LOGIKA INDUKTIF DR. H.S. TISNANTA, SH, MH
LOGIKA INDUKTIF Metodologi penelitian dengan pendekatan Induktif, ( Empiris – Rasional ). Ciri Pokok Penelitian: Logis. Logika induktif : proses penalaran dari beberapa fenomena menuju kesimpulan umum Contoh: penentuan modus operandi kejahatan
JENIS LOGIKA INDUKTIF GENERALISASI SEBAB AKIBAT ANALOGI Sempurna Probabilitas SEBAB AKIBAT Metode persetujuan Metode perbedaan Metode persamaan variasi Metode sisasisihan Metode gabungan persetujuan dan perbedaan ANALOGI Argumentasi Deklaratif HIPOTESIS TEORI
Pembagian menurut John Stuart Mill SEBAB AKIBAT Necessary causa. Sufficient causa. Pembagian menurut John Stuart Mill Metode persetujuan. Metode perbedaan. Metode persamaan variasi. Metode sisa – sisihan ( residu ).
Necessary Casue ; Adanya sesuatu tidak harus terjadi loss (penyakit, kecelakaan, kebakaran) Sufficient cause adanya sesuatu itu yang menyebabkan terjadinya loss
AKIBAT NC SC Dampak Kebakaran SPBU Bensin Puntung rokok Lumpuh Mercuri Makan ikan tercemar Tidak lulus Mhs Tdk ikut ujian Lumpur Pabrik Pengeboran Gas Kerugian METRO MINI MAUT KERETA Menerobos Palang Kereta Musibah
Hukum Logika (John Stuart Mill) Hukum Identitas (Principium Identitatis/Law of Identity) yang menegaskan bahwa sesuatu itu adalah sama dengan dirinya sendiri. Hukum ini adalah hukum kesamaan yang artinya bahwa jika a=b dan b=c, maka a=c atau a terjadi maka c juga terjadi. Hukum Kontradiksi (Principium Contradictionis/Law of Contradiction) atau hukum perbedaan, yang menyatakan bahwa sesuatu itu pada saat yang sama tidak dapat sekaligus memiliki sifat tertentu dan juga tidak memiliki sifat tertentu itu. Jika a tidak sama dengan b, dan b tidak sama dengan c, maka tidak mungkin a dan c terjadi bersamaan pada waktu yang sama.
Hukum Tiada Jalan Tengah (Principium Exclusi Tertii/Law of Excluded Middle) yang mengungkapkan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu atau tidak memiliki sifat tertentu itu dan tidak ada kemungkinan lain. Jika a diketahui dan b diketahui, maka adanya kejadian tersebut (c) mesti karena sebab lain. Hukum Cukup Alasan (Principium Rationis Sufficientis/Law of Sufficinet Reason) yang menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu haruslah berdasarkan alasan yang cukup. Artinya tidak ada perubahan yang tiba tiba tanpa alsan yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Hukum ini merupakan hukum pelengkap hukum identitas.
J Stuart Mill x mual2 Mual2 X Soto Ayam Es Cendol Bebek Goreng Sambal Es degan Tempe penyet Akibat x mual2 Mual2 X
Pengetahuan khusus/spesifik Pengetahuan dengan keumuman tinggi Deduksi Induksi
GENERALISASI Mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki. Dasar pengujian : a. Jumlah faktor yang representatif b. Jumlah variasi fenomena c. Hal-hal yang menyimpang. d. Konsistensi dalam penyimpulan.
ANALOGI Bertolak dari satu atau sejumlah peristiwa menuju kepada satu peristiwa lain yang sejenis. Unsur pokok dalam penyimpulan Analogi a. Peristiwa pokok yang menjadi dasar. b. Peristiwa prinsipal yg menjadi pengikat c. Peristiwa yg akan dianalogikan.
Cara menilai analogi: Jumlah peristiwa sejenis. Sedikit aspek yg menjadi dasar analogi Sifat analogi yg dibuat Mempertimbangkan unsur yg berbeda. Relevan.
HIPOTESIS DAN TEORI Hipotesis proposisi yg masih perlu diuji Teori proposisi yg telah teruji.
Close Up; Semua kucing yang bermata biru adalah tuli (Darwin dalam ilmu biologi) Tidak ada hewan yang bertanduk dan berkuku telapak adalah pemakan daging Anak kecil yang pernah terluka jari-jarinya karena bermain-main dengan pisau akan berhati-hati bila di saat lain dia menggunakan pisau Ilmu ilmu kealaman semuanya disusun berdasarkan generalisasi tidak sempurna, demikian pula ilmu sosial