari) Menteri melalui Kepala Barantan (5 hari ) Pemohon Hasil penilaian disampaikan kpd Kepala Barantan Keputusan Penolakan/Penetapan sbg instalasi karantina oleh Kepala Barantan (2 hr) Penilaian Oleh Tim Penilai (12 hari) Ka .Barantan menugaskan Tim Penilai

14 Perusahaan Fumigasi & Perusahaan Kemasan Kayu
Tata Alir Registrasi Perusahaan Fumigasi & Perusahaan Kemasan Kayu UPT BARANTAN SEKRETARIAT SAB KORLAP PIHAK KE 3 SEKRETARIAT SAB TIM PENILAI PEMOHON AUDITOR Ketua Skim Sertifikat & SK

15 PELAPORAN Pemilik atau Penanggung jawab Instalasi melaporkan penggunaan instalasi karantina, disampaikan setiap bulan kepada Kepala UPT; Berdasarkan laporan tsb, Ka. UPT membuat rekapitulasi seluruh kegiatan di instalasi karantina; Hasil rekapitulasi tsb setiap bulan disampaikan oleh Ka. UPT kepada Badan Karantina Pertanian.

16 PENGAWASAN INSTALASI KARANTINA
Sarana dan tempat milik perorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina dilakukan pengawasan oleh Ka. UPT Dilakukan oleh Penilai atas perintah Ka. UPT Penilai tsb paling kurang 2 orang atau disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan Paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan Hasil Evaluasi dilaporkan kepada Ka.UPT Ka. UPT menyampaikan resume hasil evaluasi kepada Ka. Barantan.

17 Lanjutan…… Verifikasi dapat berakibat : Penetapan tetap berlaku.
Penolakan penetapan apabila pemilik instalasi tdk melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian dalam jangka waktu yang ditentukan. Persetujuan Penetapan apabila tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuain selesai dilakukan oleh pemilik instalasi. Pencabutan apabila pemilik instalasi tdk melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian dalam jangka waktu yang ditentukan. Investigasi dapat berakibat : Pembekuan Penetapan dalam kurun waktu tertentu sampai seluruh tindakan perbaikan atas temuan ketidaksesuain selesai dilakukan oleh pemilik instalasi. Pencabutan penetapan apabila pemilik IKT melakukan penyimpangan yg dpt merusak kredibilitas Badan Karantina Pertanian.

18 TINDAKAN PERBAIKAN Tindakan perbaikan dilakukan sejak Pemilik menerima keputusan Pembekuan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan. Setelah melakukan tindakan perbaikan, pemilik wajib menyampaikan laporan hasil tindakan perbaikan tsbkepada Ka.UPT.

19 PENETAPAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU
Dilakukan dengan mengajukan Permohonan kepada Menteri melalui Kepala badan Karantina Pertanian paling lambat 2 bln sebelum berakhir masa berlakunya; Tata cara penetapan perpanjangan mengikuti ketentuan penetapan awal.

20 KETENTUAN SANKSI Pemilik atau Penanggung jawab Instalasi Karantina dapat dikenakan sanksi apabila tidak melakukan hal-hal sbb : menjaga konsistensi persyaratan yang harus dipenuhi; atau menyampaikan laporan kegiatan. Sanksi dapat berupa: teguran tertulis; pembekuan; atau pencabutan Berdasarkan laporan tsb, Ka. UPT membuat rekapitulasi seluruh kegiatan di instalasi karantina; Hasil rekapitulasi tsb setiap bulan disampaikan oleh Ka. UPT kepada Badan Karantina Pertanian.

21 PEMBEKUAN Pembekuan dilakukan apabila :
Terbukti Instalasi tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak sesuai peruntukannya; Masa berlaku Penetapan telah habis dan pengajuan perpanjangan penetapan disampaikan kurang dari 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku penetapan habis; Atas permintaan pemilik instalasi. Pembekuan dengan Keputusan Mentan yang ditandatangani oleh Ka. Barantan. Instalasi Karantina yang dibekukan tidak dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.

22 PENCABUTAN Pencabutan dilakukan, apabila:
Pemilik Instalasi tidak melakukan tindakan perbaikan Setelah 3 (tiga) kali dibekukan yang di akibatkan temuan ketidaksesuaian kelayakan teknis. Masa berlaku Penetapannya telah habis dan setelah diberi peringatan ternyata tidak mengajukan perpanjangan penetapan. Instalasi yang dalam status pembekuan tapi masih dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina. Atas permintaan pemilik instalasi yang bersangkutan. Pencabutan ditetapkan dengan Keputusan Mentan yg ditanda tangan oleh Kepala Barantan. Instalasi karantina yang dicabut tidak dapat digunakan dan tidak dapat diajukan kembali sebagai instalasi karantina.

23 KETENTUAN PERALIHAN Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebelum Permentan ini diundangkan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Permohonan penetapan atau perpanjangan Instalasi Karantina yg telah dilakukan penilaian adm. Dan teknis diproses sesuai dg Permentan No. 05/2006. Permohonan Penetapan atau perpanjangan Instalasi karantina yg sdh diajukan dan belum dilakukan penilaian adm. Dan teknis diproses sesuai dg Permentan ini.

24 Dengan telah diundangkannya Peraturan ini,
KETENTUAN PENUTUP Dengan telah diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pembiayaan

25 MANFAAT KEBERADAAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN
Memperlancar arus komoditas baik ekspor maupun impor Lebih memudahkan dalam hal pengendalian OPT/OPTK Lebih menjamin keamanan komoditas Efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan

26 Terimakasih


Download ppt "Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google