Overview Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) BIMBINGAN TEKNIS Peningkatan kapasitas pemerintah daerah peserta P2D2 PHASE 2 KeMENTERIAN Keuangan KeMENTERIAN Pekerjaan Umum KeMENTERIAN Dalam negeri KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
IDE DASAR Pemerintah Bank Dunia P2D2 Memenuhi komitmen untuk membantu memperbaiki sistem desentralisasi fiskal, sebagai syarat memberikan program loan Memerlukan budget support untuk mengatasi sebagian defisit APBN P2D2 Menyetujui program loan, dengan tujuan: Mendapatkan fresh money untuk budget support; Mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan DAK; Hasil evaluasi menjadi dasar pemberian insentif bagi daerah yang dinilai sukses mengelola DAK Memilih evaluasi pelaksanaan DAK di daerah percontohan, dengan 2 maksud: Melihat keberhasilan & hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan; Memberikan Technical Assistant pada pelaksanaan DAK dari aspek pengelolaan keuangan dan pengadaan serta pencapaian keluaran (output); Hasil evaluasi pencapaian output menjadi dasar pencairan pinjaman 2
TUJUAN Meningkatkan monitoring, pelaporan, dan penguatan verifikasi output DAK di bidang infrastruktur (jalan, irigasi, air minum, dan sanitasi); Menghasilkan mekanisme verifikasi DAK; Penguatan kelembagaan pelaksanaan DAK di daerah; Dukungan pembiayaan APBN (budget support); 3
Tahapan P2D2: Menuju Proyek NAsional DAERAH SASARAN Tahapan P2D2: Menuju Proyek NAsional P2D2 Phase 1 2010-2014 Jambi Jatim Kalteng Sulbar Malut P2D2 Phase 2 (mulai 2015) Bengkulu Lampung Jabar Jateng Kalbar Sulut NTB NTT P2D2 Phase 2 (mulai 2016) Sumbar Sumsel Babel Kalsel Sulteng Gorontalo Maluku P2D2 Phase 2 (mulai 2017) Sumut Riau DIY Banten Kaltim Kaltara Sultra
Daerah Percontohan Phase 1 Pilot Project Prov. Jambi Prov. Jawa Timur Kriteria penentuan daerah pilot project : Letak geografis; pemetaan pendanaan DAK ke daerah; aspek pelaporan ke-PU-an; dan kapasitas penyerapan dana. Prov. Jambi Prov. Jawa Timur Prov. Kalimantan Tengah Prov. Sulawesi Barat Prov. Maluku Utara Jamb i Sulawesi Barat Kalimantan Tengah Jawa Timur Maluku Utara Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Penetapan Daerah Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi: 2011, Nomor : KEP-26/PK/2011 =72 daerah 2012, Nomor : KEP-35/PK/2012 =75 daerah 2013, Nomor : KEP-7/PK/2013 =77 daerah 2014, Nomor : KEP-93/PK/2014=78 daerah 2015, Nomor : KEP-67/PK/2015= 209 daerah
Peserta Proyek 30 Provinsi (Nationwide) Daerah Percontohan Phase 2 Peserta Proyek 30 Provinsi (Nationwide) Kriteria penentuan daerah pilot project baru (tambahan): Letak geografis; presentase Alokasi DAK dari total belanja APBD; angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kepatuhan penyampaian Laporan DAK Bidang Infrastruktur kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Tahun 2015: Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur Nusa Tenggara Barat Tahun 2016: Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Bangka Belitung Maluku Utara Sulawesi Utara Jambi Kalimantan Barat Gorontalo Sulawesi Barat Kalimantan Tengah Sulawesi Tengah Kalimantan Selatan Sumatera Barat Jawa Timur Sulawesi Selatan Bengkulu Sumatera Selatan Lampung Maluku Jawa Barat Jawa Tengah Bali Total Prov 2016 menjadi: 22 prov NTT NTB
Komponen Proyek Komponen 1 : DAK Reimbursement DAK Reimbursement dari World Bank kepada Pemerintah (APBN) DAK Incentive/Rewards Sebagai insentif kepada daerah pilot project, diberikan dana insentif sebesar maksimal 10% dari output DAK yang eligible. Komponen 2: Penguatan Institusi Pemerintah Pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dukungan Pelaksanaan Melalui pemberian technical assistance Komponen 3 : Verification of Outputs yang akan dilakukan oleh BPKP 7
Komponen 1: REIMBURSEMENT DAN INSENTIF Komponen Proyek Komponen DAK Reimbursement terdiri dari 2 (dua) sub komponen sebagai berikut: 1. Reimbursement atas verifikasi output DAK Bidang Infrastruktur Bank Dunia akan memberikan pinjaman program kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan hasil verifikasi output DAK Bidang Infrastruktur pada daerah percontohan 2. DAK Incentive/Rewards Sebagai insentif kepada daerah percontohan diberikan dana insentif sebesar maksimal 10% dari output DAK yang dihasilkan. Besaran 10% tersebut dapat digunakan untuk kegiatan fisik dan non-fisik dalam rangka mendukung keinfrastrukturan. Insentif diberikan dalam bentuk Dana Penyesuaian dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Tujuan Agar Pemerintah mendapatkan sumber pendanaan dari program loan untuk pengendalian defisit APBN Agar daerah memiliki motivasi yang tinggi untuk melaksanakan DAK hingga mencapai kinerja fisik yang memadai. 8
Komponen 2: Institutional Support Program Policy Advisory : penyediaan bantuan teknis dan rekomendasi kebijakan, dan penyeleggaraan kegiatan peningkatan kapasitas untuk Ditjen PK untuk menyusun transfer antar pemerintah dan peningkatan penyediaan pelayanan pemerintah daerah Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam peningkatan penyediaan pelayanan publik Peningkatan kapasitas Pemerintah Pusat dalam penggunaan DAK yang efektif dan efisien : Menyediakan Dukungan Manajemen Harian Menyediakan Bantuan Teknis untuk mendukung kegiatan verifikasi Menyediakan Bantuan Teknis untuk mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi Tujuan Agar Pemda dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan output oriented dengan akuntabilitas yang cukup tinggi. Agar secara bersinergi Kem Keu, Kem PU & Bappenas dapat melakukan monitoring dan evaluasi dan merumuskan hasil evaluasi untuk menyempurnaan pelaksanaan DAK. Agar terwujud suatu sistem aplikasi yang mampu menggabungkan antara kemajuan pencapaian kinerja fisik dan penyerapan dana 9
BIMBINGAN TEKNIS YANG TELAH DISELENGGARAKAN Technical Assistance BIMBINGAN TEKNIS YANG TELAH DISELENGGARAKAN Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Bimtek Manajemen Infrastruktur Bimtek Keinfrastrukturan dan Pelaporan DAK Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Pengendalian Intern Daerah Bimtek Petunjuk Teknis DAK Bidang Infrastruktur Bimbingan Teknis WBRS In-house training WBRS
Komponen 3: Verification of Outputs Komponen Proyek Komponen 3: Verification of Outputs Tujuan Agar dapat diketahui mekanisme pelaksanaan DAK mulai dari penerimaan tranfer DAK dari Kas Negara ke Kas daerah, pencatatan dalam APBD, perencanaan , proses pengadaan, pelaksanaan, pencapaian target fisik, sampai pelaporan. Agar dapat tersusun laporan konsolidasi verifikasi kinerja keuangan dan evaluasi kinerja fisik Pelaksanaan verifikasi kinerja pelaksanaan DAK oleh BPKP; Pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja fisik oleh Kem PU; Konsolidasi antara hasil verifikasi BPKP dengan evaluasi Kem PU; Penyusunan laporan kinerja sebagai dasar reimbursment loan ke Kas Negara, serta dana insentif ke daerah. 11
Kerangka Proyek Dampak Output Kegiatan 12 Peningkatan akuntabilitas dan pelaporan DAK pada sektor infrastruktur. Peningkatan pelaporan keuangan dan teknis serta verifikasi output. Persentase output fisik dari infraktruktur yang diverifikasi meningkat. Pencairan Program Loan dari WB kepada Pemerintah Pusat untuk alokasi DAK yang sudah ditransfer kepada daerah (reimbursement) Insentif untuk Pemerintah Daerah Peningkatan kapasitas Pemerintah Pusat dan Provinsi/Kabupaten/ Kota Dimulainya penggunaan Web base Monitoring & Reporting Komponen I: Reimbursement atas verifikasi output DAK Bidang Infrastruktur dan Pemberian Dana Insentif kepada Pemerintah Daerah Percontohan Pilot Komponen II: Penguatan institusi Pemerintah Pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota Membangun sistem monitoring dan evaluasi dan web-based reporting system Bantuan teknis Dukungan manajemen proyek Komponen III: Verifikasi Output 12
Jadwal Reimbursement Pinjaman Program dan Pelaksanaan Verifikasi Time Frame Jadwal Reimbursement Pinjaman Program dan Pelaksanaan Verifikasi 13
Dana Insentif Dana Insentif TA 2014 Dana Insentif TA 2015 Provinsi/kabupaten/kota yang dapat menyerap DAK dengan memenuhi standar kualitas output yang ditentukan serta dalam kurun waktu yang tepat, akan mendapat insentif/reward di tahun anggaran berikutnya sebesar 10 % dari nilai keluaran DAK Infrakstruktur yang telah memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi BPKP. Dana insentif ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur (fisik dan non-fisik) Dana Insentif TA 2014 Dana Insentif TA 2015 Dana Insentif TA 2012 Dana Insentif TA 2013 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN TA 2012 jo. UU Np. 4 Tahun 2012 tentang APBN-P TA 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.07/2012 tentang Pedum dan Alokasi DP2D2 TA 2012. UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2013 tentang Pedum dan Alokasi DP2D2 TA 2013 insentif. UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN TA 2014 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2014 tentang Pedum dan Alokasi P2D2 TA 2014 UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN TA 2015, dan UU Nomor 55 tentang Perubahan UU No.27/2014 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2015 tentang Pedum dan Alokasi DP2D2 TA 2015. 14
KRITERIA KELUARAN YANG MEMENUHI SYARAT (1)* Kriteria Eligibilitas KRITERIA KELUARAN YANG MEMENUHI SYARAT (1)* Kriteria output yang eligible atas pelaksanaan DAK yang akan mendapatkan reimbursement dan insentif : Realisasi pembangunan fisik: Sertifikat Penyelesaian Konstruksi dan Compliance dengan design teknis dan spesifikasi teknis dari Panduan Teknis Kementerian PU; Pengadaan melalui pelelangan (Kepatuhan atas dengan Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya terkait pengadaan barang dan jasa); Kepatuhan dengan Pengamanan Lingkungan dan Sosial (Environment and Social Safeguards) sesuai petunjuk teknis dari Kementerian PU; Masuk dalam daftar subproyek yang disampaikan oleh pemerintah daerah percontohan kepada BPKP untuk kemudian diverifikasi. *subject to be revised, based on Loan Agreement 15
KRITERIA KELUARAN YANG MEMENUHI SYARAT (2) Kriteria Eligibilitas KRITERIA KELUARAN YANG MEMENUHI SYARAT (2) Batasan Nilai Kontrak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Kontrak dengan nilai sampai dengan $500.000; Kontrak dengan nilai $500.000 < x < $1.000.000 harus sudah: SK pembentukan ULP telah ditetapkan; dan ULP harus sudah memiliki anggaran dan staff. c) Kontrak dengan nilai $1.000.000 < x < $2.000.000 harus sudah: SK pembentukan ULP telah ditetapkan ULP harus sudah memiliki anggaran dan staff melaksanakan pengadaan melalui e-proc Menyampaikan laporan DAK infrastruktur melalui WBRS-DAK Dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang telah menyampaikan Commitment Letter. 16
DAK - FASE 2 : Perubahan Pengaturan dalam Bagian Pengadaan Peningkatan Ambang Batas Nilai Kontrak untuk mempromosikan perbaikan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan proses pengadaan. Guna memberikan nilai tambah/insentif pada penggunaan e-procurement, maka dimulai pada Fase 2 ini, ambang batas nilai kontrak akan ditingkatkan menjadi 2 Juta Dollar berdasarkan hasil kepatuhan terhadapa kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Menjadikan Proses Pengadaan Sub-Bidang Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) yang dilakukan dengan menggunakan Prosedur Pelelangan Sederhana melalui Partisipasi Masyarakat eligible untuk dilakukan verifikasi oleh BPKP. Pada Fase 2, Proses Pengadaan harus tetap dilakukan dengan prosedur kompetitif sesuai dengan metode Pelelangan Umum dan Pemilihan Langsung yang diatur didalam Perpres 54/2010, dan amendmennya Perpres 70/2012, dan khusus untuk subproyek SLBM, tanpa batasan nilai kontrak, dapat dilakukan dengan prosedur Pengadaan Barang/Jasa dengan Pelelangan Sederhana yang diatur didalam JUKLAK DAK SLBM 2014 melalui partisipasi masyarakat.
Kriteria Kepatuhan terhadap Proses Pengadaan yang kompetitif untuk eligibility reimbursement Nilai Kontrak dari Subproyek Kriteria Khusus untuk Kepatuhan Prosedur Pengadaan yang berlaku sesuai dengan Perpres 54/2010 dan amendmenya Perpres 70/2012 Pelelangan Umum Pemilihan Langsung Swakelola ke Kelompok Masyarakat ULP e-procurement Terbentuk* Memiliki Perangkat Organisasi dan Dana Penganggaran (Pengadaan Barang/Jasa dengan Pelelangan Sederhana)* * ≤ $500,000 V ≥ $500,000 - $1,000,000 ≥ $1,000,000 - $2,000,000 *Surat Keputusan pembentukan ULP telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Terkait *Hanya berlaku untuk sub-bidang Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM), tanpa batasan nilai kontrak, dapat dipilih melalui partisipasi masyarakat dengan menggunakan prosedur Pengadaan Barang/Jasa dengan Pelelangan Sederhana yang diatur didalam sub-bagian 3.6.2 dan 3.7 dari Lampiran Pengadaan Barang dan Jasa, JUKLAK DAK SLBM 2014.
Penguatan dan Penyempurnaan Petunjuk Teknis Pengelolaan Lingkungan Kajian Lingkungan Masyarakat Adat Pengadaan Tanah KPPLS 2010 SE no 19/SE/PU/2010 Pengelolaan Hama Tanaman Habitat Alami KPPLS – Q2 2014 PENGUATAN: Penyaringan dampak lingkungan yang lebih terstruktur dengan negative list dan tahapan penapisan utk Natural Habitat dan Dampak Penting Rujukan ke Daftar Area yang dilindungi dan Sensitif Pengendalian Hama sebagai bagian yg tidak terpisahkan dari UKL UPL Rujukan ke Pedoman PU yang lebih lengkap dan ekuivalen dengan Kebijakan Bank Dunia , Rujukan ke Regulasi tentang Pengendalian Hama Terpadu, Sekolah Lapang PHT Proses pengadaan/pemanfaatan tanah, dokumentasi, diagram dan lampiran
Web-Based Reporting System WBRS adalah sistem pelaporan dan monitoring berbasis web yg digunakan untuk melaporkan penggunaan dana transfer khususnya DAK. Output berupa laporan realisasi keuangan dan perkembangan fisik pekerjaan bidang jalan, irigasi dan air minum. Tujuan Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaporan pelaksanaan DAK khususnya bidang infrastruktur Dapat mendorong dan memastikan daerah penggunaan DAK sesuai dg petunjuk teknis Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum Sebagai informasi awal bagi BPKP dalam rangka verifikasi pelaksanaan DAK infrastruktur 21
Daftar Lokasi Pelaksanaan Kegiatan 22
Foto Fisik 100 % 23
“Surat yang dikirimkan oleh masing-masing kepala daerah atau yang mengatasnamakannya kepada Dirjen Perimbangan Keuangan menyatakan komitmen ybs untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan proyek P2D2” Commitment Letter Sebagai syarat bagi daerah untuk berpartisipasi di dalam proyek. 24
Isi dari Commitment Letter Pernyataan kesediaan pemerintah daerah menjadi peserta P2D2; Bersedia untuk: Melaksanakan kegiatan DAK bidang infrastruktur sesuai dengan: (i) Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 serta Peraturan terkait rincian alokasi tahun-tahun berikutnya selama masa proyek terkait penetapan alokasi Dana Alokasi Khusus; (ii) memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Infrastruktur Nomor 15/PRT/M/2010 tanggal 1 November 2010 beserta perubahannya; dan (iii) suplemen petunjuk teknis pengamanan lingkungan dan sosial yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menyampaikan laporan pelaksanaan DAK bidang infrastruktur melalui Web Based Reporting System, melakukan koordinasi dengan Unit Implementasi Proyek (UIP), memfasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi yang dilakukan oleh Pemerintah dan Bank Dunia; dan Diverifikasi atas pelaksanaan DAK bidang infrastruktur oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimana verifikasi tersebut digunakan sebagai dasar penentuan output yang layak dan penentuan besaran nilai insentif yang akan dialokasikan oleh Pemerintah. Commitment Letter 25
TERIMA KASIH Pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi 021-3868006, atau Denny Kurniawan: dennymof@gmail.com Annas Fikry: annasfikry@gmail.com Doddy Hardiana : dhardiana21@gmail.com