Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan."— Transcript presentasi:

1 PBB (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-3 Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan

2 Keberatan Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat, manakala besarnya pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT atau SKP yang diterima dirasakan tidak sesuai dengan keadaan obyek yang sebenarnya

3 Ketentuan Pengajuan Keberatan Surat pengajuan keberatan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Surat pengajuan keberatan harus dilampiri bukti- bukti resmi. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali karena kondisi force majeure. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Keberatan atas besarnya pajak terhutang pada SPPT atau SKP harus diajukan untuk tiap-tiap obyek pajak dengan surat keberatan tersendiri pada tiap tahun pajak.

4 Mekanisme Penyelesaian Keberatan Setelah diterimanya surat keberatan tersebut, Kantor Pelayanan PBB akan melakukan penelitian mengenai kebenaran persyaratan yang diberikan/ditunjukkan dalam surat keberatan. Penelitian atas kebenaran bukti-bukti/persyaratan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut akan menentukan bisa diproses atau tidaknya surat keberatan tersebut. Untuk memperoleh kejelasan mengenai surat pengajuan keberatan, bila dipandang perlu Kantor Pelayanan PBB akan/dapat melakukan peninjauan langsung atas obyek pajaknya di lapangan. Sebelum dilakukan peninjauan di tempat obyek pajak, terlebih dahulu dikirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak/pemohon mengenai akan adanya peninjauan tersebut.

5 Keputusan atas permohonan keberatan wajib pajak dapat berupa diterima seluruhnya, diterima sebagian, atau ditolak. Kantor Pelayanan PBB sebagai pihak yang menerima pengajuan surat keberatan akan memproses penyelesaian keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat keberatan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut lewat dan Kepala Kantor Pelayanan PBB belum juga atau tidak memberikan keputusan keberatan, maka pengajuan keberatan wajib pajak itu dianggap diterima. Kemudian wajib pajak berkewajiban membayar pajak terhutang menurut ketentuan data/bukti-bukti yang sebenarnya, seperti yang ditunjukkan dalam surat pengajuan keberatan.

6 Banding Wajib Pajak dapat mengajukan permasalahan keberatannya ke tingkat banding, yaitu ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Banding tersebut dapat dilakukan dalam hal pengajuan keberatannya ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai besarnya pajak terhutang pada SPPT dan atau SKP, karena data obyek tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau karena adanya perbedaan penafsiran peraturan- perundangan antara wajib pajak dengan aparat pajak. Pengajuan banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak atas penunjukan Direktur Jenderal Pajak, meskipun subyek pajak sudah memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Jenderal Pajak. Pengajuan banding oleh wajib pajak di alamatkan langsung kepada Ketua BPSP Pajak di Jakarta. Keputusan banding yang diberikan Majelis Pertimbangan Pajak berlaku mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan hukum baik terhadap Direktorat Jenderal Pajak maupun terhadap wajib pajak.

7 Ketentuan Lain dan Ketentuan Pidana dalam Pajak Bumi dan Bangunan PBB (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-3

8 PENGURANGAN Pasal 19 dan 20 Menteri Keuangan dalam hal : - Kondisi tertentu Objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak/sebab -sebab tertentu lainnya - Objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa Dirjen Pajak atas permintaan WAJIB PAJAK karena hal-hal tertentu PAJAK TERUTANG DENDA ADMINISTRASI

9 HAL-HAL YANG TIDAK DIATUR SECARA KHUSUS DALAM UU PBB Pasal 23 BERLAKU KETENTUAN : -UUKETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN -PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA TIDAK DIATUR DALAM UU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

10 -PIDANA KURUNGAN SELAMA-LAMANYA 6 (ENAM) BULAN, ATAU -DENDA SETINGGI-TINGGINYA 2 (DUA) KALI PAJAK TERUTANG TIDAK MENGEMBALIKAN SPOP KEPADA DITJEN PAJAK SPOP TIDAK BENAR/ TIDAK LENGKAP DAN/ATAU MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR KARENA ALPA KETENTUAN PIDANA Pasal 24 MENIMBULKAN KERUGIAN PADA NEGARA

11 TIDAK MENGEM BALIKAN/ MENYAM PAIKAN SPOP KEPADA DITJEN PAJAK SPOP TIDAK BENAR/ TIDAK LENGKAP DAN/ATAU MELAMPIRKAN KETERA NGAN YANG TIDAK BENAR MEMPERLIHAT KAN SURAT/ DOKU- MEN PALSU ATAU DIPALSUKAN TIDAK MEMPERLIHATK AN/ MEMIN JAMKAN SURAT/ DOKUMEN LAINNYA TIDAK MENUN JUKKAN/ MENYAM PAIKAN DATA/ KETERA NGAN YANG DIPERLU KAN -PIDANA PENJARA SELAMA-LAMANYA 2(DUA) TAHUN, ATAU -DENDA SETINGGI- TINGGINYA 5 (LIMA) KALI PAJAK TERUTANG MENIMBULKAN KERUGIAN PADA NEGARA KETENTUAN PIDANA Pasal 25 ayat (1) DENGANSENGAJADENGANSENGAJA

12 KETENTUAN PIDANA Pasal 25 ayat (2), (3) dan Pasal 26 Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutan, yang dengan sengaja melakukan tindakan:  Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;  Tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan; Dipidana dengan kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Ancaman pidana dilipatkan dua, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana penjara/sejak dibayarnya denda. Tindak pidana tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan

13 KEWAJIBAN PEJABAT YANG DALAM JABATAN/TUGAS PEKERJAANNYA BERKAITAN LANGSUNG DENGAN Objek PAJAK Pasal 21 dan 22 1.MENYAMPAIKAN LAPORAN BULANAN MENGENAI SEMUA MUTASI DAN PERUBAHAN OBJEK PAJAK KEPADA DJP; 2.MEMBERIKAN KETERANGAN YANG DIPERLUKAN ATAS PERMINTAAN DJP KEWAJIBAN TERSEBUT BERLAKU JUGA BAGI PEJABAT LAIN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN Objek PAJAK KEWAJIBAN UNTUK MERAHASIAKAN DITIADAKAN SEPANJANG MENYANGKUT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PBB TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN DIKENAKAN SANKSI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU


Download ppt "PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google