Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Pengelolaan Limbah B3 PERTEMUAN 14 Nayla Kamilia Fithri Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
KARAKTERISASI LIMBAH B3 Bersifat toksik/racun (BMTCLP-Lampiran II) Kode limbah (D4xxx) Terdapat 53 jenis Dari Aldrin/dieldrin s/d Zinc Prosedur pengetesan TCLP, LD50 dan LC50 Diperuntukkan dari kerangka penggunaan bahan sampai dengan pemanfaatan limbah B3 Bersifat kronis (daftar zat pencemar-Lampiran III) Terdapat 491 jenis Dari Acetonitrile s/d Ziram 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
DASAR PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
DASAR PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Surat Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-68/Bapedal/05/1994 tentang Permohonan Ijin Pengelolaan Limbah B3 No. Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Teknis Penyimpana dan Pengumpulan Limbah B3 No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang tentang Dokumen Limbah B3 No. Kep-03/Bapedal/09/1995 tentang tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3 No. Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi bekas Pengolahan dan Lokasi bekas Penimbunan Limbah B3 No. Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3 No. Kep-255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara & Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas No. Kep-02/Bapedal/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 No. Kep-03/Bapedal/01/1998 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3 (KENDALI) No. Kep-04/Bapedal/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Daerah Tingkat I Program KENDALI B3 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
PP 18/1999 jo. PP 85/1999 mengatur tentang.. Kewajiban bagi setiap penghasil limbah B3 untuk mengolah limbahnya. Jika tidak sanggup, maka tanggung jawab pengolahan dapat dialihkan kepada badan usaha pengolah limbah B3 yang telah mendapat ijin Bapedal. Pengaturan ini juga termasuk kewajiban untuk melakukan pengelolaan sebelum limbah diolah, speerti pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dll. Kewajiban-kewajiban bagi badan usaha /kegaiatan pengelola limbah B3, seperti badan usaha yang melakukan pengumpulan, pengolahan, penimbunan, pemanfaatan dan usaha pengangkut limbah B3. Ketentuan mengenai pengawas dan pelaksanaan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan limbah B3. Ketentuan teknis administratif dalam kegiatan pengelolaan limbah B3, termasuk sanksi-sanksi bagi pelanggarannya. Ketentuan dalam penetapan limbah B3. 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH B3 penghasil pengumpul pengangkut pengawas pengolah (penimbun dan pemanfaat) 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
KETENTUAN PENGHASIL LIMBAH B3 wajib mengolah limbah B3 atau menyerahkannya kepada Pengolah tempat penyimpanan sesuai dengan persyaratan melaporkan kegiatan dapat menjadi pengumpul, pengangkut, pemanfaat atau pengolah bila memenuhi persyaratan label pada kemasan mengisi dokumen limbah B3 membantu pengawas memiliki sistim tanggap darurat 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
KETENTUAN PENGANGKUT LIMBAH B3 ijin dari Departemen Perhubungan dengan rekomendasi dari Bapedal alat angkut memenuhi ketentuan menyerahkan dokumen muatan dan dokumen limbah menyerahkan dokumen kepada penghasil/pengumpul membantu pengawas mempunyai sistm tanggap darurat 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
KETENTUAN PENGUMPUL LIMBAH B3 lokasi pengumpulan sesuai dengan persyaratan membuat catatan tentang kegiatan dan mel;aporka kepada Bapedal maksismum 90 hari penyimpanan sebelum diolah/diserahkan ke pengolah ijin operasi dari bapedal membantu pengawas memiliki sistim tanggap darurat 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
KETENTUAN PENGOLAH/ PENIMBUN LIMBAH B3 memiliki dokumen Amdal badan hukum ijin Bapedal memiliki laboratorium minimum luas lahan 1 Ha dan memenuhi persyaratan permeablitas tanah minimum 10-7 cm/detik fasilitas pengolahan atau penimbunan sesuai ketentuan teknis kegiatan dan pemantauan sesuai ketentuan memiliki sistim tanggap darurat 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3. Pengemasan: prakemas, kemasan, prinsip pengemasan, tata cara pengemasan Pewadahan dengan tangki dan penempatannya Persyaratan penyimpanan: palet, penumpukan, jarak bangunan penyimpanan: konstruksi, cuaca, limbah mudah terbakar, limbah mudah meledak dsb. Pengumpulan: lahan, syarat bangunan, lay out, fasilitas tambahan. 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3. Chain of custody Jumlah lembar dokumen 7 atau 11 Bagian diisi penghasil/pengumpul, pengangkut, pengumpul/pemanfaat/ pengolah/penimbun. 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-03/Bapedal/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolah Limbah B3. Syarat lokasi Syarat fasilitas keamanan (security, kebakaran, tumpahan, STD, pengujian, peralatan, pelatihan) Penanganan limbah sebelum pengolahan Pengolahan: fisika-kimia (pretreatment), pengolahan thermal, BMLC-PPLIB3 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3. Lokasi: banjir, geologi lingkungan, hidrogeologi, hidrologi, iklim, flora-fauna Rancang bangun landfill Persyaratan prakonstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi Fasilitas landfill Persyaratan sebelum penimbunan dan kualitas limbah untuk penimbunan Pengelolaan lindi: kontrol air, pengumpul, pengolahan, dan pembuangan Pemantauan kualitas air tanah/permukaan Persyaratan penutupan akhir 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3. Simbol: bentuk dasar, jenis (mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, korosif, infeksius, campuran) Cara pemasangan pada: kemasan, kendaraan pengangkut, tempat penyimpanan Label: label identitas limbah, kemasan kososng, penunjuk tutup kemasan. 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-68/Bapedal/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah B3. Persyaratan administratif Dokumen penunjang Berita acara pemeriksaan 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
EVALUASI INTERNAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 Menggunakan data pengelolaan yang sudah berjalan, maka observasi dan kaji: Layout dari fasilitas Process flow diagram Deskripsi dari sumber limbah B3 yang diketahui Peraturan perundangan yang berlaku termasuk perijinannya Perintah-perintah yang bersifat khusus dari pengadilan dan/atau badan administrasi yang terkait Kebijakan perusahaan yang diterapkan Fasilitas yang digunakan dalam menunjang kebijakan dan prosedur yang digunakannya SOP dan instruksi yang menunjang prosedur dalam penanganan limbah B3 Cara pengelolaan limbah B3 (on site maupun off site), yang meliputi pengumpulan, transportasi, pengolahan, pembuangan akhir. 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
EVALUASI INTERNAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 Dokumentasikan hasil temuan dan informasi yang diperoleh untuk memudahkan pengkategorian tanggungjawab dan langkah dalam pengelolaan limbah B3: Penanggungjawab dalam pengkategorian/penetapan limbah B3 Labelling Penyimpanan Transportasi/pengangkutan Pengujian sample Pemelihara/penyimpan/pengolah manifest limbah Tindakan lain yang diperlukan 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
EVALUASI INTERNAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 Pada saat dilaksanakan audit dan evaluasi, ikuti process flow diagram untuk lebih mengikuti alur kegiatan dan kemanfaatannya untuk: Menetapkan titik pengahasil limbah B3 dengan tidak melewati untuk memperhitungkannya Menginspeksi cara pengumpulan, penanganan dan penimbunannya Menginspeksi fasilitas penannganan Menginspeksi tempat yang berpengaruh pada luasan dari pengelolaan limbah b3 Menginspeksi tempat pembuangan yang tidak diketahui/disembunyikan Menginspeksi penggunaan bahan, alat dan sistim dsb. 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
EVALUASI INTERNAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 Pada Timbulan limbah: Catat pada titik teridentifikasi sebagai pengahasil dan titik yang tidak teridentifikasi sebelumnya Kaji bilamana limbah tersebut telah diujikan atau bahkan belum diujikan Tetapkan pada titik mana limbah tersebut telah diujikan dan diukur serta diberi tanda/label, runut siapa penanggung jawabnya Bilamana limbah diolah oleh fihal lain, runut siapa –kapan dan dengan apa mereka mengambil/mengelolaanya Catat dan kaji laporan mengenai mutu limbah yang dilaporkan serta jenis dan frekuensi pelaporan yang dilakukan Catat bilamana ada laporan lain seperti laporan tahunan yang berkenaan dengan timbulan limbah ini. 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
EVALUASI INTERNAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 Pada saat melihat dan mengkaji fasilitas pengolahan yang berhubungan dengan limbah: Kaji sejarah penggunaan peralatan, jenis dan karakteristiknya Identifikasikan jenis dan fungsi masing-masing unit peralatan pengolahan serta hasil kinerjanya Catat bilamana ada temuan tentang penyimpangan alat/cara dalam mengolah limbah misalnya adanya saluran siluman dan atau proses lain 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
EVALUASI INTERNAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 Identifikasi, karakterisasi dan analisis dari laporan bagian lingkungan yang diperoleh untuk mengetahui lebih lanjut atas: Status administrasi pelaporan Status kinerja dari pengelolaan limbah Status dari ketaatan terhadap hukum dan peraturan Perijinan dan rekomendasi yang dipunyai serta penyimpangan dan/atau kebenanrannya; termasuk masa berlakunya 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
EVALUASI INTERNAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 Terhadap fasilitas pengelolaan limbah lakukan kajian yang rinci secara teknis dengan melihat persyaratannya, teknologi yang digunakannya, keandalan dan kinerjanya, pengoperasiannya termasuk SDMnya. 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
S. S. Moersidik: SML Limbah B3 BAGIAN III: LIMBAH B3 KEGIATAN PLN 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
S. S. Moersidik: SML Limbah B3 LIMBAH B3 – KEGIATAN PLN Limbah PLTD Limbah Cair Minyak pelumas ex penggantian Bahan bakar bekas pencucian Limabh reject purifier Ceceran limbah dari mesin Limbah Padat Filter-filter/saringan bekas Battery ex pakai Isolasi asbes/keramik Meterial non metal ex pemeliharaan Limbah PLTU Limbah reject purifier/separator Limbah water treatment plant dan limbah lab Blowdown dan drain steam water cycle Filter-filter saringan bekas Material non metal ex pemeliharaan Unburn carbon, fly ash, bottom ash, reject mill 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
S. S. Moersidik: SML Limbah B3 LIMBAH B3 – KEGIATAN PLN Limbah PLTG/U Limbah Cair Minyak pelumas ex penggantian Bahan bakar bekas pencucian Limabah reject purifier Ceceran limbah dari mesin Limbah water treatment plant dan limbah lab Blowdown dan drain steam water cycle Limbah Padat Filter-filter/saringan bekas Battery ex pakai Isolasi asbes/keramik Meterial non metal ex pemeliharaan Unburn carbon Limbah PLTP Limbah reject purifier/separator 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
S. S. Moersidik: SML Limbah B3 LIMBAH B3 – KEGIATAN PLN Limbah PLTP Limbah Padat Filter-filter/saringan bekas Battery ex pakai Isolasi asbes/keramik Meterial non metal ex pemeliharaan Limbah ex water washing Limbah water treatment plant dan limbah lab Limbah PLTA Limbah Cair Minyak pelumas ex penggantian Limbah reject purifier/separator Filter-filter saringan bekas Material non metal ex pemeliharaan 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
S. S. Moersidik: SML Limbah B3 PERMASALAHAN DI PLN Pengusaha pengumpul limbah padat B3 belum ada, sehingga sehingga limbah padat B3 bertumpuk di Pusat Pembangkit Tempat Penyimpanan Sementara limbah B3 semua Pusat Pembangkit memiliki tempat ijin Belum semua Pusat Pembangkit bersertifikat ISO 14001 & SMK3 Pembangkit yang berbahan bakar MFO lebih banyak menghasilkan limbah dan lebih sulit penanganannya Belum ada pos anggaran khusus untuk pengelolaan limbah Tidak semua Pusat Pembangkit memiliki organisasi yang menangani lingkungan dan keselamatan kerja (selama ini ditangani Sup Operasi) Bukti penerimaan limbah/manifes oleh Pengelola diterimakan kepada PLN cukup lama (+ 4 bulan) Belum ada legalisasi masalah kompensasi penggantian drum 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3
S. S. Moersidik: SML Limbah B3 Terima kasih 9/16/2018 S. S. Moersidik: SML Limbah B3