PROGRAM PENJAMINAN KREDIT DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Advertisements

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Implementasi Pola Pembinaan PT
Manajemen Perkreditan
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Gambaran umum perbankan
KONSEP DAN APLIKASI PEMBIAYAAN UKM*)
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS USAHA DAN PENDAPATAN ABDUL SALAM DIREKTORAT PENGAWASAN BPR BANK INDONESIA Dipaparkan pada Rapat.
KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
Implementasi Pola Pembinaan PT. Sucofindo Dalam Pelaksanaan SK Menkeu No. 316/KMK.016/94 Perihal Pedoman Pembinaan Kepada Usaha Kecil dan Koperasi Bagian.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
DISAMPAIKAN DALAM ACARA FORWAKOP 28 JULI 2009
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
MODAL VENTURA Pengertian/Definisi Handowo Dipo,
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Perkumpulan Akses Keuangan Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
dan Peraturan Pelaksanaannya
Penerapan Manajemen Risiko
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Kementerian Koperasi dan UKM
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Peran Bank Pertanian dalam Pembiayaan Sektor Pertanian”
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Skema Kredit Mitra Jateng.
TANTANGAN DAN HAMBATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DALAM MENDORONG PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM DI DAERAH   Dr. H. Suroto, S.E., M.M. Aktivis dan.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Modul / Tatap Muka 10 MENENGAH & KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UKM
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
AKTIVITAS BANK PERTEMUAN KE-8 PTA 2015/2016.
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
CARA MEMPEROLEH MODAL NUR PRATIWI, SE, M.Sc.
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Pertemuan 8 Manajemen Resiko
KONSEP DAN APLIKASI PEMBIAYAAN UKM*)
Manajemen Pasiva.
SUMBER SUMBER DANA BANK DAN MANAJEMEN BANK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KONSEP DAN APLIKASI PEMBIAYAAN UKM
PT BANK LAMPUNG KANTOR CABANG PEMBANTU ANTASARI
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
Assalamualaikum Warohmatullohi
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
BAB I PENGERTIAN & MANFAAT STUDI KELAYAKAN BISNIS
MODAL Modal adalah sesuatu yang diperlukan untuk membiayai operasi perusahaan mulai dari berdiri sampai beroperasi Untuk mendirikan atau menjalankan suatu.
Transcript presentasi:

PROGRAM PENJAMINAN KREDIT DAERAH mssantoso@bi.go.id Disampaikan pada Rapat Koordinasi Penjaminan Kredit Hotel Marina Anyer, 30 November 2011

Prinsip Dasar Penjaminan Kredit Sistematika Pembahasan Latar Belakang Prinsip Dasar Penjaminan Kredit Implementasi Program Penjaminan Kredit di Indonesia

Struktur Permodalam Usaha UMKM Struktur permodalan bagi UMKM sebagian besar dari modal sendiri dan baru 8% yang bersumber dari bank 3

Mengapa pembiayaan Bank ? UMKM mengeluh sulit mengakses kredit UMKM tidak mengerti cara memperoleh kredit UMKM Bank punya likuiditas dan mau meminjamkan dananya untuk UMKM, tetapi kesulitan mencapai sasaran peminjaman tersebut Bank 4

Kendala Kredit bagi UMKM dan Perbankan Bunga Tinggi Agunan Proses Kredit Lama Prosedur Kredit Keterbatasan Petugas Bank Lain-lain KENDALA KREDIT BAGI KUMKM Agunan Legalitas Usaha Kebijakan Formal Sikap Pengusaha Administrasi SDM bank Informasi yang akurat Pembiayaan KENDALA KREDIT BAGI PERBANKAN

Gap dalam Aspek Pembiayaan ? Produk dan Persyaratan Pengajuan kredit Informasi yang diterima UMKM Information Gap Kebutuhan UMKM yang relatif kecil Keinginan Bank memberikan kredit dalam jumlah besar Scale Gap Persyaratan Formal Bank dan agunan Kemampuan UMKM Formalization Gap 6

LEMBAGA PEMERINGKAT KREDIT UMKM Gap UMKM dan Perbankan di bidang Agunan UMKM Eligibility Gap LEMBAGA KEUANGAN LEMBAGA PEMERINGKAT KREDIT UMKM PPKD CREDIT RISK DATABASE

Program Penjaminan Kredit PROGRAM PENJAMINAN KREDIT UMKM, yakni kegiatan pemberian penjaminan kepada usaha mikro, kecil, menengah yang tidak memiliki agunan/agunan yang cukup agar dapat memperoleh kredit dari perbankan. Pihak yang terlibat berjumlah 3 (tiga) yaitu bank/kreditur sebagai penerima jaminan, debitur sebagai terjamin dan perusahaan penjaminan sebagai penjamin (Perusahaan Penjamin Kredit Daerah = PPKD). Pemda dapat berperan sebagai salah satu penjamin.

Perusahaan Penjaminan Kredit Memfasilitasi akses UMKM yang dinilai feasible (memiliki prospek usaha yg baik sesuai penilaian bank) namun dinilai tidak bankable (tidak memiliki agunan atau agunan yang dimiliki belum mencukupi)

Diatasi dengan Penjaminan oleh PPKD Mengapa PPKD ? Disebabkan oleh : Keterbatasan Legalitas Kesulitan memenuhi persyaratan bank Tingginya suku bunga kredit Keterbatasan agunan, antara lain: Tidak mempunyai agunan Mempunyai agunan tetapi tidak mencukupi Memiliki agunan tetapi tidak memenuhi legalitas (misalnya: tanah tidak bersertifikat (Letter C, Pethok D, Girik, dll.) Diatasi dengan Penjaminan oleh PPKD UMKM Not Bankable but Feasible BANK Untuk Mitigasi Risiko dan meningkatkan kemampuan penyaluran kredit Regulator dan Pemerintah Untuk mendukung peningkatan fungsi intermediasi dan peningkatan kegiatan perekonomian

Prinsip Penjaminan Kredit Supplementary System/Pelengkap Agunan Penjaminan kredit merupakan pelengkap suatu kredit. Penjaminan kredit diberikan atas permintaan dari kreditur atau debitur, apabila debitur kekurangan agunan Kelayakan Usaha Penjaminan kredit hanya diberikan bila menurut penilaian, proposal/proyek usaha layak dijamin. Pembayaran IJP Bank/nasabah membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) kepada Perusahaan Penjamin.

Prinsip Penjaminan Kredit Pengendalian/Pengawasan Kredit Selama kredit berjalan, Penjamin bekerjasama dengan Kreditur melaksanakan pengawasan dan pengendalian kredit. Pembayaran Klaim Apabila terjadi kredit macet, Penjamin akan membayar klaim kepada Kreditur apabila telah sesuai dengan kesepakatan Pembayaran Subrograsi Pembayaran kewajiban debitur yang tertunggak atas kredit yang klaimnya telah dibayar oleh perusahaan penjamin. Pembayaran diberikan kepada Bank dan Perusahaan Penjaminan secara proporsional.

DASAR HUKUM PENJAMINAN KREDIT Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan PMK 222/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan penjaminan Ulang Kredit.

DASAR HUKUM PENJAMINAN KREDIT Kerangka Peraturan Perusahaan Penjaminan Kredit : Bentuk Badan Hukum : Perusahaan Umum, Persero, PD, PT atau Koperasi Gearing Ratio : Kedit Produktif  5-10 kali; Kredit Non Produktif  50 kali Coverage Penjaminan (maksimal 75%) Risiko Kreditur 25% 14

Keunggulan Penjaminan Kredit vs Dana Bergulir No Hal yang diperbandingkan Dana Bergulir Penjaminan Kredit 1 Resiko Kredit Bermasalah 100% resiko kredit ditanggung oleh Pemerintah Resiko 3 Pihak (Bank Pemprov., Askrindo 2 Jumlah Kredit yang disalurkan Maksimal hanya sebesar dana yang dialokasikan 5 kali dari Peluang disalurkan kepada yang tidak berhak Lebih besar, karena sumber uang pemerintah & bank tidak ikut menanggung serta ada peluang intervensi dlm keputusan kredit dr pemilik dana dapat diminimalisir, dan 30% apabila kredit menjadi bermasalah 4 Balas Jasa terhadap alokasikan Pemprov. Tidak mendapat "imbal jasa" dr dana yang dialokasikan Mendapat jasa giro dialokasikan, sesuai suku bunga yang berlaku Image Masyarakat Kredit diterima adalah Dana Hibah --> sebagian masyarakat cenderung enggan memenuhi kewajiban (melunasi hutang) bank, sehingga akan mempertimbangkan konsekwensi hukum apabila memenuhi kewajibannya

Perusahaan Penjaminan Kredit di Indonesia Tingkat Provinsi Tingkat Nasional Jamkrindo PPKD Modal Minimum : Rp100 miliar Askrindo Modal Minimum : Rp50 miliar Diusulkan agar lembaga yang sudah berdiri (mis : Askrindo/Jamkrindo) Re-Guarantee

POLA PENJAMINAN KREDIT ASUMSI : PEMDA YG TDK MEMILIKI LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DAERAH DPRD NASABAH UMKM BANK INDONESIA Sebagai fasilitator BPD/Bank Umum DINAS TERKAIT, KKMB PEMDA MOU- PENJAMINAN PEMBINAAN ASKRINDO MOU-RISK SHARING KREDIT PERSETUJUAN DANA

POLA PENJAMINAN KREDIT ASUMSI : PEMDA YG MEMILIKI LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DAERAH DPRD NASABAH UMKM BANK INDONESIA Sebagai fasilitator LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DAERAH BPD/Bank Umum KKMB/ DINAS TERKAIT PEMDA MOU- PEMBINAAN ASKRINDO MOU *) KREDIT PERSETUJUAN DANA *) 1. BIAYA OPERASIONAL, KANTOR, DAN TENAGA KERJA atau 2. RISK SHARING

Peranan Lembaga dan Instansi Terkait Bapepam – LK : sebagai regulator terkait dengan pendirian dan pengawasan PPKD 2. Bank Indonesia : Sebagai bank sentral, BI selalu berupaya dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM melalui upaya peningkatan LDR Perbankan. PPKD mendorong perbankan untuk penyaluran kredit kepada UMKM Bank Indonesia berperan sebagai fasilitator antara Pemda, DPRD dan Perbankan dalam upaya percepatan pendirian PPKD. Tempat konsultasi Pemda dalam penerapan fit and proper test untuk pengurus Jamkrida dan penerapan prinsip-prinsip prudensial dalam pelaksanaan praktek penjaminan tersebut. Sebagai pengawas BPR dan BU yang berkantor pusat di luar di Jakarta sehingga mempunyai peran besar mendorong perbankan daerah memanfaatkan penjaminan. 3. Kementerian Koperasi dan UKM : memfasilitasi percepatan pendirian PPKD melalui tim sosialisasi dan konsultansi untuk menyiapkan dan membina UMKM agar lebih mudah berhubungan dengan PPKD. 19

Kendala Pendirian PPKD Kendala umum : besarnya persyaratan modal minimum yakni Rp50 miliar (Kepmenkeu No.222/PMK.010/2008 ttg Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit).  peyesuaikan oleh Bapepam LK Modal disetor Perusahaan Penjaminan dengan lingkup provinsi diturunkan dari Rp50 miliar menjadi Rp25 miliar Asumsi bahwa perusahaan penjaminan kredit adalah usaha yang merugi Masih kurangnya sosialisasi kepada Pemda/perusahaan besar di daerah mengenai rencana pendirian PPKD, dimana hal ini dipandang perlu dalam rangka keikutsertaan mereka sebagai investor PPKD. Daerah tidak memiliki cukup SDM yang kompeten dalam bidang perbankan dan penjaminan/asuransi, sehingga perlu adanya pendampingan dari Askrindo/Jamkrindo maupun Bank Indonesia. Masing-masing daerah mempunyai UMKM dengan problem yang berbeda- beda, sehingga perlu dicermati apakah pendirian PPKD merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan UMKM tersebut. Belum adanya lembaga re-guarantee sehingga kapasitas penanganan risiko terbatas.

Rencana Tindak Lanjut Pembentukan perusahaan re-guarantee/asuransi kredit (Penanggung jawab : Bapepam-LK) 2. Persamaan persepsi mengenai kemungkinan kerugian yang dialami PPKD (Penanggung jawab : Kemenko Ekuin dan Kemendagri). RENCANA TINDAK LANJUT BANK INDONESIA : Mengintensifkan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait di tingkat pusat, yakni Bappepam-LK, Kemenkop UKM, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian. Komunikasi intensif dengan propinsi yang saat ini sudah menunjukkan intensi yang kuat untuk pendirian PPKD (antara lain propinsi Bali, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, NTB, Riau, Sumbar, Sulsel, Maluku). 21

Rencana Tindak Lanjut RENCANA TINDAK LANJUT BANK INDONESIA (cont.): 3. Bersama instansi terkait mempersiapkan program sosialisasi untuk meyakinkan Pemerintah Daerah, DPRD dan perbankan daerah. Mengupayakan agar BPD menjadi pemegang saham di PPKD dan relaksasi ketentuan untuk kredit dengan penjaminan dari PPKD Bersama JICA menyusun program pelatihan mengenai penjaminan kredit bagi SKPD - BPD dari propinsi yang sudah berencana mendirikan PPKD. Mengkaji lebih lanjut kemungkinan pembentukan lembaga pendukung PPKD, semacam Credit Risk Database, yang dapat dikembangkan dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang saat ini sudah ada di BI, serta dapat pula berfungsi untuk lembaga lainnya, misalnya Credit Rating untuk UMKM 22

TERIMA KASIH