UNDANG-UNDANG DASAR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Substansi Konstitusi Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
PERUBAHAN KONSTITUSI
By : Regina, Dethasya, Ryandi, Faisal
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Perundang-undangan di Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
KONSTITUSI (UUD).
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG DASAR

SIFAT DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG Menurut Wade, UUD adalah “ Naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.” Richard S.Kay: UUD adalah untuk meletakkan aturan yang pasti yang mempengaruhi perilaku manusia dan dengan menjaga agar pemerintah tetap jalan dengan baik.

KONSTITUSIONALISME Carl J.Fredrichs Konstitusionalisme adalah suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Dalam arti sempit Konstitusionalisme adalah penyelenggara pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Dalam arti luas Konstitusionalisme adalah perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melekukan pengawasan internal maupun eksternal.

CIRI UUD 1. Organisasi negara 2. Hak-hak manusia 3. Prosedur mengubah amandemen 4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD 5. Merupakan aturan hukumyang tertinggi

UNDANG-UNDANG DASAR DAN KONVENSI Konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada UU melainkan pada kebiasaan ketatanegaraan. Suatu UUD yang benar hidup dalam masyarakat tidak hanya terdiri dari naskah yang tertulis saja, tetapi juga melaui konvensi-konvensi.

PERGANTIAN UNDANG-UNDANG DASAR Di Indonesia ada lima tahap perkembangan UUD, yaitu: 1. Tahun 1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra) 2. Tahun 1949 (UUD Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat) 3. Tahun 1950 (UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh Indonesia) 4. Tahun 1959 (UUD Republik Indonesia 1945. UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat) 5. Tahun 1999 (UUD 1945 dengan amandemen dalam masa reformasi)

PERUBAHAN UUD (AMANDEMEN) 1. Melalui sidang bidang legislatif 2. Referendum 3. Negara-negara bagian dalam negara 4. Musyawarah khusus

 AMANDEMEN UUD 1945 Sejak digulirkan reformasi, MPR berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali. Amandemen pertama, dilakukan pada Sidang Umum MPR RI Tanggal 19 Oktober 1999 dengan perubahan dan penambahan pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 5 (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 (2) (3), pasal 20 dan pasal 21, yang inti substansinya tentang pembatasan masa jabatan presiden, kewenangan legislatif serta substansi yang membatasi kewenangan presiden. (Arif Hidayat dalam Hasan Suryono, 2005 : 70 ). Amandemen Kedua, dilakukan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 18 Agustus 2000 yang menghasilkan perubahan dan penambahan yang lebih luas lagi, yaitu pasal 18, pasal 19, pasal 20 (5), pasal 20 a dan b, Bab IXa, pasal 25e, Bab X, pasal 26 (2), pasal 27 (3), Bab Xa, pasal 28a sampai c. Amandemen Ketiga, dilakukan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 9 Nopember 2001 menyangkut perubahan dan penambahan yang substansinya lebih luas dan mendasar, yaitu perubahan dan penambahan mengenai kewenangan MPR, tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan memunculkan lembaga-lembaga negara baru serta pencantuman secara explisit peraturan mengenai pemilu. Amandemen Keempat, dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002 berhasil menuntaskan perubahan-perubahan mengenai hal-hal yang belum disepakati oleh kekuatan sosial politik yang ada di MPR pada sidang tahunan MPR RI 2001.

Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 : UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksklusif dan legislative, khususnya dalam membentuk undang undang. UUD 1945 mengandung pasal pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir). Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal pasal (batang tubuh) UUD1945.

Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar. Kesepakatan tersebut adalah: Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Mempertegas sistem pemerintahan presidensial Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal pasal (batang tubuh).