PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas Aspek Fiqh MUNAKAHAT fb: Salwinsah Dandil
Pengertian Munakahat Munakahat ialah cabang ilmu fikh yang menjelaskan tentang pernikahan Pernikahan adalah akad yang memberikan kewenangan kepada seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya untuk bergaul secara syah sehingga menimbulkan hak dan kewajiban
Hukum Nikah Wajib : Punya keinginan dan mampu, takut berzina Haram : Diserta niat yang jelek Sunah : Punya keinginan , mampu dan siap lahir batin Makruh : Belum punya keinginan, dikhawatirkan teledor Mubah/Jaiz : Hukum asal pernikahan
Mendapatkan kebahagian dan keterntraman Mendapatkan keturnan yang syah Tujuan Nikah Mendapatkan kebahagian dan keterntraman Mendapatkan keturnan yang syah Memelihara kehormatan dan harkat manusia Mengikuti sunah Rasulullah SAW
Rukun Nikah Calon suami Calon isteri W a l i Dua orang saksi Ijab dan Kabul
Calon Suami Calon Isteri W a l i Rukun Nikah 1. Islam 2. Kemauan sendiri 3. Bukan mahramnya 4. Tidak sedang haji/umrah Calon Suami 1. Islam 2. Bukan mahramnya 3. Tidak sedang haji/umrah 4. Tidak dalam masa idah 5. Tidak bersuami 6. Mendapat izin wali Calon Isteri Ayah kandung Kakek dari ayah Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung W a l i
Wali Rukun Nikah 1. Ayah kandung 2. Kakek dari ayah 3. Saudara laki-laki kandung 4. Saudara laki-laki seayah 5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung 6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah Wali 7. Saudara laki-laki ayah (paman) yang sekandung 8. Saudara laki-laki ayah (paman) yang seayah 9. Anak laki-laki paman yang sekandung (7) 10. Anak laki-laki paman yang seayah (8) 11. Saudara laki-laki dari kakek, sekandung dg kakek 12. Saudara laki-laki dari kakek, seayah dgn kakek 13. Hakim
Dua Saksi Ijab Kabul 1. Islam 2. dewasa 3. Sehat akalnya Rukun Nikah 1. Islam 2. dewasa 3. Sehat akalnya 4. Tidak Fasik 5. Hadir dalam akad nikah Dua Saksi 1. Dengan mengatakan nikah/zawaj 2. Ada kecocokan antara ijab dan kabul 3. berturut-turut, tidak dilakuakn di lain waktu 4. Tidak ada syarat yang memberatkan dalam pernikahan itu Ijab Kabul
Perjuangan Hidup
Kewajiban Suami Kewajiban Isteri 1. Memberi nafkah lahir dan bathin 2. Melindungi keluarganya 3. Mengasihi isteri sesuai tuntunan agama 4. Membimbing seluruh keluarga ke jalan yang lurus 5. Sopan dan santun kepada kedua orangtua dan mertua Kewajiban Isteri 1. Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga 2. Membantu suami dalam mengatur rumah tangga 3. Mendidik, memelihara dan mengajarkan agama kepada keturunan 4. Sopan dan hormat kepada orangtua dan mertua
Hikmah Nikah 1. Untuk memenuhi kebutuhan naluri seksual 2. Meneruskan dan memelihara keturunan, memelihara nasab 3. Meningkatkan naluri kebapakan dan keibuan dan menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang 4. Meningkatkan sikap rajin bekerja, karena ada rasa tanggung jawab 5. Memperat tali silaturahim
T A L A K Pengertian Menurut bahasa talak artinya, melepaskan, menanggalkan, cerai Menurut istilah talak artinya, melepaskan seorang perempuan dari ikatan perkawinannya Dasar Hukum Talak QS Al-Baqarah : 227 “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”
Hukum Talak 1. Makruh hukum asal talak 2. Haram Hukum talak yang dijatuhkan dalam dua keadaaan, pertama isteri dalam keadaan suci dan telah dikumpuli, kedua ketika isteri dalam minstruasi 3. Sunah Jika suami tidak sanggup lagi menunaikan kewajibannya dengan cukup, atau si isteri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya 4. Wajib Jika terjadi perselisihpahaman antara suami isteri dan menurut hakim mereka tidak bisa dipersatukan lagi
Jenis-jenis Talak 1. Sarih (terang) 2. Kinayah (Sindiran) Ialah kalimat yang tidak diragukan lagi kejelasannya bahwa sang suami telah memutuskan tali perkawinannya Contoh : “Engkau aku talak” “Aku ceraikan engkau” Ialah kalimat yang masih diragukan kejelasannya bahwa sang suami memutuskan tali perkawinannya Contoh : “Pulanglah engkau ke rumah orangruamu”
Talak, berdasarkan boleh tidaknya suami rujuk pada isteri Ialah talak yang membolehkan suami rujuk kembali dengan memerlukan akad nikah kembali. (Jatuh talak satu dan dua) 1. Talak Raj’i Ialah talak yang tidak membolehkan suami rujuk kembali, kecuali memenuhi syarat tertentu. (Jatuh talak tiga) 2. Talak Bain Belum dikumpuli, suami tidak boleh rujuk, tetapi mereka boleh menikah baik masa idah atau sesudah masa idah, dengan melakukan akad nikah Bain Sugra Tidak membolehkan rujuk atau menikah kembali kepada isterinya, kecuali memenuhi syarat-syarat : Bain Kubra 1. Kawin dengan laki-laki lain 2. Berkumpul dengan suami kedua 3. Diceraikan suami kedua 4. Habis masa idahnya dari suami kedua QS Al-Baqarah : 230
I D A H Pengertian Idah : adalah masa menunggu (tidak boleh menikah) yang diwajibkan kepada perempuan yang diceraikan. Tujuannya untuk mengetahui apakah selama masa idah wanita itu hamil atau tidak. Jika hamil maka anak tersebut adalah anak dari suami terdahulu, maka jelas garis keturunannya
1. Idah bagi wanita hamil, sampai lahir anak yang dikandungnya KETENTUAN IDAH 1. Idah bagi wanita hamil, sampai lahir anak yang dikandungnya 2. Idah bagi wanita yang dicerai hidup adalah sbb : Bai wanita yang sudah dikumpuli, sedang dia dalam keadaan haid, idahnya tiga quru’ (tiga kali suci) b. Bagi wanita yang sudah dikumpuli, sementara dia tidak pernah haid karena masih kecil atau menapouse, idanya selama tiga bulan c. Wanita yang belum pernah dikumpuli tidak memiliki masa idah d. Idah bagi wanita yang dicerai mati adalah empat bulan sepuluh hari
DENAH PROSES PELAKSANAAN IBADAH HAJI DAN ZIARAH MADINAH C 12 MADINAH D A 425 BIR ALI GEL. I I N D O E S A GEL. II B 498 ? BANDARA KING ABDUL AZIZ KM 488 457 G 32 107 H MUZDALIFAH 5 I MINA MADINATUL HUJJAJ JEDAH E 9 F 7 75 MAKKAH ARAFAH 21