SISTEM KEUANGAN DAN KEBIJAKAN MONETER DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Money
Dalam perkembangan sejarah peradaban manusia, peranan uang dirasakan sangat penting. Hampir tidak ada satu pun bagian dari kehidupan ekonomi manusia yang tidak terkait dengan keberadaan uang.
Pengalaman menunjukkan bahwa jumlah uang beredar di luar kendali dapat menimbulkan konsekuensi atau pengaruh yang buruk bagi perekonomian secara keseluruhan.
perkembangan jumlah uang beredar Konsekuensi atau pengaruh buruk dari kurang terkendalinya perkembangan jumlah uang beredar antara lain dapat dilihat pada perkembangan variabel-variabel ekonomi utama, yaitu tingkat produksi (output) & harga.
Peningkatan jumlah uang beredar yang berlebihan dapat mendorong peningkatan harga melebihi tingkat yang diharapkan sehingga dalam jangka panjang dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi.
sangat rendah Sebaliknya, apabila peningkatan jumlah uang beredar maka kelesuan ekonomi akan terjadi. Apabila hal ini berlangsung terus menerus, kemakmuran masyarakat secara keseluruhan pada gilirannya akan mengalami penurunan.
atau otoritas moneter suatu negara Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah atau otoritas moneter suatu negara dalam mengendalikan jumlah uang beredar dalam perekonomian, antara lain dilatar belakangi oleh kondisi tersebut di atas.
Kebijakan Ekonomi Makro Kegiatan pengendalian jumlah uang beredar tersebut lazim disebut dengan “Kebijakan Moneter” yang pada dasarnya merupakan salah satu bagian integral dari Kebijakan Ekonomi Makro yang ditempuh oleh Otoritas Moneter.
“Kebijakan Moneter” merupakan kebijakan otoritas moneter atau Bank Sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter (monetary aggregates) untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.
Dalam praktek, perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan tersebur adalah Stabilitas Ekonomi Makro yang antara lain dicerminkan oleh: - stabilitas harga (rendahnya laju inflasi), - membaiknya perkembangan output riil (pertumbuhan ekonomi), serta - cukup luasnya lapangan / kesempatan kerja yang tersedia
sifat perekonomian suatu negara tertutup atau terbuka, serta “Kebijakan Moneter” merupakan bagian integral dari kebijakan ekonomi makro, yang pada umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan: siklus kegiatan ekonomi, sifat perekonomian suatu negara tertutup atau terbuka, serta faktor-faktor fundamental ekonomi lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Strategi Kebijakan Moneter dilakukan berbeda-beda dari suatu negara dengan negara lain, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai & mekanisme transmisi yang diyakini berlaku pada perekonomian yang bersangkutan. Berdasarkan strategi & trasmisi yang dipilih, maka dirumuskan Kerangka Operasional Kebijakan Moneter.
Business Cycle G Ekspansive phase Output trend C E A F D B Time
Business Cycle B C = perekonomian sedang mengalami boom / perkembangan yang sangat pesat over heating A B = perekonomian sedang mengalami depression / slump perkembangan yang melambat Pola penerapan kebijakan moneter yang secara aktif “memperlunak” perkembangan kegiatan ekonomi yang cenderung menuju titik balik ekstrim disebut “counter-cyclical monetary policy” Ada pendapat bahwa bank sentral seyogyanya melaksanakan kebijakan moneter secara pasif. Usaha-usaha utk memperlunak fluktuasi perekonomian hendaknya diarahkan agar siklus kegiatan ekonomi berjalan secara wajar.
Kebijakan moneter yang “mengakomodasi” fluktuasi perekonomian, disebut pro-cyclical monetary policy (accomodative monetary policy) Penerapan kebijakan moneter tidak dapat dilakukan secara terpisah dengan penerapan kebijakan ekonomi makro lainnya, seperti kebijakan fiskal, kebijakan sektor riil, dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan kebijakan ekonomi makro secara optimal, biasanya diterapkan policy mix (bauran kebijakan) yang terkoordinasi antara satu kebijakan dengan kebijakan lain. Untuk mencapai tujuan kebijakan ekonomi makro secara optimal, biasanya diterapkan policy mix (bauran kebijakan) yang terkoordinasi antara satu kebijakan dengan kebijakan lain.
(monetary-fiscal policy mix) Salah satu contoh penerapan bauran kebijakan (policy mix) yang banyak dikenal adalah: - bauran kebijakan moneter-fiskal (monetary-fiscal policy mix) dengan beberapa skenario sbb: 1) Kebijakan moneter ekspansif / kebijakan fiscal ekspansif 2) Kebijakan moneter kontraktif / kebijakan fiscal ekspansif 3) Kebijakan moneter ekspansif / kebijakan fiskal kontraktif 4) Kebijakan moneter kontraktif / kebijakan fiscal kontraktif
Kebijakan Ekonomi Makro Untuk mengelola & mempengaruhi perkembangan perekonomian agar dapat berlangsung dengan baik & stabil, pemerintah atau otoritas moneter biasanya melakukan langkah-langkah yang dikenal dengan
Inti dari kebijakan tersebut pada dasarnya adalah pengelolaan sisi permintaan & sisi penawaran suatu perekonomian agar mengarah pada kondisi keseimbangan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
Kebijakan Ekonomi Makro & Kebijakan Moneter Kebijakan moneter sebagai salah satu dari kebijakan ekonomi makro pada umumnya diterapkan sejalan dengan business cycle (siklus kegiatan ekonomi)
2(dua) Jenis Kegiatan Moneter Dalam kajian literatur dikenal 2(dua) Jenis Kegiatan Moneter 1 Kebijakan Moneter Ekspansif 2 Kebijakan Moneter Kontraktif Perry Warjiyo, Solikin, Kebijakan Moneter di Indonesia, (Jakarta: PPSK-BI, 2003)
Conventional Economic Konsep Uang Conventional Economic 1) uang identik dengan modal 2) uang / modal adalah private goods 3) uang / modal adalah flow concept (men. Irving Fisher) 4) uang / modal adalah stock concept (men. Cambridge School) Islamic Economic 1) uang (money) bukan modal (capital) 2) uang adalah public goods 3) uang adalah flow concept 4) modal adalah private goods 5) modal adalah stock concept
Kegiatan Suatu Perekonomian Perkembangan kegiatan suatu perekonomian pada dasarnya dapat diamati dari dua sektor yang saling berkaitan, yaitu: Secara teoritis, sektor yang satu merupakan cerminan dari sektor yang lain. Sektor Riil (Barang & Jasa) Sektor Moneter (Uang)
Fungsi Uang Uang dipahami dari apa yang dapat dilakukan oleh manusia dengan uang tersebut. Uang adalah suatu benda yang pada dasarnya dapat berfungsi sebagai: 1. Alat tukar (medium of exchange) 2. Alat penyimpan nilai (store of value) 3. Satuan hitung (unit of account) 4. Ukuran pembayaran yang tertunda (standard of deffered payment) Solikin & Suseno, Uang, Penciptaan, & Perannya dalam Perekonomian (Jakarta: PPSK Bank Indonesia, 2002)
Conventional Economic Fungsi Uang Conventional Economic medium of exchange (alat tukar) unit of account (satuan hitung / satuan nilai) store of value (alat penyimpan nilai) standard of differed payment (ukuran pembayaran yang tertunda) Islamic Economic medium of exchange for transaction (alat pertukaran) unit of account (satuan hitung / satuan nilai)
Time Value of Money (Nilai Waktu Uang) Dalam Islam tidak dikenal Time value of Money (nilai-waktu uang) Teory ini diambil dari ilmu ekonomi pertumbuhan penduduk (populasi), bukan dari ilmu keuangan. Dalam menghitung pertumbuhan penduduk digunakan rumus: Pt = Po ( 1 + g )t Rumus ini diadopsi begitu saja sebagai teori bunga majemuk menjadi: FV = PV ( 1 + i )n Dengan demikian hal ini merupakan kekeliruan.
Time Value of Money (Nilai Waktu Uang) Rumus ini diadopsi begitu saja sebagai teori bunga majemuk menjadi: FV = PV ( 1 + i )n Jadi, nilai-mendatang uang (future value of money) dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-t, nilai-kini uang (present value of money) dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan populasi. Hal ini keliru, karena uang bukan makhluk hidup yang dapat berkembang biak dengan sendirinya.
Economic Value of Time (Nilai-Ekonomi Waktu) Konsep yang dikenal Islam adalah “nilai-ekonomi waktu (economic value of time). Misalnya: dalam menghitung nisbah bagi hasil di bank syariah, return on capital diperhitungkan. Return on capital tidak sama dengan return on money karena: Return on capital tergantung pada jenis bisnis yang dijalankan & berkaitan dengan sektor riil, sedangkan return on money berkaitan dengan tingkat suku bunga (interest rate).
Economic Value of Time (Nilai-Ekonomi Waktu) Penentuan nisbah bagi hasil harus dilakukan pada tahap awal dengan menggunakan projected return. Jika ternyata actual return bisnis yang dibiayai tidak sama dengan angka proyeksinya, maka yang digunakan adalah angka aktualnya; bukan angka proyyeksi. Hal ini menunjukan bahwa Islam tidak mengenal nilai-waktu uang (time value of money). “Waktu” hanya memiliki nilai-ekonomi jika & hanya apabila dimanfaatkan untuk menambah faktor produksi yang lain, sehingga menjadi capital & dapat memperoleh return.
Economic Value of Time (Nilai-Ekonomi Waktu) Kuantitas waktu adalah sama bagi setiap orang, yakni 24 jam per hari. Namun, “nilai waktu” tidak selalu sama bagi setiap orang. Faktor yang menentukan nilai waktu adalah: cara seseorang memanfaatkan waktunya. Semakin efektif & efisien, semakin tinggi nilai waktunya. Semakin mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Oleh karena itu, siapa pun pelakunya, secara sunnatullah, akan mendatangkan keuntungan di dunia.
Economic Value of Time (Nilai-Ekonomi Waktu) Dalam Islam, keuntungan yang dicari, bukan hanya keuntungan di dunia, melainkan juga di akhirat. O.k.i. selain harus efektif & efisien, pemanfaatan waktu juga harus di dasari keimanan. Faktor inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, jika keimanan tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia, berarti ada faktor-faktor yang belum diamalkan.
Economic Value of Time (Nilai-Ekonomi Waktu) Dalam ekonomi konvensional, nilai-waktu uang (time value of money) didefinisikan sebagai: ”A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return” Definisi ini tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan memperoleh hasil positif, negatif, atau no return. Itulah sebabnya dalam teori keuangan dikenal risk-return relationship.
Economic Value of Time (Nilai-Ekonomi Waktu) Menurut ekonom konvensional, ada 2(dua) hal yang mendasari konsep time value of money yaitu: 1) presence of inflation, (keadaan inflasi) & 2) preference present consumption to future conssumption.
Economic Value of Time (Nilai-Ekonomi Waktu) Positive Return Premium For Uncertainty Business No Return Negative Return Dalam ekonomi konvensional, ketidakpastian return dikonversi menjadi kepastian melalui premium for uncertainty.
Certainty In Return Uncertainty In Return CONVENTIONAL ISLAMIC Interest rate ditentukan oleh: 1. Preferensi current consumption 2. Expected inflation Keuntungan dalam jual beli/ sewa secara tangguh bayar ditentukan oleh: 1. Tingkat keunttungan tiap kali transaksi. 2. Frekuensi transaksi pada satu periode Discount rate ditentukan oleh: 1. Preferensi current consumption 2. Expected inflation 3. Premium for uncertainty Dengan kata lain, actual return dipaksakan harus sama dengan expected return-nya Discount rate ditentukan atas dasar ekspektasi keuntungan, & digunakan utk menentukan nisbah bagi hasil. Bagi hasil yg hrs dibayar adl nisbah bagi hasil dikalikan dgn actual return -nya. Dengan kata lain, actual return tidak hrs sama dgn expected return-nya.
Ketidakpastian Laba Ekonomi syariah menolak keadaan yg disebut al ghunmu bilaghurmi (gaining return without responsible for any risk) & al kharaj biladhaman (gaining income without responsible for any expenses). A. Azwar Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Ekonomi Makro (Jakarta: IIIT, 2002)
PANDANGAN ISLAM TENTANG HARTA PEMILIK Pemilik mutlak adalah Allah swt. Pemilik relatif adalah manusia. Tetapi manusia cenderung ingin menjadi pemilik tunggal (QS.39/29)
PANDANGAN ISLAM TENTANG HARTA TERHADAP MANUSIA Sebagai: titipan (as a trust) dari Allah swt. perhiasan hidup (QS. 3/14) ujian keimanan (QS. 8/28) bekal ibadah (QS. 9/41, 60 ; 3/133-134) sering menyebabkan keangkuhan, takabur, kebanggaan diri (QS. 96/6-7) dll.
Cara Mendapatkan PANDANGAN ISLAM TENTANG HARTA Melalui usaha (a’mal), mata pencaharian (ma’isyah) yg halal sesuai kehendak-Nya (QS. 67/15; 2/267) Jangan sampai melupakan kematian (QS. 102/1-2) Lupa dzikrullah (QS. 63/9) Lupa shalat & zakat (QS. 24/37) Jangan ditumpuk hanya pada sekelompok orang kaya saja (QS. 59/7)
Cara Mendapatkan PANDANGAN ISLAM TENTANG HARTA Dilarang menempuh dengan cara yang haram, Misal: - riba (QS. 2/273-281), - perjudian, - jual-beli barang haram / yang dilarang (QS. 5/90-91), - mencuri, merampok (QS. 5/38), - curang dalam takaran & timbangan (QS. 83/1-6), - cara-cara yang bathil & merugikan (QS. 2/188), - suap-menyuap (HR. Imam Ahmad) & - cara-cara haram lainnya
Uang Dalam Pandangan Islam Sebagai alat tukar Bukan sebagai komoditas (barang dagangan) Motif permintaan akan uang adalah: money demand for transaction, not for speculation.
Uang Dalam Pandangan Islam Uang adalah milik masyarakat, o.k.i. Menahan dana nganggur (idle), atau hoarding & tidak produktif (al-iktinaz) dilarang. Money is a flow concept, (sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian) & meningkatkan velocity of money
Kebebasan Dalam Perjuangan Mencari Materi / Harta Kaum muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat & kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. at-Tirmidzi)
Ujian Umatku, Harta Sesungguhnya setiap ummat akan menghadapi ujian Dan UJIAN ummatku itu adalah HARTA”