PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD) Intan Maftuhatun Nu’amak (20131220072) Fitri Rahayu (20131220073) Yuni Andari (20131220107)
Tujuan dari UU pajak daerah dan retribusi daerah 1. menyederhanakan berbagai pungutan daerah dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi 2. menyederhanakan sistem dan administrasi perpajakan dan retribusi daerah untuk memperkuat fondasi penerimaan daerah khususnya kabupaten/ kota, dengan mengefektifkan jenis pajak dan retribusi tertentu yang potensial
Pajak Daerah Adalah iuran yang wajub dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Jenis Pajak Daerah Dan Tarif Pajak Daerah A. Pajak provinsi 1. pajak kendaraan bermotor 2. biaya balik nama kendaraan bermotor 3. pajak bahan bakar kendaraan bermotor 4. pajak air permukaan 5. pajak rokok B. Pajak kabupaten/ kota 1. pajak hotel 2. pajak restoran 3. pajak hiburan 4. pajak reklame 5. pajak penerangan jalan 6. pajak mineral bukan logam dan batuan 7. pajak perkir 8. pajak air tanah 9. pajak sarang burung walet 10. pajak bimu dan bangunan pedesaan dan perkotaan 11. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Peraturan Daerah Tentang Pajak 1. pajak ditetapkan dengan peraturan daerah 2. peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku dengan surut 3. peraturan daerah tentang pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan 4. peraturan daerah tentang pajak dapat mengatur ketentuan 5. peraturan daerah tentang obyek, subyek, dan dasar pengenaan pajak harus terlebih dahulu di sosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan 6. ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah di tetapkan oleh kepala daerah
Sistem Pemungutan Pajak Daerah 1. sistem official assesment 2. sistem self assesment
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Tata cara pembayaran , penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan keputusan kepala daerah
Keberatan Dan Banding 1. keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas 2. dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.
Banding Jika wajib pajak menolak keputusan surat keberatan maka wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya surat keputusan keberatan
Daluwarsa Pajak Daerah Batas daluwarsa dari pajak daerah adalah 5 tahun, kecuali wajib pajak daerah melakukan tindak pidana pajak daerah. Jangka waktu 5 tahun ditangguhkan jika : 1. diterbitkan surat teguran dan surat paksa 2. ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung
Retribusi Daerah Adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerinta Daerah.
Objek Retribusi Daerah Jasa umum jasa usaha perizinan tertentu Jasa yang diselenggarakan oleh badan usaha milik daerah bukan merupakan objek retribusi.
Retribusi dibagi atas 3 golongan sebagai berikut : Retribusi jasa umum Retribusi jasa usaha Retribusi perizinan tertentu
Peraturan Daerah tentang Retribusi Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah, dan peraturan daerah tentang retribusi tersebut tidak berlaku surut. Peraturan daerah tentang retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan.
Sistem Pemungutan Retribusi Sistem pemungutan retribusi daerah adalah sistem official assesment, yaitu pemungutan retribusi daerah berdasarkan penetapan kepala daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
Daluwarsa Retribusi Daerah Batas daluwarsa dari daerah adalah 3 tahun kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi retribusi daerah. Jangka waktu 3 tahun ditangguhkan jika : Diterbitkan surat teguran Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik secara langsung maupun tidak langsung
keberatan 1. keberatan dapat diajukan Wajib pajak daerah atau wajib retribusi daerah kepada kepala daerah terhadap suatu : Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) Pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga 2. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas 3. Jangka pengajuan surat keberatan untuk pajak daerah adalah 3 bulan sejak diterimanya surat ketetapan pajak (SKP). Untuk retribusi daerah 2 bulan sejak diterimanya surat ketetapan retribusi daerah 4. Kepala daerah harus mengambil keputusan dalam jangka waktu 12 bulan untuk pajak daerah dan 6 bulan untuk retribusi daerah. Jika dalam jangka waktu tersebut kepaladaerah tidak mengambil keputusan maka keberatan wajib pajak/ wajib retribusi dianggap diterima 5. Keputusan dari keberatan dapat berupa Ditolak, Diterima, menambah
Pembetulan, Pembatalan, Dan Pengurangan Ketetapan Kepala daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak/ wajib retribusi dapat membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar, membetulkan SKP yang salah tulis, salah hitung, atas keliru menerapkan peraturan perundangan
Penghapusan atau penguranagn sanksi administrasi Kepala daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan pajak daerah yang berlaku dalam hal sanksi tersebut karna kekhilafan wajib pajak atau karena bukan kesalahannya
Pengembalian kelebihan pembayaran Atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada kepala daerah. Kepala daerah dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi harus memberika keputusan
Pembukuan Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kriteria yang berlaku saat ini adalah wajib pajak yang melakukan usaha antara lain jasa dagang dengan omzet lebih besar dari Rp. 300 juta per tahun
Pemeriksaan Kepala daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Kewajiban wajb pajak jika diperiksa : a. Memperlihatkan/ meminjamkan perpajakan daerah dan retribusi b. Memberikan kesempatan untuk memasuki ruangan/ tempat tertentu c. Memberikan keterangan yang diperlukan
Ketentuan khusus Yang dikecualikan dari ketentuan khusus sebagai berikut: Pejabat dan tenaga ahli bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keerangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh kepala daerah
Ketentuan pidana a. Wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal 1tahun atau denda maksimal 2kali pajak yang terutang B. Wajb pajak yang karena kesengajaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan dikenakan sanksi berupa kurungan 2 tahun atau denda maksimal 4x jumlah pajak yang terutang C. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal 6 buln dan/ atau denda maksimal 4x retribusi yang terutang
Continue... D. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan khusus dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 6bulan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00 E. Pejabat yang karena kesengajaannya tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang pejabat dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00
Penyidikan Pejabat PNS tertentu di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah atau retribusi, sebagai mana di maksud dalam UU Hukum Acara Pidana yang berlaku..