UNDANG-UNDANG DASAR
SIFAT DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG Menurut Wade, UUD adalah “ Naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.” Richard S.Kay: UUD adalah untuk meletakkan aturan yang pasti yang mempengaruhi perilaku manusia dan dengan menjaga agar pemerintah tetap jalan dengan baik.
KONSTITUSIONALISME Carl J.Fredrichs Konstitusionalisme adalah suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Dalam arti sempit Konstitusionalisme adalah penyelenggara pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Dalam arti luas Konstitusionalisme adalah perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melekukan pengawasan internal maupun eksternal.
CIRI UUD 1. Organisasi negara 2. Hak-hak manusia 3. Prosedur mengubah amandemen 4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD 5. Merupakan aturan hukumyang tertinggi
UNDANG-UNDANG DASAR DAN KONVENSI Konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada UU melainkan pada kebiasaan ketatanegaraan. Suatu UUD yang benar hidup dalam masyarakat tidak hanya terdiri dari naskah yang tertulis saja, tetapi juga melaui konvensi-konvensi.
PERGANTIAN UNDANG-UNDANG DASAR Di Indonesia ada lima tahap perkembangan UUD, yaitu: 1. Tahun 1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra) 2. Tahun 1949 (UUD Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat) 3. Tahun 1950 (UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh Indonesia) 4. Tahun 1959 (UUD Republik Indonesia 1945. UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat) 5. Tahun 1999 (UUD 1945 dengan amandemen dalam masa reformasi)
PERUBAHAN UUD (AMANDEMEN) 1. Melalui sidang bidang legislatif 2. Referendum 3. Negara-negara bagian dalam negara 4. Musyawarah khusus
AMANDEMEN UUD 1945 Sejak digulirkan reformasi, MPR berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali. Amandemen pertama, dilakukan pada Sidang Umum MPR RI Tanggal 19 Oktober 1999 dengan perubahan dan penambahan pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 5 (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 (2) (3), pasal 20 dan pasal 21, yang inti substansinya tentang pembatasan masa jabatan presiden, kewenangan legislatif serta substansi yang membatasi kewenangan presiden. (Arif Hidayat dalam Hasan Suryono, 2005 : 70 ). Amandemen Kedua, dilakukan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 18 Agustus 2000 yang menghasilkan perubahan dan penambahan yang lebih luas lagi, yaitu pasal 18, pasal 19, pasal 20 (5), pasal 20 a dan b, Bab IXa, pasal 25e, Bab X, pasal 26 (2), pasal 27 (3), Bab Xa, pasal 28a sampai c. Amandemen Ketiga, dilakukan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 9 Nopember 2001 menyangkut perubahan dan penambahan yang substansinya lebih luas dan mendasar, yaitu perubahan dan penambahan mengenai kewenangan MPR, tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan memunculkan lembaga-lembaga negara baru serta pencantuman secara explisit peraturan mengenai pemilu. Amandemen Keempat, dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002 berhasil menuntaskan perubahan-perubahan mengenai hal-hal yang belum disepakati oleh kekuatan sosial politik yang ada di MPR pada sidang tahunan MPR RI 2001.
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 : UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksklusif dan legislative, khususnya dalam membentuk undang undang. UUD 1945 mengandung pasal pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir). Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal pasal (batang tubuh) UUD1945.
Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar. Kesepakatan tersebut adalah: Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Mempertegas sistem pemerintahan presidensial Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal pasal (batang tubuh).