Hukum Kelembagaan Ekonomi Publik
Pokok Bahasan 1. Evoluasi Makna dan Paradigma Pembangunan 2. Sistem Ekonomi 3. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi 4. Pemaknaan Kelembagaan Ekonomi 5. Paradigma Kelembagaan Ekonomi (Tinjauan Aspek Hukum) 6. Aliran2 Kelembagaan Ekonomi (Tinjauan Aspek Hukum) 7. Hukum Kelembagaan Ekonomi & Pertumbuhan 8. Hukum Kelembagaan Ekonomi & strategi Pembangunan
Evolusi Makna dan Paradigma Pembangunan Isu Pembangunan mulai mencuat sesudah Perang Dunia II dan adanya dekolonisasi negara-negara Asia Afrika. Makna Pembangunan pada awalnya menitikberatkan kepada peranan negara. Muncul isu hukum dalam Pembangunan Fungsi pemeliharaan dan keamanan Fungsi sarana pembangunan Fungsi penegak keadilan Fungsi pendidikan masyarakat.
Teori Otonomi Negara Negara adalah suatu badan organis di arena publik yang memiliki sifat dan pilihannya sendiri. Dalam proses penyusunan kebijakan, negara melakukan berbagai hal untuk mencapai kepentingannya sendiri. Perubahan kebijakan merupakan hasil dari upaya negara untuk mencapai tujuan yang ditetapkannya. Kekuatan : Menyederhanakan interaksi antarberbagai faktor yang rumit dalam memahami perubahan sejarah yang mendasar. Kelemahan: Adanya anggapan sebagai upaya terpadu para pejabat negara dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Faktanya: adanya persaingan elit dalam proses penyusunan kebijakan. Contoh: Indonesia: pejabat proteksionis Vs. Birokrat Propasar Kepresidenan Korea Selatan Vs. Chaebol.
Teori Koalisi Politik dan Kepentingan Ekonomi Substansi: Perubahan kebijakan memerlukan dukungan dari berbagai kelompok ekonomi. Kekuatan: Perubahan mencerminkan perubahan masyarakat. Kelemahan: Mengabaikan peran pejabat yang aktif dalam proses perumusan kebijakan.
Teori Pilihan Rasional Isi: kebijakan publik = hasil interaksi politik diantara pelaku rasional yang ingin memaksimalkan keuntungan. Kelebihan: asumsi bahwa pemerintah memang kerap membentuk kebijakan keliru. Kelemahan: Menganggap semua sistem hukum pasti.
PEMAKNAAN KELEMBAGAAN EKONOMI Kerangka Hukum yang mengatur tindakan2 individu Aturan2 sosial, kesepakatan, dan elemen lain dari struktur kerangka kerja interaksi sosial. Regulasi perilaku yang secara umum diterima oleh anggota2 kelompok sosial yang mengelola proses interaksi antara orang2 Aturan2 yang membatasi perilaku menyimpang manusia untuk membangun struktur interaksi politik, ekonomi, dan sosial.
Mengapa perlu Hukum Kelembagaan Ekonomi Menjawab pertanyaan: Apa saja yang menyebabkan pembangunan sukses? Faktor SDM Faktor SDA Faktor Penduduk Faktor Teknologis Faktor Geografis
Fungsi Hukum Kelembagaan Ekonomi Publik Meregulasi market, khususnya untukmengatasi persoalan2 eksternal, skala ekonomi, dan informasi yang tidak sempurna. Contoh: peraturan bidang: telekomunikasi, transportasi, dan jasa keuangan.
Orientasi Hukum Kelembagaan Ekonomi Proses : kelembagaan merujuk kepada upaya untuk mendesain pola interaksi antarpelaku ekonomi sehingga mereka dapat melakukan kegiatan transaksi. Tujuan: kelembagaan berkonsentrasi untuk menciptakan efisiensi berdasarkan struktur kekuasaan, ekonomi, politik, dan sosial antarpelakunya.
Sasaran Studi Hukum Kelembagaan Ekonomi Publik Studi Mengenai: Fungsi sistem hubungan manusia/budaya Perilaku/keinginan individu dengan mempertimbangkan tujuan umum masyarakat.
Ciri2 Hukum Kelembagaan Ekonomi Publik Tidak terlalu berhubungan dengan pemikiran ekonomi sebagai metode untuk mendeteksi masalah2 ekonomi. Tidak terlalu menjelaskan seluruh fenomena ekonomi, tetapi fokus ke persoalan ekonomi yang spesifik. Pertimbangan penyelesaian problem praktis. Fokus kepada motif ekonomi.
Pendekatan yang Digunakan Pendekatan induktif Teorisasi menurut fakta Momentum kepada analisis logis. Pragmatis, yaitu untuk mempelajari fakta guna pemecahan masalah.
Aspek2 Hukum Kelembagaan Ekonomi Publik Proses evolusioner Eksistensi karena tindakan kolektif Teknologi sebagai perubahan yang berkesinambungan Sumber daya dialokasikan melalui struktur kelembagaan bermacam2 (elit lokal, kolusi elit dan birokrasi) Mengutamakan tindakan kolektif Pandangan cenderung demokratis.
Hukum Kelembagaan Ekonomi Publik dan Pembentukan Hukum Banyak faktor nonhukum seperti ilmu ekonomi yang ikut mempengaruhi hakim Seorang pengemban hukum yang tidak mempelajari ilmu ekonomi sangat mudah menjadi musuh masyarakat Ilmu hukum dan ilmu ekonomi memiliki kemampuan untuk membangun wacana baru di bidang hukum. Pelru pendekatan ekonomi guna mencari jalan keluar terhadap berbagai isu hukum. Interaksi hukum dan ekonomi telah melahirkan kebijakan antitrust dan berbagai kebijakan ekonomi negara.