STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH GAMBARAN UMUM PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
DASAR HUKUM Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemda UU No. 17/2003 PP No. 58/2005 PP No. 71/2010 Permendagri No. 13/2006 Permendagri No. 59/2007 Permendagri No. 21/2011
PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL LATAR BELAKANG PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL PADA TAHUN 2015 PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pasal 4 ayat (1) : Pemerintah (Pemerintah Daerah) menerapkan SAP Berbasis Akrual Pasal 7 : ayat (1) : Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. ayat (3) : Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Lampiran PP 71 Tahun 2010, mengamanatkan : Dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP berbasis akrual, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP berbasis kas menuju akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah TA 2010.
PENGERTIAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, pengakuan dan pencatatan transaksi akuntansi pada basis akrual adalah sebagai berikut: Pendapatan diakui/dicatat pada saat timbulnya hak dan tidak semata-mata pada saat kas masuk ke kas daerah Belanja diakui/dicatat pada saat timbulnya kewajiban atau tidak selalu pada saat kas keluar dari kas daerah Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penetapan Perkada dan Pemberlakuan Kebijakan akuntansi SAPD
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMDA Pengertian: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas: Lanjutan... Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas: Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan Kebijakan Akuntansi Akun mengatur definisi pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau, pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan PSAP atas: pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP;dan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
Lanjutan.... Kebijakan akuntansi pemerintah daerah berlaku bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah. Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran I
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH Pengertian: Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.
Penyajian laporan keuangan terdiri atas: Lanjutan..... SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan. Penyajian laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan
SAPD terdiri atas: sistem akuntansi PPKD sistem akuntansi SKPD. Lanjutan..... SAPD terdiri atas: sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah sistem akuntansi SKPD. mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan aporan keuangan SKPD. Panduan penyusunan tercantum dalam Lampiran II
BAGAN AKUN STANDAR (BAS) Pengertian: Daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah daerah. BAS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap.
BAS dirinci sebagai berikut: Lanjutan.... BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. BAS dirinci sebagai berikut: level 1 (satu) menunjukkan kode akun; level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok; level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis; level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.
Kode akun terdiri atas: Lanjutan..... Kode akun terdiri atas: akun 1 (satu) menunjukkan aset; akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban; akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas; akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA; akun 5 (lima) menunjukkan belanja; akun 6 (enam) menunjukkan transfer; akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan; akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan akun 9 (sembilan) menunjukkan beban. BAS tercantum dalam Lampiran III
KONVERSI PENYAJIAN LRA Konversi Pendapatan
Konversi Belanja
PENETAPAN PERKADA DAN PEMBERLAKUAN Penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015.
Perbedaan Antara SAP Berbasis Akrual dan Kas Menuju Akrual SAP Berbasis Kas Menuju Akrual: SAP Berbasis Akrual: Komponen LKPD terdiri dari 4 laporan (LRA, Neraca, LAK, dan CaLK); Komponen LKPD terdiri dari 7 laporan (LRA, Laporan Perubahan SAL, LO, Neraca, LPE, LAK, dan CaLK); Pendapatan, belanja dan pembiayaan diakui dan dicatat pada saat kas diterima /dikeluarkan; Pendapatan, belanja dan pembiayaan diakui dan dicatat pada saat timbulnya hak dan kewajiban tanpa memperhatikan kas diterima/dikeluarkan; Penyajian aset dalam neraca belum mencerminkan nilai bersih karena belum memperhitungkan penyusutan dan penyisihan piutang; Penyajian aset dalam neraca mencerminkan nilai bersih dengan memperhitungkan penyusutan dan penyisihan piutang;
Tahapan Implementasi SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah TAHUN KEGIATAN 2013 Penyusunan pedoman penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah (Permendagri dan Panduan penerapannya) Pengembangan kapasitas SDM bidang Akuntansi pada Pemda 2014 Fasilitasi Penyusunan Perkada Kebijakan Akuntansi dan Perkada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Penyesesuaian Aplikasi Sistem Akuntansi yang telah ada (SIPKD, SIMDA, dll) pada Pemda/SKPD kepada Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pengembangan kapasitas SDM Pemda (lanjutan) Uji coba penerapan SAP berbasis akrual pada beberapa daerah Review Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah serta aplikasinya 2015 Implementasi SAP berbasis akrual
PERSIAPAN PEMDA DALAM PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL Kelembagaan : Penataan SOTK terkait tugas dan fungsi akuntansi pada SKPD dan PPKD untuk mendukung penerapan SAP Berbasis Akrual Penyiapan SOP penerapan SAP berbasis akrual pada SKPD dan PPKD Regulasi : Penyesesuaian regulasi Pemda di bidang pengelolaan keuangan daerah. Penerbitan Peraturan Kepala Daerah mengenai kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah (tindak lanjut Permendagri tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah). SDM : Peningkatan kompetensi tenaga akuntansi yang menangani pengelolaan keuangan daerah Peningkatan komitmen aparatur pemda dalam penerapan SAP berbasis akrual
TERIMA KASIH......